Connect with us

Polhukam

PT Harmas Jalesveva Layangkan Kasasi Bantah Putusan Pailit

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Pengembang dan pengelola Gedung One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence, PT. Harmas Jalesveva mengajukan kasasi atas keputusan pailit yang janggal yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat

“Pengajuan kasasi di lakukan kemarin (Senin, 15/6) dan telah didaftarkan di PN Niaga (Pengadilan Negeri Niaga) dengan nomor register 25 Kas/Pdt.SusPailit/ZOZO/PN. NiagaJkt.Pst,” kata kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah dari KD Wardhani Law Office kapada awak media, Selasa (16/6/20).

Langkah kasasi ini juga didukung oleh mayoritas penghuni Apartemen yang dikelola PT Harmes Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih.

Langkah kasasi ini diambil, lanjutnya, karena pihaknya menilai  keputusan yang diambil PN Niaga berdasarkan bukti dan pertimbangan yang janggal. Dengan Kejangaalan tersebut, PN Niaga semestinya tidak berwenang memutuskan perkara tersebut.

“Karena bukti dan pertimbangannya janggal, otomatis keputusan yang diambil adalah keputusan yang janggal,” tegas Wahab.

Di antara kejanggalan itu, terangnya, pertama, Pemohon II, Farida Soemawidjaya tidak mempunyai legal standing dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian karena nama Yang bersangkutan tidak ada tercantum dalam perjanjian homologasi berdasarkan Putusan Niaga Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga. Jkt.Pst, yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Kedua, Pemohon I, Agustin Farida, tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmes Jalesveva.

“Yang ada malah pemohon I belum melunasi atau menyelesaikan biaya administrasi pada saat penyelesaian pembangunan, sehingga PT Harmas Jalesveva belum mempunyai kewajiban untuk membayar denda keterlambatan,” ungkap Wahab.

Dengan fakta tersebut, maka kedua pemohon tidak memenuhi syarat untuk pengajuan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) dari Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi: Debitur yang mempunyai dua atau Iebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau Iebih kreditornya”.

Sedangkan Pasal 8 ayat (4) berbunyi: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”.

Selain itu, upaya hukum pembatalan perdamaian dilakukan karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum ada. Padahal Sertifikat tersebut merupakan poin-poin dalam perjanjian pengesahan perdamaian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: SS/Pdt.Sus-PKU/2018/ PN.Niaga. lkt.Pst, tanggal 4 luni 2018.

“Seharusnya jika terjadi sengketa dengan fakta tersebut maka penyelesaiannya adalah melalui pengadilan negeri bukan pengadilan niaga,” ujar Wahab.

“Atas kejadian ini kami juga menghimbau kepada pihak-pihak yang mencoba untuk menguasai asset PT. Harmas Jalesveva secara sepihak maka akan menghadapi langkah-langkah hukum baik pidana, perdata dan upaya hukum lainnya yang diperbolehkan menurut undang undang,” ungkap Wahab.

Sebagai informasi, sebelum kasus ini diputuskan PN Niaga Jakarta Pusat, sebelumnya sudah berlangsung perjanjian perdamaian pelaksanaan kewajiban PT. Harmas Jalesveva terhadap para kreditur dengan tidak ada masalah dan kendala.

Dalam kesepakatan tersebut PT. Harmas Jalesveva menjamin 100% terhadap pihak-pihak yang telah membeli dan atau yang telah menghuni aset PT. Hamas Jalesveva

Polhukam

Giat Rabu Ibadah, Koops Udara I Gelar Kajian Fikih tentang Judi Online

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –– Dalam kegiatan rutinitas ibadah keagamaan mingguan yang dilaksanakan setiap hari Rabu, Koops Udara I menggelar kajian fikih tentang Judi Online yang disampaikan oleh Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A. di Masjid Darussalam, Makoopsud I. (Rabu, 11-12-2024).

Dalam kesempatan tersebut Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan terkait judi online bahwasannya termasuk haram hukumnya, karena hal tersebut dampaknya sangat merugikan baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

“Karena orang yang melakukan judi dalam bentuk apapun sudah pasti akan kecanduan dan menghabiskan hartanya kemudian akan berhubungan dengan pinjaman online yang membutuhkan uang secara singkat dan justru pada akhirnya akan menghancurkan orang tersebut bahkan keluarganya juga” ujar Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A.,

Lebih lanjut Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., berpesan bahwa ketika kita taat dan patuh pada aturan Allah SWT lalu melaksanakan kehidupan ini dengan yang halal maka kita aman mendapatkan keberkahan yang akan senantiasa meliputi hidup kita.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Irkoops Udara I Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.

Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoopsud I bertempat di Ruang Rapat Denma Koopsud I yang dipimpin oleh Pendeta Kolonel Sus Daniel A. Tobing, S.Th.

Continue Reading

Polhukam

Pangkoops Udara I Pimpin Sertijab Asren Koops Udara I dan Tiga Danlanud Wilayah Sumatera.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –– Jabatan Asisten Perencanaan (Asren) Koopsud I, Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) – Natuna, Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF) – Tanjung Pinang dan Komandan Lanud Soewondo (SWO) – Medan, diserah terimakan dalam Upacara Serah Terima Jabatan yang dipimping langsung oleh Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin yang berlangsung di Gedung Antarikshe, Makoopsud I. (Selasa, 10-12- 2024).

Beberapa jabatan penting di jajaran Koops I tersebut, yaitu Asisten Perencanaan (Asren) Koopsud I yang semula dijabat oleh Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa A. diserahterimakan kepada Kolonel Pnb Dedy Iskandar, S.Sos., M.M.S., M.Han., yang sebelumnya sebagai Komandan Lanud Raden Sadjad sekaligus kedua pejabat tersebut melaksanakan pertukaran jabatan yaitu Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa menduduki jabatan Danlanud Raden Sadjad, jabatan Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah dari pejabat lama Kolonel Pnb Andi Nur Abadi, S.T., M.M., diserahkan kepada penggantinya Kolonel Pnb Roni Widodo, S.T., M.M., M.Han. Sedangkan jabatan Komandan Lanud Soewondo dari pejabat lama Kolonel Pnb Ucok Enrico H., S.H., M.M., CHRMP., diserahkan kepada penggantinya Kolonel Nav Sonny Benny Simanjuntak, M.Si.(Han).

Selanjutnya berlangsung pula serah terima jabatan Ketua PIA Ardhya Garini Cab.17 Lanud RSA, Cab.13 Lanud RHF dan Cab.15 Lanud SWO dengan disaksikan Ketua PIA Ardhya Garini Daerah I Koopsud I Ny. Erin M. Nurdin.

Pada kesempatan tersebut Pangkoops Udara I menyampaikan harapannya kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk memiliki dedikasi, loyalitas, disiplin dan integritas yang tinggi terhadap tugas-tugas yang diemban, sehingga Koops Udara I mampu menjadi Kolakops yang profesional sesuai harapan kita bersama.

Lebih lanjut Pangkoopsud I menekankan bahwa keberadaan Lanud RSA, Lanud RHF dan Lanud SWO sangat penting, karena berfungsi sebagai pangkalan udara penyangga perbatasan NKRI wilayah barat terhadap kemungkinan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran wilayah yurisdiksi nasional khususnya di udara.

“Begitu juga dengan jabatan Asren Koopsud I merupakan jabatan penting dan strategis di Makoopsud I dalam menyiapkan kebijakan dan perencanaan strategis, struktur kekuatan dan pengelolaan sumber daya, maupun program kerja dan anggaran serta pembinaan sistem dan manajemen dalam rangka penyelenggaraan pembinaan Komando Operasi Udara I,” tambahnya.

Hadir dalam upacara serah terima jabatan tersebut yaitu Kaskoopsud I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Irkoopsud I Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., para pejabat utama Makoopsud I dan sebagai peserta upacara para Perwira, Bintara dan Tamtama serta Pegawai Negeri Sipil anggota Makoopsud I.

Continue Reading

Polhukam

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Panglima Komando Operasi Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin hadiri senior officer bilateral engagement dengan materi menembak eksekutif dilanjutlan Falling Plate. Bertempat di Lapangan Tembak Djamsuri Wingko I Kopasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Jumat, 6-12-2024).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk mempererat hubungan kerjasama bilateral dari kedua Angkatan Udara negara kawasan Asia Tenggara tersebut.

Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., beserta pejabat utama Mabesau lainnya dan Para Pejabat Utama TUDM turut serta dalam kegiatan menembak eksekutif tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Pangkoops Udara I saling bertukar cinderamata dengan Pejabat TUDM.

Continue Reading
Advertisement

Trending