Polhukam
Panglima TNI Kembali Mutasi dan Rotasi Jabatan 151 Perwira Tinggi
Jakarta,Hariansentana.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/350/IV/2021tanggal 26 April 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 151 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 81 Pati TNI AD, 46 Pati TNI AL dan 24 Pati TNI AU.
81 Pati TNI AD yaitu Mayjen TNI Tri Martono, S.I.P., M.I.P. dari Wadan Sesko TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI, Mayjen TNI Handy Geniardi, S.E., M.M. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Wadan Sesko TNI, Brigjen TNI Nugroho Jatiwaluyo, S.E. dari Kakordos Sesko TNI menjadi Direvjianbang Sesko TNI, Brigjen TNI Sunoto dari Direvjianbang Sesko TNI menjadi Kakordos Sesko TNI, Brigjen TNI Wawan Tjahjono, S.H., M.M. dari Dosen Ahli Bid. Strategi Sesko TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Indag Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI, Brigjen TNI I Ketut Duara, S.E., M.Tr. (Han) dari Pa Sahli Tk. II Indag Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Dosen Ahli Bid. Strategi Sesko TNI, Mayjen TNI Sapriadi, S.I.P., M.Si. dari Pa. Sahli Tk. III Bid. Kawasan Khusus dan LH Panglima TNI menjadi Wadanjen Akademi TNI.
Mayjen TNI Tiopan Aritonang, S.I.P. dari Asops Panglima TNI menjadi Dankodiklat TNI, Mayjen TNI Syafruddin, S.E., M.M., M.Tr.(Han) dari Kas Kogabwilhan I menjadi Asops Panglima TNI, Brigjen TNI Lismer Lumban Siantar, S.I.P. dari Kas Kogartap I/Jakarta menjadi Kas Kogabwilhan I, Brigjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P. dari Aspers Kogabwilhan III menjadi Kas Kogartap I/Jakarta, Brigjen TNI Suswatyo, S.I.P. dari Asops Kas Kogabwilhan III menjadi Aspers Kas Kogabwilhan III, Kolonel Inf Aditya Nindra Pasha, S.E. dari Paban IV/Opsdagri Sops TNI menjadi Asops Kas Kogabwilhan III.
Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P dari Kapuspen TNI menjadi Waka Bais TNI, Brigjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr.(Han) dari Kapusjarah TNI menjadi Kapuspen TNI, Kolonel Inf Triwahyu Mutaqin Akbar, S.Sos. dari Paban III/Binkar Spers TNI menjadi Kapusjarah TNI, Brigjen TNI Rudi Adrianto, S.E. dari Penasihat Militer PTRI PBB di New York, Amerika Serikat menjadi Pati Mabes TNI, Kolonel Inf Dr. Triadi Murwanto, S.E., M.M. dari Paban VII/Latma Sops TNI menjadi Penasihat Militer PTRI PBB di New York, Amerika Serikat, Mayjen TNI Gunawan Pakki, S.I.P., S.T., M.T. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Sunarto Setia Budi, S.I.P. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI, Brigjen TNI Trias Wijanarko, S.I.P. dari Pa Sahli Tk. II Kamteror Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Waaslog Panglima TNI, Kolonel Cba Eeb Subana, S.E., M.M. dari Dirbinlitbangad Pusbekangad menjadi Pa Sahli Tk. II Kamteror Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI.
Mayjen TNI Agus Dhani Mandalakari, S.H., M.M., M.Hum. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI Basuki Nugroho dari Karo Personel TNI dan Polri Setmilpres Kemensetneg menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI, Brigjen TNI Dr. Arief Prayitno, S.I.P., S.H., M.Hum. dari Pa Sahli Tk. II LH Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Kav Mushadi dari Paban Utama Ops Sahli Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. II LH Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI.
Mayjen TNI dr. Abraham Arimuko, Sp.KK., M.A.R.S., M.H. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Dr. dr. Catur Suzantra Sutisna, Sp.B., Sp.BA. dari Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto, Kolonel Ckm (K) Dr. dr. Dian Andriani, R.D., Sp.KK. Biomed dari Kadep Penyakit Kulkel RSPAD Gatot Soebroto menjadi Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto.
