Bodetabek
PAD Kabupaten Bekasi dari Sektor Pajak Ditargetkan Capai Rp 2,3 T
Bekasi, HarianSentana.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengungkapkan, bahwa untuk tahun 2020, pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 2,3 triliun dibanding realisasi tahun 2029 sebesar Rp 2,1 triliun.
“Jika dibanding 2019, tahun ini ada peningkatan target men sebesar Rp 2 miliar jika dibanding capaian tahun kemarin yakni Rp2,1 triliun,” kata Herman Hanafi, di Cikarang, Bekasi Selasa (21/1/2020).
Herman optimistis, target pendapatan asli daerah di 2020 bisa tercapai karena saat ini Pemkab Bekasi sudah menerapkan pemasangan alat perekam data transaksi usaha atau ‘tapping box’ di sejumlah tempat usaha.
“Semoga target PAD kita tahun ini dapat tercapai terlebih sekarang ada kebijakan pemasangan alat tapping box ini,” ucapnya.
Menurut dia, target pendapatan tersebut diperoleh dari 12 jenis pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak hotel, dan pajak restoran.
“Selanjutnya pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak katering, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet,” tukasnya.
Ditambahkan, dari seluruh jenis pajak tersebut potensi peningkatan terbesar ada di sektor pajak BPHTB dan PBB dengan proyeksi meningkat sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
“Kita coba gali potensi pajak. Ada pajak daerah yang berkembang kita naikkan. Adapun untuk pajak PDL (Pajak Daerah Lainnya) target PAD-nya juga kita tingkatkan,” papar Herman.
Pihaknya juga mengimbau setiap wajib pajak di wilayahnya untuk taat membayar pajak serta membayarkannya tepat waktu. “Karena dengan begitu berarti turut membantu pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(sl)