Peristiwa
Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras dari Pengedar di Tanah Abang
Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang dan menyita 31 ribu butir obat keras dari berbagai merek.
“Pelaku yang diamankan berinisial DS,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Senin(21/4/2025).
Menurut dia, penangkapan DS yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer sekitar 120 butir)dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (19/3) malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat.(Sutarno)