Mayjen TNI dr. Heru Pranata dari Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI dr. Purwo Setyanto, Sp.B., M.A.R.S. dari Dirum Puskesad menjadi Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto, Kolonel Ckm dr. Moch. Hasim, Sp.An., K.I.C. dari SMF Anestesi Bedah Saraf-1 Dep Anestesi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Dirum Puskesad, Brigjen TNI Rukman Ahmad, S.I.P., M.S.S. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. LH menjadi Staf Ahli Bid. SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam, Brigjen TNI F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. dari Dirajenad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. LH, Kolonel Caj Teguh Bangun Martono, S.Sos., M.H. dari Wadirajenad menjadi Dirajenad, Brigjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.Han. dari Wadanpussenkav Kodiklatad menjadi Deputi Bid. Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Bambang Supardi, S.I.P., M.M. dari Dirum Pussenkav Kodiklatad menjadi Wadanpussenkav Kodiklatad, Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto dari Kapoksahli Pangdam IX/Udy menjadi Dirum Pussenkav Kodiklatad, Kolonel Inf Pribadi Jatmiko dari Paban Sahli Kasad Bid. Kamteror menjadi Kapoksahli Pangdam IX/Udy.
Mayjen TNI Sugeng Santoso, S.I.P. dari TA Pengkaji Bid. Padnas Lemhannas menjadi Deputi Bid. Dik. Pimp. Tk. Nasional Lemhannas, Brigjen TNI Fajar Setyawan, S.I.P. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Siber menjadi TA Pengkaji Bid. Padnas Lemhannas, Kolonel Inf Darmanto dari Pamen Denmabesad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Siber, Brigjen TNI R. Agus Abdurrauf, S.I.P. dari Wadansecapaad menjadi TA Pengkaji Bid. Kepemimpinan Nasional Lemhannas, Brigjen TNI Mirza Agus, S.I.P. dari Dirdok Kodiklatad menjadi Wadansecapaad, Kolonel Kav Agustinus Purboyo, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Dirbindik Pussenkav Kodiklatad menjadi Dirdok Kodiklatad, Mayjen TNI Moh. Hatta Usmar Rukka dari Staf Ahli Bid. Ekonomi Setjen Wantannas menjadi Deputi Bid. Sistem Nasional Setjen Wantannas, Mayjen TNI Dr. Rizerius Eko H., S.E., S.A.P., M.Si. dari Dosen Tetap Unhan menjadi Staf Ahli Bid. Ekonomi Setjen Wantannas.
Mayjen TNI Ana Supriatna, S.I.P., M.Si. dari Staf Ahli Bid. Sosial Budaya Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Ariswan Boer, S.I.P. dari Karoum Settama BSSN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Suwondo, S.Sos,. M.Si. dari Wakapushubad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Kembar Maruto Widhi, S.Sos., M.M. dari Ir Pushubad menjadi Wakapushubad, Kolonel Chb Made Aryawan Winaya dari Dirbindiklat Pushubad menjadi Ir Pushubad, Brigjen TNI Yushadi dari Irter Itum Itjenad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Sudi Prihatin dari Kasubdit Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan menjadi Irter Itum Itjenad.
Brigjen TNI Marsudi Utomo dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Dwi Endrosasongko, S.Sos. dari Kasrem 043/Gatam (Lampung) Kodam II/Swj menjadi Dirjianbang Seskoad, Brigjen TNI Sugeng Ariyanto dari Widyaiswara Bid. Min Akmil menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Wasono, S.Sos., M.Hum. dari Paban IV/Komsos Stread menjadi Widyaiswara Bid. Min Akmil, Brigjen TNI Wahyudin dari Kapok Sahli Pangdam Jaya menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Yovensius Rosarindarta dari Kabid Evkat Mutu Diklat Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan menjadi Kapok Sahli Pangdam Jaya, Brigjen TNI Dwi Mastono, S.E., M.M. dari Sesitjen Kemhan menjadi Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M) Unhan, Brigjen TNI Rahmat Triyono, S.E. dari Ir I Itjen Kemhan menjadi Sesitjen Kemhan, Kolonel Cba Gatot Murdiyantoro, S.E. dari Analisa Madya Bid. Matra Darat Pusada Baranahan Kemhan menjadi Ir I Itjen Kemhan.
Brigjen TNI Rosidin, M.Si. (Han)., M.Sc. dari Kapuslitbang Alpalhan Balitbang Kemhan menjadi Kapuslitbang Strahan Balitbang Kemhan, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana dari Kepala Biro SDM pada Sekretariat Utama BIN menjadi Kabinda Sumatera Utara pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN, Kolonel Inf Achmad Adipati Karnawidjaja, PSCJ, M.M. dari Kasubid Amerika II pada Direktorat Amerika Eropa Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri BIN menjadi Kepala Biro SDM pada Sekretariat Utama BIN, Brigjen TNI Dr. Sunoto, S.I.P., M.DS., Psc. dari Direktur Telematika pada Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN menjadi Agen Madya pada Direktorat Telematika, Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN, Kolonel Chb Akhmad Zainul Arifin, S.T. dari Agen Madya pada Direktorat Telematika Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN menjadi Direktur Telematika pada Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN.
