Connect with us

Ibukota

Persiapan PPDB Jabar Tahun 2021 Sudah Matang

Published

on

BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sudah mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB, tahun 2021 dengan maksimal. Mulai dari regulasi, proses pendaftaran, sampai seleksi.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, pelaksanaan PPDB tahun ini mengedepankan digitalisasi, inovasi, dan kolaborasi. Dengan menerapkan tiga hal tersebut, ia optimistis PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar akan berjalan optimal.

“Inovasi sudah jelas dengan adanya pendaftaran lewat online PPDB. Inilah inovasi yang luar biasa. Digitalisasi juga masuk dan juga kolaborasi,” kata Pak Uu –sapaan Wagub Jabar– saat menghadiri JAPRI (Jabar Punya Informasi) via konferensi video dari Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (4/6/2021).

Pak Uu pun mendorong Disdik Jabar untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan orang tua calon peserta didik. Komunikasi dan koordinasi ini menjadi penting untuk mengatasi persoalan yang datang selama pelaksanaan PPDB.

“Disdik harus membangun komunikasi dengan masyarakat, dalam hal ini orang tua calon peserta didik. Layanan pengaduan jangan sampai meribetkan masyarakat,” ucapnya.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi menjelaskan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I-XIII menjadi Ketua Panitia PPDB. Selain itu, ada penambahan zonasi dan penyertaan sekolah swasta dalam sistem pendaftaran.

“Desentralisasi kewenengan ini diharapkan mampu mempercepat penanganan pengaduan mulai di tingkat satuan pendidikan hingga KCD. Kami tetap berperan sebagai koordinator dan bertanggung jawab pada sistem dan pemantauan,” tuturnya.

Penambahan zonasi, kata Dedi, bertujuan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan kabupaten/kota. Ambil contoh di Kabupaten Subang. Dari 3 zonasi pada tahun lalu, menjadi 5 zonasi pada tahun ini.

“Kota Depok dari 1 zonasi sekarang 11 zonasi,” katanya.

Dedi memaparkan, dengan proyeksi lulusan SMP negeri dan swasta tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa, SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Rinciannya, SMAN 163.728 siswa, SMKN (113.112), dan SLBN (3.708).

Oleh karena itu, penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021 dilakukan. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tidak hanya memilih sekolah negeri, tetapi juga harus memilih sekolah swasta.

“Jadi swasta menjadi sebuah pilihan, pilihan pertama negeri dan yang terakhir boleh memilih swasta. Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini menjadi sebuah agenda yang semakin baik untuk pelaksanaan PPDB tahun ini,” ucapnya.

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada 7-11 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

“Yang afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Yang tergolong afirmasi adalah keluarga tidak mampu dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu di dalamnya ada tenaga Kesehatan, disabilitas dan korban bencana,” kata Dedi.

“Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Juni – 1 Juli 2021. Itu full seluruhnya zonasi. Jadi 50 persen ditahap pertama dan 50 persen di tahap kedua,” tambahnya.

PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar Tahun 2021 memiliki tagline Sekolah Di Mana Saja Sama. Menurut Dedi, tagline tersebut dibuat untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta didik dan orang tua siswa bahwa mau negeri ataupun swasta, semuanya sama.

“Kita hari ini tidak lagi mengenal istilah ada sekolah favorit dan nonfavorit. Semuanya sama. Karena yang terpenting adalah bagi anak bagaimana pendidikan  membentuk sebuah karakter pribadi anak menjadi lebih baik,” katanya.

Selain itu, Dedi mendorong seluruh calon peserta didik dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.

“Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan,” ucapnya.

Guna kelancaran PPDB tahun ini, Disdik Jabar bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama serta Disdik kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana mengapresiasi kesiapan Disdik Jabar dalam pelaksanaan PPDB tahun 2021 ini.

“Saya membaca aturan (PPDB 2021) ini sudah relatif akuntabel dan partisipatif,” kata Dan Satriana.

Menurut Dan Satriana, Ombudsman juga akan mendukung penguatan penyelesaian pengaduan internal yang sudah dirancang Disdik Jabar, mulai dari satuan pendidikan, KCD hingga Disdik Jabar.

“Ombudsman akan membantu mengawasi dan memperkuat pengaduan. Sehingga, pengaduan-pengaduan yang datang ke Ombudsman yang bersifat mal-administrasi oleh penyelenggara PPDB. Jadi, sudah bukan lagi teknis,” jelasnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.

Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

By

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending