Connect with us

Opini

Membandingkan Capaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Vietnam dan Myanmar

Published

on

Tidak hanya The World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF), namun juga The Asian Development Bank (ADB) telah mengeluarkan info (release) tentang akan cemerlangnya pertumbuhan beberapa negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Bahkan, dua negara Asean, yaitu Vietnam dan Myanmar yang lebih akhir terbebas dari konflik bersenjata di dalam negeri dibandingkan Indonesia diperkirakan akan mencapai pertumbuhan ekonomi 7-8% pada Tahun 2020.
Vietnam, hanya dalam tiga dekade mampu bertransformasi dari awalnya adalah salah satu negara termiskin di wilayah Asean, kemudian menjadi salah satu negara tersukses dalam mengelola pembangunan. Jika mencoba mengamati perjalanan sukses Vietnam ini, maka tak bisa dilepaskan dari dimulai pada akhir tahun 1980-an. Mereka mampu menggerakkan ekonomi tak hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri, tetapi juga berorientasi untuk pasar kawasan dan dunia (global market). Strategi ini berhasil memacu pertumbuhan ekonomi hingga mencapai rata-rata 7,0 persen per tahun pada periode 1991 hingga 2010.

Strategi Pembangunan
Pada Tahun 1986, dalam sebuah Kongres Partai muncul sebundel strategi pembangunan ekonomi yang tak lazim jika merujuk teori Marxisme. Doi Moi, dalam bahasa Vietnam yang berarti pembaharuan, diperkenalkan sebagai sebuah semangat baru.
Doi Moi adalah juga merupakan sebuah konsepsi yang pada akhirnya dikenal sebagai sistem ekonomi pasar sosialis. Hal mana kebijakan tak jauh beda juga diterapkan oleh Deng Xiao Ping di Republik Rakyat China (RRC) pascakegagalan “Lompatan Jauh” ala Mao Ze Dong. Artinya, Vietnam yang berideologi komunis tidak melarang sepenuhnya, sebagaimana juga tidak membebaskan semuanya aktifitas pengelolaan modal swasta, bahkan dana asing berputar di negara tersebut. Demikian pula halnya dengan kebijakan RRC di era Deng yang kemudian dilanjutkan oleh Ziang Zemin dan Xi Jin Ping sampai saat ini.
Melalui konsepsi Doi Moi, Vietnam mendorong swasta membangun berbagai industri di negara tersebut dalam berbagai bidang dan terbuka untuk investasi asing secara terbatas. Vietnam kemudian melakukan pendekatan dan melakukan kerjasama ekonomi dengan negara-negara kapitalis Eropa, termasuk di Asia dengan Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. Proses dan mekanisme perizinan investasi juga dibuat singkat dan ringkas, serta hanya membutuhkan pengesahan dari Gubernur.
Kawasan-kawasan industri baru tercipta, dan beragam insentif diberikan kepada investor manapun yang berminat mengembangkan industri di Vietnam. Melalui kebijakan inilah, perekonomian Vietnam yang hancur dan secara sosial politik sempat terbelah antara Utara dan Selatan melesat dengan cepat dibanding negara Asean lainnya. Selain itu, kebijakan pemihakan (affirmative policy) ekonomi diarahkan pada generasi korban perang saudara yang menyaksikan kehancuran kehidupan sosial-politik dan ekonomi masyarakat Vietnam. Salah seorang korban yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi pelaku ekonomi berskala besar pada masa berlangsungnya Doi Moi ini adalah Pham Nhat Vuong.
Masyarakat internasional pun menjadi saksi dan mencatat, bahwa Vietnam yang sebelumnya adalah negara terbelakang, maka selama 30 tahun perjalanan reformasi ekonomi Vietnam yang disebut “Doi Moi” dan telah dicanangkan pada Tahun 1986 dengan 90 persen penduduknya bekerja di sektor pertanian menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang paling dinamis di Asia. Konsepsi Doi Moi bagi masyarakat Vietnam tidak hanya sebuah strategi pembangunan, namun memberikan semangat untuk membangun secara terencana dan terarah melalui skala prioritas (belajar pada pengalaman Indonesia melalui Bappenas), bahkan juga berkah tersendiri. Hasilnya adalah, pendapatan per kapita negara tersebut naik tajam dari US$ 471 dolar AS pada tahun 2001 (16 tahun setelah kebijakan Doi Moi dicanangkan), lalu meningkat menjadi US$ 2.300 dolar pada tahun 2015.
Dalam aspek “competitiveness”, peringkat Vietnam membaik menjadi urutan 56/140 pada Tahun 2015-2016, yang semula berada pada peringkat 77/104 pada Tahun 2004-2005. Secara umum, Vietnam telah berhasil menggunakan pendekatan baru dalam pembangunan, serta keluar dari isolasi politik dan ekonomi untuk mengembangkan hubungan luar negeri, memperluas integrasi internasional, memperdalam hubungan bilateral, regional dan multilateral.
Begitu juga halnya dengan Myanmar, setelah pesta demokrasi digelar pada Hari Minggu 8 Nopember 2015, tokoh oposisi Aung San Suu Kyi tak luput dalam sorotan media.
Peraih Nobel Kemanusiaan pada 1991 ini dinilai sebagai salah satu simbol penentang rezim pemerintahan junta militer dan tokoh yang selalu mengupayakan tumbuh dan berkembangnya demokrasi di negara Myanmar, kemudian terpilih menjadi Presiden
Perekonomian Myanmar juga berubah drastis dengan strategi pembangunan bertahap, selama 2 (dua) tahun terakhir pertumbuhan ekonominya berdasarkan laporan World Economic Monitor Trend adalah sebesar 6.8 % pada Tahun 2018. Pertumbuhan ekonomi Myanmar ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5.9 % pada Tahun 2017.
Sektor energi, menjadi perhatian utama pemerintah, perusahaan Gobchai melihat potensi investasinya cukup besar di Myanmar karena negeri pimpinan Aung San Suu Kyi itu kekurangan pasokan energi., dan Proyek Pembangkit TTCL sendiri masih menunggu pengesahan dari Menteri Kelistrikan Myanmar untuk bisa dijanlankana di Myanmar sejak Tahun 2010 dengan nilai sejumlah US$18,1 Milyar. Selama April-Oktober 2017 saja, investasi Cina mencapai US$ 841,5 Juta, sementara negara-negara Uni Eropa hanya US$ 3,9 Milyar dan investasi USA hanya sejumlah US$133 juta saja.

Prioritas yang Salah
Lalu, bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, apa hasil reformasi yang sudah berusia 21 tahun dan pembangunan 5 (lima) tahun terakhir, jawabannya hanya infrastruktur yang mentereng namun bersumber dari utang luar negeri. Pembangunan fisik infrastruktur di beberapa daerah memang tak bisa dibantah mengalami peningkatan cukup pesat. Artinya adalah, ibarat hidup mewah, tapi dibiayai oleh utang.
Disamping itu, pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai selama pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019 tak beranjak dari kisaran angka 4,7-5%. Hal mana, berbeda dengan era pemerintahan Presiden ke-2 RI almarhum Soeharto yang membuat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan mendorong swasembada. Program ini mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 10,92 persen pada Tahun 1970.
Kesalahan strategi pembangunan dan menetapkan skala prioritas pembangunan melalui pembangunan infrastruktur secara berlebihan atau massif dengan sumber dana berasal dari utang luar negeri akan membawa implikasi dana tersebut tertanam lama pada bangunan fisik. Sementara itu, iklim dan cuaca yang sedang ekstrem akan memperparah keadaan hasil infrastruktur yang telah terbangun apabila terkena bencana. Pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia dalam menggerakkan perekonomian antar wilayah. Namun, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan yang lainnya tanpa perencanaan dan kajian yang komprehensif, akan membebani keuangan negara dalam jangka panjang.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan mengalami perubahan lima tahun mendatang (sampai Tahun 2024) apabila tidak terdapat perubahan strategi pembangunan dan skala prioritas. Justru Vietnam dan Myanmar yang telah “belajar” ke Indonesia lah yang akan menangguk hasil pertumbuhan ekonomi secara optimal, bahkan seperti yang pernah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru pada Tahun 1970.
Sebagaimana halnya pertandingan sepakbola dalam sebuah kompetisi, apabila telah berkali-kali kalah dalam permainan, maka jika tak ada perubahan strategi akan mengalami kekalahan berikutnya. Demikian juga halnya dalam mengelola pembangunan negara dan bangsa, apabila pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2024-2029 tidak belajar pada kesalahan menetapkan strategi pembangunan dan skala prioritas serta tim ekonomi kabinet pada periode 2014-2019, maka tidak akan terjadi perubahan dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5 persen tersebut. Bahkan, Indonesia punya potensi menjadi negara tertinggal di kawasan Asean, dan bukan tidak mungkin akan dilampaui oleh negara lain, seperti Laos dan Kamboja.
Melalui ikhtisar pertandingan sepakbola yang hanya permainan itu, sudah tampak dan terbukti bahwa Indonesia semakin tidak mudah untuk mengalahkan lawannya negara-negara anggota Asean. Semoga fakta ini tak menjadi kenyataan dalam mengelola pembangunan ekonomi negara dan bangsa untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi bangsa yang diperkirakan secara pesimis oleh berbagai lembaga internasional tak bergerak dari 5 persen. Malu rasanya apabila bangsa lain yang belajar strategi pembangunan dan skala prioritas pada Indonesia, justru Indonesia sendiri yang sudah tidak memakainya lagi.

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.

Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya

Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.

Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.

Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya  perspektif kemanusiaannya.

Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.

Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.

Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.

Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.

Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.

Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.

Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.

Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.

Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.

Pendekatan Humanis

Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.

Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.

Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang  pembentukan karakter, etika dan integritas.

Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.

Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”

Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.

Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.

Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.

Jabatan Sebagai Amanah

Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.

Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.

Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).

Continue Reading

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

By

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Continue Reading

Opini

Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional

Published

on

Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim

Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.

Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.

Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.

Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.

Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
  2. Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
  3. Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
    Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
Continue Reading
Advertisement

Trending