Connect with us

Polhukam

Perindo Usung Kader Terbaiknya di Bursa Bupati Bogor

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bogor, menyatakan siap mencalonkan kader terbaiknya sebagai Calon Bupati (Cabup) Bogor periode 2024-2029.

Hal itu dilakukan, setelah DPD Perindo partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu dinyatakan lulus secara administrasi dan faktual dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Ketua DPD Perindo Kabupaten Bogor, Yudia Irawan mengatakan, setelah dipastikan partai yang ia pimpin di Bumi Tegar Beriman telah lulus secara administrasi dan verifikasi faktual sebagai peserta pesta demokrasi 5 tahunan tersebut, pihaknya bakal mengusung kader terbaiknya yang berlatar belakang pengacara.

“Selain target 1 dapil 1 kursi di Pemilu 2024 nanti, kami juga telah menyiapkan kader terbaik partai Perindo untuk maju sebagai balon Bupati Bogor periode 2024-2029,” kata Yudia kepada wartawan, usai menggelar acara Diskusi Politik Tahapan Pemilu 2024 berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Cibinong, pada Minggu (19/6/22).

Ia mengaku, sosok figur dari kader terbaiknya yang akan dicalonkan sebagai Cabup Bogor itu, tak lain merupakan sahabat dan teman bagi pimpinan Perindo Kabupaten Bogor.

“Untuk figur yang akan kita calonkan di Pemilu serentak 2024 sosok nya bukan orang lain bagi diri saya, yakni Agus Wijaya berlatar belakang Advokat yang kesehariannya berkecimpung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat,” paparnya.

Sementara itu, bakal calon (Balon) Bupati Bogor 2024-2029, Agus Wijaya memaparkan, dirinya yang merupakan berprofesi pengacara merasa sangat siap jika nanti DPD Perindo Kabupaten Bogor mengusung dirinya maju sebagai balon Bupati Bogor melalui jalur independen.

“Saya nyatakan siap maju sebagai bakal calon Bupati Bogor periode 2024-2029 di pemilu 2024 nanti bila saya diusung oleh Perindo melalui jalur independen. Latar belakang saya sendiri berprofesi sebagai pengacara yang sudah menggeluti dibidang itu selama kurang lebih 15 tahun,” ungkap Agus Wijaya.

Ia menjelaskan, keinginannya beserta DPD Perindo Kabupaten Bogor yang akan mencalonkan dirinya sebagai F1, bertujuan untuk membangun wilayah Bumi Tegar Beriman kearah yang lebih baik lagi dan bebas dari aksi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Tujuan saya mencalonkan diri sebagai Balon Bupati Bogor bertujuan agar menjadi Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” jelas nya.

Agus menambahkan, dirinya merasa pantas maju di bursa bergengsi tersebut, lantaran ia mengaku memiliki beberapa tempat usaha yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, terlebih ia telah berdomisili di Bumi Tegar Beriman sejak tahun 1996 silam tepatnya di Ciapus, Kecamatan Tamansari.

“Untuk kesiapan saya dan partai pengusung, kita akan lakukan perkenalan diri karena saat ini kami masih dalam tahap konsolidasi di partai dulu. serta surat rekomendasi dari DPP Perindo juga masih dalam proses,” papar nya.

( Tabrani / Dedy F/ Subur )

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Spanduk Sukamdi Jadi Sorotan, Begini Komentar Tokoh PPP

Published

on

By

SEMARANG , SENTANA – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada satu momentum yang sempat menjadi perhatian media dalam acara Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 2026. Yaitu adanya beberapa spanduk yang terpasang Foto Mardiono dengan tulisan Selamat Datang Sukamdi di Bumi Jawa Tengah.

Belum diketahui secara pasti apa yang dimaksud dalam spanduk tersebut. Apa kaitannya nama Sukamdi dengan Mardiono (Ketua Umum PPP versi Kemenkum).

Isu tersebut nampaknya memancing perhatian publik dan beberapa Tokoh PPP. Diantaranya Majelis Syari’ah DPP PPP, Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’.

Melalui keterangannya, Minggu (8/2), Kyai Fadlolan mengungkapkam bahwa, agar isu tersebut tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah, sebaiknya ditelusuri dulu apa maksud yang tertulis di spanduk tersebut.

“Saya tidak mengetahui apa maksud yang ada di spanduk tersebut, saya tidak menghadiri Muswil, karena saya juga tahunya dari media yang beredar. Tapi karena dikaitkan dengan nama Partai PPP, sebaiknya di kroscek dulu,” kata Kyai Fadlolan.

Hal senada juga disampaikan oleh Azazie Senior PPP. Menurutnya, perlu ditelusuri dulu apa kaitannya, apa maksudnya.

“Sebaiknya ditelusuri dulu, supaya tidak ada spekulasi yang aneh-aneh. Apa yang dimaksud dengan Nama dan Gambar yang terpasang di Spanduk tersebut,” imbuh Azazie. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan

Published

on

Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.

​”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

​Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.

​Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.

​Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.

​”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.

Continue Reading
Advertisement

Trending