Polhukam

Penabrak Lari Lansia di Kapuk Muara, Divonis Hakim 2 Tahun Penjara Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – IV (65th), wanita pelaku penabrak lari lansia yang sedang Joging di perumahan Gresinda RW 10 kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025).

“Divonis selama dua tahun dan denda Rp 10 juta,” ucap Pimpinan Majelis Hakim Hapsari Retno di ruang sidang.

Hapsari mengatakan, hukuman penjara IV akan ditambah dua bulan jika yang bersangkutan tidak mampu membayar denda. Hukuman yang dijatuhkan kepada IV sudah dipertimbangkan hakim dengan matang. Pasalnya, hakim meyakini IV bersalah karena lalai dalam berkendara dan menyebabkan S meninggal dunia.

Pelaku juga terbukti melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 40 hingga 50 kilometer per jam di jalan perumahan sampai akhirnya menabrak S. Hakim menilai, seharusnya IV bisa menurunkan laju kendaraannya ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat akses tersebut bukan jalan raya dan sering digunakan warga sekitar untuk joging.

“Seharusnya berhati-hati dengan menurunkan kecepatan mobilnya sekitar 20 kilometer per jam, tapi tetap dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam,” ujar Haposan.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum.(JPU) Rahman. Pelaku tabrak lari lansia di Penjaringan dituntut 1,5 tahun penjara. Kemudian hukuman dua tahun penjara itu ditetapkan karena IV dinilai tidak melaksanakan saran hakim untuk meminta maaf secara sungguh-sunggu ke keluarga korban. Adapun vonis dua tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut IV 1,5 tahun penjara.

Untuk diketahui, S (82) ditabrak lari ketika joging pagi di komplek rumahnya, Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Saat sedang asik berjoging di pinggir jalan, tiba-tiba S ditabrak oleh mobil Toyota Yaris warna putih, yang dikendarai IV dari belakang. “Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan,” jelas Haposan.

Kemudian, salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi security. Pihak security pun mencari keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko. Ketika itu, pihak security meminta keterangan IV. Namun, ia mengaku menabrak tiang, bukan S.

Akhirnya, ketua RW.10.setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP. “Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah dia masih saja berbelit-belit,” jelas Haposan.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version