Connect with us

Polhukam

Paguyuban Korban Antasari 45 Siap Gugat Pengembang

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Para kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45 saat ini dihinggapi rasa resah dan bingung. Bagaimana tidak, unit apartemen yang sejatinya mereka terima pada 2017 lalu hingga saat ini masih belum terlaksana. Kendati sudah memenuhi kewajiban menyetor uang muka sebesar 30%, para kreditur harus menerima kenyataan bahwa hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parker (basement).

Sejak dipasarkan pada 2014 lalu, hingga saat ini sebanyak 591 miliar rupiah uang pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang.
Ditengah proses menunggu selama 6 tahun (2014 dipasarkan), bukan unit apartemen yang didapat, lagi-lagi para pembeli harus menerima kenyataan pahit atas adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT. Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai 2 miliar rupiah dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.

Sontak saja pihak pembeli yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Februari 2020 kemarin, pihak PDS menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan suntikan dana dari perusahaan asing sebesar 25 juta USD sebagai hutang untuk kelanjutan proyek pembangunan fisik apartemen yang mereka kelola.

Para pembeli menganggap pelaporan tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, apalagi para pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji selaku pihak pemohon PKPU PT.PDS kendati pelapor mengatasnamakan diri juga sebagai pihak kreditur, apalagi pelapor juga belum sekalipun ikut menghadiri proses persidangan.

Srihanto Nugroho (Perwakilan Kreditur Apartemen Antasari 45) menyampaikan, “Yang terjadi sampai saat ini, apartemen tersebut hanya berbentuk basement belum ada towernya. Pada 13 Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar 2 miliar dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020, sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU,” ucapnya dalam jumpa pers yang digelar di Metro Café Jakarta Pusat, Kamis (27/8)

“Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar 591 miliar rupiah yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya 2 miliar, kenapa tidak dibayar,?” ungkap Srihanto.

Srihanto menambahkan, pihaknya berharap selama proses PKPU ada transparansi pihak pengurus dan PDS yang seharusnya bisa memberikan data-data kepada para kreditur, seperti laporan keuangan berikut dana pinjaman dari perusahaan asing seperti yang disebutkan sebelumnya. “Data tersebut tidak kami ketahui sama sekali sampai saat ini.,” tambah Srihanto.

Senada dengan Srihanto dan Cahyono, Oktavia Cokrodiharjo salah seorang kreditur yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar sejak 2014 silam menambahkan bahwa dirinya merasa sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS, dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Rabu (25/8) kemarin laporan sudah saya serahkan ke pihak Polda Metro Jaya yang disitu disampaikan bahwa pihak developer Apartemen Antasari 45 ini sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena apa yang disampaikan pihak mereka ke kami para konsumen tidak sesuai seperti yang dijanjikan sejak awal.”

Cokro menyebut sebelumnya pihak PDS terkait keterlambatan serah terima unit pada 2017 lalu disebabkan karena adanya program pemerintah terkait infrastruktur di sekitar wilayah pembangunan apartemen sehingga kegiatan membangun terhenti sementara. Saat itu Cokro mengatakan bahwa dirinya merasa belum ada kejanggalan.

“Kita tidak merasa ada kejanggalan saat itu karena memang ada program pembangunan infrastruktur pemerintah yang mana kita bersabar dan mendukung hal tersebut,” pungkasnya.

Tahun 2018 kita diberitahukan lagi bahwa akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019. Dari situ kita semua kaget, loh kok kenapa harus menunggu investor lagi untuk mulai membangun.

Lagi-lagi kita bersabar dan menunggu, namun sampai 2020 masih tidak juga belum ada progress pembangunan dan sampai akhirnya saya memutuskan untuk melakukan refund yang disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka. Namun seminggu berselang saya menerima undangan PKPU, ini kan seperti guyonan menurut saya.”

“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” sambung Cokro.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT.TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar 200 miliar untuk pembangunan basement hingga saat ini baru terbayarkan senilai 130 miliar atau belum terbayarkan sebesar 70 miliar rupiah.

“Dari nilai proyek sebesar 200 miliar kami baru dibayarkan sebesar 130 miliar atau masih jadi masih ada tagihan kami senilai 70 miliar. Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS.

Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sudah hampir 600 miliar. Kami sebagai kontraktor utama baru dibayar 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar 460 miliar lebih. Pertanyaanya, uang tersebut dilarikan kemana?. Harusnya digunakan untuk membangun.

“Kami tidak menuduh, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk kepas dari tanggung jawab.
Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakan,” tutup Karna.

Polhukam

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni, Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.

Continue Reading

Polhukam

Bakamla RI Resmi Tutup Rakor Pengukuran Indeks Keamanan Laut Tahun 2023

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Bakamla RI resmi tutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pengukuran Indeks Keamanan Laut (IKL) Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut berlangsung secara produktif di Aula Ary Hasibuan, Mabes Bakamla RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Ke-6 dimensi pengukuran IKL dibahas tuntas dalam kurun waktu tersebut. Pembahasan hari pertama yakni dimensi kapasitas patroli dan kapasitas pemantauan. Hari berikutnya, mengenai pengukuran pengendalian kejahatan laut serta pengendalian pelanggaran di laut. Dan hari terakhir, membahas dimensi pengendalian pencemaran di laut dan pengendalian pencemaran di laut.

