Uncategorized
Pengedar 471 kg Ganja dibekuk Polda Metro Jaya
Jakarta, Sentana – Seminggu menjelang hari raya Idul Fitri 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 tersangka kelompok pengedar narkotika jenis ganja jaringan Jakarta-Medan-Aceh.
Hal ini diungkap pada acara rilis dengan awak media yang juga dihadiri secara bersamaan oleh Direktur dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 471,6 kg ganja siap edar. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan kasus di Jakarta sebelumnya oleh penyidik.
“Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, yang asalnya dari Aceh,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, SIK dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, SIK yang menyebut pihaknya terjun langsung ke dua lokasi penangkapan di Medan, Sumatera Utara.
Tindakan pertama di TKP , polisi menangkap tersangka PP yaitu pemilik (Bandar) ganja, tersangka CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang.
“TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP supir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi,” Imbuh Zulpan.
Dalam proses penangkapan, tersangka PP sempat melawan hingga polisi menembak kaki PP. Dari dua TKP tersebut, polisi menyita ganja siap edar.
“Barang bukti disita dari kejahatan ini narkotika jenis ganja seberat totalnya 471,6 kg,” bebernya.
Ganja tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan membidik pelaku-pelaku lain yang berada di wilayah Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
Hal senada juga diungkapkan AKBP Doni Alexander sebagai Wadir jebolan Akpol angkatan 2000 yang kiprahnya ditakuti para gembong serta bandar narkoba di Jakarta ini.
Doni dan timnya yang mendapat penghargaan dari Kapolri dan Kapolda siap membasmi dan memberantas sampai ke akar-akarnya jaringan narkoba tersebut saat mendamping nentornya ketika rilis dengan awak berita balai Polda metro jaya (TBAS )