Brigjen TNI Hardani Lukitanta Adi, S.Sos. dari Kabinda Papua Barat pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Agen Madya pada Direktorat Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN, Kolonel Arm Vincentius Setiawan Bayu Sasetiyo, S.I.P., M.Si. (Han) dari Agen Madya pada Binda Jawa Tengah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Papua Barat pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN, Brigjen TNI Drs. Ignatius Wahyu Hadi Prasetyo dari Kabinda Lampung pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Agen Madya pada Sahli Bidang Ideologi dan Politik BIN, Brigjen TNI Wing Handoko, S.T. dari Kabinda Sulawesi Selatan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Agen Madya pada Sahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN, Kolonel Inf Dwi Surjatmodjo, S.H. dari Kasubdit Sumatera Wilayah I pada Direktorat Sumatera dan Kalimantan Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Sulawesi Selatan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.
Brigjen TNI Dudy Fristiyanto, S.A.P., M.A.P. dari Kabinda Maluku Utara pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Agen Madya pada Sahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN, Brigjen TNI Irwan Mulyana, S.E., M.Si. dari Direktur Sulawesi dan Nusa Tenggara pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Direktur Komunikasi Sosial pada Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, M.Han. dari Kabinda Sumatera Selatan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Direktur Sulawesi dan Nusa Tenggara pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN, Kolonel Inf Armansyah, S.H. dari Kabagdukopspada Binda Jambi, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Sumatera Selatan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN, Brigjen TNI Alfi Sahri Lubis, S.I.P., M.M. dari Direktur Kontra Separatisme dan Konflik pada Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN menjadi Agen Madya pada Direktorat Separatisme dan Konflik, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Brigjen TNI Aswardi, S.E. dari Direktur Non Aparatur Negara pada Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN menjadi Direktur Kontra Separatisme dan Konflik pada Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Brigjen TNI Sinyo, S.I.P., M.M .dari Agen Madya pada Direktorat Jawa dan Bali, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Kalimantan Tengah pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN dan Kolonel Inf Ario Prawiscso dari Kabagdukops pada Binda Maluku Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama BIN.
42 Pati TNI AL yaitu, Laksda TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr. (Han) dari Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Sahli Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Catur Sudarsono, S.A.P., M.M. M.Si.(Han) dari Kapok Sahli Koarmada I menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Sahli Panglima TNI, Kolonel Laut (T) Sumardi, S.E., M.M., M.Si.(Han) dari Sekdisfaslanal menjadi Kapok Sahli Koarmada I, Laksda TNI Imam Suprayitno, S.E., M.Tr.(Han) dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Lutfi Syaefullah, S.H., M.M., M.M.D.S. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Atok Dushanto, M.Soc.Sc. dari Askomlek Kasal menjadi Askomlek Panglima TNI, Laksda TNI I.N.G. Sudihartawan, S.Pi., M.M. dari Pangkoarmada II menjadi Askomlek Kasal, Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han) dari Danseskoal menjadi Pangkoarmada II, Laksda TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr.(Han) dari Gubernur AAL menjadi Danseskoal, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, M.Tr.(Han)., S.E., M.M. dari Wadan Kormar menjadi Gubernur AAL, Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.Tr. Opsla. dari Wagub AAL menjadi Wadan Kormar, Laksma TNI R. Aviantara IH, S.E., M.Si., M.Tr.(Han) dari Danguspurla Koarmada III menjadi Wagub AAL, Laksma TNI Retiono Kunto H, S.E. dari Direktur Kerjasama Bakamla menjadi Danguspurla Koarmada III, Kolonel Laut (P) Bambang Irawan, S.E., M.Tr. Opsla. dari Sahli C Straops Pok Sahli Koarmada I menjadi Direktur Kerjasama Bakamla.
Laksma TNI Teguh Prasetyo, S.T., M.SSC. dari Askomlek Kas Kogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kasal (Dik. PPSA XXIII TA 2021 Lemhannas), Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP dari Danguspurla Koarmada II menjadi Asrena Kaskogabwilhan II, Laksma TNI Hersan, S.H., M.Si. dari Asrena Kaskogabwilhan II menjadi Danguspurla Koarmada II, Laksda TNI Erman Syafril, S.H., M.M. dari TA Pengkaji Bidang Sismennas Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Suratno, S.H., M.H. dari Dirbinlak Taplay Debidtaplaikbs Lemhannas menjadi TA Pengkaji Bid. Wawasan Nusantara Lemhannas, Brigjen TNI (Mar) Yuliandar Tuah KD dari TA Pengkaji Madya Bid. Politik Lemhannas menjadi Dirbinlak Taplay Debidtaplaikbs Lemhannas.
Kolonel Mar Nana Rukmana, S.E. dari Paban Jiandik Ditjianbang Akademi TNI menjadi TA Pengkaji Madya Bid. Politik Lemhannas, Laksma TNI Budi Kalimantoro dari Dirmintadik Debiddikpimkatnas Lemhannas menjadi TA Pengajar Bid. Geopol dan Wawasan Nusantara Lemhannas, Brigjen TNI (Mar) Siswoto dari Karo Kerma dan Hukum Settama Lemhannas menjadi Dirbintadik Debiddikpimkatnas Lemhannas.
Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP. dari TA Pengajar Madya Bid. Ilpengtek Lemhannas menjadi Karo Kerma dan Hukum Settama Lemhannas, Brigjen TNI (Mar) Purwadi, M.Tr.(Han) dari Kaskogartap III/Sby menjadi TA Pengajar Madya Bid. Ilpengtek Lemhannas, Brigjen TNI (Mar) Much. Sulchan, M.Tr.(Han)., M.Tr. Opsla. dari Aspotwil Kaskogabwilhan II menjadi Kaskogartap III/Sby, Kolonel Mar Suwandi, S.A.P., M.M. dari Paban Pers Ditum Akademi TNI menjadi Aspotwil Kaskogabwilhan II, Laksda TNI Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.A.P. dari Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Kolonel Mar Ludi Prastyono dari Paban IV/Watpers Spers TNI menjadi Karo Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres Kemensetneg, Laksma TNI Bambang Irwanto, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Kas Koarmada I menjadi Staf Ahli Bid. Keamanan Kemhan.
Laksma TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc. dari Waasrena Kasal menjadi Kas Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofian, S.T. dari Danguskamla Koarmada I menjadi Waasrena Kasal, Laksma TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si. dari Danlantamal XIII Trk Koarmada II menjadi Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Edi Krisna Murti dari Asintel Pangkoarmada I menjadi Danlantamal XIII Trk Koarmada II, Laksma TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P. dari Kadisopslatal menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Eko Wahjono, S.E. dari Dankodikopsla Kodiklatal menjadi Kadisopslatal, Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si. dari Sekdispotmaral menjadi Dankodikopsla Kodiklatal, Laksda TNI Benny Rijanto Rudy S., M.B.A. dari Warek III Biddang Kerjasama Kelembagaan Unhan menjadi Dosen Tetap Unhan, Laksda TNI Dr. Suhirwan, S.T., M.MT., CIQnR., CIQaR., M.Tr. Opsla. dari Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M) Unhan menjadi Warek III Biddang Kerjasama Kelembagaan Unhan.
Laksma TNI Arif Harnanto, S.T., M. Eng. dari Kapuslitbang Strahan Balitbang Kemhan menjadi Kapuslitbang Alpahan Balitbang Kemhan, Kolonel Mar Imam Sopingi, M.M. dari Agen Madya pada Binda Jawa Timur Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Maluku Utara pada Deputi Bidang Intelijen dalam Negeri BIN, Laksma TNI Hanarko Djodi Pamungkas dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Settama Bakamla menjadi Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Tengah Bakamla, Laksma TNI Phundi Rusbandi dari Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Tengah Bakamla menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Settama Bakamla, Laksma TNI Amrien, S.E. dari Kepala Biro Sarana dan Prasana pada Settama Bakamla menjadi Staf Khusus Kasal, Kolonel Laut (T) Supriatno, M.Tr.(Han) dari Irut Log Itben Itjenal menjadi Kepala Biro Sarana dan Prasana pada Settama Bakamla dan Laksma TNI Didik Kurniawan, S.T. dari Dir C Bais TNI menjadi Athan RI di New Delhi, India (Validasi Orgas).
24 Pati TNI AU yaitu, Marsdya TNI Dedy Permadi, S.E., MMDS dari Dansesko TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Dyah Yudanardi dari Aspers Panglima TNI menjadi Dansesko TNI, Marsda TNI A. Gustaf Brugman, M.Si. (Han) dari Aspers Kasau menjadi Aspers Panglima TNI, Marsma TNI Elianto Susetio, S.I.P., M.Si. dari Waasrenum Panglima TNI menjadi Aspers Kasau, Marsma TNI Wayan Superman dari Danlanud Abd menjadi Waasrenum Panglima TNI, Marsma TNI Zulfahmi, S.Sos., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Danlanud Abd, Marsma TNI Riadi Widyoko dari Kapoksahli Kodiklatau menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau, Kolonel Pnb M. Veronica Tig, S.E., M.M. dari Paban III/Intelud Sintelau menjadi Kapoksahli Kodiklatau, Marsda TNI Sri Pulung Dwatmastu, S.E., MMgt.Stud., CFrA. dari Wadanjen Akademi TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Kawasan Khusus dan LH Panglima TNI, Kolonel Lek Soegeng Ryady, S.T. dari Pamen Diskomlekau menjadi Askomlek Kaskogabwilhan I, Marsda TNI Agung Heru Santoso, M.Si. (Han) dari Pa Sahli Tk. III Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Trusta Yuniarta dari Dirum Kodiklatau menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Ekkudag Panglima TNI, Kolonel Pnb Bayu G. H. Kusuma dari Paban IV/Komsosdirga Spotdirga menjadi Dirum Kodiklatau.
Marsma TNI Agus Rudi Supriyadi dari Dirum Sesko TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Pnb Djoko Hadipurwanto, S.E., M.M. dari Dosen Utama Sesko TNI menjadi Dirum Sesko TNI, Marsda TNI Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA. dari Orjen TNI Babinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI R. Agung Handoko, S.H., M.M., M.H. dari Danpuspomau menjadi Orjen TNI Babinkum TNI, Kolonel Pom Danang Sulistiyanto dari Dirbin Lidkrimpamfik Pom TNI menjadi Danpuspomau, Kolonel Kes Saefullah, S.E., M.Sc. dari Kasubdit Binta Taplai Ditbinlak Taplai Debidtaplaikbs Lemhannas menjadi TA Pengkaji Madya Bidang Wawasan Nusantara Lemhannas, Kolonel Pnb Yostariza, S.E. dari Paban I/Ren Spersau menjadi Karo Pengamanan Setmilpres Kemensetneg, Marsma TNI Asril Samani, S.I.P., M.Si.(Han) dari Danlanud Eli menjadi Kadissurpotrudau, Marsma TNI Umar Fathurrohman, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han) dari Kadissurpotruda menjadi Danlanud Eli, Marsma TNI Rudy Iskandar, S.E. dari Kabinda DIY pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Jawa Timur pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN dan Marsma TNI I.B.K. Swagata Padangratha, S.T. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
Polhukam
Bos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
Jakarta, Hariansentana.com.— Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.
Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).
Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:
-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.
Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.(Sutarno)
Polhukam
Lagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
Jakarta ,Hariansentana.com.- Lagi-lagi Peredaran obat keras kembali marak di wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari APH dan Dinas Kesehatan BPOM Setempat.
Peredaran Obat-obatan Golongan G jenis Eximer dan Tramadol Bebasnya diperjual belikan ke Remaja, Pelajar tanpa resep dokter.
Pedagang Eximer dan Tramadol berjualan dengan berkedok toko kosmetik dan counter pulsa yang berada di wilayah Jakarta Utara..
Pedagang Eximer dan Tramadol mengatakan kepada awak media bahwa toko ini telah dikasih tanda stiker dengan logo dari pengamatan Harian sentana.com.di daerah Koja yang sedang melayani pembeli sebagian ABG.ketika di tanya beli buat apa dik.”Dengan singkat menjawab Buat tawuran biar semangat dan berani.”langsung naik motor
“Tanda stiker ini bang, berarti punya yang megang,” Ujar Pedagang.
Sementara Juharso.S.H.MH. pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum menjelaskan pada Hariansentana.com di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (15/01/2026).menggatakan menjual Tramadol dan Eximer (Hexymer) secara ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Kedua obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras (Daftar G) yang peredarannya sangat ketat dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di apotek atau fasilitas kesehatan resmi.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penjualan ilegal obat keras ini adalah Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal yang sering digunakan adalah Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi : Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jika mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar. Pihak berwenang seperti Polisi,satpol PP dan BPOM secara aktif menindak penjual obat keras ilegal di berbagai lokasi. (Sutarno)
Polhukam
Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
Jakarta, Sentana – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.
Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel.
Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
-
Polhukam6 days agoLagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
-
Polhukam6 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Nasional6 days agoBandingkan Status Guru Honorer dengan Petugas SPPG, Adian: Agak Laen
-
Polhukam3 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan

