Uncategorized
PLN Siapkan Pencegahan Virus Corona di Lingkungan Kerja
Jakarta, HarianSentana.com – PT PLN (Persero) mengantisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan kerja, dengab mengeluarkan panduan pencegahan virus Corona, baik untuk internal maupun eksternal.
Menurut Komang Parmita, Executive Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PLN, Komang Parmita, untuk kalangan internal, PLN mengeluarkan panduan mengikuti panduan pencegahan virus Corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Panduan ini disusun secara sederhana, sehingga dapat dijalankan sampai di level paling bawah. “Ada dua panduan pokok, yakni KERJAKAN dan HINDARI. Semacam DO’’s and DON’T’s,” kata Komang dalam keterangan persnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Sabtu (08/2/2020).
Ia mengungkapkan, HSSE adalah sebuah Divisi yang umumnya ada di setiap lingkungan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja.
“Divisi HSSE PLN juga telah menyiapkan bahan visual antara lain brosur, banner, dan leaflet untuk melakukan komunikasi pencegahan virus Corona terhadap pegawai dan tamu,” ujarnya.
Selain itu, telah disusun pula prosedur tata laksana dan rujukan, penyiapan ambulans serta logistik penunjang pelayanan kesehatan antara lain obat-obat suportif dan alat-alat kesehatan. “Termasuk dalam panduan itu adalah pedoman untuk para resepsionis di lingkungan kerja PLN,” tambah Komang.
Dalam panduan yang didistribusikan kepada seluruh pegawai di lingkungan PLN yang jumlahnya lebih dari 45 ribu di seluruh Indonesia, para pegawai diminta untuk menghindari antara lain bertemu orang yang baru tiba dari China Daratan sejak bulan Januari 2020.
“Kemudian dilarang bepergian menuju China Daratan untuk tujuan apapun sampai peringatan bepergian dicabut oleh otoritas yang berwenang, serta menyebarkan info tentang virus Corona yang tidak jelas sumbernya kepada pihak lain atau menjadikannya bahan bercanda,” jelasnya.
Para pegawai PLN, kata dia, juga diminta untuk mengerjakam tiga hal penting untuk mencegah peredaran virus Corona di lingkungan kerja yakni dengan cara mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah beraktivitas apapun di lingkungan kerja, memakai masker terutama di tempat umum jika merasa batuk, demam, pilek, atau sesak nafas.
“Dan melaporkan ke poliklinik perusahaan atau layanan medis terdekat apabila ada rekan kerja yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas,” tukasnya.
Selain untuk kalangan internal, PLN (Persero) juga mengeluarkan panduan untuk kalangan eksternal yang berinteraksi dengan lingkungan kerja di PLN.
“Untuk kalangan eksternal, baik relasi, pekerja alih daya, maupun pelanggan yang datang ke Kantor PLN, petugas resepsionis akan menyarankan tamu yang datang untuk melakukan cuci tangan di tempat yang disediakan, memberikan masker berstandar medis apabila membutuhkan, termasuk melakukan pemeriksaan awal apabila dipandang perlu,” paparnya.
Sebelumnya, empat tenaga asing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celuk Bawang, Buleleng, Bali, yang baru datang dari China langsung dikarantina dan diisolasi.
Kedatangan mereka langsung dikoordinasikan oleh unit setempat dengan institusi kesehatan setempat, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Keempat tenaga kerja asing tersebut telah diisolasi selama 14 hari, sesuai dengan prosedur penanganan virus Corona yang dikeluarkan Pemerintah.
Sementara 52 orang pekerja di lapangan yang masih berada di China untuk sementara tidak diijinkan kembali ke Indonesia dan diwajibkan untuk mengikuti prosedur standar.
Mereka terus dipantau dan diminta untuk melaporkan situasi terbaru, dan terus disuplai dengan informasi terbaru terkait kebijakan pencegahan virus Corona.(sl)
Uncategorized
Kepemimpinan Pro Lingkungan
HAJATAN besar demokrasi di Indonesia baru beberapa bulan berlalu. Tanggal 14 Februari 2024 telah berlangsung pemilihan umum untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR Pusat, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada bulan November dalam tahun ini juga akan dilangsungkan pemilihan Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Pesta demokrasi tahun ini diwarnai oleh berbagai fenomena lingkungan yang berdampak bencana seolah ingin memberikan pesan kepada para pemimpin terpilih tentang keperkasaan alam yang ditunjukkan jika lingkungan terabaikan pengelolaannya.
Terkait permasalahan lingkungan terkini yang saat ini sedang mendera tanah air kita, memberikan penegasan kesadaran untuk memilih pemimpin dengan visi, misi dan strategi yang pro lingkungan merupakan suatu keniscayaan.
Tujuh besar dari 25 masalah-masalah lingkungan abad 21 dengan persentasi 20% ke atas seperti yang diprediksi oleh 200 ilmuwan dan ahli dari Program Lingkungan PBB (UNEP), seharusnya menjadi arahan sekaligus warning kepada seluruh pemimpin dunia perihal kepemimpinan yang pro lingkungan. Tujuh besar masalah lingkungan dimaksud yakni Perubahan Iklim (51%), Kelangkaan Air (29%), Penebangan Hutan/Penggurunan (28%), Polusi Air (28%), Hilangnya Keanekaragaman Hayati (21%), Pembuangan Sampah (20%) dan Polusi Udara (20%).
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini terjadi bencana lingkungan yang menyita banyak perhatian publik. Kekeringan dan kelangkaan air terjadi di berbagai wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Ironisnya di beberapa wilayah yang lain seperti di pulau Sumatera dan Kalimantan, yang terjadi justru banjir dan tanah longsor di tengah musim kemarau. Dua bencana lingkungan yang juga banyak menarik perhatian publik yakni kualitas udara yang memburuk di Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya.
Terjadinya berbagai bencana lingkungan berimbas pada menurunnya produktivitas, meningkatnya ancaman gangguan kesehatan, kerugian materil dan korban nyawa manusia sampai kepada kemungkinan terjadinya berbagai kondisi darurat.
Selain karena faktor pencetus, terjadinya berbagai bencana lingkungan ini merupakan refleksi dari promosi, pengawasan serta kewirausahaan pengelolaan lingkungan hidup yang masih sangat lemah. Realita ini memperkuat sinyalemen lemahnya kepemimpinan yang pro lingkungan pada berbagai level di negeri ini. Bagaimanapun pengelolaan lingkungan yang baik harus menjadi komitmen politik dan juga komitmen teknis dan finansial dari the top leader di berbagai level kepemimpinan.
Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia. Lingkungan yang berkualitas akan mendukung kualitas dan produktivitas hidup manusia, begitu juga sebaliknya. Potret kondisi lingkungan di tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa waktu terakhir ini, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan di negeri ini sedang dalam masalah besar.
Dunia yang semakin cepat berubah harus direspon dengan inovasi dan kreasi yang adaptif terhadap perubahan, termasuk di dalamnya berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah saatnya direvisi. Salah satu klausul yang perlu mendapat penekanan yaitu terkait sanksi terhadap petugas lingkungan yang melakukan pelanggaran.
Petugas lingkungan yang melanggar harus dihukum dua kali lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan petugas lingkungan. Melalui terobosan regulasi dimaksud diharapkan akan terbentuk opini bahwa mengelola lingkungan hidup dengan seksama mampu menghadirkan beragam manfaat, namun sanksi berat juga menanti bagi para pelanggarnya.()
Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Pegiat Lingkungan Hidup
Uncategorized
Banyak Ikan Mati , Air di Kolam Ikan Walkot Farm Jakut Diuji Laboratoriun.
Jakarta, Hariansentana.com — Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) pemerintah kota administrasi Jakarta Utara bersama Laboratorium Kesehatan Lingkungan Unit Pelayanan Teknis Pusat Produksi, Inspeksi, dan Sertifikasi Hasil Perikanan (UPT PPISHP) Dinas KPKP DKI Jakarta telah melakukan pengecekan dan mengambil sampel air di Kolam Ikan Walkot Farm, Kantor Wali Kota setempat.
Wali Kota Jakarta Utara, Dr.Ali Maulana Hakim mengatakan, beberapa hari lalu ditemukan banyak ikan mati di kolam tersebut. Untuk itu, Sudin KPKP Jakarta Utara diminta melakukan pemeriksaan terhadap kejadian itu.
“Kita merasa perlu melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengambil sampel air di kolam,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, pengambilan sampel air ini bertujuan mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang kembali, sekaligus mempertahankan ribuan ikan yang sudah dipelihara sejak lama.
“Ada berbagai jenis ikan yang ada di kolam Walkot Farm Jakarta Utara mulai dari Nila, Mujair, Lele, Bawal, dan lainnya,” terangnya.
Ia berharap, pemeriksaan laboratorium nantinya hasilnya bagus dan tidak ada hal yang mencurigakan. Apabila hasilnya sudah diketahui, pihaknya akan melakukan pengembangan kembali terhadap kolam tersebut dan menambah jumlah benih ikan.