Pembahasan tersebut di moderatori oleh Kepala Divisi Program Pengembangan Masyarakat Kelembagaan dan Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Lautan, PKSPL IPB Dr. M. Arsyad Al Amin, S.P., M.SI., dan dihadiri oleh instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), TNI Angkatan Laut dan Udara, Dirjen Bea Cukai, KKP, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Polair, Kemenhub, KPLP, Basarnas, Komite Nasional Keselamatan, serta BPS.

Sebelum menutup rakor, Direktur Kebijakan Bakamla RI Laksma Bakamla RI Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR., mengucapkan terima kasih kepada Tim Tenaga Ahli Indeks Keamanan Laut, Wakil Kepala Bidang Program Sosial Ekonomi dan Kelembagaan PSKPL IPB Ahmad Solihin, S.Pi., M.H., Kepala Divisi Program Sosial Ekonomi Pesisir dan Lautan PKSPL IPB Dr. Benny Osta Nababan, S.Pi., M.Si., dan Kepala Center For Intermestic And Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Dr. Anton Aliabbas, S.Pi., M.Si., M.T., Ph.D.

Tak lupa, beliau juga turut mengucapkan terima kasih kepada Supervisor IKL Statistisi Ahli Muda Direktorat Analis dan Pengembangan Statistik Yoyo Karyono, S.ST serta seluruh instansi terkait atas partisipasinya. (Humas Bakamla Ri)

Continue Reading

Polhukam

Elang Ausindo 2023: Dogfight F-16 Vs F-35 Di Langit Manado, Latihan Disimilar Basic Fight Maneuvre Dimulai

Published

on

Manado, Hariansentana.com — Air Maneuver Exercise (AMX) Latihan Bersama (Latma) Elang Ausindo 2023 yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan Royal Australian Air Force (RAAF), memulai hari pertama latihan dengan penuh semangat di atas langit Manado, Selasa (19/9/2023).

Latihan berfokus pada Disimilar Basic Fight Manuever (DBFM). Sebanyak 18 sorties berhasil dilaksanakan oleh Skadron Udara 3 Lanud Iswahyudi Madiun dan 75SQN RAAF Base Tindal, Northern Territory. Berarti ada 9 engagements antara pesawat antar generasi ini.

Letkol Pnb. Pandu “Hornet” Eka Prayoga yang merupakan Komandan Skadron Udara 3 Lanud Iswahyudi Madiun menyatakan bahwa pelaksanaan dari DBFM hari ini para penerbang TNI AU banyak belajar dan mendapatkan pengalaman close combat within visual range (WVR) melawan F-35 yang dilengkapi senjata yang berkemampuan hi-off boresight dan manuver high AOA.

Disimilar Basic Fight Maneuver (DBFM) adalah suatu jenis latihan pertempuran udara dimana pesawat-pesawat tempur yang berbeda jenis yaitu F-16 TNI AU dan F-35A RAAF, berpartisipasi dalam latihan manuver pertempuran. Tujuan dari DBFM adalah untuk memungkinkan pilot-pilot pesawat tempur menguji dan meningkatkan keterampilan mereka bermanuver dalam situasi seperti pertempuran nyata satu lawan satu.

Pada latihan tersebut, pesawat-pesawat dengan spesifikasi yang berbeda seperti kecepatan, manuverabilitas, dan senjata yang beragam berhadapan satu sama lain. Hal ini menciptakan sebuah situasi dimana pilot harus menghadapi tantangan beradaptasi dengan pesawat yang berbeda dan mengembangkan strategi untuk memanfaatkan kelebihan pesawat mereka atau menutupi kelemahan mereka dalam pertempuran udara.

Latihan DBFM merupakan bagian penting dari pelatihan pilot tempur dan membantu mereka memahami lebih baik dinamika pertempuran udara sebenarnya. Selain itu juga memungkinkan kerja sama antara TNI AU dan RAAF dalam meningkatkan kemampuan pertahanan udara dan meningkatkan keamanan wilayah udara mereka.

Menurut pengamat Aviasi, Marsma TNI Agung “Sharky” Sasongkojati, yang pernah menjadi penerbang F-5 dan F-16 TNI AU berkualifikasi Fighter Weapon Instructor, berdasarkan literatur Air Combat Magazine, diketahui pesawat F-16 memiliki kecepatan (speed) dan kelincahan bermanuver (agility) lebih baik dari pesawat F-35, sehingga dalam pertempuran jarak dekat, bila penerbang F-35 RAAF kurang mahir menerbangkan dan memanfaatkan senjata udaranya bisa dikalahkan pesawat F-16 Indonesia yg juga dilengkapi rudal all aspect terbaru.

Latihan akan terus berlanjut selama beberapa hari ke depan, dengan berbagai jenis manuver dan skenario yang akan diuji. AMX Latma Elang Ausindo 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan kemampuan para penerbang dalam menjaga keamanan wilayah udara mereka serta memperkuat persahabatan di antara angkatan udara kedua negara.

Continue Reading
Advertisement

Trending