Polhukam
Panglima TNI Resmikan Gedung Perpustakaan Widyasana Sesko Angkatan Udara

Jakarta, Hariansentana.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. meresmikan perpustakaan Widyasana di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jum’at (21/5/2021).
Peresmian Gedung Widyasana ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, yang dihadiri Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Madsuni, S.E., Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr.(Han), Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Dansekoau Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr.(Han), Kababek TNI Marsma TNI Sugeng Wiwoho, Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Wakabareskrim Irjen Pol Syahar Diantono dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI mengatakan selama ini perpustakaan cenderung hanya sebagai tempat penyimpanan koleksi buku saja. “Padahal sejatinya perpustakaan adalah tempat terbaik untuk edukasi, penelitian, pelestarian budaya, sumber informasi dan serta sarana rekreasi,” ujarnya.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan, motto dari perpustakaan Widyasana ini “Pragnya Paramartha Jaya” yang berarti ilmu pengetahuan dan budi luhur raih kemenangan, sebuah motto yang memiliki makna sangat tinggi serta mulia dan harus diimplementasikan di lingkungan Seskoau. “Peresmian Gedung Perpustakaan Widyasana menjadi bukti dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan motto tersebut,” katanya.
Panglima TNI menambahkan Gedung Widyasana yang telah diresmikan ini menjadi sarana pendukung bagi seluruh sivitas akademika Seskoau untuk meningkatkan aktivitas literasi membaca. “Para Perwira Siswa memiliki akses yang lebih mudah terhadap ilmu pengetahuan dan informasi untuk mengembangkan diri. Fasilitas digital yang disiapkan juga menjadi bentuk adaptasi baru menghadapi arus perubahan era informasi digital saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyampaikan bahwa pengembangan diri menjadi keharusan seiring tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme keprajuritan. Perwira Siswa harus belajar dari berbagai peristiwa yang ada, di seluruh belahan dunia dan harus memahami berbagai fenomena di masyarakat, baik nasional, regional, maupun global. Terlebih TNI dituntut untuk selalu adaptif menghadapi tantangan tugas di masa mendatang.
“Saya yakin, kehadiran Gedung Widyasana ini akan memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya sivitas akademika Seskoau untuk mewujudkan visi dan misinya yang luhur,” pungkas Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Usai meresmikan perpustakaan Widyasana, Panglima TNI dan Kapolri serta Kasau berkesempatan menanam pohon di komplek Seskoau. Adapun pohon yang ditanam yaitu pohon langka dan bernilai seperti Pohon Pule (Alstonia Scholaris), Pohon Sala (Shorea Robusta) dan Pohon Prono Jiwo (Euchresta Horsfieldii).
Ibukota
Demo di PN Jakpus, KURI Minta Nama Tan Lie Pin Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel dan TPPU

JAKARTA – Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (16/4) siang. Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.
“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Rio, Koordinator Aksi KURI di depan PN Jakpus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P dalam rilis tertulisnya menjelaskan, Tan Lie Pin mempunyai peran yang sangat besar dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining dimana Tan Li Pin adalah salah satu pendiri sekaligus Komisaris.
“Selain sudah terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah, Kejaksaan juga meneruskan kasus ini ke kasus pencucian uang.
Dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal itu, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal. Sehingga seluruh hasil penjualan nikel illegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Leonardus, selain mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono, Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.
“Tidak hanya itu, bahkan Tan Lie Pin diduga kuat memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala,” terangnya.
Namun anehnya, lanjut Leonardus, meski diduga kuat terlibat hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas. “Sehingga muncul pertanyaan dari kami siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum,” ujarnya heran.
Leonardus juga menengarai bahwa Tan Lie Pin sampai saat ini masih menyimpan banyak uang maupun barang barang mewah yang bersumber dari hasil pencucian uang.
“Segera kami akan merilis apa saja yang menurut investigasi dan kajian kami, barang barang mewah, mobil mewah, uang yang kasih dikuasai Tan Lie Pin yang diduga dari hasil pencucian uang korupsi nikel,” tegas Leonardus.
Atas dasar itulah, elemen Masyarakat yang tergabung dalam KURI (Kawal Uang Rakyat Indonesia) sebagai Upaya menjalankan fungsi kontrol Masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendukung penuh Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan agung, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
- Mendukung penuh peradilan yang bersih dan berkeadilan, serta mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
- Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya untuk melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining yang perannya telah terungkap melalui fakta persidangan
Sebelumnya dalam kasus ini Sementara itu, Windu Aji Sutanto Kembali didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polhukam
Dewan Kehormatan PWI Pusat Menang dalam Gugatan Perdata Kasus Cashback di PN. Jakarta Pusat.

Jakarta, Hariansentana.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah – Inkarcht van gewijsde – atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst itu dalam sidang melalui sistem – e-court – , Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (Sutarno)
Polhukam
12 Personel Bakamla RI Naik Pangkat dan Golongan

Jakarta, Hariansentana.com –— Bakamla RI menggelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Golongan personelnya sebagai bentuk pengukuhan atas prestasi dan dedikasi mereka. Upacara kenaikan pangkat yang dipimpin oleh Sestama Bakamla RI, Laksda TNI Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA., yang berlangsung di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2025).

Kenaikan Pangkat dan Golongan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor 79 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa sebanyak 12 personel berhak atas kenaikan pangkat. Dalam upacara tersebut, Kepala Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan BMN Kolonel Bakamla Ariana Listyawati, S.Pd, M.I.P., Penata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., dan Penata Perencanaan Program Kapten Bakamla Cecilia Dyah Afsari, S.Tr.A.P., menjadi perwakilan yang menerima penghargaan secara simbolis.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi, termasuk para Deputi, pejabat eselon I dan II, serta seluruh personel Bakamla RI. Dalam sambutannya, Sestama Bakamla RI menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya sebuah bentuk simbol status, namun lebih dari itu, merupakan motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme serta kualitas kinerja dalam melayani masyarakat.
“Ini merupakan buah dari komitmen dan profesionalisme kalian. Semoga kenaikan ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Bakamla RI,” ujar Sestama. Ia juga mengingatkan bahwa dengan pangkat baru, tanggung jawab pun turut bertambah.
Mengakhiri sambutannya, Sestama Bakamla RI menyampaikan doa agar seluruh personel diberikan kekuatan, kesehatan, dan petunjuk dalam menjalankan tugas demi bangsa dan negara. Ucapan selamat disampaikan kepada seluruh personel yang naik pangkat, disertai harapan agar mereka terus berkontribusi lebih besar di masa mendatang. (Humas Bakamla RI)
-
Ibukota6 days ago
Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Warga minta Copot Lurah Papanggo.
-
Ibukota6 days ago
DPRD DKI Jakarta Usul Rotasi Lurah dan Camat
-
Ibukota6 days ago
Pramono Anung Segera ‘Gas’ Lagi Normalisasi Ciliwung
-
Polhukam7 days ago
Dewan Kehormatan PWI Pusat Menang dalam Gugatan Perdata Kasus Cashback di PN. Jakarta Pusat.