Connect with us

Opini

Memaknai HUT Kemerdekaan RI di Tengah Pandemi Covid-19

Published

on

(bagian pertama)
Republik Indonesia telah berusia 75 tahun pada 2020 ini. Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia tumbuh sebagai negara dengan keberagaman yang tinggi. Negara ini berdiri di atas kebhinekaan yang disusun oleh 300 kelompok etnis dengan 1.340 suku bangsa, enam agama besar yang diakui negara dan 1211 bahasa daerah. Realitas yang harus diterima, pada peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini berlangsung ditengah mewabahnya pandemi covid-19.Bagaimana memaknainya.

Sejarah Panjang Perjuangan Kemerdekaan RI
Kesadaran akan satu berkebangsaan di atas realitas kebhinekaan untuk mengusir penjajah dari bumi nusantara, sejatinya telah disemai dan mulai tumbuh sejak tahun 1908. Perjuangan mengenyahkan penjajah telah dilakukan beratus tahun sebelumnya oleh para pahlawan di masing-masing wilayah, tetapi dilakukan secara spasial.

Semaian kesadaran berkebangsaan ini berkembang terus semakin menguat. Kesadaran dan penguatan ini mencapai simpulnya pada tahun 1928 melalui penyelenggaraan Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda di Jakarta. Pergerakan kemerdekaan menitik puncaknya pada tahun 1945 dengan diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia oleh Bangsa Indonesia yang diwakili oleh Soekarno-Hatta.

Sebelum kemerdekaan, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI. Pada 29 April 1945 anggota BPUPKI dipilih secara demokratis mewakili semua golongan yang ada di Indonesia. Jumlah keanggotaan badan ini 69 orang mewakili lima golongan yakni Golongan Pergerakan, Golongan Islam, Golongan Birokrat atau Kepala Jawatan, Wakil Kerajaan, Pangreh Pradja (Residen, wakil Residen, Bupati, Walikota), dan Golongan Peranakan (Cina, Arab dan Belanda). Terdapat dua orang perempuan di keanggotaan BPUPKI tersebut. Ini semua menjadi salah satu bukti, sejak awal negara ini berdiri, Indonesia selalu berusaha untuk merangkul semua golongan,  dan mestinya hingga kini pun milik semua golongan.

Melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, lahir negara dan bangsa Indonesia. Kedua entitas ini terbentuk bukan dari yang tidak ada,  tetapi dari aneka suku dan etnis yang sudah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Mereka memiliki daerah kekuasaan, hukum adat, tradisi dan bahasa masing-masing, bahkan ada yang mempunyai aksara dan penanggalan serta sistem pemerintahan sendiri berupa kerajaan atau kesultanan berdaulat. 

Kemerdekaan nasional mengajak mereka membentuk satu entitas yang lebih besar dan lebih bermartabat serta lebih menjanjikan. Sementara itu negara adalah bangsa yang terorganisir. Sedangkan bangsa bukanlah pengertian deskriptif. Ia bukan suatu fakta mapan. Dengan kata lain, istilah bangsa bukan menyatakan keadaan, tetapi suatu gerakan, suatu kemauan, suatu usaha bersama. Dengan demikian negara bangsa Indonesia merupakan sebuah hasil konsensus yang dibangun diatas disiplin dan komitmen yang kuat. Konsensus, disiplin dan komitmen yang kuat akan lebih berdaya guna dan lebih bermakna jika dibalut dengan konsistensi dalam berkolaborasi.

Pembelajaran sejarah tentang konsensus, disiplin dan komitmen serta kolaborasi pada era demokratisasi saat ini perlu diedukasi dan dikomunikasikan secara teratur dan terukur. Sejarah mencatat bahwa substansi demokrasi telah dipraktekkan oleh sekelompok tokoh pemuda pilihan pada tahun 1928. Mereka menerima bahasa Melayu sebagai penyusun utama bahasa Indonesia, bukan bahasa Jawa atau bahasa Sunda yang masyarakat penuturnya paling banyak di Indonesia.

Penerimaan tersebut terfasilitasi diatas bangunan konsensus, disiplin, komitmen dan kolaborasi dari tokoh-tokoh pemuda pada saat itu.  Hal ini dilakukan untuk kepentingan bangsa yang lebih besar karena mampu melihat kepentingan bangsa jauh ke depan.

Bahasa Melayu adalah bahasa yang dipakai oleh penutur di empat negara besar di ASEAN saat ini, dan bahasa Indonesia yang berakar dari bahasa Melayu diperjuangkan sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah di tingkat ASEAN. Ini menunjukkan begitu demokratisnya saudara-saudara kita dari suku Jawa dan Sunda yang mau menerima komitmen bersama untuk kepentingan bangsa yang jauh lebih besar.

Kita tidak pernah mengikuti fase perjuangan fisik negara ini sehingga kita seolah tak memiliki ikatan yang kuat terhadap negara ini. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama perjuangkan kesadaran itu melalui berbagai cara.  Pembelajaran sejarah perlu dihidupkan sekaligus ditumbuhkembangkan untuk memberikan edukasi tentang sejarah terbentuknya negara ini. Juga diperlukan edukasi tentang proses pengkristalan semangat dan nilai-nilai kebangsaan yang dibangun oleh generasi cerdas dan hebat pendahulu kita yang dimulai sejak 1908 oleh Boedi Oetomo.

Selanjutnya penguatan semangat kebangsaan  dilakukan oleh kelompok tokoh-tokoh pemuda terpilih dari seluruh Indonesia  pada tahun 1928. Puncak kekuatan semangat kebangsaan tersebut diwujudkan dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945. Disini terjadi kolaborasi gerakan tokoh-tokoh intelektual dan tokoh-tokoh pemuda (bersambung).

Oleh: Dr.Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Universitas Winaya Mukti;Mantan Sekjen Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.

  1. Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan

Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.

Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.

  1. Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi

Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.

Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.

  1. Membangun kemitraan dengan masyarakat

Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.

Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.

Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.

  1. Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman

Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.

Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.

  1. Polisi bersama korban

Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.

  1. Penyidikan berbasis scientific investigation

Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.

Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.

  1. Reskrim dan teknologi

Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.

  1. Membangun Reskrim berbasis data

Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.

  1. Transparansi dan akuntabilitas penyidikan

Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

  1. Pengawasan internal dan eksternal

Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.

  1. Problem solving dalam fungsi Reskrim

Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.

  1. Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.

Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

  1. Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim

Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:

  1. Reskrim Hadir
    Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat.
  2. Reskrim Cepat
    Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal.
  3. Reskrim Terbuka
    Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional.
  4. Reskrim Peduli Korban
    Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban.
  5. Reskrim Berbasis Data
    Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi.
  6. Reskrim Scientific
    Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah.
  7. Reskrim Digital
    Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
  8. Reskrim Bersama Masyarakat
    Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
  9. Reskrim Problem Solving
    Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang.
  10. Reskrim Berintegritas
    Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat.
  11. Ukuran keberhasilan
    Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
    Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.

Penutup

Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.

Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***

Continue Reading

Opini

Polisi Bersama Masyarakat : Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Ia merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang bersama-sama menjaga kehidupan, membangun keteraturan sosial, menyelesaikan masalah, dan menciptakan rasa aman. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian karena keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah produk yang dapat dihasilkan hanya oleh institusi kepolisian. Keamanan merupakan hasil dari proses sosial yang melibatkan negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, polisi pada hakikatnya hadir untuk mengelola keteraturan sosial melalui upaya pemeliharaan keamanan, pencegahan kejahatan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai masalah sosial yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup diukur melalui banyaknya perkara yang ditangani atau banyaknya pelanggar yang ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan polisi mencegah terjadinya masalah, mengurangi risiko, memberikan rasa aman, menyelesaikan konflik secara beradab, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Polisi yang Cepat Kecepatan

Merupakan bagian penting dari kualitas pemolisian. Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bergerak cepat. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas manusia, arus informasi, dan berbagai bentuk ancaman baru dapat berkembang dalam hitungan detik. Dalam kondisi demikian, polisi dituntut memiliki kemampuan merespons secara cepat, tepat, terukur dan bertanggung jawab.

Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Kecepatan dalam pemolisian harus didukung oleh informasi yang akurat, prosedur yang jelas, kompetensi personel, dukungan teknologi, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan situasi. Respons cepat tanpa ketepatan dapat melahirkan masalah baru. Sebaliknya, ketepatan tanpa kecepatan dapat membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Karena itu, polisi modern membutuhkan sistem yang mampu mendukung quick response. Informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi, dianalisis, diteruskan kepada petugas yang tepat dan ditindaklanjuti secara cepat.

Teknologi informasi, pusat komando, sistem komunikasi, pemetaan wilayah, kamera pengawas, data kriminalitas, serta berbagai sistem informasi kepolisian dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Kecepatan juga harus dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan sehari-hari. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Setiap laporan adalah informasi mengenai masalah sosial yang membutuhkan respons.

Polisi yang Dekat
Kedekatan

Merupakan fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi yang jauh dari masyarakat akan mengalami kesulitan memahami kehidupan sosial yang sesungguhnya. Sebaliknya, polisi yang dekat dapat memahami karakteristik wilayah, potensi gangguan, kelompok rentan, sumber konflik, tokoh masyarakat, pola kehidupan warga, serta berbagai persoalan yang mungkin tidak muncul dalam laporan formal. Kedekatan bukan semata-mata persoalan jarak geografis. Kedekatan adalah persoalan komunikasi, empati, kehadiran dan keterhubungan sosial.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus memberikan pesan bahwa polisi ada ketika masyarakat membutuhkan. Bhabinkamtibmas, patroli, sambang, forum komunikasi, pelayanan publik, kegiatan bersama masyarakat, dan berbagai bentuk kemitraan merupakan instrumen untuk membangun kedekatan tersebut. Polisi yang dekat mampu membaca gejala sebelum menjadi gangguan. Masyarakat yang dekat dengan polisi juga lebih mudah menyampaikan informasi, mengungkapkan kekhawatiran, meminta bantuan dan ikut mencari solusi. Dengan demikian, kedekatan merupakan bagian dari sistem peringatan dini dalam pemolisian.

Polisi yang Bersahabat

Bersahabat tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Bersahabat berarti polisi mampu memperlakukan manusia secara bermartabat dalam menjalankan kewenangannya.
Kewenangan kepolisian pada dasarnya merupakan amanah publik. Karena itu, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, moral, dan sosial. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, antara disiplin dan penghukuman, serta antara penegakan hukum dan tindakan yang tidak proporsional.

Sikap bersahabat menciptakan ruang komunikasi. Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka lebih terbuka untuk bekerja sama. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kemampuan polisi memperoleh informasi dan membangun kemitraan akan semakin kuat. Dalam konteks inilah pelayanan yang humanis bukan sekadar persoalan keramahan personal, melainkan bagian dari strategi pemolisian.

Tegas dalam Hukum

Polisi bersama masyarakat bukan berarti hukum menjadi kompromistis. Justru kemitraan antara polisi dan masyarakat harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polisi harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tersebut harus berdasarkan hukum dan dilakukan secara profesional. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat.

Ketegasan yang profesional memiliki beberapa dimensi: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, tindakan yang proporsional, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, polisi dapat bersahabat dengan masyarakat sekaligus tegas terhadap tindakan yang merusak kehidupan masyarakat.

Humanis dalam Tindakan, Hakikat Pemolisian adalah Kemanusiaan

Polisi berhadapan dengan manusia yang memiliki kebutuhan, kepentingan, ketakutan, konflik, kelemahan dan harapan. Pendekatan humanis berarti menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pemolisian. Dalam menghadapi korban, polisi harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman. Dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, polisi harus memberikan kemudahan dan kepastian. Dalam menghadapi pelaku pelanggaran, polisi tetap harus menjunjung proses hukum dan martabat manusia. Pendekatan humanis juga berarti memahami bahwa tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Sebagian persoalan membutuhkan mediasi, edukasi, komunikasi, pelayanan sosial, pendekatan budaya, intervensi komunitas, atau kolaborasi dengan lembaga lainnya.

Ilmu Kepolisian karena itu membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kejahatan dan gangguan keamanan tidak lahir dalam ruang kosong. Ia dapat berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.

Bersama Masyarakat dalam Menyelesaikan Masalah

Paradigma polisi bersama masyarakat membawa perubahan penting: dari policing for the community menuju policing with the community. Polisi tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat.
Masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai wilayahnya sendiri. Warga mengetahui persoalan di lingkungannya, mengenal pola interaksi sosial, mengetahui potensi konflik, serta dapat mengenali perubahan perilaku dan situasi yang terjadi di lingkungannya.

Pengetahuan tersebut harus dipadukan dengan pengetahuan profesional kepolisian. Di sinilah konsep problem solving policing menjadi penting. Polisi tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang melanggar hukum? Polisi juga harus bertanya: mengapa masalah tersebut terjadi, apa penyebabnya, siapa yang terdampak, bagaimana mencegahnya berulang, dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk menyelesaikannya? Perubahan cara berpikir ini sangat penting.
Pemolisian yang hanya berorientasi pada penindakan cenderung bekerja setelah masalah terjadi. Pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah berusaha memahami akar persoalan dan melakukan intervensi sebelum masalah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Keberhasilan Polisi Bukan Sekadar Banyaknya Perkara

Ukuran keberhasilan kepolisian perlu dikembangkan dari ukuran kuantitatif menuju ukuran yang lebih substantif.
Banyaknya perkara yang ditangani memang merupakan salah satu indikator kinerja. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan keberhasilan pemolisian secara keseluruhan.
Jika suatu wilayah memiliki banyak perkara, pertanyaan pentingnya adalah: apakah polisi berhasil mencegah kejahatan? Apakah masyarakat merasa aman? Apakah konflik dapat diselesaikan sebelum menjadi kekerasan? Apakah korban mendapatkan perlindungan? Apakah masyarakat percaya kepada polisi? Apakah pelayanan publik semakin mudah? Apakah masyarakat semakin sadar hukum? Dengan demikian, keberhasilan kepolisian dapat dilihat melalui beberapa dimensi: pencegahan, kecepatan respons, kualitas pelayanan, penyelesaian masalah, kepastian hukum, rasa aman, keteraturan sosial, dan kepercayaan masyarakat.
Polisi yang berhasil bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Polisi yang berhasil adalah polisi yang mampu menciptakan kondisi sehingga kejahatan dan gangguan keamanan semakin sulit terjadi.

Dari Reaktif Menuju Prediktif, Preventif dan Problem Solving

Perubahan lingkungan strategis menuntut transformasi pemolisian. Polisi tidak cukup hanya bersifat reaktif. Polisi harus mampu menjadi prediktif, proaktif, preventif, dan problem solving.
Prediktif berarti mampu membaca kecenderungan berdasarkan data dan informasi. Proaktif berarti hadir sebelum masyarakat mengalami gangguan. Preventif berarti mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Problem solving berarti menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar gejalanya. Teknologi dapat memperkuat pendekatan tersebut melalui big data, kecerdasan buatan, analisis spasial, crime mapping, sistem informasi, early warning system dan berbagai aplikasi pelayanan publik. Namun, teknologi hanyalah alat. Teknologi tanpa etika dapat menghasilkan pemolisian yang dingin dan mekanistik. Data tanpa kebijaksanaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama transformasi moral, intelektual dan profesional. Polisi masa depan bukan hanya polisi yang menguasai teknologi, tetapi polisi yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat kemanusiaan.

