Opini
Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Pro Oligarki!
Pemerintah diminta untuk segera membatalkan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 karena isinya bertentangan dengan amanat UUD 1945, melanggar UU Minerba No.4/2009, dan jelas merugikan keuangan negara, merampok hak rakyat, serta patut diduga sarat dengan dugaan TINDAK PIDANA KOSUPSI.
Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) sektor minerba yang isinya merujuk hasil Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Jika rencana ini tetap dilanjutkan, maka rakyat perlu melawan, termasuk menuntut agar Presiden Jokowi diproses menuju pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945.
IRESS memandang bahwa draft revisi PP No.23/2010 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam (SDA) dikuasai negara dan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengelolaannya harus dijalankan oleh BUMN dan BUMD. Tujuannya adalah agar negara mendapat manfaat dari pengelolaan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika revisi PP No.23/2010 tetap terjadi, maka manfaat bagi kemakmuran rakyat berkurang dan pihak yang paling diuntungkan adalah para kontraktor tambang KK dan PKP2B, yang selama puluhan tahun telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kekayaan rakyat tersebut. Ketidakadilan ini harus dihentikan!
Sedikit kilas balik, Kementrian ESDM yang dimotori oleh Menteri Ignatius Jonan, pertama kali menggagas Revisi Ke-6 PP No.23/2010 pada November 2018 setelah gagal menuntaskan pembahasan RUU Revisi UU No.4/2009 pada April 2018. Karena besarnya penolakan LSM dan publik, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 batal ditetapkan.
Setelah itu, DPR dan pemerintah – “last minute” – pada akhir September 2019 mencoba menyeludupkan RUU Revisi UU No.4/2009 pro-oligarki bersamaan dengan penetapan RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan Presiden Jokowi. Karena penolakan para demonstran, terutama mahasiswa, pelajar STM dan masyarakat, akhirnya keempat RUU tersebut batal ditetapkan, kecuali UU KPK.
Setelah pelantikan Presiden dan DPR 2019-2024, RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 kembali diintensifkan pemerintah, bersamaan dengan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 dan RUU Omnibus Law CLK. Rencana-rencana perubahan telah disinggung Presiden Jokowi pada pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 dan oleh DPR pada penetapan 50 RUU Prolegnas Perirotas 2020 dalam Sidang Paripurna 22 Januari 2020.
Salah satu pernyataan Presiden yang patut dicatat, penetapan RUU Omnibus Law dan RUU Revisi UU Minerba penting dan mendesak ditetapkan guna menggalakkan investasi, memberi kepastian hukum dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun dibalik itu, tampaknya tersembunyi agenda pro-oligarki.
Sesuai rencana Presiden dan DPR di atas, pemerintah di bawah koordinasi Menko Preekonomian Airlangga Hartarto secara khusus memberi kesempatan kepada pihak terkait membahas perpanjangan PKP2B (berbentuk izin usaha pertambangan khusus, IUPK) melalui “kluster kemudahan berusaha” dalam RUU Omnibus Law CLK.
Sejalan dengan rencana itu, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta agar ketentuan dalam RUU Omnibus Law CLK disesuaikan dengan Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Permintaan Menteri ESDM Arifin ini disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga pada 9 Desember 2019.
Kampanye Kementrian ESDM untuk memberlakukan Revisi Ke-6 PP No.23/2010 memang telah menjadi fokus pemerintah dalam 3 bulan terakhir. Ketentuan dalam PP telah ditetapkan lebih dulu, tidak peduli isinya bertentangan dengan konstitusi atau UU.
Terlihat Direktorat Jenderal Minerba KESDM terlalu bersemangat menjelaskan isi PP kepada DPR dan berbagai pihak, termasuk LSM, akademisi dan pegiat demokrasi tentang mendesak dan perlunya Revisi Ke-6 PP No.23/2010, tanpa memperdulikan apakah itu sudah sesuai dengan UUD 45 dan atau amanah MK tentang wajibnya melibatkan BUMN dalam pengelolaan SDA minerba.
Demi kepentingan oligarkis, segala upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba, tidak peduli apakah itu merugikan negara dan rakyat, dan bertentangan dengan ketentuan UU No.21/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam presentasi kepada sejumlah pakar, asosiasi profesi sektor pertambangan dan LSM, termasuk IRESS, pada 3 Februari 2020, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan pentingnya memberi perpanjangan operasi (berbentuk IUPK) kepada kontraktor PKP2B dan KK yang kontraknya akan berakhir beberapa tahun ke depan.
Terlihat seakan-akan Bambang Gatot menggiring peserta untuk menerima perpanjangan kontrak (berbentuk IUPK) PKP2B dengan menyatakan antara lain: 1) Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen Pemerintah dan merupakan hak perusahaan; 2) IUPK perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN dalam hal izin, penerimaan negara, luas wilayah dan pengaturan; 3) luas wilayah yang akan diberikan kepada kontraktor PKP2B sesuai kondisi eksisting (RKSW) lebih bermanfaat dibanding luas wilayah diberikan maksimal 15.000 ha; 4) dana hasil produksi batubara (DHPB) yang diterima negara dari perpanjangan PKP2B akan lebih besar.
Argumentasi tersebut jelas melawan kehendak UUD 1945 serta tugas dan fungsi Pemerintah mengelola dan memanfaatkan SDA untuk kepentingan rakyat melalui BUMN. Presentasi Dirjen Minerba hanya menampilkan keunggulan pengelolaan oleh kontraktor PKP2B. Dirjen Minerba seakan akan ingin mengatakan bahwa negara akan mengalami rugi besar jika BUMN yang mengelola SDA minerba tersebut.
Padahal, justru dengan dikelola oleh BUMN, negara dan rakyat akan mendapat penerimaan terbesar! Terlihat sekali Pemerintrah berpihak kepada segelintir kontraktor PKP2B, namun pada saat yang sama nekat melanggar konstitusi, undang-undang dan hak rakyat, sekaligus pula intensif menyebar informasi yang berat sebelah dan cenderung mengandung kebohongan publik!
IRESS menyatakan di samping melanggar Pasal 33 UUD 1945, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU Minerba No.4/2009, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. UU Minerba tidak mengenal adanya perpanjangan KK/PKP2B. Pemerintah berargumentasi bahwa hak perpanjangan otomatis kepada kontraktor PKP2B dengan merujuk pada Pasal 47, 169 dan 171 UU Minerba No.4/2009, Pasal 30 Amandemen PKP2B, Pasal 112 PP No.23/2010 dan Pasal 112 PP No.77/2014.
Pemerintah sepertinya juga sedang “mengakali” penggunaan kata “dapat” pada ketentuan Pasal 47 UU Minerba. UU Minerba justru memberikan ruang besar kepada BUMN untuk mengelola lahan lahan bekas KK/PKP2B yang habis masa berlakunya.
Karenanya jika yang dijadikan rujukan lain adalah PP No.23/2010 dan PP No.77/2014, karena posisinya yang lebih rendah dibanding UU Minerba No.4/2009 (sesuai tata urutan perundang-undangan Pasal 7 UU No.12/2011) maka dasar hukum tersebut otomatis batal demi hukum.
Hasil kajian atas notulen pembahasan dan diskusi pembentukan UU Minerba No.4/2009 pada periode 2005-2009 oleh pemerintah dan DPR yang tersimpan di Sekretariat DPR (memori van van tooeghlifhting),serta hasil diskusi dengan sejumlah mantan pejabat yang ikut pembentukan UU Minerba, ditemukan bahwa kontrak PKP2B yang dihormati hanya berlaku untuk 30 tahun. Hal ini tidak termasuk perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun. Oleh sebab itu, RKAB yang berlaku juga hanya untuk 30 tahun, bukan 50 tahun.
Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang kemudian berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR. Namun, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis negara, dan terutama guna menjamin ketahanan energi nasional, maka sudah seharusnya pengelolaan dan pemanfaatan atas WPN tersebut dilakukan oleh BUMN.
Pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir harus dilakukan oleh BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara, dan dapat digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk bagi PLN dan sektor industri akan lebih terjamin, dapat diatur pemerintah untuk bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti terduga selama ini.
Oleh sebab itu, kami memandang upaya perpanjangan PKP2B tersebut melanggar konstitusi, UU dan kebijakan dasar yang diambil saat pembentukan UU Minerba No.4/2009. *Karenanya upaya memberi hak perpanjangan kontrak (izin) kepada kontraktor PKP2B melalui Revisi Ke-6 PP No.23/2010, termasuk juga melalui rencana Revisi UU Minerba dan UU Omnibus Law CLK harus dihentikan.* Pemaksaan kehendak dengan mencarikan alasan legal untuk mengakomodasi kepentingan oligarki hanya akan menambah deretan pemberlakuan aturan illegal, inskonstitusional dan mengusik rasa keadilan rakyat.
IRESS juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk mematuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsisten dengan visi-misi Nawacita dan Trisakti. Tidak seharusnya visi-misi hanya dijadikan slogan saat berkampanye untuk meraih dukungan publik, namun setelah berkuasa, menjadi slogan kosong yang nihil manfaat dalam praktek, akibat sikap yang pragmatis oportunis dan pro-oligarki. Pemerintah harus menjamin dan membersihkan diri dari para genderuwo yang bergentayangan untuk merekayasa perubahan peraturan di sektor minerba guna meraih rente dan keuntungan sempit para oknum oligarki.
IRESS sangat yakin bahwa rencana revisi PP No.23/2010 sarat dengan prilaku moral hazard dan dugaan KKN oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha, sehingga berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Rente yang beredar mungkin saja telah digunakan untuk kepentingan logistik Pemilu dan Pilpres 2019, sehingga perlu segera mendapat kompensasi. Oleh sebab itu, IRESS mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan perlawanan yang berkesinambungan! Kita RAKYAT INDONESIA bukanlah para sontoloyo yang akan diam jika terus ditipu dan dizolimi!
SDA minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah. Praktek pengelolaan SDA yang tidak adil selama ini, yang telah menciptakan kesenjangan kaya-miskin yang sangat lebar, indeks Gini sekitar 0,40, dan hal ini harus segera diakhiri. Jika revisi PP No.23/2010, Revisi UU Minerba N0.4/2009 dan RUU Omnibus Law CLK yang pro-oligarki tetap dilanjutkan, maka pelanggaran konstitusi dan ketidakadilan akan terus berlangsung, sehingga manfaat terbesar SDA milik negara akan jauh dari cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
*IRESS memandang upaya perpanjangan PKP2B melalui revisi berbagai peraturan tersebut di atas adalah niat yang sadar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan sarat dugaan Tindak Pidana Korupsi.* IRESS juga menghimbau seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan segenap daya dan upaya agar rencana revisi berbagai peraturan di atas tidak akan pernah terjadi.
Partai-partai yang ada, terutama yang menjadi oposisi pemerintah atau pun yang tergabung dalam pemerintahan sudah sepantasnya pula melakukan langkah konkrit untuk membatalkan rencana tersebut. Mari bergabung bersama LSM dan aktivis pegiat demokrasi untuk menegakkan amanat konstitusi dan menjamin pengelolaan SDA secara konstitusional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat!
Oleh: Marwan Batubara
Direktur Eksekutif IRESS
Opini
Hukum Ikon Peradaban, Dirasa Tidak Ditemukan Keadilan
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).
JAKARTA, SENTANA – Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakan hukum untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum bukan semata-mata aturan untuk: melarang, mewajibkan maupun memberi sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban yang tertulis dalam kitabnya. Hukum mengatasi hal yang benda maupun tak benda juga dampak bagi kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Hukum juga merupakan antisipasi, solusi di dalam menyelesaikan konflik secara beradab. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yang disepakati untuk menata melalui proses penegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan sebatas “law in the book melainkan law in action”. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif yang bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.
Tatkala hukum ditegakkan namun tidak ditemukan rasa keadilan, maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun sebagai suatu kebijaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan demi: keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.
Konteks ini dibatasi dalam moralitas, nilai-nilai, tradisi karena tatkala berlebihan akan menjadi potensi korupsi. Kita dapat melihat contoh kasus perkara pencurian sandal jepit, Nenek yang mencuri cacao untuk makan dsb. Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia.
Penegak hukum dikatakan juga penegak keadilan, bukan sekedar memegang kitab yang berisi pasal pasal aturan, kewajiban maupun sanksi lalu membacakan dan menyalah nyalahkan, namun juga melakukan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan kesadaran tanggung jawab dan adanya budaya disiplin patuh hukum.
Keutamaan penegakkan hukum adalah untuk: kemanusiaan, keteraturan soaial dan peradaban, yang unsur unsurnyanya setidaknya mencakup untuk:
- Menyelesaikan konflik scr beradab,
- Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas,
- Melindungi korban dan para pencari keadilan,
- Membangun budaya patuh hukum
- Agar ada kepastian,
- Edukasi.
Hukum dalam suatu keadilan ini menjadi bagian sesuatu yang tidak terpisahkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dengan pendekatan:
- Filosofis,
- Geopolitik dan geo strategis,
- Sosiologis,
- Globalisasi,
- Modernitas,
- Manajerial dan operasional,
- Pelayanan publik
- Yuridis.
Hal tersebut dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di samping sebagai alat bukti, juga untuk meminimalisir sekecil kemungkinan adanya kesempatan terjadinya penyimpangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Maka, di dalam penegakan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan untuk mencapai keutamaannya. Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif.
Dengan demikian, para penegak hukum di dalam menegakkan hukum dituntut adanya keadilan yang wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.
Hukum sebagai ikon peradaban dapat berfungsi sebagaimana yang semestinya tatkala ada “trust” terhadap aparat penegak hukumnya maupun sistem sistem pendukungnya, sehingga masyarakat bangga tatkala patuh hukum dan bukan sebaliknya. Hukum mampu menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Di dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain dapat dilihat dari:
- Terbangunnya supremasi hukum,
- Hukum dan penegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
- Transparan,
- Akuntabel,
- Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat,
- Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. ***
Opini
Cooling Systems dalam Dialog Peradaban, Memberi Solusi atas Konflik
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).
JAKARTA SENTANA – Suatu negara yang modern menjaga keteraturan sosialnya dengan menjamin keamanan dan rasa aman, agar warganya dapat beraktifitas dan menghasilkan produksi untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Di situlah dibangun dan ditumbuhkembangkan rekayasa sosial (social engineering) dengan berbagai model salah satunya melalui pendekatan seni dan budaya yang merupakan pilar dari peradaban. Membangun dan merawat keteraturan sosial memerlukan adanya sistem yang terpadu satu sama lainnya.
Premanisme Biang Rusaknya Keteraturan Sosial
Palak memalak, suap dan berbagai kegiatan ilegal menimbulkan konflik dengan berbagai isu yang memecah belah dan mengadu domba satu sama lainnya.
Hukum sebagai sinbol peradaban bagaimana dapat dipatuhi dan ditegakan. Fungsi penegak hukum juga menegakan keadilan. Tatkala hukum dapat dipatuhi dan ditegakan maka kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban dapat dibangun.
Polisi sebagai bagian dari stake holder penegak hukum dalam pemolisiannya untuk dapat mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, menegakan hukum dan keadilan dengan tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
Tatkala hukum mampu berfungsi sebagaimana yang semestinya dan menjadi ikon peradaban setidaknya dapat dibangun dari: “undang undang, peraturan perundang undangan, sistem peradilannya jelas dan berdasar pada keutamaannya. Tatkala hal tersebut diabaikan maka hukum tajam ke bawah tumpul keatas cincai ke samping”.

Kebijakan politik, bijaksana dan berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tatkala sarat trik dan intrik maka segala kepentingan personal dan premanisme atau para mafia akan merajalela dan merusak kualitas pofesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.
Para pakar akademisi maupun praktisi hukum mampu menunjukan integritas dan soliditasnya bagi berpikir tercapainya tujuan hukum dan penegakan hukum. Demikian halnya sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum. Literasi hukum dan penegakan hukum dibangun secara luas dan berfungsi bagi perubahan mind set.
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dalam pemolisiannya merupakan ikon bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban agar ada harmoni dalam hidup dan kehidupan. Passion polisi dalam pemolisiannya mampu menunjukan:
- Polisi sebagai penjaga kehidupan,
- Polisi sebagai pembangun peradaban,
- Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
- Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
- Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
- Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
- Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
- Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
- Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
- Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pada fakta di lapangan tidak semudah secara konseptual. Premanisme dan berbagai pontensi konflik hingga konflik kepentingan berbasis primordialisme bagai spora di musim hujan. Hal itu akan menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah gerakan cooling systems diperlukan dan dikembangkan melalui dialog peradaban.
Dialog peradaban menjadi bagian dari komunikasi sosial yang menginspirasi, memotivasi dan memberi solusi atas konflik dan potensi konflik.
Di era digital dialog peradaban dapat dilakukan secara virtual maupun aktual , yang dibuka secara luas dan dishare dalam berbagai media.Topik dialog dalam dialog peradaban dapat disesuaikan dengan isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat antara lain:
- Masalah politik seperti pemilu atau suksesi kepemimpinan sebagai pesta demokratis yang beradab,
- Masalah Hukum, Penegak Hukum dan Keadilan, Diskresi, Alternative Dispute Resolution dan Restorative Justice, KUHP,Criminal Justice System,
- Masalah kejahatan seperti: Extraordanary crime,Trans national crime, Tindak pidana korupsi dan TPPU,
- Isu isu penting yang menonjol dan berdampak luas:
a. Keuangan dan viskal,
b. Perdagangan dan penyelundupan,
c. Illegal logging, fishing dan mining,
d. Pemilu,
e. Pinjaman on line,
f. Judi on line,
g. Human trafficking, dsb. - Hukum internasional,
- Cyber crime, dsb.
Media menjadi jembatan dalam dialog peradaban, yang diimplementasikan polisi dalam pemolisiannya. Dialog peradaban merupakan seni secara proaktif dan problem solving mengatasi konflik, potensi konflik maupun berbagai hal yang kontra produktif yang dapat merusak, menghambat bahkan mematikan produktifitas.
Sespim Lemdiklat Polri menyelenggarakan pembelajaran melalui dialog peradaban sebagai yang memberikan inspirasi dan solusi atas berbagai masalah sosial yang berdampak pada kerusakan keteraturan sosial, kemanusiaan maupun peradaban bangsa dampak dari:
- Propaganda yang menyesatkan dan mengadu domba yang dibumbui ujaran ujaran kebencian dengan memanfaatkan primordialisme,
- Pemberitaan dan informasi hoax,
- Pembenaran yang mengalahkan kebenaran dengan pemutarbalikan fakta,
- Black campaign,
- Premanisme di berbagai bidang,
- Hal-hal pembodohan dan mengobok obok opini publik yang berujung konflik sosial dan chaos.
Melalui dialog peradaban ini, juga menanamkan patriotisme yang cinta dsn bangga sebagai anak bangsa. Sespim Lemdiklat Polri mengembangkan “Art policing” yang merupakan pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata dalam membangun dan mendukung program cooling systems. Tujuannya untuk membangun soft power dan smart power yang menginspirasi, mencerdaskan, menyadarkan, memberdayakan segenap komponen anak bangsa agar tidsk mudah terprovokasi, mampu mengcounter atas isu isu yang kontra produktif dengan daya nalar/logika yang waras agar kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban tetap terjaga.
Di era digital management media menjadi jembatan hati dalam dialog peradaban yang dapat dilakukan antara lain:
- Membangun portal atau web site atau bekerja sama dengan media main stream atau dengan apa saja yang dapat menjadi rujukan atas kebenaran atau sesuai fakta dalam pemberitaan,
- Memberdayakan media sosial dengan berbagai informasi yang mencerdaskan dan menyadarkan agar tidak mudah terhasut untuk melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.
Di Sespim Lemdiklat Polri untuk pembelajaran dalam konteks cooling system dilakukan melalui dialog peradaban yang secara on line secara luas dikembangkan sebagai pembelajaran on campus maupum off campus.
Model coaching, untuk studi kasus dan dialog dengan para petugas di lapangan secara daring s~d lini terdepan di wilayah masing-masing peserta didik sebelum masuk Sespim. Berbagai hal yang informatif edukatif serta inputing data dan ada dialog untuk solusinya. Forum diskusi dan informasi seperti:
a. Forum Bhabinkamtibmas,
b. Forum Masyarakat Sadar Seni Budaya dan Pariwisata,
c. Forum Ikatan Sakura Indonesia,
d. Forum Hukum dan Keadilan,
e. Forum Ilmu Kepolisian,
f. Forum Safety and Security, dsb.
Point-point di atas merupakan model untuk membranding program program Polri yang Presisi melalui:
a. Kampung tertib, kampung tangguh, dsb,
b. Local heroes,
c. Lomba dan pemberian penghargaan,
d. Kampung Iklim,
e. Desa Wisata,
f. Model expo atau pameran, FGD dan seminar,
g. Festival seni budaya,
h. Model Kemitraan dan bhakti masyarakat seperti:
PKB Juang, Kampus Kebangsaan,Kemitraan dengan para stake holders untuk membangun soft power dan smart power,
i. Model debat publik,
Mengemas model dialog peradaban untuk menunjukan kebaruan dan pembaharuan hasil pemikiran para peserta didik.
Pembelajaran di Sespim Lemdiklat Polri merupakan suatu dialog peradaban untuk menyiapkan pemimpin di masa depan yang profesional cerdas bermoral dan modern. Pola pembelajaran secara dinamis dikembangkan melalui “Leader Branding” dengan produk tertulis maupun virtual yang berkaitan dengan:
- Company profile Sespim: Apa bagaimana mengapa sespim,
- Siapa dan apa karyanya: Menampilkan para serdik yang berprestasi
- Literasi kepemimpinan: Materi pelajaran Kontens yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengetahuan
- Quotes,
- Referensi,
- E jurnal,
- E book,
- E library
- Leadership dialog: Podcast tentang kepemimpinan,
- Emergency policing dan Contigency policing: Pola pola pemolisian dalam berbagai situasi dan kondisi serta pengambilan keputusannya,
- Masdarwis dan cooling system: Seni budaya dan pariwisata bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
- Kreatifitas dan inovasi: Hal-hal baru dan kebaruan,
- Studi kasus.
Belajar dari berbagai kejadian atau isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat,
- Bench marking: Studi banding dalam dan luar negeri,
- Leadership coaching: Dialog Sespim bagi Indonesia,
a. Sispam kota,
b. Perbatasan,
c. Konflik sosial,
d. Bhabin kamtibmas,
e. Model model pemolisian,
f. Pemimpin dan kepemimpinannya,
g. Pengamanan pemilu serentak,
h. Penanganan bencana,
i. Modernisasi Polri
j. Social engineering, dsb.
Produk produk tersebut menjadi salah satu akuntabilitas proses belajar mengajar dan mengimplementasikan keutamaan dalam pemolisian di lembaga pendidikan. ***
Opini
Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).
JAKARTA, SENTANA – “Dunia virtual akan mendukung atau sebaliknya menjadi petaka di dunia aktual?”
Di era digital orang mulai hidup di balik layar, alam virtual menjadi aktual, yang maya kini sudah menjadi nyata. Kemudahan, kecepatan membawa kenikmatan yang didukung system-sistem jejaring elektronik menjadi penguat sistem online atau terhubung.

Dalam kehidupan di balik layar sekarang ini, boleh dikatakan hampir semua bagian data, kebijakan, informasi dan lainnya semua ada dibalik layar. Bahkah kejahatan kejahatanpun bisa dilakukan dari balik layar. Orang-orang yang bekerja dalam dunia nyata, kini semakin terpojok dan tersisih seakan mereka menjadi tenaga-tenaga kasar yang menjadi pesuruh untuk mengaktualkan apa yang ada dalam dunia virtual.
Mereka yang ada di lapangan seakan seperti dalam kontrol dan pengendalian mereka seperti pion-pion catur saja. Penghargaan atas keringat dan kerja keras mereka akan semakin punah mungkin bahkan akan luntur. Dunia nyata akan menjadi fakta seperti apa yang diimpikan atau diprogramkan dalam dunia virtual.
Prediksi sisi positif dan negatif akan menjadi potensi konflik antara yang aktual dan virtual. Model pemolisian futuristik semestinya sudah mulai disiapkan atau setidaknya adaya upaya mereduksi kemungkinan-kemunginan hancurnya peradaban konvensional yang akan diubah dengan peradaban digital. Benturan-benturan peradaban ini akan terus terjadi sampai suatu ketika tatkala sudah tidak mampu diatasi akan terjadilah konflik fisik sebagai suatu keniscayaan yang tak terelakan.
Anti kemajuan atau anti teknologipun akan bisa terjadi dan benturan kepentingan akan terus terjadi disemua lini.
Banyak film atau cerita fiksi yang menggambarkan dan menunjukan akhir dari peradaban atau benturan teknologi dengan dunia nyata.
Sinergitas antara virtual dengan aktual sejak awal mula sudah diprogramkan menjadi suatu sistem yang saling mendukung dan menguatkan.
Kepentingan pengkastaan dan pendiskriminasian antar golongan tidak boleh terjadi, karena akan menjadi isu pembenaran untuk perebutan sumber daya dan pendominasian atau penguasaan atas segala sumber daya dan potensi-potensinya.
Pemahaman atas virtual dan aktual semestinya sejak awal menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang yang menjadi satu.
Ruang dan waktu seakan secara virtual melalui jejaring Internet of Things sudah merambah kesemua lini dan sisi kehidupan yang menghubungkan, memudahkan, mempercepat menggantikan cara-cara manual, konvensional dan parsial. Sistem-sistem dalam administrasi dan operasional semakin berkembang dengan didukung dengan internet dan teknologi lainya. Kaum status quo akan mati matian mempertahankan cara-cara kuno, yang lamban, boros dan berpotensi korup.
Mereka ketakutan kehilangan previlegenya. Cara-cara manual, konvensional dan parsial menjadi ladang subur bagi tumbuh dan berkembangnya KKN.
Lahan bagi preman birokrasi meluaskan sayap, menanam orang-orang sebagai mata telinga dan babu-babu penjaga tentakel-tetankelnya. Orang-orang ini akan mengkultuskan sang preman sebagai god fathernya atau patron pengaritan (aktor dibalik layar KKN yang dibangga-banggakan). Para preman ini lihai dan jaga memanfaatkan dan memutarbalikan fakta dengan segala daya upaya dan kehebatanya untuk terus menguasai dan berkuasa. Dunia mayapun dikuasai, teknologi digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti, mengancam, membuli bahkan menyakiti bagi siapa saja yang melawan atau tidak patuh padanya.
Media-pun dijadikan alat untuk mem-bully dengan meng-upload yang nantinya ditanggapi sendiri dan didown loadnya sendiri, untuk dilaporkan atau ditindak dengan caranya sendiri. Model-model fitnah media dunia maya-pun menjadi kebanggaannya dan nilai keberhasilanya. Memang sangat luar biasa siapa saja dihujatnya. Di era digital tak sesederhana untuk menjatuhkan atau melanggengkan cara kerja jahatnya menjadikan premanisme di dunia maya.
Aturan dan Keteraturan dalam Dunia Virtual
Di era digital dunia virtual semakin marak bahkan dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga yang mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Berita hoax, pembodohan penyesatanpun secara masif dan brutal bisa dilakukandi era post truth. Plintiran dengan memanipulasi sesuatu dengan menambahkan, mengurangi, merubah, dsb sebagai pembenaran yang berdampak:
- Salah persepsi,
- Mengadu domba,
- Menghakimi,
- Munculnya solidaritas sosial,
- Merusak citra,
- Menghilangkan, kepercayaan,
- Konflik sosial.
Memang ada yang marah, tatkala diberi aturan atau tatanan, ada yang merasa dikungkung atau dibungkam atau kebebasan sebebas bebasnya tidak terwujud. Hujat menghujat dengan kalimat tidak sepatutnyapun seakan menjadi refleksi hipokrit, pameran ketololan dan sikap pengecut. Netizen +62 dilabel paling buruk tatakramanya. Entah itu refleksi budaya atau oknum yang tak lagi bisa menghargai orang lain. Sikap budaya bangsa yang adiluhung seakan luntur akibat evoria dunia maya.

Ujaran kebencian menghakimi yang luar biasa memalukan kata-katanya. Seakan memang otak dan hatinya lupa segala edukasinya. Kritik disamakan dengan hujatan. Tabiat buruk seakan menjadi moralitas. Provokasi pembodohan menjadi sesuatu yang membanggakan. Kalau menampilkan hujatan seakan juara jagoan dan merasa pahlawan. Menyedihkan. Dalam kehidupan sosial di era digital maka keteraturan sosial di dunia virtual memang diperlukan aturan untuk menata dan pertanggungjawaban. Mau tidak mau tatkala segala sesuatu yang berdampak pada konflik dan berbagai hal yang kontrta produktif menjadi tanggung jawab kita semua mengatasinya. Konteks demokrasi menjadi acuan bebas bertanggungjawab, jaminan perlindungan HAM, supremasi hukum, transparan dan akuntabilitas orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menjaga kedaulatan bangsa dengan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi landasan ketahanan dan daya tangkal bahkan daya saing. Kritis atas penyimpangan atau ketidak benaran merupakan suatu kecerdasan keberanian bahkan juga wujud tanggung jawab moral. Keras dalam prinsip dan penyampaian secara elegan akan mengundang simpatik dan solidaritas.
Kekerasan simbolik ujaran kebencian pembodohan hingga pengadilan sosial bukan sesuatu yang spontan melainkan by design. Era post truth antara fakta dan kebobongan diolah sedemikian lupa pembenaran seolah menjadi kebenaran. Dan dilakukan orang orang cerdik pandai yang terus menerus diviralkan hingga seolah menjadi kebenaran. Bumbu bumbu hoax dengan primordialisme menjadi penyedap. Keteraturan sosial dalam dunia virtual belum sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang kontra produktif. Namun sebenarnya tanpa sadar taburan taburannya sudah dapat merasuki bahkan mencandui pikiran hingga emosi publik. Dunia virtual jembatan harapan dalam era digital. Hal yang positif tentu banyak sekali dan mendukung pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa yang mampu menembus sekat ruang dan waktu. Namun hal hal yang kontra produktif dan menjadi potensi rusaknya karakter bahkan kedaulatan bangsa apakah dimaklumi dan dianggap biasa biasa saja?
di era digital, polisi dalam pemolisiannya berbasis virtual melalui pilarnya on line (saling terhubung) dengan sistem elektronik (e policing)/pemolisian di era digital. Dengan membangun:
- Back office sebagai operation room,
- Aplication yang berbasis AI,
- Netvwork yang berbasis IoT,
- Smart management dan smart operation sebagai basis big data system dan one stop service,
- Diawaki polisi siber ( cyber cops),
- Hasil kinerjanya ditunjukan melalui Algoritma (dalam info grafis, info statistik dan info virtual) sebagai prediksi, antisipasi dan solusi.
