Connect with us

Polhukam

Paguyuban Korban Antasari 45 Siap Gugat Pengembang

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Para kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45 saat ini dihinggapi rasa resah dan bingung. Bagaimana tidak, unit apartemen yang sejatinya mereka terima pada 2017 lalu hingga saat ini masih belum terlaksana. Kendati sudah memenuhi kewajiban menyetor uang muka sebesar 30%, para kreditur harus menerima kenyataan bahwa hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parker (basement).

Sejak dipasarkan pada 2014 lalu, hingga saat ini sebanyak 591 miliar rupiah uang pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang.
Ditengah proses menunggu selama 6 tahun (2014 dipasarkan), bukan unit apartemen yang didapat, lagi-lagi para pembeli harus menerima kenyataan pahit atas adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT. Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai 2 miliar rupiah dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.

Sontak saja pihak pembeli yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Februari 2020 kemarin, pihak PDS menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan suntikan dana dari perusahaan asing sebesar 25 juta USD sebagai hutang untuk kelanjutan proyek pembangunan fisik apartemen yang mereka kelola.

Para pembeli menganggap pelaporan tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, apalagi para pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji selaku pihak pemohon PKPU PT.PDS kendati pelapor mengatasnamakan diri juga sebagai pihak kreditur, apalagi pelapor juga belum sekalipun ikut menghadiri proses persidangan.

Srihanto Nugroho (Perwakilan Kreditur Apartemen Antasari 45) menyampaikan, “Yang terjadi sampai saat ini, apartemen tersebut hanya berbentuk basement belum ada towernya. Pada 13 Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar 2 miliar dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020, sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU,” ucapnya dalam jumpa pers yang digelar di Metro Café Jakarta Pusat, Kamis (27/8)

“Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar 591 miliar rupiah yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya 2 miliar, kenapa tidak dibayar,?” ungkap Srihanto.

Srihanto menambahkan, pihaknya berharap selama proses PKPU ada transparansi pihak pengurus dan PDS yang seharusnya bisa memberikan data-data kepada para kreditur, seperti laporan keuangan berikut dana pinjaman dari perusahaan asing seperti yang disebutkan sebelumnya. “Data tersebut tidak kami ketahui sama sekali sampai saat ini.,” tambah Srihanto.

Senada dengan Srihanto dan Cahyono, Oktavia Cokrodiharjo salah seorang kreditur yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar sejak 2014 silam menambahkan bahwa dirinya merasa sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS, dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Rabu (25/8) kemarin laporan sudah saya serahkan ke pihak Polda Metro Jaya yang disitu disampaikan bahwa pihak developer Apartemen Antasari 45 ini sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena apa yang disampaikan pihak mereka ke kami para konsumen tidak sesuai seperti yang dijanjikan sejak awal.”

Cokro menyebut sebelumnya pihak PDS terkait keterlambatan serah terima unit pada 2017 lalu disebabkan karena adanya program pemerintah terkait infrastruktur di sekitar wilayah pembangunan apartemen sehingga kegiatan membangun terhenti sementara. Saat itu Cokro mengatakan bahwa dirinya merasa belum ada kejanggalan.

“Kita tidak merasa ada kejanggalan saat itu karena memang ada program pembangunan infrastruktur pemerintah yang mana kita bersabar dan mendukung hal tersebut,” pungkasnya.

Tahun 2018 kita diberitahukan lagi bahwa akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019. Dari situ kita semua kaget, loh kok kenapa harus menunggu investor lagi untuk mulai membangun.

Lagi-lagi kita bersabar dan menunggu, namun sampai 2020 masih tidak juga belum ada progress pembangunan dan sampai akhirnya saya memutuskan untuk melakukan refund yang disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka. Namun seminggu berselang saya menerima undangan PKPU, ini kan seperti guyonan menurut saya.”

“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” sambung Cokro.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT.TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar 200 miliar untuk pembangunan basement hingga saat ini baru terbayarkan senilai 130 miliar atau belum terbayarkan sebesar 70 miliar rupiah.

“Dari nilai proyek sebesar 200 miliar kami baru dibayarkan sebesar 130 miliar atau masih jadi masih ada tagihan kami senilai 70 miliar. Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS.

Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sudah hampir 600 miliar. Kami sebagai kontraktor utama baru dibayar 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar 460 miliar lebih. Pertanyaanya, uang tersebut dilarikan kemana?. Harusnya digunakan untuk membangun.

“Kami tidak menuduh, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk kepas dari tanggung jawab.
Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakan,” tutup Karna.

Polhukam

LSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Bupati Bogor untuk segera menonaktifkan pejabat di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan upah pungut.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 22 / 08 /. 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
Langkah tersebut dinilai penting agar kinerja Bappenda tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal,”terang nya.

“Kami minta Bupati Bogor tegas. Pejabat yang diduga menerima atau mendapat akses potongan upah pungut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Ini penting untuk menjaga normalisasi pelayanan dan agar Bappenda tidak terbelenggu kasus yang sedang disidik KPK,” ujar M Johan.

Ia menjelaskan, upah pungut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang biasanya dilaporkan Bappenda dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun “diduga “ dalam praktiknya sering terjadi pembagian kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di DPRD,” papar nya.

“Tradisi ini sudah terjadi. Jangan ada yang disembunyikan. Dinas penghasil dana ada perbandingan upah pungut dan Bappenda yang menerima laporan serta setor ke kasda. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Johan juga meminta KPK untuk transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan tidak boleh ada intervensi kepentingan politik.

“Jangan sampai staf jadi tumbal. Kalau memang ada eselon II setingkat kepala dinas yang terlihat, harus dijelaskan apa peranannya. Kami tidak ingin kasus ini panas di awal, redup di akhir,” katanya.

Ia menyayangkan masih adanya persoalan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak terjadi “KPK jilid tiga” di Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu kami akan terus mengontrol kinerja Pemkab Bogor agar terus berbenah dan bersih dari koruptor. Rakyat juga harus diberi pemahaman karena masih banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Johan menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota DPRD, maka harus diproses hukum juga.

“Upah pungut biasanya ada pembagiannya sampai ke anggota DPRD. KPK harus usut tuntas tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh rakyat. Putusannya harus tegas dan jelas,” pungkasnya. (Ron)

Continue Reading

Polhukam

KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi KOSMAK yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Seusai penyerahan surat, perwakilan KOSMAK: Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu memberikan keterangan kepada wartawan.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerbitan Sprindik baru diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat membuka dan mengembangkan kembali sejumlah fakta terkait sejumlah pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri yang diduga sengaja belum disentuh penyidik.

”Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Sugeng.

Dalam surat kepada Jampidsus, KOSMAK menyatakan telah mencermati proses penyidikan Jiwasraya dan Asabri sebelumnya. KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga mengubah arah pengungkapan perkara dan menyebabkan sejumlah pihak yang semestinya didalami justru tidak tersentuh penyidikan.

”Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald Loblobly,

Soroti Ada Terduga Pelaku Lain yang Tidak Ditetapkan Tersangka

KOSMAK memberikan perhatian khusus terhadap kronologi awal penyidikan perkara Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2019.

Pada 30 Desember 2019, FA – yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus – meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus penghitungan kerugian negara.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada 8 Januari 2020, Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK AJP menerbitkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020. Tim audit investigatif dibentuk dengan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Najmatuzzahrah sebagai wakil penanggung jawab, I Kadek Suartama sebagai pengendali teknis, dan Yuniar Sitorus sebagai ketua tim.

Namun, pada 14 Januari 2020, atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif mengenai penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Menurut KOSMAK, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dipahami sebagai delik materiil. Artinya, kerugian negara tidak cukup hanya berupa kemungkinan atau potensi kerugian, tetapi harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.

Sementara itu, LHP investigatif BPK mengenai penghitungan kerugian negara baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut mencakup pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya periode 2008-2018 dan menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan sebelumnya, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1116/M.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 26 Juni 2019, Print-32/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019, dan Print-555/F.2/Fd.12/2019 tertanggal 27 Desember 2019, KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), manipulasi fakta mengubah arah kebenaran perkara, yang dilakukan mantan Jampidsus, FA, yang terindikasi diperbuat dengan sengaja untuk melindungi pelaku utama yang sebenarnya.

