Connect with us

Polhukam

Paguyuban Korban Antasari 45 Siap Gugat Pengembang

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Para kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45 saat ini dihinggapi rasa resah dan bingung. Bagaimana tidak, unit apartemen yang sejatinya mereka terima pada 2017 lalu hingga saat ini masih belum terlaksana. Kendati sudah memenuhi kewajiban menyetor uang muka sebesar 30%, para kreditur harus menerima kenyataan bahwa hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parker (basement).

Sejak dipasarkan pada 2014 lalu, hingga saat ini sebanyak 591 miliar rupiah uang pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang.
Ditengah proses menunggu selama 6 tahun (2014 dipasarkan), bukan unit apartemen yang didapat, lagi-lagi para pembeli harus menerima kenyataan pahit atas adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT. Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai 2 miliar rupiah dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.

Sontak saja pihak pembeli yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Februari 2020 kemarin, pihak PDS menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan suntikan dana dari perusahaan asing sebesar 25 juta USD sebagai hutang untuk kelanjutan proyek pembangunan fisik apartemen yang mereka kelola.

Para pembeli menganggap pelaporan tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, apalagi para pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji selaku pihak pemohon PKPU PT.PDS kendati pelapor mengatasnamakan diri juga sebagai pihak kreditur, apalagi pelapor juga belum sekalipun ikut menghadiri proses persidangan.

Srihanto Nugroho (Perwakilan Kreditur Apartemen Antasari 45) menyampaikan, “Yang terjadi sampai saat ini, apartemen tersebut hanya berbentuk basement belum ada towernya. Pada 13 Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar 2 miliar dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020, sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU,” ucapnya dalam jumpa pers yang digelar di Metro Café Jakarta Pusat, Kamis (27/8)

“Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar 591 miliar rupiah yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya 2 miliar, kenapa tidak dibayar,?” ungkap Srihanto.

Srihanto menambahkan, pihaknya berharap selama proses PKPU ada transparansi pihak pengurus dan PDS yang seharusnya bisa memberikan data-data kepada para kreditur, seperti laporan keuangan berikut dana pinjaman dari perusahaan asing seperti yang disebutkan sebelumnya. “Data tersebut tidak kami ketahui sama sekali sampai saat ini.,” tambah Srihanto.

Senada dengan Srihanto dan Cahyono, Oktavia Cokrodiharjo salah seorang kreditur yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar sejak 2014 silam menambahkan bahwa dirinya merasa sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS, dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Rabu (25/8) kemarin laporan sudah saya serahkan ke pihak Polda Metro Jaya yang disitu disampaikan bahwa pihak developer Apartemen Antasari 45 ini sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena apa yang disampaikan pihak mereka ke kami para konsumen tidak sesuai seperti yang dijanjikan sejak awal.”

Cokro menyebut sebelumnya pihak PDS terkait keterlambatan serah terima unit pada 2017 lalu disebabkan karena adanya program pemerintah terkait infrastruktur di sekitar wilayah pembangunan apartemen sehingga kegiatan membangun terhenti sementara. Saat itu Cokro mengatakan bahwa dirinya merasa belum ada kejanggalan.

“Kita tidak merasa ada kejanggalan saat itu karena memang ada program pembangunan infrastruktur pemerintah yang mana kita bersabar dan mendukung hal tersebut,” pungkasnya.

Tahun 2018 kita diberitahukan lagi bahwa akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019. Dari situ kita semua kaget, loh kok kenapa harus menunggu investor lagi untuk mulai membangun.

Lagi-lagi kita bersabar dan menunggu, namun sampai 2020 masih tidak juga belum ada progress pembangunan dan sampai akhirnya saya memutuskan untuk melakukan refund yang disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka. Namun seminggu berselang saya menerima undangan PKPU, ini kan seperti guyonan menurut saya.”

“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” sambung Cokro.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT.TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar 200 miliar untuk pembangunan basement hingga saat ini baru terbayarkan senilai 130 miliar atau belum terbayarkan sebesar 70 miliar rupiah.

“Dari nilai proyek sebesar 200 miliar kami baru dibayarkan sebesar 130 miliar atau masih jadi masih ada tagihan kami senilai 70 miliar. Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS.

Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sudah hampir 600 miliar. Kami sebagai kontraktor utama baru dibayar 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar 460 miliar lebih. Pertanyaanya, uang tersebut dilarikan kemana?. Harusnya digunakan untuk membangun.

“Kami tidak menuduh, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk kepas dari tanggung jawab.
Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakan,” tutup Karna.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.

Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Lukman Edy di Balik Konsolidasi Gus Kikin hingga Terpilih sebagai Ketum PBNU

Published

on

By

JOMBANG, Sentana — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang telah melahirkan kepemimpinan baru. KH Miftachul Akhyar dipercaya sebagai Rais ‘Aam PBNU, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Perhelatan Muktamar NU ke-35 juga mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto hadir dalam pembukaan Muktamar pada 27 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dan kembali hadir pada acara penutupan pada 31 Agustus 2026.

Kehadiran Presiden tersebut menunjukkan posisi strategis NU sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia sekaligus mitra penting pemerintah dalam berbagai agenda kebangsaan.

Di balik proses konsolidasi yang mengantarkan Gus Kikin ke pucuk kepemimpinan PBNU, terdapat sejumlah tokoh yang bekerja di belakang layar. Salah satunya adalah Dr. Ir. H. Muhammad Lukman Edy, M.Si.

Lukman Edy disebut memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan dukungan bagi Gus Kikin menjelang Muktamar NU ke-35. Pengalamannya di lingkungan politik dan jaringan Nahdlatul Ulama menjadi salah satu modal dalam membangun komunikasi dengan para tokoh serta struktur NU di berbagai daerah.

Lukman Edy lahir di Teluk Pinang, Indragiri Hilir, Riau, pada 26 November 1970. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Brawijaya.

Kiprahnya di lingkungan NU dan politik nasional bukan hal baru. Ia pernah memimpin PKB Riau dan menjadi anggota DPRD Riau. Lukman Edy juga dikenal sebagai salah satu tokoh Melayu yang turut membangun kekuatan NU di Sumatera untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ketika itu dipimpin KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada 2005, Lukman Edy dipercaya Muhaimin Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB. Dua tahun kemudian, ia mendapat kepercayaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2007-2009.

Konsolidasi Dua Pekan

Juru Bicara Tim Qanun Asasi, Abi Rekso, mengatakan kontribusi Lukman Edy dalam proses konsolidasi dukungan terhadap Gus Kikin cukup signifikan.

Menurut Abi, dukungan terhadap Gus Kikin mencapai 472 dukungan dari pengurus wilayah dan cabang NU di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari pengalaman dan jaringan Lukman Edy yang selama bertahun-tahun berinteraksi dengan tokoh-tokoh NU di berbagai wilayah.

“Kalau boleh jujur, persiapan ini hanya dua minggu setelah Yai Kikin mantap untuk maju. Di bawah koordinasi Pak Lukman Edy seluruh tim bersinergi secara paralel. Alhamdulillah hasil dukungan 472 karena kerja cerdas yang solid,” kata Abi Rekso.

Menurutnya, waktu konsolidasi yang relatif singkat menjadi tantangan tersendiri. Namun, koordinasi yang dilakukan secara paralel membuat proses penggalangan dukungan dapat berjalan efektif.

Peran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah kontestasi di lingkungan organisasi sebesar NU tidak hanya ditentukan oleh figur yang tampil di depan publik, tetapi juga oleh kerja konsolidasi dan komunikasi yang berlangsung di belakang layar.

Kini, setelah Muktamar NU ke-35 menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU, tantangan berikutnya adalah memastikan kepemimpinan baru tersebut mampu menyatukan seluruh elemen NU dan menjalankan agenda organisasi untuk lima tahun ke depan.

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bappenda Kabupaten Bogor hanya “gertak sambal”.

Hal ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan melalui telephon seluler nya (2/9/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 4 pejabat yang diperiksa dan barang bukti senilai Rp1,5 miliar disita. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dan belum merilis perkembangan penyidikan secara jelas,” terang nya.

“Kalau sudah masuk penyidikan dan barang bukti ada, seharusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya dan ada rilis resmi. Ini kebalik. Yang ada hanya pemeriksaan umum,” ujarnya.

Ia menduga ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini. “Ini berbahaya. Jangan sampai KPK digunakan untuk kepentingan menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang semangat membangun. Jangan sampai jadi alat politik untuk menaikkan rating calon tertentu,” katanya.

LSM PRB berencana membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait proses perkara yang dinilai tidak jelas rundingannya. Jika KPK tidak mampu menuntaskan, pihaknya juga akan menguji SOP kerja KPK dalam penanganan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Publikasi kasus korupsi harus ada batasnya. Jangan belum ada penetapan tersangka, tapi opini sudah kemana-mana. Ini merusak citra Bupati Bogor yang sedang membangun Bogor Istimewa,” tegasnya.

Ia meminta KPK tidak mempublikasikan suatu perkara sebelum benar-benar masuk tahap penyidikan dan ada alat bukti yang cukup. “Biar jelas dulu baru dipublikasikan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau ASN yang masih diperiksa agar tidak takut. Menurutnya kesalahan sering datang dari kebijakan, bukan dari pelaksana. “ASN hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai Perbub. Kalau Perbub-nya bermasalah, dampak hukumnya ke ASN. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi kontrol, jangan hanya menonton,” ujarnya.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan juga diketahui merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. (Ro

Continue Reading
Advertisement

Trending