Nasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Senilai Rp.14,8 Miliar

Jakarta,Hariansentana.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dalam Konpre nsipress mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 14,8 miliar dari sindikat sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.
Dari kasus ini polisi menangkap 10 tersangka, yakni MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, dan H. Sementara tersangka lainnya yang merupakan warga negara Malaysia berinisial A masih buron.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan TPPU senilai Rp 14,8 miliar berawal dari pengungkapan sindikat sabu lintas negara seberat 2 kilogram.
Ketika itu pihaknya menangkap dua pelaku yakni MI dan MRR yang kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram dalam bungkus teh Cina saat turun dari KM Lawit di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dari hasil pengembangan itu dari dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda,” ucap Kholis, Selasa (29/6/2021).
Setelah pengungkapan pada Maret 2021, pihaknya lalu melakukan penelusuran terhadap sindikat yang melibatkan warga negara Malaysia dan mengungkap TPPU.
“Adapun total penelusuran pelacakan aset dari kegiatan ilegal yang dapat kami sita, total nilainya lebih dari Rp 14 milliar,” ungkap Kholis.
Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 6,2 miliar, lalu tiga mobil senilai Rp 600 juta, 12 sepda motor senilai Rp 800 juta, dua speedboat, hingga 14 sertifikat tanah senilai Rp 7 miliar.
Penanganan TPPU ini akan intensif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun jaksa penuntut umum agar bisa diproses hingga ke pengadilan.
“Sebagaimana arahan Pak Kapolri bahwasanya penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” ungkap Kholis.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 14,8 miliar dari sindikat sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.
Sementara itu terkait perburuan warga negara Malaysia yang menjadi bandar besar, Kholis menuturkan pihaknya juga akan menggandeng aparat kepolisian negara tetangga memburu pelaku.
“Kami akan bekerja sama police to police dengan negara tetangga. Kami juga aktif koordinasi dengan Polda dan Polri sebagai penghubung dan sharing data dengan Polda dan Mabes,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Hasian mengatakan uang tunai senilai Rp 6,2 miliar yang diamankan ditemukan di simpan dalam sebuah lemari.
Ketika itu aparat memburu J di rumahnya di Dumai, Riau. J adalah tangan kanan sekaligus bendahara dari bandar sabu asal Malaysia yang saat ini masih buron.
“Disimpan di rumah. Sebanyak ini karena untuk mengelabui petugas dan juga mengelabui dari pada transaksi mencurigakan pihak perbankan,” ujar Ruben.
Ditambahkan, para tersangka pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia dan mengenal tersangka lainnya yang buron. “Rata-rata tersangka pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di Malaysia rata-rata memang adalah bekerja dengan DPO kita warga negara Malaysia,” ucap Ruben.
Meski tidak merinci siapa siapa saja, Ruben juga menambahkan di antara para pelaku pernah ada yang bekerja sebagai penyalur TKI yang ingin bekerja di Malaysia. “Ada yang pernah bekerja sebagai TKI, ada juga yang pernah bekerja sebagai penyalur TKI,” ujar Ruben.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Sutarno
Polhukam
Terungkap, Dalam BAP Tony Budi Arie Minta Web Judi Tak Dilakukan Penjagaan

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga memberikan arahan kepada anak buahnya agar tidak melakukan penjagaan website perjudian. Hal ini sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang.
“….. Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa || ADHI KISMANTO menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY dan Terdakwa II ADHI KISMANTO dan menemui Sdr. BUDI ARIE SETIADI di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Sdr. BUDI ARIE SETIADI,” tulis BAP itu seperti dilansir MI
“Bahwa kemudian masih pada bulan April 2024 Terdakwa || ADHI KISMANTO dan Sdr. SAMSUL bertemu dengan Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY di Per GRAMS Crafted Grill & Smoke, pada pertemuan tersebut Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Sdr. BUDI ARIE SETIADI, namun Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY merupakan teman dekat Sdr. BUDI ARIE SETIADI….,” demikian BAP itu.
Zulkarnaen Apriliantony sendiri telah ditangkap setelah terlibat dalam bisnis judi online yang melibatkan beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo). Zulkarnaen Apriliantony diduga menjadi penghubung bandar judi online dengan para pegawai Kementerian Komdigi.
Sementara Adhi disebut-sebut dipekerjakan melalui jalur ilegal untuk mengamankan situs judi online di Kominfo yang sekarang disebut Komdigi.
Adhi merupakan ahli Information Technology (IT) yang dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan Komdigi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Budi yang mengaku bahwa Adhi direkrut lantaran dirinya mempunyai kemampuan yang dibutuhkan Komdigi.
“Saya putuskan AK (Adhi Kismanto) diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni,” kata Budi kala itu.
Di lain pihak, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira yang menangani kasus tersebut menjelaskan bahwa Adhi memang sempat mengikuti seleksi calon pegawai di Komdigi namun ditolak.
“Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif bersifat terbatas di Komdigi. Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus,” katanya.
Hubungan Adhi dengan Budi sempat disinyalir tidak ada kepentingan khusus. Namun, hal itu justru terbukti di media sosial yang memperlihatkan kedekatan hubungan Budi dengan Adhi. Yang mana, foto Budi beredar luas saat menghadiri acara pernikahan sosok pengendali situs judi online tersebut.
Budi Arie Setiadi sendiri telah menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online. Hal ini ia sampaikan menanggapi belasan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena membekingi situs judi online. “Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu, Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” tegasnya.
Ibukota
Tri Krisna Mukti Terpilih Sebagai Ketua Rw 02 Kelurahan Pademangan Barat Termuda

Jakarta, Hariansentana.com.- Lurah Pademangan Barat Sugiharjo Timbo didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Jhon menghadiri pelaksanaan pemilihan Ketua RW 02 masa bakti 2025- 2030 Minggu (18/5/2025).
Pemilihan diikuti oleh empat peserta yaitu nomor urut satu Hasan Bisri, nomor urut dua Kurniawan, nomor urut tiga Tri Krisna Mukti dan nomor urut empat Rahdian. Dari hasil perhitungan suara diperoleh hasil Tri Krisna Mukti mendapatkan suara tertinggi.
Andi Noviandri selaku Dewan Kota Jakarta Utara Perwakilan Kecamatan Pademangan yang turut hadir menyaksikan pesta dekmokrasi bersama Robby Ketua LMK Kelurahan Pademangan Barat mengucapkan selamat kepada Tri Krisna Mukti yang terpilih sebagai Ketua Rw 02 Kelurahan Pademangan Barat termuda se-Jakarta Utara.
Sementara Lurah Sugiharjo Timbo menggatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 15 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pengurus RT atau Pengurus RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintah, penyediaan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
“Mari kita berkolaborasi dengan LMK, RT dan Stakholder untuk kemajuan wilayah Pademangan Barat khususnya Wilayah Rw 02,” tegasnya. (Sutarno)
Ibukota
Giliran Posko Ormas di Pademangan dan Cilincing Jakut Dibongkar Polisi

Jakarta, Hariansentana.com – Polisi melakukan penertiban simbol-simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rangka antisipasi premanisme berkedok ormas. Kali ini polisi membongkar posko ormas yang ada di dua lokasi di wilayah Jakarta Utara. Pembongkaran posko ormas ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Selain posko ormas, polisi bersama Satpol PP juga menertibkan sejumlah atribut ormas.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan pembongkaran posko ormas yang berada di Jalan Rajawali Utara RT.017-18.RW 010 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, kota administrasi Jakarta Utara, pada Jumat (16/5/2025). Posko ormas tersebut dibongkar karena didirikan secara ilegal di lahan milik Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).
“Sebuah posko organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara ilegal di atas lahan milik PPKK Kemayoran dibongkar paksa dalam operasi gabungan,” Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).

Pembongkaran melibatkan 244 personel dari pihak kepolisian, Satpol, PPSU, dan pamdal PPKK Kemayoran. Hasil operasi, polisi juga mengamankan 8 anggota ormas berserta bukti berupa buku catatan pungutan liar.
Selain mendirikan posko secara ilegal, ormas tersebut juga dikeluhkan oleh pihak PPKK Kemayoran karena adanya pungli parkir liar roda empat oleh oknum ormas. Satu bulan omzet pungli yang dilakukan ormas ini mencapai Rp 90 juta.
“Per bulannya Rp 300.000 sampai Rp 600.000. Kami tadi tertibkan, amankan, termasuk barang buktinya sudah kami sita, berikut orang-orangnya (diamankan),” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan.
Posko Ormas di Cilincing
Pada hari yang sama, bangunan permanen yang dijadikan posko ormas di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, juga dibongkar aparat. Posko ukuran 16 meter persegi itu dibongkar karena didirikan di atas lahan sengketa PT TBP.
“Kami melakukan penertiban dan pembongkaran posko ormas yang berdiri di atas lahan sengketa,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Fauzan, dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).
Fauzan mengatakan posko tersebut didirikan oleh pria inisial F yang merupakan anggota ormas. Pembongkaran dilakukan dengan melibatkan anggota Satpol PP dan pasukan oranye.(Sutarno)
-
Ekonomi3 days ago
Langgar Aturan, Warga Tolak Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar. Bakal Bawa ke Jalur Hukum
-
Ibukota18 hours ago
Tri Krisna Mukti Terpilih Sebagai Ketua Rw 02 Kelurahan Pademangan Barat Termuda
-
Polhukam5 days ago
Dipanggil Polisi Soal Ijazah Jokowi, Ini Kata Mikhael Sinaga
-
Ibukota2 days ago
Kelola Parkir Liar Wisma Atlet Pademangan, Ormas di Jakut Raup Rp 90 Juta Per Bulan