Peristiwa
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 36 Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi
Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkotika. Kasus kejahatan barang haram yang menelan banyak korban diungkap selama kurun waktu satu bulan di Januari 2023.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut sejumlah barang bukti sabu yang disita berasal dari Iran.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini, setelah polisi melakukan penelusuran bekerja sama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC).
Lebih lanjut Anton membeberkan, ada 36 pengedar narkoba diamankan dengan barang bukti meliputi 1,9 kilogram sabu, 863 gram ganja, dan 246 butir ekstasi.
“Dari hasil penyitaan dan penangkapan para tersangka, ada satu orang perempuan. Dan kerjasama dengan PP BC kita berhasil membongkar dalam kurun waktu satu bulan (Januari red),” ucap Anton dalam keterangan pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar, di Mapolres Jakpus (10/2/2023).
Selain itu, kata Anton, sebanyak 31 orang diamankan di 29 lokasi terkait peredaran sabu.
Kemudian, empat orang ditangkap di tiga lokasi terkait peredaran ekstasi.Sisanya, satu orang ditangkap atas peredaran ganja kering.
” Barang bukti sabu 1,1 Kilo yang disita berasal dari Iran. Sementara itu, salah satu tersangka ditemukan membeli 4 biji ganja kering dari Belanda untuk ditanam di rumahnya, dibuat kawin silang dengan tanaman ganja Indonesia yang telah disiapkan dari bulan November,” tambahnya.
Para pengedar akan dikenakan pasal 114 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Terancam hukuman pidana 20 tahun penjara,” tandas Anton.
(sutarno)