Membangun Kepercayaan sebagai Modal Sosial

Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kepolisian. Kepercayaan tidak dapat diperintahkan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan polisi. Pelayanan yang cepat, sikap yang adil, komunikasi yang baik, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membentuk pengalaman positif.
Sebaliknya, pelayanan yang lambat, komunikasi yang buruk, tindakan yang tidak proporsional, atau ketidakjelasan proses hukum dapat merusak kepercayaan.
Karena itu, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi pemolisian, bukan sekadar program pencitraan.
Kepercayaan yang kuat menciptakan hubungan timbal balik. Masyarakat percaya kepada polisi, polisi percaya kepada masyarakat, dan keduanya membangun sistem keamanan bersama.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan

Paradigma polisi bersama masyarakat pada akhirnya membawa polisi kembali kepada hakikat keberadaannya.

  • Polisi adalah penjaga kehidupan.
  • Polisi hadir untuk melindungi manusia dari ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
  • Polisi adalah pembangun peradaban.
  • Polisi membantu menciptakan keteraturan sosial sehingga masyarakat dapat hidup, bekerja, belajar, berusaha, dan berinteraksi secara aman dan tertib.
  • Polisi adalah pejuang kemanusiaan.
  • Polisi berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi kejahatan, bencana, konflik, kecelakaan, kerusuhan, maupun berbagai keadaan darurat.

Ketiga peran tersebut membutuhkan polisi yang profesional sekaligus humanis, tegas sekaligus beradab, modern sekaligus dekat dengan masyarakat.

Penutup: Polisi dan Masyarakat dalam Satu Ekosistem

Polisi bersama masyarakat bukanlah slogan yang ditempelkan pada institusi. Ia merupakan paradigma yang harus hidup dalam pikiran, perilaku, sistem, kebijakan, teknologi, dan pelayanan kepolisian.

  • Cepat dalam merespons.
  • Dekat dalam berkomunikasi.
  • Bersahabat dalam melayani.
  • Tegas dalam hukum.
  • Humanis dalam tindakan.
  • Bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah.

Enam prinsip tersebut dapat menjadi fondasi pemolisian yang berorientasi pada keamanan manusia dan keteraturan sosial.
Pada akhirnya, polisi tidak dapat menciptakan keamanan seorang diri. Keamanan dibangun melalui hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi memberikan perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, dan pemecahan masalah; masyarakat memberikan partisipasi, informasi, kepedulian dan kemitraan. Di situlah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.

Keberhasilan polisi bukan hanya ketika perkara berhasil diungkap. Keberhasilan yang lebih tinggi adalah ketika masyarakat mampu hidup dengan rasa aman, konflik dapat diselesaikan secara beradab, potensi gangguan dapat dicegah, hukum dihormati, pelayanan publik dipercaya, dan masyarakat merasa bahwa polisi hadir bukan sebagai kekuatan yang berjarak, melainkan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Polisi bersama masyarakat adalah pemolisian yang membangun keamanan melalui kehadiran, kepercayaan, kemitraan dan kemanusiaan. ***

Continue Reading

Opini

Harapan kepada Kapolri Baru: Teladani Hoegeng, Lindungi Rakyat

Published

on

By

Oleh I Nyoman Parta

Persetujuan DPR RI terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membawa harapan baru bagi masyarakat. Pergantian kepemimpinan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme kepolisian, memperbaiki pelayanan, dan membangun kepercayaan rakyat.

Saya menyampaikan selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Komjen Suyudi Ario Seto. Amanah ini besar. Masyarakat menunggu kepolisian yang hadir ketika dibutuhkan, bekerja secara transparan, dan menegakkan hukum dengan adil.

Ada empat harapan yang ingin saya sampaikan.

Pertama, teladani Jenderal Hoegeng. Namanya dikenang karena kejujuran, kesederhanaan, dan keteguhannya menjaga integritas. Nilai-nilai itu perlu hidup dalam keputusan dan tindakan setiap anggota kepolisian.

Keteladanan harus dimulai dari pimpinan. Keberanian menolak intervensi, menjaga jarak dari kepentingan pribadi, dan menindak penyimpangan di internal akan menentukan arah institusi. Anggota yang bekerja dengan jujur harus dilindungi dan dihargai. Mereka yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak secara konsisten.

Rakyat membutuhkan bukti bahwa hukum berlaku setara. Kedudukan, kekayaan, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menentukan cara seseorang diperlakukan di hadapan hukum.

Kedua, wujudkan polisi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya. Polri harus menjadi Bhayangkara negara sekaligus pelindung rakyat. Amanah itu terasa nyata ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan manusiawi.

Kesan bahwa berurusan dengan polisi itu ruwet harus dihilangkan melalui perbaikan yang konkret. Orang yang datang melapor perlu didengarkan. Korban kejahatan membutuhkan pertolongan dan kepastian tindak lanjut. Masyarakat yang mengurus pelayanan harus mengetahui persyaratan, biaya resmi jika ada, serta waktu penyelesaiannya.

Jangan biarkan warga dipingpong dari satu meja ke meja lain. Jangan biarkan mereka merasa harus mempunyai kenalan agar laporannya diperhatikan. Orang yang sedang menghadapi masalah sudah menanggung beban; pelayanan kepolisian seharusnya membantu meringankannya.

Transparansi juga berarti memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan perkara, sesuai ketentuan hukum. Saluran pengaduan harus mudah digunakan, ditindaklanjuti, dan memberi perlindungan bagi pelapor. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa keluhannya didengar dan penyimpangan diperbaiki.

Ketiga, perkuat pemberantasan narkoba. Pengalaman Komjen Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional merupakan bekal penting untuk memimpin pekerjaan ini.

Saya berharap pemberantasan narkoba menjangkau bandar, pengendali jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang melindunginya. Penegakan hukum harus mampu memutus jaringan serta mengurangi ruang geraknya.

Jika ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, tindak dengan tegas. Integritas penegak hukum merupakan syarat utama keberhasilan pemberantasan narkoba.

Pada saat yang sama, pencegahan dan rehabilitasi perlu diperkuat. Penanganan harus membedakan peran setiap orang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Keluarga, sekolah, desa, dan komunitas perlu dilibatkan agar anak-anak muda mempunyai lingkungan yang melindungi mereka dari penyalahgunaan narkoba.

Keempat, tertibkan dan berantas praktik nominee yang digunakan untuk mengakali hukum. Dalam konteks Bali, perhatian perlu diberikan pada penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah atau usaha oleh pihak lain.

Praktik semacam ini harus diperiksa secara serius. Identitas yang tercantum dalam dokumen perlu ditelusuri bersama sumber dana, pengendali sebenarnya, dan tujuan perjanjiannya. Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan.

Saya berharap Kapolri memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai bukti. Apabila persoalannya menyangkut administrasi atau keabsahan hak, tindak lanjuti melalui kewenangan lembaga yang tepat.

Masyarakat juga perlu mendapat edukasi agar memahami risiko meminjamkan nama. Jangan sampai imbalan sesaat membuat warga menanggung sengketa, kewajiban, atau kehilangan kendali atas aset yang tercatat atas namanya.

Bali terbuka terhadap investasi yang sah dan memberi manfaat bagi masyarakat. Keterbukaan itu harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak warga, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan Kapolri baru akan dinilai melalui pengalaman sehari-hari masyarakat: apakah laporan ditangani dengan baik, apakah pelayanan menjadi lebih mudah, apakah penegakan hukum semakin adil, dan apakah rakyat merasa lebih aman.

Saya berharap Komjen Suyudi Ario Seto menjawab amanah ini dengan keteladanan dan kerja nyata. Hadirkan polisi yang tegas terhadap kejahatan, bersih dalam menjalankan kewenangan, dan manusiawi dalam melayani. Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan percaya.

Continue Reading
Advertisement

Trending