Terdapat dugaan ”permufakatan jahat” antara Wakil Ketua BPK RI, AJP dan mantan Jampidsus FA melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, yang ”bersepakat” memutuskan memulai audit investigatif pada tempus periode 2008. ”Hal ini telah mengkonfirmasi bahwa terdapat upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu, mengingat penyalahgunaan keuangan Jiwasraya telah dilakukan sejak tempus 2004 berlanjut 2025, 2006, dan 2007,” urai Ronald.

KOSMAK memiliki bukti berupa dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan RPR – selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori – sebesar Rp242 miliar, tanggal 13 Juli 2004, dengan memakai skema repurchase agreement (REPO) yang jumlah terus membengkak, dan berlanjut hingga 2007. Dilakukan kembali pada 2017. Total mencapai Rp5,7 triliun, yang seharusnya menjadi objek Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

”Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portpolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” timpal Petrus Selestinus.

KOSMAK memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon, terdapat suara mirip Wakil Ketua BPK RI, AJP, yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah, wakil penanggung jawab Tim Audit BPK RI. Isinya, meminta agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun mantan Jampidsus FA yang mendudukkan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.

KOSMAK juga menunjuk fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak semata-mata melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Bahkan, dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, disebutkan hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Sejumlah Tokoh Diminta KOSMAK untuk Diperiksa

Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Sprindik baru digunakan untuk mengembangkan kembali penyidikan perkara Asabri. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH. Permintaan itu berkaitan dengan penelusuran KOSMAK terhadap investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menurut KOSMAK, kedua perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan fundamental sebelum sahamnya masuk dalam portofolio investasi. KBRI disebut terlilit utang, menghentikan kegiatan operasional, terkena suspensi, kemudian dinyatakan pailit hingga akhirnya dihapus dari papan perdagangan bursa. Sementara COWL disebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, dinyatakan pailit, dan mengalami force delisting. KOSMAK mempertanyakan mengapa saham perusahaan dalam kondisi tersebut justru masuk dalam portofolio investasi.

KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga terdapat praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu pada harga rendah, kemudian dijual melalui mekanisme investasi kepada Asabri dengan harga lebih tinggi. Dalam surat tersebut, KOSMAK juga menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.

Dugaan Pemerasan dan Penyuapan

KOSMAK berpandangan, Sprindik baru juga diperlukan untuk mengusut dugaan pemerasan dan penyuapan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya. Dalam konteks ini, KOSMAK meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam proses penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pada masa penyidikan sebelumnya. KOSMAK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar US$ 1,5 juta, dari Rp60 miliar yang diminta di sebuah lapangan golf, serta negosiasi mengenai aset pihak yang ketika itu sejatinya tidak berpotensi menjadi tersangka. Nilai uang itu hanya sebagian kecil saja dari total jumlah hasil dugaan pemerasan dan penyuapan yang diperkirakan KOSMAK mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Seluruh informasi tersebut, tambah Petrus Selestinus, harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan. Menurut dia, Sprindik baru memberi landasan hukum bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, menguji dokumen, serta menelusuri dugaan aliran uang.

KOSMAK juga menyinggung nama SJS yang dalam dokumen yang mereka pelajari memiliki posisi penting dalam mata rantai investasi Asabri. SJS disebut mempunyai hubungan dengan PT Ciptadana Asset Management dan diduga terlibat dalam proses penunjukan perusahaan investasi.

Dalam dokumen yang sama, KOSMAK menyebut SJS bekerja bersama JN dan HK menggunakan perusahaan di Singapura bernama Atrium Asia Capital. Melalui entitas tersebut, saham yang sebelumnya dikuasai pada harga relatif rendah diduga dijual kembali kepada Asabri setelah mengalami kenaikan harga signifikan. Nilai transaksi yang disebut dalam dokumen mencapai sekitar Rp1 triliun.

Periksa Klaster Broker dan Pemilik Manfaat Korporasi

Untuk membongkar keseluruhan mata rantai transaksi, KOSMAK meminta pengembangan penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan klaster untuk melihat hubungan antara broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat akhir.

Dalam klaster broker, KOSMAK meminta penyidik mendalami TC, ST, DB, FG, TI, HK, serta JN. Nama-nama tersebut, menurut KOSMAK, perlu diperiksa untuk menjelaskan mata rantai transaksi saham dan pengelolaan investasi Asabri.

Sementara dalam klaster pemilik manfaat korporasi, KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak di balik 12 perusahaan manajer investasi, yakni: PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iseran Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner), pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, serta pihak yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut.

Karena itu, KOSMAK meminta Kuntadi menggunakan kewenangannya sebagai Jampidsus untuk membuka pengembangan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menguji dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” ujar Sugeng.

Carel Ticualu menambahkan, pengembangan penyidikan diperlukan bukan untuk menegasikan putusan pengadilan ataupun proses hukum yang telah selesai. Melainkan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dan tidak ada fakta penting yang sengaja maupun tidak sengaja terabaikan.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun. KOSMAK bakal mendatangi lagi Gedung Bundar untuk mendesak sepuluh dugaan korupsi lain yang diduga disimpangkan dalam penyidikan sebelumnya. KOSMAK sudah memiliki informasi nama korporasi dan perorangan yang menjadi korban dugaan pemerasan. Termasuk dalam kaitan perkara korupsi apa saja,” pungkas Carel. (*)

Continue Reading

Polhukam

Rayakan HUT RI 81, Polres Bogor Serahkan 8 Ratilahu Usai direnovasi Kepada Warga Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai Polres Bogor dengan aksi nyata membantu masyarakat. Sebanyak delapan warga Kabupaten Bogor menerima renovasi rumah tidak layak huni yang diserahkan secara simbolis, Senin (17/8/2026).

Penyerahan berlangsung pukul 07.30 WIB di Lapangan Mako Polres Bogor dan dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Bogor Kompol Nur Istiono, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polres Bogor Kompol Wily Yulistiyo, S.I.K., M.I.K., serta jajaran pejabat utama Polres Bogor.

Program renovasi rumah tidak layak huni tersebut menjadi bagian dari kepedulian Polres Bogor terhadap masyarakat. Bantuan diberikan untuk membantu warga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, aman, sehat, dan nyaman.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, peringatan kemerdekaan tidak hanya diisi dengan upacara dan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga harus diwujudkan melalui kepedulian dan tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kemerdekaan harus kita maknai dengan semangat berbagi, gotong royong dan kepedulian terhadap sesama. Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Wikha.

Menurutnya, rumah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap keluarga. Karena itu, renovasi rumah tidak layak huni diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan para penerima manfaat.

“Kami berharap rumah yang telah direnovasi ini dapat memberikan kenyamanan bagi para penerima manfaat dan keluarganya. Semoga bantuan ini menjadi berkah serta menumbuhkan semangat untuk terus menjaga dan merawat lingkungan maupun rumah yang telah diperbaiki,” papar nya.

Ada delapan warga yang menerima manfaat tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. yakni Suryaningsih (56), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup; Mala (61), warga Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri; Akub bin Maun (66), warga Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi; dan Masitoh (61), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal.

Selanjutnya, Rumi (68), warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang; Nur Yadin (36), warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg; Nyai Juminah (61), warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin; serta Ikah (64), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung.

Wikha menambahkan, semangat membantu masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan antara Polri dan warga. Menurutnya, keamanan dan ketertiban akan semakin kuat apabila dibangun bersama melalui kepedulian, komunikasi, serta semangat gotong royong.

“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata. Kita ingin keberadaan Polri benar-benar dirasakan masyarakat, terutama oleh mereka yang membutuhkan,” tutur Wikha.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai nilai yang telah diwariskan para pendiri bangsa.

Penyerahan bantuan renovasi rumah tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian Polres Bogor dalam mengisi kemerdekaan. Di tengah peringatan HUT ke-81 RI, kepedulian terhadap masyarakat diharapkan tidak berhenti pada momentum seremonial, tetapi terus tumbuh menjadi gerakan bersama untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Dengan rumah yang lebih layak, aman dan nyaman, para penerima manfaat diharapkan dapat menjalani kehidupan bersama keluarga dengan lebih tenang sekaligus merasakan makna kemerdekaan melalui manfaat nyata yang hadir di tengah masyarakat…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending