Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Harus segera Atasi Dualisme Bursa Komoditas Timah

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Indonesia saat ini merupakan salah satu produsen timah terbesar dunia.Bahkan ada diurutan pertama sebagai eksportir timah dunia. Sayangya Indonesia belum bisa menjadi acuan harga timah global.

Menurut Ferdi Hasiman, Peneliti Alpha Research Database, hal ini terjadi salah satunya karena di Indonesia masih ada dua Bursa Komoditi yang memperdagangkan timah.

Ada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Jakarta Future Exchange (JFX). Oleh karena itu Ia mendorong Pemerintah bahkan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasi dualisme ini.

“Presiden bisa juga mencabut salah satu yang lisensinya agak bermasalah sejak lahir. Jakarta Future Exchange (JFX) di bursa timah itu datang belakangan tahun 2018 untuk menjual timah. JFX ini memang sudah lama aktif di bursa, tetapi lisensinya hanya untuk menjual komoditas emas dan kopi. Tetapi, mulai tahun 2018, JFX dengan melihat potensi timah, masuk ke pasar timah murni batangan dan merusak harga,” terang Ferdi dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (20/6).

Bahkan menurut Ferdi, diijinkannya JFX menjual timah dicurigai penuh dengan _deal_ gelap dibelakangnya dalam rangka mempengaruhi kebijakan.

Permendag Nomor 53 Tahun 2018, Tentang Ketentuan Ekspor Timah, tanggal 16 April 2018, juga membuka ruang bagi Bappebti untuk lahirnya lebih dari satu bursa timah, hingga akhirnya _atas perintah atasan,_ Bappebti menerbitkan lisensi bagi bursa komoditi yang memenuhi syarat untuk ikut memperdagangkan timah murni batangan.

Inilah yang membuat JFX menjadi salah satu bursa timah selain BKDI _(Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia)_ atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Padahal, ICDX sudah lebih dahulu menjadi penjual tunggal di pasar timah sekaligus menjadi penentu harga timah nasional dan acuan harga timah dunia.

“Saya meminta Bappebti sesegera mungkin mencabut lisensi yang diberikan kepada JFX, dan memastikan ICDX menjadi penjual tunggal timah di bursa komoditas. Presiden Jokowi harus turun tangan dan meminta Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, untuk mencabut Permendag ini,” papar Ferdi.

Lebih jauh ia mengatakan, dualisme bursa komoditas timah di Indonesia tidak lepas dari kepentingan politik di Kementerian Perdagangan. Pada jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dibawah pimpinan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan, diterbitkan PERMENDAG RI Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013, tanggal 28 Juni 2013, yang mengatur tata niaga ekspor timah dan mewajibkan timah diperdagangkan di Bursa Timah sebelum diekspor (Pasal 11, ayat 1).

Kebijakan ini, kata dia, telah memberi angin segar bagi timah di tanah air untuk menjadi acuan harga di pasar timah dunia. “Selain itu, dengan adanya satu bursa, timah kita menjadi besar dan bisa memberikan kontribusi keuangan yang besar bagi penerimaan negara. Keuntungan lainnya adalah stabilitas harga timah di pasar terjaga,” ujarnya.

Menurut dia, selain dapat mengurangi jual-beli lisensi bahkan meminimalisir perdagangan timah illegal, termasuk mewujudkan rencana Presiden Jokowi perihal Pusat Logistik Berikat (PLB). “Terbukti Indonesia akhirnya mampu mengendalikan harga timah dunia dan memperluas pasar eskpor timah terbukti harga timah dunia stabil diatas US$ 20.000/MT dari tahun 2016-2018 dan peran Singapura sebagai _secondary market_ dari semula 90 persen di tahun 2014 turun menjadi 20 persen di tahun 2018. Selain itu penerimaan negara dari Devisa Hasil Eskpor (DHE), Pajak dan Royalti terus meningkat,” paparnya.

Namun, ambisi besar acuan harga timah dunia dan kedaulatan timah Indonesia sejak lahirnya PERMENDAG RI No. 32/2013 itu tak lagi memberikan angin segar bagi Industri timah Indonesia, karena di rezim Menteri Perdagangan pemerintahan Jokowi-JK, Enggartiasto Lukita tidak lagi menempatkan BKDI/ICDX sebagai satu-satunya bursa penentu harga timah. Permendag No. 53/2018 melalui Bappebti juga menjadikan JFX sebagai salah satu bursa timah selain ICDX. Indonesia hanya perlu satu Bursa Timah, dan BKDI/ICDX adalah satu-satunya Bursa Komoditi dan Penentu Harga Timah di Indonesia.

“Ini sebenarnya aturan kontroversi, anomali kebijakan. Kehadiran 2 (dua) bursa akan merusak _(disrupsi)_ acuan harga dan menyebabkan terpuruknya timah, selain itu pembeli akan bingung dalam menggunakan harga acuan hingga lebih memilih transaksi perdagangan timah Indonesia melalui secondary market,” tukasnya.

“Peningkatan perdagangan melalui _secondary market_ akan mengakibatkan meningkatnya _country risk_ perdagangan timah murni batangan di Indonesia, hingga akhirnya mendegradasi kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga timah, dan menurunkan kepercayaan global terhadap Indonesia,” tambah dia.

Problem dualisme bursa Timah Indonesia, lanjut dia, menyebabkan harga Timah menunjukan tren penurunan sejak 2019. Di tahun 2020, harga timah terus menurun sampai di bawah US$ 15,000/MT sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan devisa sebesar US$ 400 Juta.

Sebagai negara produsen Timah kedua terbesar dan negara eksportir timah terbesar, kehadiran 2 bursa menyebabkan Indonesia tidak lagi menjadi negara _price maker_ dan kehilangan potensi pasar yang besar. Selain itu, dualisme bursa akan melemahkan pengawasan terhadap tata niaga perdaganganl timah Indonesia yang mengakibatkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan ini menjadi kurang maksimal.

Anomali kebijakan lainnya adalah Pasal 10 PerDirjen No: 05/DAGLU/2/2019 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi atas Penelusuran Teknis Ekspor Timah, tanggal 7 Februari 2019, berbunyi sebagai berikut, _Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah Murni Batangan, Timah Solder, dan Barang Lainnya dari Timah yang dilakukan oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangann instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap Timah Murni Batangan, Timah Solder, dan Barang Lainnya dari Timah_.

PerDirjen ini harus dibatalkan karena jelas memunculkan rantai birokrasi yang panjang yang semakin menyulitkan para pelaku pasar timah, bahkan terlihat tidak adanya kepastian hukum.

Presiden Jokowi harus segera turun tangan mengatasi persoalan ini. Ini bukan persoalan sepele. Jika tidak diperhatikan, percuma saja Indonesia menjadi negara produsen timah terbesar kedua di dunia, tetapi tak sanggup menentukan harga di pasar global. Padahal, yang namanya barang tambang akan mengalami kelangkaan dan mengalami titik puncak produksi. Cadangan timah kita terus dieksplorasi sampai habis dan tak memberikan andil besar pada penerimaan negara.

Indonesia memiliki keunggulan komparatif perdagangan timah di pasar internasional dan Indonesia sebagai net exporter timah.

Total sumber daya timah Indonesia berdasarkan data kementrian ESDM dalam bentuk bijih sebesar 3.483.785.508 ton dan logam 1.062.903 ton, sedangkan cadangan timah Indonesia dalam bentuk bijih sebesar 1.592.208.743 ton dan logam 572.349 ton.

Cadangan timah Indonesia ini menempati urutan kedua terbesar di dunia setelah Cina. Dari sisi demand, Kebutuhan timah dunia berkisar 200.000 ton per tahun, dan Indonesia berkontribusi sebesar 40 persen atau sekitar 80.000 ton per tahun. Kondisi ini seharusnya menjadikan Indonesia sebagai _benchmark_ harga timah dunia.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Tak Disangka!! Begini Testimoni Delegasi ISF Tentang SPKLU PLN di Stadion Akuatik GBK

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kehadiran fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di event ISF 2024 memberikan kesan tersendiri bagi salah satu perwakilan delegasi ISF 2024 bernama Doni. Testimoni disampaikan langsung Doni yang sedang mengikuti event ISF 2024.

Menurutnya, tersedianya 12 fasilitas charger di Stadion Akuatik, Gelora Bung Karno (GBK) sangat memudahkannya selama mobilisasi menggunakan mobil listrik ke acara ini. Di Lokasi tersebut pun hadir para petugas PLN yang dinilai sigap dalam membantu kebutuhan delegasi ketika hendak melakukan pengecasan mobil listrik.

“Gak nyangka ternyata bisa ada SPKLU sebanyak ini disini, saya ucapkan terima kasih kepada PLN yang telah menyediakan SPKLU ini, sehingga memudahkan kami para delegasi yang menggunakan mobil listrik. Perjalanan jadi makin mudah,” ujar Doni.

Doni juga memberikan apresiasi kepada petugas SPKLU yang senantiasa siaga di Stadion Akuatik, GBK.

“Pelayanan kelas premium pada saat kendaraan diparkir di SPKLU ini, petugas langsung membantu mengarahkan parkir sampai dengan pemasangannya,” ungkap Doni.

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengatakan PLN UID Jakarta Raya mendukung penuh kelancaran event ISF ini dengan menyediakan fasilitas EV Charging Station dengan jenis ultra fast charging dan medium charging di Stadion Akuatik, GBK.

“PLN senantiasa memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna kendaraan listrik, sebagai semangat kami dalam mendukung transisi energi, kami dukung penuh event ISF 2024 ini dengan menyediakan EV Charging Station“, ujar Lasiran.

“Kami menyiagakan personel siaga di EV Charging Station Stadion Akuatik selama acara berlangsung, mulai dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB untuk membantu para pelanggan yang ingin melakukan pengisian daya selama tanggal 4 hingga 6 September 2024,” tutup Lasiran.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan, Dasih Listyanto, mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan panitia acara dan perwakilan dari Gelora Bung Karno untuk memastikan kebutuhan listrik selama acara dapat disuplai secara penuh oleh PLN.

“Dengan komitmen serta kerja keras, kami bersama-sama menjaga keandalan kelistrikan untuk ISF 2024,” ungkap Dasih.(s)

Continue Reading

Ekonomi

Jadi Benalu dalam Transisi Energi, SP PLN Tegas Tolak Power Wheeling

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menolak program power wheeling karena dinilai sebagai benalu dalam transisi energi nasional. Program ini juga dinilai sebagai sebuah konsep lama yang dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.

Menurut Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) tersebut memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

“Penerapan program ini dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi,” kata M. Abrar Ali dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (06/9).

Disebutkan, skema power wheeling sangat kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Karena merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

“Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan,” ujarnya.

Selain itu, Abrar menegaskan, power wheeling juga berpotensi menimbulkan sengketa, karena dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

Konsep ini dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Abrar juga menyinggung latar belakang legal power wheeling dan privatisasi energi. Menurutnya, power wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.

“Kemunculan kembali skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini,” tukasnya.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT yang memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.

“Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abrar mencontohkan, studi kasus di Filipina. Menurutnya pelajaran dari privatisasi dan power wheeling di
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema tersebut dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.

“Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan power wheeling. Sejak penerapan skema power wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55 persen,” tukasnya.

“Jika hal ini terjadi di Indonesia, maka masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” ujar Abrar.

Di samping itu, lanjut dia, ada potensi terbentuknya kartel. Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar.

“Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan,” pungkasnya.(s)

Continue Reading

Keuangan

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Published

on

By

JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Warga Negara Indonesia mengeluarkan dana setidaknya 180 triliun rupiah untuk berobat di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan ini dimotivasi oleh pandangan positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di luar negeri karena biaya berobat yang relatif lebih terjangkau, fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, serta diagnosis dan penanganan penyakit yang lebih jelas.

Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menentukan fasilitas pelayanan merupakan hak setiap orang. Namun, rumah sakit di Indonesia tidak boleh terus menerus kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dalam negeri.

Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) bekerjasama para pakar dari Kantor Staf Presiden, Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin, serta berbagai asosiasi kesehatan, perguruan tinggi, dinas kesehatan, dan rumah sakit di Indonesia telah memikirkan hal ini dan akan mensosialisasikan serta merumuskan strategi peningkatan pelayanan kesehatan dalam Forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional atau International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) yang akan diselenggarakan di SMESCO Jakarta pada tanggal 17-19 September 2024.

INAHEF 2024 berperan sebagai wadah kolaborasi antar asosiasi profesi kesehatan, perguruan tinggi, fasyankes, industri kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendiskusikan solusi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan. Tiga tema utama yang diusung forum ini adalah pemeriksaan kesehatan dan penanganan TBC secara terstruktur, sistemik, masif dan modern serta implementasi SMART Hospital di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Tema tersebut akan dikemas ke dalam topik-topik menarik mulai dari sarana, prasarana, sistem informasi, hingga pembiayaan SMART Hospital.

Forum ini juga akan mendiskusikan pelayanan kesehatan modern mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga rehabilitasi medis dan penanganan 10 penyakit prioritas. Forum ini terdiri dari pameran, kongres, seminar, pemeriksaan kesehatan, konsultasi teknis, penilaian dan penghargaan yang akan dihadiri oleh Tim Sinkronisasi Pemerintahan 2024-2029, Kepala Kantor Staf Presiden, serta para pejabat tinggi dari Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin dan Kementerian lembaga lainnya.

Produk-produk penunjang SMART Hospital mulai dari bangunan, sistem kelistrikan, sistem mekanikal, sistem ekologi, sistem informasi,
hingga alat kesehatan akan dipamerkan dalam forum ini. Model SMART Hospital juga dapat dilihat dan diuji coba secara langsung.

Selain itu, akan ada juga demonstrasi produk teknologi 4.0 seperti artificial intelligence (AI), robotik, telemedicine dan berbagai aplikasi mobile.
Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi sekurang-kurangnya 9 jenis penyakit utama penyebab kematian, seperti jantung, stroke, kanker, ginjal, paru, diabetes mellitus, hati dan gastro yang bernilai lebih dari 2 juta rupiah akan diberikan tanpa biaya kepada para pengunjung.

Acara ini terbuka secara gratis untuk sivitas hospitalia, sivitas akademika dalam bidang kesehatan, sivitas govermentalia dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perencanaan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengunjung akan memperoleh sertifikat dan kesempatan untuk memenangkan berbagai hadiah menarik.

Pendaftaran saat ini telah dibuka melalui link
bit.ly/Registration INAHEF2024.

Informasi lebih lanjut bisa juga dilihat dalam website www.inahef.com. Acara ini bersifat terbatas, karena keterbatasan daya tampung gedung. Untuk mohon daftarkan segera, first come first serve, jika sesuai kriteria. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending