Ekonomi
Polemik Permen 13/2018, DPR Akan Tanya Menteri ESDM
Jakarta, HarianSentana.com – Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty mengatakan, bahwa banyaknya kebijakan sektor migas yang bertentangan atau tumpang tindih dengan kebijakan di atasnya baik UU atau PP terkait tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Menurut politisi asal Fraksi PKS dari daerah pemilihan Maluku ini, banyak contoh terjadi dan berdampak menyulitkan pada pelaku usaha di Tanah Air. Salah satunya, adalah Permen ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas di Indonesia. “Banyak pasal-pasal yang sumir dan multitafsir. Masalah ini bisa berdampak negatif pada pengembangan usaha dan investasi di Tanah Air, khususnya sektor migas,” kata Saadiah pada Indonesia Energy Talk di Jakarta, Senin (16/12).
“Masalah ini akan kita tanyakan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan DPR pada masa sidang mendatang,” tambahnya.
Ia mengatakan, kondisi kebijakan sektor migas yang masih carut marut bahkan belum diatur secara tegas itu perlahan akan dibenahi. “Kami dari PKS akan berjuang melalui Komisi VII DPR untuk membenahi dan menyempurnakan kebijakan yang adil, terbuka, transparan dan ramah investasi,” tukasnya.
Lebih jauh Saadiah menambahkan, DPR pada periode sebelumnya juga sudah membahas RUU Pertambangan, tapi sampai sekarang p belum disahkan. “Kami akan tanyakan itu ke Pemerintah. Jangan sampai ada kekosongan hukum atau hukum yang carut marut tetap dibiarkan, sementara kita ada peluang untuk melakukan perbaikan itu,” terang Saadiah.
Terkait masalah itu, pengamat energi dari PBNU Syahrozi mengatakan, sumber masalah dan permasalahan migas di Tanah Air adalah karena kebijakan yang tidak sempurna. “Untuk membenahi masalah migas di Indonesia, harus dimulai dari hulunya yaitu kebijakan atau UU Migas No.22/2001,” kata dia.
Ia mengatakan, banyak kejanggalan yang harus dibenahi atau revisi dalam UU Migas dan kebijakan turunannya baik PP, Permen ESDM, dan seterusnya. “Indonesia adalah negara hukum dan masalah hukum termasuk di sektor migas harus segera dibenahi,” tukasnya.
Menurut dia, UU Migas itu sebenarnya lahir prematur, karena belum lahir UU Energi sebagai induknya tapi sudah ada dan diundangkan duluan. “Oleh karena itu, kekacauan hukum ini harus segera dibenahi. Dimulai dari UU Energi, kemudian UU Migas, UU Pertambangan/Minerba dan lainnya,” papar dia.
Lebih jauh dikatakan, jika Indonesia serius ingin memperbaiki kebijakan sektor migas, maka harus dibenahi secara komprehensif. Semua kebijakan harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan di atasnya. “Jika masalah ini masih terjadi, maka akan sulit membenahi sektor migas dan investasi di Indonesia,” pungkasnya.(sl)