Connect with us

Nasional

Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Harus Minta Persetujuan Publik

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Pemerintah harus lebih dahulu meminta persetujuan publik jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena badan tersebut bukan lagi BUMN.

Hal ini ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (19/2/2020). “BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik,” katanya.

Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). “Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” katanya.

Said Iqbal menegaskan bahwa DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

Menurut dia jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur bahwa sudah menjadi kewajiban negara kalau terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” ucapnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Said Iqbal, terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

KSPI dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya juga dilakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

IPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, terancam pidana, menyusul pemeriksaan yang tengah gencar dilakukan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Hal itu terekam sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik terkonfirmasi telah memiliki alat bukti surat dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, selain telah memeriksa tujuh orang saksi.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga merekayasa seolah-olah terdapat pengaduan dari enam orang pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Prof. Dasaad Mulijono. Padahal sejatinya, pengaduan oleh enam orang pasien itu tidak pernah ada, baik melalui Dewan Etik PERKI ataupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Berdasarkan pengaduan fiktif itu, dr. Muhammad Munawar mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono, tanggal 21 Januari 2026. SK Dewan Etik PERKI tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dewan Etik PERKI menilai, intervensi invasif yang dilakukan kepada sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindakan medis yang berlebihan (over-treatment). Namun anehnya, SK Dewan Etik PERKI itu tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku pihak yang dijatuhi sanksi.

Atas dasar ”pelanggaran etik” tersebut, Dewan Etik PERKI merekomendasikan kepada KKJPD, agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia atas namanya dicabut.

Padahal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Dewan Etik PERKI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kemahkamahan, apalagi merekomendasikan agar SERKOM-KT tidak diterbitkan. Bahkan, di luar kewenangannya juga merekomendasikan pencabutan SERKOM-SPJP dan STR Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di Indonesia. Sedangkan KKJPD tidak berwenang menolak penerbitan SERKOM-KT dengan alasan ”pelanggaran etik berat” yang ditetapkan Dewan Etik PERKI, apalagi mencabut STR seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan jo PP No. 28 Tahun 2024 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XXII/2024, tanggal 30 Januari 2026 kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi tambahan dan/atau mencabut sertifikat kompetensi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut pendapat A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ahli pidana yang juga menjabat penasihat Kapolri dan Lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.

Selanjutnya, SK Dewan Etik PERKI yang tergolong surat palsu tersebut, dipergunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor: 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.

Terkait itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain telah terkonfirmasi terang benderang terdapat peristiwa pidana, penyidikan sekaligus untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali menimpa dokter-dokter lulusan luar negeri.

”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Mens Rea untuk Menghabisi Karier Prof. Dasaad Sudah Dimulai Sejak 2016

Dugaan rekayasa pengaduan enam orang pasien yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026, itu diduga dilandasi niat jahat (mens rea) untuk ”menghabisi” karier Prof. Dasaad Mulijono, yang telah dimulai sejak 2016. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya persaingan dan kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi.

Prof. Dasaad diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dengan nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia. Lulus dengan predikat summa cum laude. Ia kemudian meraih spesialisasi penyakit dalam, spesialisasi jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi. Prof. Dasaad juga menempuh fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai tahun 2000. Ia merupakan lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang memungkinkannya berpraktik pula di Singapura dan negara-negara Persemakmuran lainnya.

Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis pascaintervensi. Sekembalinya ke Indonesia, kariernya melesat. Ia berpraktik di Tangerang, Banten, dan telah menjalani praktik kardiologi intervensi selama lebih dari 25 tahun.

Ironisnya, Prof. Dasaad Mulijono justru menghadapi hambatan ketika mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Permohonan tahun 2016 dan 2021 dibiarkan tanpa pernah diputus. Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat bisa dengan mudah memperoleh SERKOM-KT Intervensi dalam hitungan minggu, tanpa pernah dimintakan clearance etik dari Dewan Etik PERKI.

Permohonan ketiga Prof. Dasaad yang diajukan pada Oktober 2025 justru sengaja diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Hal ini diduga merupakan siasat dan modus agar terdapat alasan untuk menolaknya. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai pengaduan enam pasien yang diduga fiktif yang berujung pidana itu. Padahal, Ketua Dewan Etik PERKI sendiri sudah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat ”kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun.

Permohonan Prof. Dasaad tersebut akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penilaian kompetensi keilmuan, melainkan pada keputusan Dewan Etik PERKI.

Tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik. Peristiwa semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dunia kedokteran di Indonesia.

Kalau seorang dokter dinyatakan tidak memenuhi kompetensi, harus ada dasar penilaian yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Jangan sampai sertifikat kompetensi ditolak hanya karena adanya perselisihan dalam organisasi profesi. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19

Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K) dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi, yang berorientasi pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak. Ia memiliki latar belakang keilmuan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi dan kedokteran gaya hidup (lifestyle medicine) – perpaduan keahlian yang jarang dimiliki oleh ahli jantung di dunia.

Dalam penanganan penyakit jantung, ia menekankan pentingnya pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan (vulnerable plaque), serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh (Whole-Food Plant-Based Diet). Pendekatan tersebut juga diterapkannya dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinisnya yang telah dipublikasikan, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya yang meninggal dunia.

Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, hampir seluruh sistem pelayanan kesehatan terguncang. Rumah sakit penuh, layanan ambulans terganggu, dan banyak tenaga medis yang gugur. Tidak sedikit dokter jantung senior yang menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti. Ketidakpastian ilmiah menyelimuti hampir seluruh disiplin ilmu kedokteran.

Dalam situasi itulah Prof. Dasaad mengambil pilihan yang kemudian mengubah jalan hidupnya. Ia tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien-pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan pertolongan.

