Connect with us

Daerah

Melintas Batas Secara Ilegal, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan 17 PMI

Published

on

Sambas-Kalbar, Hariansentana.com – Tujuh belas orang terpaksa diamankan oleh personel Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas pada Selasa (16/03/2021). Pasalnya, ketujuh belas orang tersebut melintas batas secara ilegal melalui jalur non-prosedural di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa melalui rilisnya di Mako Satgas Entikong, Sanggau, mengatakan jalur-jalur ilegal memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut.

“Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor barat ini tingkat kerawanan pelintas batas ilegal, penyelundupan barang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya masih tinggi,”’ ungkapnya.

Dansatgas menambahkan, dari tingkat kerawanan kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi tersebut, maka diberlakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal.

Di tempat terpisah, Danpos Sajingan Lettu Inf Anshari mengungkapkan, ketujuh belas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di jalur ilegal karena tidak memiliki identitas/dokumen yang lengkap ketika diperiksa oleh personel yang melaksanakan patroli. “Selanjutnya kita amankan ketujuh belas PMI ilegal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Ketujuh belas PMI yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi tersebut berasal dari berbagai Provinsi seperti Jateng, Jatim, Kalbar dan NTB.

Selanjutnya Satgas Yonif 642/Kapuas menyerahkan tujuh belas orang tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut, serta Karantina guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 termasuk rapid test.

(Pen Satgas Yonif 642).

Daerah

Andi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan

Published

on

By

Sulawesi – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memaparkan rencana pengadaan ambulans laut untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.

Pertemuan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut membahas sejumlah persoalan di bidang kesehatan, pemenuhan gizi, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kependudukan.

Andi Sumangerukka menjelaskan, berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara mencapai sekitar 2,83 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, dengan delapan kabupaten berada di wilayah kepulauan.

“Karakter wilayah Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan tidak bisa hanya mengandalkan ambulans darat. Kita tengah mengupayakan secara serius pengadaan layanan ambulans laut,” ujar Andi Sumangerukka.

Selain ambulans laut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat layanan kesehatan primer melalui Puskesmas dan Posyandu, mengoptimalkan program Cek Kesehatan Gratis, serta meningkatkan pengendalian penyakit.

Pemerintah daerah juga mematangkan rencana pembangunan gedung layanan delapan lantai di RSUD Bahteramas yang ditargetkan terealisasi pada 2027, sekaligus mengejar cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebesar 89 persen pada akhir 2026.

Di sektor ketenagakerjaan, Andi Sumangerukka menyampaikan perlunya pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dan memenuhi kebutuhan kawasan industri, termasuk di Pomalaa.
Pemprov Sultra juga memberi perhatian pada hubungan industrial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, pemantauan sistem pengupahan, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, dan kelompok rentan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyambut baik rencana pengadaan ambulans laut karena dinilai dapat membantu masyarakat kepulauan memperoleh penanganan medis darurat tanpa harus menempuh perjalanan jauh melalui jalur darat.

Nihayatul juga menyampaikan bahwa DPR RI memberi perhatian terhadap perlindungan pekerja, termasuk pekerja rentan, jaminan sosial, dana cadangan pesangon, pemagangan, dan kepastian hukum sebagaimana dibahas dalam undang-undang perlindungan pekerja yang disahkan pada 6 Oktober 2026.

Continue Reading

Daerah

Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar

Published

on

By

JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.

Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.

Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).

Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.

Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.

“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.

Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.

Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.

Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.

Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.

“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.

Huntara Harus Dipercepat

Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.

Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.

“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.

Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.

Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.

Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah

Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.

Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.

“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.

Continue Reading

Daerah

Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Usai Dirundung, Ina Ammania Soroti Kegagalan Deteksi Dini

Published

on

By

JAKARTA — Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit, menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania.

Ina menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penanganan terhadap dugaan pelaku. Tragedi itu, menurut dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, terutama kemampuan sekolah dan pemerintah dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

“Negara jangan hanya hadir setelah anak menjadi korban. Kalau kekerasan baru ditangani setelah anak terluka parah atau meninggal dunia, berarti sistem perlindungan kita datang terlambat,” kata Ina.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan perundungan harus dilakukan secara cepat dan profesional. Namun, proses hukum bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. Keluarga korban juga harus mendapatkan pendampingan sosial dan psikologis selama proses penanganan perkara.

Selain itu, anak-anak yang diduga terlibat maupun mereka yang menjadi saksi perlu mendapatkan asesmen dan pendampingan sesuai prinsip perlindungan anak.

“Jangan hanya cari siapa yang salah, cari juga mengapa sistem gagal mencegahnya,” ujarnya.

Ina menilai pertanyaan penting dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan, tetapi juga mengapa tanda-tanda perundungan tidak terdeteksi dan ditangani lebih awal.

“Pertanyaan kita bukan hanya siapa pelakunya. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa tanda-tanda kekerasan tidak terdeteksi lebih awal? Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi evaluasi mengapa sistem gagal mencegah tragedi,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan layanan perlindungan anak, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pekerja sosial, serta tenaga psikologis, benar-benar tersedia dan mampu merespons secara cepat ketika menerima laporan atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Bagi Ina, sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi peserta didik. Karena itu, mekanisme pelaporan dan deteksi dini perundungan harus mudah diakses oleh siswa, orang tua, maupun guru.

“Sekolah harus menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan merasa aman. Sekolah bukan tempat anak belajar takut. Setiap tanda perundungan harus dianggap serius sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat,” katanya.

Ina juga mengingatkan agar perlindungan anak tidak hanya difokuskan kepada korban. Anak yang diduga terlibat, saksi anak, serta keluarga masing-masing juga membutuhkan penanganan yang tepat agar proses penyelesaian kasus tidak menimbulkan persoalan baru bagi perkembangan anak.

“Ukuran keberhasilan negara bukan berapa banyak kasus yang kita tangani setelah anak menjadi korban. Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak kekerasan yang berhasil kita cegah sebelum jatuh korban berikutnya,” ujar Ina.

Ia mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial sepanjang proses hukum. UPTD PPA juga diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Ina menegaskan, tragedi yang terjadi di Pemalang harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Setiap laporan maupun tanda-tanda kekerasan, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Satu anak meninggal sudah terlalu banyak. Jangan sampai tragedi ini berlalu sebagai berita hari ini, lalu besok kita kembali dengan sistem yang sama. Negara harus belajar, memperbaiki sistem, dan memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending