Ekonomi
Persetujuan Presiden Terkait Revisi PLTS Atap Bukti Keberpihakan Negara Jaga Keterjangkauan Tarif Listrik
Jakarta, Hariansentana.com –
Persetujuan Presiden Joko Widodo terkait revisi aturan main penggunaan PLTS Atap dinilai merupakan keberpihakan negara dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik.
Penilaian ini disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu.
“Persetujuan atas revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut sangat bagus karena telah mengembalikan kedaulatan energi, terutama soal tarif ketenagalistrikan di Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali karena dikontrol oleh negara,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, pengendalian tarif listrik oleh negara tersebut karena pasal terkait dengan jual-beli (ekspor-impor) kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi milik negara telah dihapus.
“Dengan tidak adanya klausul jual-beli tersebut, maka negara lebih mudah menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Karena daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta,” ujarnya.
Ia juga memastikan, bahwa negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya karena campur tangan swasta atau dalam hal ini pengusaha PLTS Atap.
“Di sini negara hadir dan saya nilai berpihak kepada masyarakat kecil. Rata-rata yang mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas,” katanya.
Masih menurut Sofyano, keuangan negara juga akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Pasalnya, keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap.
“Tapi dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, maka klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus,” cetusnya.
Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, tetap memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan syarat yang berlaku.
“Dalam hal ini negara tetap membolehkan masyarakat membangun PLTS Atap, namun hanya untuk penggunaan secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan.
Kemudahan lain, pengguna PLTS Atap juga masih bisa menikmati listrik dengan menggunakan jaringan listrik milik PLN,” paparnya.
Sementara terkait konsep power wheeling Sofyano menyatakan bahwa Pemerintah perlu cermat terhadap yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.
Terutama untuk penetapan tarif listrik yang harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jika ada power wheeling,” pungkasnya.(s)