Selama periode pandemi, Prof. Dasaad menangani kurang lebih 3.000 pasien. Tidak satu pun meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pencapaian ini telah melambungkan namanya, sehingga jumlah pasiennya melonjak. Banyak pasien yang merasa tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal, hampir dua juta warga negara Indonesia saban tahun yang berobat ke luar negeri. Presiden Joko Widodo pada 2023 menyebut devisa yang hilang mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun. Penyakit jantung selalu berada dalam urutan teratas.

Bagi para pasien dan keluarganya, angka itu bukan statistik, melainkan kesempatan kedua bagi ribuan nyawa untuk bertahan hidup. Namun beberapa tahun kemudian, keberhasilan tindakan medis yang dilakukan pada masa pandemi itulah yang diduga menjadi pemicu kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi. Dengan diduga memakai ”jubah etik” dirancang upaya pembunuhan karier Prof. Dasaad, melalui surat keputusan yang seolah-olah Sang Pahlawan 3.000 pasien pada masa pandemi COVID-19 itu bersalah melakukan pelanggaran etik/disiplin berat. Ironisnya, justru dokter yang memilih ”do nothing differently” yang kini tampil sebagai pahlawan.

Terlapor dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan terbaru perkara ini. Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. ”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat. Siapa yang menabur angin akan menuai badai! (*)

Continue Reading

Ibukota

HBKB Danau Sunter Selatan Hadirkan Pameran Fotografi Wisata Pesisir

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Danau Sunter Selatan.1-2.Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, Minggu (25/10), menghadirkan beragam kegiatan menarik bagi masyarakat. Selain berolahraga, warga dapat menikmati layanan publik gratis, bazar UMKM, hingga pameran fotografi yang mengangkat potensi pariwisata 12 Destinasi wisata pesisir Jakarta Utara

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, pelaksanaan HBKB bulan ini digeser ke pekan keempat untuk menyesuaikan agenda lomba lari di kawasan Sudirman yang digelar serentak di lima wilayah Jakarta.

Kegiatan ini sekaligus menjadi kelanjutan rangkaian program Cinta Lingkungan (Ciluk) yang telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya.

“HBKB kali ini istimewa karena menghadirkan pameran foto Jakarta Coastal City Frame (JCCF) 2026 yang mengangkat 12 destinasi wisata unggulan di Jakarta Utara,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, pameran fotografi tersebut diharapkan dapat memperkenalkan potensi wisata pesisir Jakarta Utara kepada masyarakat luas, termasuk wisatawan mancanegara.

Selain pameran fotografi, HBKB Danau Sunter Selatan juga menghadirkan berbagai kegiatan, seperti Senam Bugar Ceria, wahana flying fox, perpustakaan keliling, pelayanan mobil arsip, pemeriksaan kesehatan, Samsat Keliling, pendaftaran BPJS Kesehatan, bazar binaan Jakpreneur, serta lokakarya diversifikasi olahan pangan ternak 2026.

“Kegiatan semakin semarak dengan panggung hiburan yang menghadirkan musisi Alfin Habib DA3 dan Eka Alexa,” terangnya.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, Restuning Dyah Widyanti memaparkan, kompetisi JCCF 2026 berhasil menjaring 144 peserta. Dari jumlah tersebut, dewan juri memilih 30 karya terbaik untuk dipamerkan kepada masyarakat.

“Selain pameran, kami juga mengadakan lokakarya fotografi gratis bagi warga dan pengunjung,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra menuturkan, HBKB kali ini juga menyediakan layanan pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi lansia dan penyandang disabilitas.

“Layanan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Kami menyediakan kuota 50 pemohon dengan pencetakan kartu langsung di lokasi untuk memudahkan warga,” tandasnya.

Dari pengamatan Hariansentana.com.Danau Sunter Selatan kembali Kumuh PKL tidak tertata dan parkir motor di atas trotoar yang mengelilingin Danau Sunter Selatan.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Safari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades

Published

on

By

WONOGIRI, SENTANA – Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, mengajak masyarakat menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta tidak mudah terprovokasi berita bohong menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades).

Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat kegiatan Safari “Jum’at Keliling” Polri Bersama Masyarakat di Masjid Assalam, Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jum’at (23/10/2026).

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Pondok atas partisipasi dan kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

“Menjelang pelaksanaan Pilkades, mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, damai dan sejuk. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Jangan sampai perbedaan tersebut menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat,” pesan AKBP Deni Septiawan.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, kerukunan dan persaudaraan harus tetap dijaga di tengah perbedaan pandangan maupun pilihan politik.

Selain menyampaikan pesan kamtibmas, Kapolres mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas maupun penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya penipuan daring melalui media sosial dan sarana elektronik lainnya.

“Kami telah memerintahkan seluruh anggota, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kejahatan. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah dan warga menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Ajak Jamaah Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Sebelum sambutan Kapolres, khotbah Jum’at disampaikan oleh Kasubbag Binkar Bag SDM Polres Wonogiri, AKP Surono, S.H, M.H. Dalam khotbahnya, ia mengajak jamaah untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal kehidupan akhirat.

Mengutip QS. Ali Imran ayat 133, khatib mengingatkan pentingnya bersegera memohon ampunan Allah SWT dan senantiasa memperbaiki diri melalui taubat yang sungguh-sungguh.

Jamaah juga diajak menyadari bahwa, setiap manusia akan menghadapi kematian, sehingga kesempatan hidup hendaknya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah dan berbuat baik kepada sesama.

Melalui kegiatan Safari “Jum’at Keliling” ini, Polres Wonogiri berupaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban secara langsung. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending