Peristiwa
Polisi Tangkap 5 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor dan 4 Pengedar Shabu di Pademangan Jakut.
Jakarta, Hariansentana.com – Polsek Pademangan menangkap lima pelaku spesialis pencurian sepeda motor dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Kelima pelaku yakni MS alias Ambon, AB alias B, K, PR dan LMT.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Harotongan menjelaskan pencurian sepeda motor ini terjadi di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2024.
Kompol Binsar mengungkap pada 19 Juni 2024 pukul 15.51 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Pesanggrahan 2, RT 3/RW 12, Pademangan. Kejadian serupa terjadi pada 22 Juni 2024 di Jalan Pesanggrahan 3.(Kasus ketiga) pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira Pukul 06.00 WIB. Jalan Trembesi RT 17 RW 05,” kata Binsar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Binsar menyebut para pelaku biasanya melancarkan aksinya saat sepeda motor korban dalam kondisi terparkir. “Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di TKP, dengan cara merusak kunci,” ucapnya.
Adapun tiga motor yang dicuri merupakan milik Engkus, Muhammad Aman dan Mega Rohmah yang merupakan warga Pademangan. Sementara terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polsek Pademangan juga menangkap 4 orang tersangka TI (40), TF (24), YP alias ACE (48) dan R alias DADO (43) selaku pengedar Sabu. Hasilnya, sebanyak 40,09 gram sabu berhasil diamankan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan mengungkap dari tangan TI, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 4,51 gram yang dikemas dalam 13 paket klip kecil. Sementara dari TF, Binsar menyebut mendapati 2 paket Sabu dengan total berat 3,68 gram.
Kemudian dari tangan YP alias ACE juga ditemukan 3 paket klip kecil berisi sabu. Lalu dari tersangka R alias DADO memiliki satu paket klip besar dengan berat 29,71 gram
“Total keseluruhan dengan berat bruto 40,09 gram,” kata Binsar Harotangan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dia juga menyebut keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Hanya saja, untuk tersangka TI dan TF ditangkap di dua lokasi yang saling berdekatan di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Sementara untuk tersangka YP alias ACE diamankan di TKP Jalan Budi Mulia, Jakut. Sedangkan tersangka R alias DADO ditangkap di Jalan Ampera VII, Jakut.
Selanjutnya para pelaku ini pun dibawa ke markas Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Sutarno)