Polhukam
Pengamat Publik : Deretan Masalah Pada Lapas dan Rutan Sebaiknya Kemenkumham Berbenah
Jakarta, Hariansentana.com – Deretan masalah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Sumatera Barat belum membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berbenah.
Dari kasus viral lima narapidana perempuan di Lapas Kelas II B Pariaman membuat video-video TikTok menggunakan handphone selundupan mencuat pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Kasus sindikat peredaran narkoba 5 kilogram ganja yang melibatkan dua napi dan satu oknum petugas sipir Lapas Biaro Bukit Tinggi hasil ungkap kasus Polres Bukit Tinggi pada Sabtu (17/4/2021).
Kaburnya Rozi (31), narapidana perkara seorang remaja di Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir pembunuhan dari Rutan Kelas IIB Painan pada Selasa (27/4/2021) dengan cara memanjat pagar.
Kaburnya delapan orang napi dari Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kabur dari sel tahanan pada Kamis (29/4/2021), hingga kini Kemenkumham belum berbenah.
Terbukti dari masih menjabatnya Kepala Kanwilkumham Sumatera Barat Andika Dwi Prasetya, sosok yang menjabat saat dari seluruh rentetan kasus yang mencoreng citra Kemenkumham.
Dikonfirmasi sudah berapa banyak oknum pegawai Kanwilkumham Sumatera Barat yang diproses atas deretan kasus, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu lepas tangan enggan berkomentar.
“Hubungi pak Kakanwil (Sumatera Barat) saja,” singkat Razilu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Padahal Andika sosok menjabat Kakanwil Provinsi Banten saat kasus fenomenal napi Lapas Tangerang, Cai Changpan kabur pada Oktober 2020 dengan cara menggali lubang dari sel tahanan.
Namun setelah kasus yang terbukti melibatkan oknum petugas Lapas Tangerang itu kiprah Andika di Kemenkumham nyatanya masih mulus, dia masih dipercaya menjabat posisi tinggi.
Inspektorat Kemenkumham hanya ‘menumbalkan’ pegawai-pegawai kelas staf mereka sebagai oknum petugas, sementara Andika bertengger dari satu posisi tinggi ke posisi tinggi lainnya.
Saat dikonfirmasi apa penanganan kasus di Sumatera Barat ditangani penuh Kanwilkumham Sumatera Barat dan tidak ambil alih Inspektorat Kemenkumham tingkat pusat, Razilu tak menanggapi.
Sementara pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan persoalan Kakanwil Sumatera Barat terletak pada kepemimpinan si pemangku jabatan. Dia menilai jika tidak bisa memangku jabatan yang diemban maka harus ada perubahan.
“Kalau itu persoalan leadership kepemimpinan, leadership yang bersangkutan jadi kakanwilnya itu harus dirampingkan, ditata ulang, harus direformasi birokrasinya itu,” ujar Trubus.
Selain kepemimpinan, menurutnya akar masalah yang terjadi terletak pada lemahnya pengawasan. Artinya, kembali lagi pada etos kerja yang tidak hanya mengejar jabatan semata.
“Lapas ini kan sampai sekarang banyak yang tidak bekerja optimal karena lemah di pengawasannya. Jadi karena pengawasan lemah pada akhirnya sampai di tingkat bahwa itu tidak memiliki loyalitas. Jadi mereka jalan sendiri sendiri begitu kalau saya lihat,” katanya.
Agar pengelolaan Lapas dan Rutan sesuai dengan yang diharapkan yakni selain merubah sistem juga perlu memberikan penghargaan sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
“Jadi harus mengubah semuanya yang tidak berkompeten disitu. Yang kedua harus mengganti orang orang dan jabatan-jabatan yang banyak itu harus dirampingkan jadi tidak terlalu banyak jabatan juga supaya tidak iri irian yang menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya.
Polhukam
Spanduk Sukamdi Jadi Sorotan, Begini Komentar Tokoh PPP
SEMARANG , SENTANA – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada satu momentum yang sempat menjadi perhatian media dalam acara Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 2026. Yaitu adanya beberapa spanduk yang terpasang Foto Mardiono dengan tulisan Selamat Datang Sukamdi di Bumi Jawa Tengah.
Belum diketahui secara pasti apa yang dimaksud dalam spanduk tersebut. Apa kaitannya nama Sukamdi dengan Mardiono (Ketua Umum PPP versi Kemenkum).
Isu tersebut nampaknya memancing perhatian publik dan beberapa Tokoh PPP. Diantaranya Majelis Syari’ah DPP PPP, Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’.

Melalui keterangannya, Minggu (8/2), Kyai Fadlolan mengungkapkam bahwa, agar isu tersebut tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah, sebaiknya ditelusuri dulu apa maksud yang tertulis di spanduk tersebut.
“Saya tidak mengetahui apa maksud yang ada di spanduk tersebut, saya tidak menghadiri Muswil, karena saya juga tahunya dari media yang beredar. Tapi karena dikaitkan dengan nama Partai PPP, sebaiknya di kroscek dulu,” kata Kyai Fadlolan.
Hal senada juga disampaikan oleh Azazie Senior PPP. Menurutnya, perlu ditelusuri dulu apa kaitannya, apa maksudnya.
“Sebaiknya ditelusuri dulu, supaya tidak ada spekulasi yang aneh-aneh. Apa yang dimaksud dengan Nama dan Gambar yang terpasang di Spanduk tersebut,” imbuh Azazie. (Red).
Polhukam
Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan
Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.
Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.
Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).
Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.
Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.
Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).
Polhukam
Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan
Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.
”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.
”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.
-
Ibukota7 days agoDPRD DKI Minta Pemprov DKI Jakarta Segera Atasi Masalah RDF Rorotan
-
Kesehatan5 days agoPT Fast Beauty Indonesia Dukung Generasi Muda Melalui Program CSR “Glow Up with Knowledge” di SMKN 74 Jakarta Selatan.
-
Ibukota2 days agoKerja Bakti Massal “Jaga Jakarta Bersih” Digelar di Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam4 days agoAkhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

