Bodetabek
Penyaluran BPNT Diduga Langgar Permensos dan Abaikan Protokol Kesehatan
Bogor,HarianSentana.com – Belum selesai polemilk Elemen Masyarakat Ciampea yang baru-baru ini diberitakan akan menolak penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena dianggap tidak sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2020 dan sarat Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Kini perluasan penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor lagi-lagi masih ditemukan pelanggaran pada E-Warung sehingga menimbulkan kekisruhan saat proses penyaluran bantuan seperti yang berlangsung di RT 001/003 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Minggu (14/6/2020) lalu.
E-Warung atau agen tunggal yang ditunjuk menjadi penyalur bantuan diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik indonesia (Permensos RI) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT dan terkesan mengabaikan protokol kesehatan. Pasalnya, proses pembagian Penerima Keluarga Manfaat (PKM) terlihat sangat membludak sehingga diprotes warga setempat, yang akhirnya dibubarkan Babinsa Kelurahan Pabuaran dan memindahkan lokasi penyaluran ke Gor Kelurahan Pabuaran.
Lurah Pabuaran Suradi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa E-Warung yang ada menjadi satu-satunya penyalur bantuan untuk masyarakat yang menjadi PKM di Kelurahan Pabuaran. “Terjadi kisruh penyaluran BPNT di RT 001/003 Kelurahan Pabuaran pada minggu malam itu akibat kesalahan dari vendor tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan mengirim barang sekaligus per dua bulan, ditambah dengan kondisi E-Warung yang tidak memadai untuk menampung jumlah PKM sehingga membludak dan sempat diprotes warga setempat,” jelasnya.
Suradi berjanji akan memanggil pemilik E-Warung dan Vendor. “Saya akan segera berkomunikasi dengan pemilik E-Warung, Vendor dan berkoordinasi dengan tim TKSK untuk menjadi bahan evaluasi ke depan,” janjinya.
Menyoroti hal ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Bhayangkara Utama, Haidy mengatakan, bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi oleh pemangku kebijakan baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“Seyogyanya mekanisme penunjukan toko atau warung untuk menjadi E-Warung harus melewati verifikasi dari Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Bogor, diantaranya agar memastikan kecukupan jumlah dan sebaran E-Warung untuk menghindari antrian dan permainan harga bahan pangan diatas harga wajar. Nah ini yang terjadi malah kebalikannya, terjadi antrian panjang. Kan itu sama saja mengabaikan protokol kesehatan yang sampai saat ini masih diterapkan oleh pemerintah PSBB Proporsional dalam proses transisi new normal,” paparnya.
Haidi menjelaskan, dalam aturannya sudah jelas bahwa E-Warung yang ditunjuk harus memiliki komitmen dalam menyediakan layanan bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas. “Bangku buat duduk saja tidak disediakan bagi KPM lanjut usia, apalagi KPM penyandang disabilitas,” tukasnya.
Setiap E-Warung, lanjut Haidy, seharusnya mencetak dan memasang penanda E-Warung minimal berukuran 50cm × 50cm. “Tapi ini tidak ada, kenapa bisa Bank penyalur bersama pemerintah Kabupaten meloloskan identifikasi E-Warung tersebut, ada apa ini Bapak Kadinsos Kabupaten Bogor?” Tanya dia.
“Semestinya agen penyalur yang ditunjuk itu membuat banner untuk menandakan bahwa tokonya adalah E-Warung. Kalau seperti ini kira-kira sudah beberapa banyak yang di langgar, ya kalau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, ya dicabut aja izin penyaluran BPNT pada E-Warung tersebut dari pada menjadi polemik terus setiap penyaluran bantuan, kan kasihan masyarakat yang menjadi penerima bantuan,” tutupnya.
Di tempat terpisah salah satu Humas Kemensos RI, Ida ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (16/06/20) menyampaikan, akan meneruskan ke Direktorat Fakir Miskin. “Jika masyarakat ada yang menemukan masalah seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dan sebagainya agar menghubungi Layanan Pengaduan Bansos Kemensos melalui e-mail bansoscovid19@kemensos,” katanya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni