Ibukota
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Daftar G, di Tanjung Priok, Penjual Ditangkap
Jakarta, Hariansentana.com.– Setelah Polsek Pademangan yang menangkap pelaku penjualan secara online dengan menyita ribuan pil setan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba langsung melakukan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi itu, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AW (27), seorang pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu H.Slamet Sugoro ketua MUI kecamatan Pademangan. menggatakan pada Hariansentana.com minggu (3/5/2026).
“Kami sangat mengaspresiasi gebrakan polisi yang tidak kendor dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pil setan merusak generasi muda, contoh demo may day yang tertangkap pada minum pil tramadol.” tegasnya.(Sutarno)