Connect with us

Opini

Pengelolaan Migas Konstitusional dalam Lingkup RUU Omnibus Law

Published

on

Rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) yang akan berperan mengelola kegiatan usaha hulu migas sudah termuat dalam draft RUU Cipta Kerja dan merupakan bagian dari klaster kemudahan berusaha dari 11 klaster RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pemerintah dapat menugaskan Pertamina atau BUMN lain sebagai BUMNK.

Belum diketahui bagaimana akhir rencana tersebut apakah kelak akan dibentuk 1 atau 2 BUMN, yang berkaitan dengan peran SKK Migas ke depan. Hal ini tentu tak lepas dari kepentingan berbagai pihak untuk memperoleh manfaat. Telepas dari banyaknya kepentingan, pilihan yang diambil mestinya sesuai Pasal 33 UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/2012 dan kepentingan strategis nasional.

Sesuai Pasal 33 UUD 1945 negara harus berdaulat atas SDA migas. Bentuk kedaulatan dan penguasaan negara dapat terwujud melalui 5 aspek kekuasaan yakni membuat kebijakan yang ada pada pemerintah, mengurus atau menerbitkan izin (pada pemerintah), mengatur dan membuat berbagai peraturan (pada pemerintah dan DPR), mengelola (pada BUMN), dan mengawasi (pada pemerintah dan DPR). Dengan demikian, SDA migas akan memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengingat pentingnya aspek pengelolaan eksploitasi SDA migas nasional, maka badan usaha yang berperan melakukannya sangat penting diatur secara *tegas dan terukur* dalam RUU Cipta Kerja dan RUU Migas baru. Skema pengelolaan melalui BHMN dalam UU No.22/2001 harus diakhiri. Tidak ada alternatif lain, seperti telah diatur dalam UU No.8/1971, lembaga pengeloala tersebut harus ditetapkan sesuai konstitusi, yaitu berbentuk BUMN.

Sejauh ini pemerintah sebenarnya sudah melangkah cukup baik dengan membentuk Holding Migas di bawah kendali Pertamina. Karena itu, akan lebih relevan dan optimal jika holding tersebut disempurnakan dengan mengintegrasikan satu BUMN baru ke dalam Holding Migas, berperan menggantikan tugas dan fungsi SKK Migas saat ini. Hal ini sekaligus akan mensinergikan seluruh resources nasional dan mencegah benturan kepentingan antar BUMN.

Untuk itu, berbagai tugas dan fungsi SKK Migas saat ini harus dievaluasi dan dipisahkan sedemikian rupa, sehingga hal-hal yang terkait pengelolaan dan bisnis migas kelak dijalankan oleh BUMN baru yang bergabung ke holding. Sedangkan yang terkait aspek regulasi, non-bisnis dan pengawasan dapat dijalankan Ditjen Migas. Hal ini sekaligus untuk mencegah wewenang yang tumpang tindih dengan fungsi Kementerian ESDM.

Selain itu, dalam membahas RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan pertimbangan MK dalam Putusan No.36/2012 ketika membubarkan BP Migas pada 2012. Dinyatakan, agar setiap pembentukan organisasi negara dan semua unitnya harus disusun berdasar rasionalitas birokrasi efisien, tidak membuka peluang inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keberadaan BUMN yang terpisah justru berpotensi terjadinya inefisiensi.

Faktor lain adalah aset cadangan terbukti (proven reserve) migas nasional selama ini tidak termonetisasi optimal, terutama karena SKK Migas berbentuk BHMN dan tidak berbisnis. Jika SKK tergabung dalam 1 holding bisnis, maka secara langsung cadangan terbukti berada di bawah kendali BUMN yang sekaligus berperan sebagai kustodian aset (custodian, berperan menyimpan dan menjaga). Karena itu, RUU Cipta Kerja harus memuat ketentuan holding BUMN-lah yang berfungsi sebagai kustodian aset SDA cadangan terbukti migas nasional.

Dalam konstitusi, BUMN dirancang memiliki dan mengelola aset SDA migas agar dapat dimonetisasi dan digunakan untuk berbagai aksi korporasi. Monetisasi SDA migas oleh BUMN melalui pemberian hak kustodian atas cadangan migas nasional dapat menjadi leverage bagi BUMN berkembang lebih besar dalam meningkatkan pendapatan dan keuntungan, serta membangun infrastruktur energi dan mengakuisisi cadangan terbukti di luar negeri. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi peningkatan ketahanan energi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Dengan menjadi kustodian, Pertamina dapat membukukan pendapatan bagian Pemerintah dari first trench petroleum (FTP) dan equity to split (ETS) sebagai bagian dari penerimaan. Menurut Woodmac, sebagai kustodian Pertamina sebagai pimpinan holding akan menikmati berbagai peningkatan kinerja korporasi berupa cadangan terbukti migas, produksi migas, pendapatan korporasi dan keuntungan korporasi. Peningkatan ini diperoleh secara otomatis tanpa perlu suntikan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

Manfaat lebih lanjut bagi Holding BUMN Migas adalah meningkatnya aset dan kemampuan memupuk modal untuk berinvestasi, termasuk peningkatan peringkat kredit. Peningkatan modal dan rating utang ini akan menambah kemampuan berinvestasi Holding Migas untuk digunakan menambah cadangan terbukti, kemampuan produksi dan membangun infrastruktur yang sangat berguna bagi peningkatan ketahanan energi nasional.

Dengan berbagai manfaat di atas, maka sejumlah ketentuan terkait aspek penguasaan negara melalui holding BUMN Migas dan kustodian aset migas oleh holding BUMN harus masuk dan ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja.

Sejalan dengan itu RUU juga perlu memuat ketentuan terkait peningkatan aspek good corporate governance (GCG) pengelolaan holding, termasuk mekanisme dan sistem perlindungan terhadap berbagai intervensi dan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha yang selama ini sudah memeras dan merusak banyak BUMN di Indonesia.

Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Promosi Lingkungan Untuk Proteksi Bencana

Published

on

By

DALAM kurun waktu beberapa bulan terakhir ini terjadi bencana lingkungan yang menyita banyak perhatian publik. Kekeringan dan kelangkaan air terjadi di berbagai wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Ironisnya di beberapa wilayah yang lain seperti di Aceh, yang terjadi justru banjir dan tanah longsor ditengah musim kemarau.

Dua bencana lingkungan yang juga banyak menarik perhatian publik yakni kualitas udara yang memburuk di Ibukota Negara Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya serta terbakarnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang berfungsi menampung sampah regional di Bandung Raya.

Terjadinya berbagai bencana lingkungan ini berimbas pada menurunnya produktivitas, meningkatnya ancaman gangguan kesehatan, kerugian materil dan korban nyawa manusia sampai kepada kemungkinan terjadinya berbagai kondisi darurat. Selain karena faktor pencetus, terjadinya beberapa bencana lingkungan ini merupakan refleksi dari promosi, pengawasan serta kewirausahaan pengelolaan lingkungan hidup yang masih sangat lemah.

Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia. Lingkungan yang berkualitas akan mendukung kualitas dan produktivitas hidup manusia. Begitu juga sebaliknya. Potret kondisi lingkungan di tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa waktu terakhir ini, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan sedang dalam masalah besar.

Intensitas Promosi Lingkungan
Promosi lingkungan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat harus difahamkan secara lahir dan batin tentang pentingnya mempromosikan kualitas lingkungan hidup. Puncak dari promosi yang diharapkan adalah terbentuknya wawasan, pemahaman dan kesadaran bahwa setiap manusia merupakan khalifah atau wakil Tuhan di bumi yang bertugas untuk menjaga, memelihara, memperbaiki dan mengelola semua ciptaan Tuhan yang ada di bumi, termasuk lingkungan hidup. Bukan sebaliknya mengeksploitasinya secara semena-mena.

Promosi lingkungan hidup harus dimulai dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Pendidikan Strata Tertinggi di Perguruan Tinggi. Melalui Pendidikan diharapkan akan terbentuk kesadaran lingkungan yang paripurna di kalangan peserta didik serta kelak akan mewarnai proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan secara bijaksana. Promosi lingkungan pada tataran penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui muatan kurikulum lingkungan, praktek dan replikasi lapang, dimana salah satu implementasinya dapat melalui penyelenggaraan Belajar/Kuliah Hijau.

Promosi lingkungan di level masyarakat dilakukan dengan menerapkan mekanisme reward and punishment. Disamping itu komitmen tentang keberlanjutan kegiatan promosi lingkungan harus bisa dipastikan. Melalui program seperti Rumah Inovasi Lingkungan diharapkan dapat menginspirasi masyarakat secara luas dalam membentuk kesadaran lingkungan yang permanen dan berkelanjutan.

Optimalisasi Pengawasan
Pengawasan pengelolaan lingkungan yang lemah akan berdampak terhadap penyimpangan penegakan disiplin dan ketaatan terhadap berbagai regulasi lingkungan. Regulasi yang bersifat administratif harus selalu disandingkan dengan kaidah-kaidah teknis yang bisa saling melengkapi. Pengawasan sebagai salah satu pilar manajemen moderen akan menjadi optimal jika diimplementasikan sesuai dengan kaidah dan filosofinya.

Filosofi pengawasan lingkungan yang hakiki adalah memposisikan pengawasan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dengan demikian kegiatan pengawasan merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin terjadi baik karena suatu upaya rekayasa maupun sebaliknya. Pengawasan jangan dimaknai sebagai suatu cara untuk mencari-cari kesalahan.


Kewirausahaan Pengelolaan Lingkungan
Strategi pengelolaan lingkungan berpotensi diimplementasikan menggunakan pendekatan kewirausahaan. Inovasi, kreasi tanpa henti harus selalu mewarnai pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dikelola dengan seksama akan memberikan benefit ekologi, sosial dan juga benefit ekonomi.


Dunia yang semakin cepat berubah harus direspon dengan inovasi dan kreasi yang adaptif terhadap perubahan. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah saatnya direvisi. Salah satu klausul yang perlu mendapat penekanan yaitu terkait sanksi terhadap petugas lingkungan yang melakukan pelanggaran. Petugas lingkungan yang melanggar harus dihukum dua kali lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan petugas lingkungan. Melalui terobosan regulasi dimaksud diharapkan akan terbentuk opini bahwa mengelola lingkungan hidup dengan seksama mampu menghadirkan beragam manfaat, namun sanksi berat juga menanti bagi para pelanggarnya.()

Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Pegiat Lingkungan Hidup

Continue Reading

Opini

Subsidi Energi Kotor Menggila: Negeri Asap dan Debu Polusi Emisi

Published

on

By

AGENDA transisi energi tidak mungkin dihentikan. Melawannya berarti melawan hukum alam dan keingingan manusia mendapatkan lingkungan serta udara yamg sehat. Karena pada dasarnya manusia sedunia sudah penat dalam kepungan asap dan debu. Kota-kota di dunia telah ditutupi asap logam berat. Orang orang kaya yang hidup di kota-kota mulai panik, ternyata mereka tidak dapat membeli udara bersih dengan uangnya yang banyak tersebut.

Bagaimana energi kotor bisa sedemikian berkembang? Bahkan bukan di negara industri dan penghasil sumber primer energi kotor yakni minyak dan batubara. Karena negara mendukungnya dengan subsidi membuat rakyat tergantung, akhirnya subsidi menjadi bisnis yang melibatkan banyak pelaku usaha.

Di dalam APBN 2023 Jumlah penerima subsidi listrik 40,7 juta pelanggan, nilai subsidinya senilai 72,6 triliun. Separuh dari energi listrik dipasok oleh pembangkit kotor milik swasta atau IPP. Menghasilkan energi kotor listrik batubara sangat   diminati oleh swasta indonesia. Murah dan didukung subsidi negara serta untungnya gede. Karena ada PLN sebagai tukang bayar kepada swasta.

Bagaimana dukungan subsidi pemerintah atas bisnis energi kotor BBM? Lebih dashyat lagi! Jumlah penyaluran subsidi LPG 3 kg mencapai 8 juta kl pada tahun 2022. Ada perintah tertulis untuk melakukan subsidi tepat sasaran, namun ternyata tidak pernah dilaksanakan. Penentuan harga dan nilai subsidi LPG didasarkan pada contract price aramco/cp aramco dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

Energi kotor lain yakni solar yang disubsidi mencapai 17 juta kilo liter pada tahun 2023. Jumlah yang cukup besar untuk kapasitas energi kotor yang disubsidi. Naik 2  juta KL dibandingkan tahun lalu entah mengapa?

Berdasarkan data APBN 2023 subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2022 senilai 149,36 triliun rupiah. Selanjutnya nilai subsidi energi tahun 2023 senilai 211, 9 triliun rupiah. Adapun subsidi tetap solar senilai 1000 rupiah per liter. Subsidi energi kotor yang sangat menggila adalah subsidi LPG 3 kg.

Menurut informasi dalam APBN 2023 subsidi energi dialokaiskan senilai 211,9 triliun rupiah, terdiri atas BBM tertentu dan LPG senilai 139,4 triliun. Disebutkan bahwa subsid jenis BBM tertentu senilai 21,5 triliun dan subsidi LPG 3 kg senilai 117,8 triliun. Mantap sekali memang, energi kotor subsidi tapi menjadi ajang bisnis yang sangat menguntungkan bagi oligarki.

Jika subsidi listrik walaupun separuh kotor karena dihasilkan dengan batubara dan solar, namun jelas sasaran penerimanya 40 juta KK. Bahaya adalah subsidi LPG dan solar yang nilainya sangat besar, termasuk energi kotor yang tidak jelas penerimanya. Siapa mereka yang mendapat subsidi sebesar itu, tak mungkin orang miskin sebanyak itu.

Jadi bagaimana pemerintah keluar dari jeratan subsidi energi kotor ini. Rakyat sudah sangat tergantung, karena digantung oleh pemerintah sendiri dengan energi kotor tersebut.

Dilain pihak, orang-orang yang terlibat dalam bisnis subsidi energi kotor makin menggurita dan bahkan guritanya telah membelenggu dan menjerat APBN. Sehingga hampir-hampir masalah ini tidak ada jalan keluarnya lagi, dan untuk selamanya dalam lingkaran bisnis oligarki energi kotor.

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI

Continue Reading

Opini

78 Tahun Indonesia Merdeka dan Diplomasi Kehutanan

Published

on

By

TAHUN 2023 ini kemerdekaan Indonesia menginjak usia 78 tahun. Untuk sebuah negara yang memperoleh kemerdekaan dengan cara berjuang mengusir penjajah, pada setiap ulang tahun kemerdekaannya seyogianya diperingati dengan melakukan evaluasi dan revitalisasi mimpi Indonesia merdeka. Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi sebagai jembatan untuk mengantarkan Indonesia mewujudkan tujuan dibentuknya negara ini seperti yang telah diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia harus bekerja keras memelihara serta menumbuhkembangkan modal dasar yang sudah menjadi konsensus bersama yaitu Bhinneka Tunggal Ika sebagai bentuk siaga kebangsaan kita ditengah pluralitas yang ada. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas semakin dibutuhkan pada era otonomi daerah seperti sekarang ini. Jangan biarkan perasaan se-daerah, se-partai politik, se-suku, se-ormas melebihi perasaan se-bangsa dan se-tanah air Indonesia.

Energi yang ada jangan bias dan terbuang hanya untuk perdebatan yang tidak urgen, karena bangsa dan negara sedang membutuhkan energi kolektif untuk dapat lebih cepat keluar dari berbagai permasalahan.
Ada tiga momentum yang menjadikan peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada 2023 ini terasa lebih istimewa.

Tahun ini merupakan tahun dimana pemerintah menyatakan covid-19 berubah status dari pandemi menjadi endemi yang berdampak kepada pelonggaran berbagai pengetatan yang diberlakukan sebelumnya. Tahun 2023 juga menjadi tahun politik menjelang pemilu 2024 yang memberi dampak terjadinya hingar bingar politik. Sementara itu pada tahun ini Indonesia juga memimpin keketuaan organisasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).


Negara Bangsa Siaga
Pandemi covid-19 yang mendera Indonesia selama lebih kurang tiga tahun telah memberikan banyak pelajaran berharga kepada kita. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, tetapi tidak sedikit juga dampak positif berupa renungan dan pembelajaran yang bisa dipetik. Salah satu hikmah sebagai pelajaran yang dapat dituai adalah tidak tersedianya contingency plan dan exit strategi mengantisipasi dampak negatif bencana yang bersifat multidimensi.


Secara makro bangsa besar hampir selalu berpijak pada tiga modal yaitu modal ekonomi, modal sosial dan modal manusia. Sensitivitas negara harus tinggi untuk menyentuh persoalan-persoalan ril di masyarakat. Negara harus siaga terhadap berbagai ancaman yang berpotensi menimbulkan gesekan dan mengancam eksistensi keberagaman dan ketahanan bangsa.


Tahun politik seperti saat ini sampai tahun 2024 harus diwaspadai sekaligus dimaknai sebagai sebuah pesta demokrasi. Kita berharap wacana yang dilontarkan oleh Ketua MPR pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR 16 Agustus 2023 di Jakarta tentang amandemen ke lima UUD 1945 harus serius diakomodir. Wacana untuk mengembalikan beberapa ketentuan krusial sebagai identitas Demokrasi Berkarasteristik Indonesia harus serius dicermati oleh semua elemen bangsa.

Akar budaya dan perjalanan sejarah bangsa ini serta keragaman yang ada jauh berbeda dengan yang ada dalam model demokrasi di bagian dunia yang lain. Kedewasaan dan kecerdasan dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan untuk menuntun kita memilih tokoh-tokoh yang mumpuni mulai dari DPRD di daerah dan DPR di pusat, Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden yang akan menakhodai kapal besar yang bernama Indonesia. Semua kru kapal harus memiliki kompetensi dan kapabilitas terukur yang mampu membaca tanda-tanda zaman ditengah perkembangan ekonomi global yang masih belum menentu.

Diplomasi Kehutanan
Keketuaan Indonesia dalam organisasi Perkumpulan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada 78 tahun Indonesia merdeka berpotensi mendongkrak posisi tawar diplomasi Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan dunia. Momentum strategis ini seyogianya mampu dikelola dengan cerdas untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di Kawasan ini.

Setelah isu global bergeser dari perang dingin menjadi isu pangan, energi, lingkungan hidup dan akses terhadap teknologi informasi, Indonesia menjadi buah bibir perbincangan di kawasan Asia Pasifik. Selain mampu mensejajarkan posisi sanding dengan tergabung sebagai salah satu negara dalam perkumpulan G 20, Indonesia juga memiliki posisi tawar yang kuat karena memiliki kekayaan sumber daya alam sebagai asset dan modal ekonomi untuk menuju negara dengan ekonomi terbesar ke lima di dunia pada tahun 2045.


Salah satu sumber daya alam yang mampu menopang posisi tawar Indonesia di tingkat global adalah kepemilikan Indonesia terhadap hutan hujan tropika terbesar ke tiga di dunia dan terluas di Asia Pasifik. Meskipun begitu, sumber daya hutan yang menutupi luas daratan Indonesia sebesar kurang lebih 60% hanya mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan nasional kurang dari 1%.

Dalam konteks permasalahan lingkungan global, perubahan iklim memberikan kontribusi sebesar 51%. Artinya melalui penanganan isu dan masalah perubahan iklim secara seksama, dunia telah menangani lebih dari setengah masalah lingkungan global. Sementara itu eksistensi dan pengaruh hutan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perubahan iklim.

Peluang untuk meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap perolehan pendapatan nasional sangat terbuka lebar yang dapat dikreasi melalui diplomasi hijau terkait jasa lingkungan hutan di tingkat global serta strategi optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di tingkat nasional.


Pertumbuhan ekonomi dunia yang saat ini bergeser dari Amerika dan Eropa ke Asia menjadi momentum strategis yang harus direspon untuk mengakselerasi capaian kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk tujuan strategis tersebut kita semua sangat mendambakan pada pemerintahan yang akan datang, kementerian yang mengurusi kehutanan seyogianya dinakhodai oleh seorang filosof kehutanan dengan kemampuan akademik, pengalaman lapangan dan rekam jejak yang paripurna serta memiliki relasi politik luas.()

Dr.Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Alumni Diktannas Lemhanas.

Continue Reading
Advertisement

Trending