“Semoga hasilnya bagus, tentunya kami akan menambah benih ikan lagi di kolam ini. Kolam ini dibuka untuk umum, hasil panen ikan nantinya bisa kita bagikan untuk warga atau PJLP di lingkungan Wali Kota Jakarta Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto menambahkan, pihaknya telah melakukan uji fisik pada kolam tersebut dengan Water Quality Checker. Caranya, dengan menyelupkan alat uji di beberapa titik lokasi.
“Dugaan sementara kejadian ikan mati adanya faktor suhu atau perubahan cuaca. Kalau secara uji fisik kadar keasaman (PH) air masih baik dan aman,” ucapnya.
Unang menjelaskan, keberadaan puluhan ikan Nila mati di Kolam Walkot Farm Jakarta Utara diketahui sejak Senin (1/7/2024) lalu.
“Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium hingga tiga hari ke depan.
Perawatan dan monitoring Walkot Farm ini sudah menjadi tugas kami dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya.(Sutarno)
Uncategorized
Dua unit Bangunan di kel. Sunter agung kenal Hukum meski melanggar Izin IMB/PBG.
Jakarta, Hariansentana.com – Diduga kuat bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2,Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara “dugaan telah terjadi pelanggaran” dan Patut dipertanyakan.
Pasalnya, bangunan tempat hunian dengan izin mendirikan bangunan satu unit ketinggian 4 lantai.
Fakta dilapangan diduga berubah menjadi lima unit Ruko dengan ketinggian 5 Lantai (komersial) dan sarat dengan pelanggaran,” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang staf pengawas Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Heri, “ bahwa bangunan yang dimaksud sudah dilakukan penindakan,” jelasnya saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis .(13/5/2024).
Dengan pengakuan salah seorang staf yang dimaksud menimbulkan pertanyaan.
“Kenapa sampai sekarang hanya dikenankan SP 1 aja, sementara kegiatan tersebut sudah cukup lama berlangsung.
Lantas kemana aja pengawasan bangunan gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim berada ?
Ironisnya lagi, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, hendak dikonfirmasi keruangannya, namun sangat disayangkan.
“Pengakuan beberapa staf di kantor Sudin CTKRP ,“ beliau tidak berada diruangan,” ujar salah satu stafnya dan tidak menyebut namanya.
“Bahkan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, tidak meresponnya. Rabu.(19/6/2024).
“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189, “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023.
bangunan yang melanggar IMB, pemilik yang bernama TJUN KJUN MEN(ko.amen) pengusaha kos kosan dan kontrak an di daerah pademangan di daerah Jl. Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua Harian LSM – Antara, Anton. P. angkat bicara dan dirinya mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegas Anton.
Tidak hanya itu, “supaya Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turun kelapangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran bidang arsitektur. Antara Lain :
- Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
- Dugaan telah terjadi Pelanggaran garis sempadan badan (GSB).
- Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan (GSJ).
- Dugaan Pelanggaran jarak bebas samping (JBS).
- Dugaan pelanggaran jarak bebas belakang (JBB).
- Dugaan pelanggaran koefisien dasar hijau (KDH)
- Dugaan Pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB).
Dasar bangunan (KDB).
- Belum lagi dengan Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun Bidang Instalasi bahkan penanggungjawab dilapangan tidak berhasil dimintai tanggapannya.
Diketahui kegiatan membangunan diduga tidak sesuai dengan aturan (PBG/IMB) maupun Gambar/denah bangunan.
Hal yang sama juga, dengan tampak bangunan, GSB (Garis sempadan badan) maupun GSJ (garis sempadan jalan ) termasuk dengan jarak bebas samping (JBS) dan jarak bebas belakang (JBB) sarat dengan penyimpangan, termasuk penggunaan sumur resapan air hujan tampak tidak dilakukan.
Maraknya pelanggaran aturan dilapangan, akibat buruknya kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara, patut dipertanyakan.
Pantauan di lapangan sarat dengan pelanggaran aturan.Antara lain:
- Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
“Bahkan sampai saat ini belum ditemukan tindakan seperti segel maupun surat perintah bongkar (SPB) dari unit terkait.
Lebih lanjut Anton menegaskan, “sudah digaji bahkan diberikan tunjangan maupun intensif lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat bersumber dari pajak.
Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Jumat (21/6/2024).(Sutarno)
-
Peristiwa4 days ago
Dua Geng Bentrok di RTH Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara.
-
Peristiwa2 days ago
DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Tindak Tegas Terhadap ASN yang Bermain di Bangunan Bermasalah di Sunter Agung.
-
Ibukota7 days ago
Funbike ke – ll 2024, Pokja PWI Walikota Jakut Suguhkan Motor Listrik Mewah Untuk Peserta
-
Ibukota5 days ago
Heru Budi Imbau Kantor Sekitar GBK Terapkan WFH pada 5 September 2024.