Connect with us

Polhukam

Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras (Miras).

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras). Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur tentang investasi Miras dan sempat ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Pencabutan yang dilakukan Jokowi ini setelah mendengarkan berbagai masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Seperti diketahui aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Polhukam

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni, Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.

Continue Reading

Polhukam

Bakamla RI Resmi Tutup Rakor Pengukuran Indeks Keamanan Laut Tahun 2023

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Bakamla RI resmi tutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pengukuran Indeks Keamanan Laut (IKL) Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut berlangsung secara produktif di Aula Ary Hasibuan, Mabes Bakamla RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Ke-6 dimensi pengukuran IKL dibahas tuntas dalam kurun waktu tersebut. Pembahasan hari pertama yakni dimensi kapasitas patroli dan kapasitas pemantauan. Hari berikutnya, mengenai pengukuran pengendalian kejahatan laut serta pengendalian pelanggaran di laut. Dan hari terakhir, membahas dimensi pengendalian pencemaran di laut dan pengendalian pencemaran di laut.

Pembahasan tersebut di moderatori oleh Kepala Divisi Program Pengembangan Masyarakat Kelembagaan dan Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Lautan, PKSPL IPB Dr. M. Arsyad Al Amin, S.P., M.SI., dan dihadiri oleh instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), TNI Angkatan Laut dan Udara, Dirjen Bea Cukai, KKP, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Polair, Kemenhub, KPLP, Basarnas, Komite Nasional Keselamatan, serta BPS.

Sebelum menutup rakor, Direktur Kebijakan Bakamla RI Laksma Bakamla RI Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR., mengucapkan terima kasih kepada Tim Tenaga Ahli Indeks Keamanan Laut, Wakil Kepala Bidang Program Sosial Ekonomi dan Kelembagaan PSKPL IPB Ahmad Solihin, S.Pi., M.H., Kepala Divisi Program Sosial Ekonomi Pesisir dan Lautan PKSPL IPB Dr. Benny Osta Nababan, S.Pi., M.Si., dan Kepala Center For Intermestic And Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Dr. Anton Aliabbas, S.Pi., M.Si., M.T., Ph.D.

Tak lupa, beliau juga turut mengucapkan terima kasih kepada Supervisor IKL Statistisi Ahli Muda Direktorat Analis dan Pengembangan Statistik Yoyo Karyono, S.ST serta seluruh instansi terkait atas partisipasinya. (Humas Bakamla Ri)

Continue Reading

Polhukam

Elang Ausindo 2023: Dogfight F-16 Vs F-35 Di Langit Manado, Latihan Disimilar Basic Fight Maneuvre Dimulai

Published

on

Manado, Hariansentana.com — Air Maneuver Exercise (AMX) Latihan Bersama (Latma) Elang Ausindo 2023 yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan Royal Australian Air Force (RAAF), memulai hari pertama latihan dengan penuh semangat di atas langit Manado, Selasa (19/9/2023).

Latihan berfokus pada Disimilar Basic Fight Manuever (DBFM). Sebanyak 18 sorties berhasil dilaksanakan oleh Skadron Udara 3 Lanud Iswahyudi Madiun dan 75SQN RAAF Base Tindal, Northern Territory. Berarti ada 9 engagements antara pesawat antar generasi ini.

Letkol Pnb. Pandu “Hornet” Eka Prayoga yang merupakan Komandan Skadron Udara 3 Lanud Iswahyudi Madiun menyatakan bahwa pelaksanaan dari DBFM hari ini para penerbang TNI AU banyak belajar dan mendapatkan pengalaman close combat within visual range (WVR) melawan F-35 yang dilengkapi senjata yang berkemampuan hi-off boresight dan manuver high AOA.

Disimilar Basic Fight Maneuver (DBFM) adalah suatu jenis latihan pertempuran udara dimana pesawat-pesawat tempur yang berbeda jenis yaitu F-16 TNI AU dan F-35A RAAF, berpartisipasi dalam latihan manuver pertempuran. Tujuan dari DBFM adalah untuk memungkinkan pilot-pilot pesawat tempur menguji dan meningkatkan keterampilan mereka bermanuver dalam situasi seperti pertempuran nyata satu lawan satu.

Pada latihan tersebut, pesawat-pesawat dengan spesifikasi yang berbeda seperti kecepatan, manuverabilitas, dan senjata yang beragam berhadapan satu sama lain. Hal ini menciptakan sebuah situasi dimana pilot harus menghadapi tantangan beradaptasi dengan pesawat yang berbeda dan mengembangkan strategi untuk memanfaatkan kelebihan pesawat mereka atau menutupi kelemahan mereka dalam pertempuran udara.

Latihan DBFM merupakan bagian penting dari pelatihan pilot tempur dan membantu mereka memahami lebih baik dinamika pertempuran udara sebenarnya. Selain itu juga memungkinkan kerja sama antara TNI AU dan RAAF dalam meningkatkan kemampuan pertahanan udara dan meningkatkan keamanan wilayah udara mereka.

Menurut pengamat Aviasi, Marsma TNI Agung “Sharky” Sasongkojati, yang pernah menjadi penerbang F-5 dan F-16 TNI AU berkualifikasi Fighter Weapon Instructor, berdasarkan literatur Air Combat Magazine, diketahui pesawat F-16 memiliki kecepatan (speed) dan kelincahan bermanuver (agility) lebih baik dari pesawat F-35, sehingga dalam pertempuran jarak dekat, bila penerbang F-35 RAAF kurang mahir menerbangkan dan memanfaatkan senjata udaranya bisa dikalahkan pesawat F-16 Indonesia yg juga dilengkapi rudal all aspect terbaru.

Latihan akan terus berlanjut selama beberapa hari ke depan, dengan berbagai jenis manuver dan skenario yang akan diuji. AMX Latma Elang Ausindo 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan kemampuan para penerbang dalam menjaga keamanan wilayah udara mereka serta memperkuat persahabatan di antara angkatan udara kedua negara.

Continue Reading
Advertisement

Trending