Akuntabilitas dalam menegakan aturan dalam menata dunia virtual tetap wajib dilakukan secara profesional yang setidaknya mencakup:
- Moral (niat baik dan benar),
- Hukum (secara Hukum benar/tidak melanggar),
- Adminsitrasi (secara Administrasi benar/tidak melanggar),
- Fungsional (sesuai SOP),
- Berdampak penguatan institusi,
- Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi,
- Memberikan pelayanan kepada publik secara prima,
- Visioner, proaktif dan problem solving,
- Dinamis dan dialogis,
- Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.
Akuntabilitas merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan.
Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan. Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut. Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia. Manusia menjadi fokus utama. Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman. Cara ala mafia atau premanisme di dunia virtual seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan.
Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya hanya sebatas sarana pendukung point di atas. Seringkali pembangunan sistem elektronik yang semestinya menjadi jerat dan jebakan tikus. Namun sayangnya seringkali menjadi sarang tikus. Lagi lagi proyek elektronik sarat kepentingan dan premanisme yang mengagungkan KKN, menjadi keunggulan dan kebijakan. Membangun sistem elektronik berbasis ipo yang ada pada back office aplication dan net work yang semuanya itu merupakan iot dan ai yang menjadi sistem recognize yang ditunjukan adanya algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang berbasis sistem big data dan adanya one stop service.
Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yg berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sebagai prediksi antisipasi dan solusi.
Sistem penegakkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik maupun institusi secara profesional maupun personal. Akuntabilitas secara moral yang menunjukkan bahwa semua dimulai dari niatan yang baik dan benar. Di sini ditunjukkan dari grand strategi aturan dan penyiapan sdmnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Etika kerja yang berkaitan dengan berbasis pada do dan dont yang benar benar dijadikan acuannya penilaian kinerja. Akuntabilitas secara hukum ini menunjukkan tidak menyimpang atau melawan hukum dan aturan yang ada yang ada. Akuntabilitas secara administrasi dapat ditunjukkan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaannya, proses laporan dan dokumen pendukungnya dengan baik dan benar. Akuntabilitas secara fungsional, apa yang dikerjakan menunjukkan suatu upaya pencapaian tujuan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Akuntabilitas secara sosial dapat dilihat pada kemanfaatan bagi hajat hidup hidup masyarakat yang ditandainya semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup.
Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik. Namun sayangnya yang menggiurkan bukan keutamaannya melainkan pada angka besaran proyeknya. Gilanya lagi dijadikan bancakan sumber daya. Hal tersebut yang semestinya diluruskan melalui upaya upaya untuk kembali melihat pada keutamaannya dalam pencapaian tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi dan secara fungsional.
Mengapa Digital Leadership dan E Policing Harus Disiapkan?
Di era digital dengan kehadiran Artificial Intellegence (AI) begitu pesat perkembangannya. AI bisa digunakan untuk berbagai aktifitas dan mendukung kegiatan manusia bahkan pekerjaan manusiapun bisa digantikan dengan AI. Kalau AI bisa digunakan untuk hal baik bagaimana dengan sebaliknya? Mungkinkah AI ditangan orang orang jahat bisa digunakan sebagai kejahatan baru atau sesuatu yang sama sekali belum terpikirkan penanganannya. Kita semua sadar tidak ada suatu kejahatan kalau belum ada aturannya. Hukum tertinggal dari perubahan yang begitu cepat.
Futuristic policing salah satu basisnya adalah lectronic policing sebagai model pemolisian di era digital, dengan diawaki oleh petugas polisi siber (cyber cops) untuk melayani publik maupun mengatasi hal hal yang kontra produktif akibat dampak dari era vuca (volatility, unpredictable, complexity, ambiguity). Tatkala polisi dan pemolisiannya tertinggal dari perubahan maka tidak akan mampu mengatasi permasalah permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Ini akan sangat berdampak luas terutama hilang atau turunnya gingkat kepercayaan masyarakat.
E Policing yang pilarnya pada back office sebagai operation room, dan sentra pelayanan publik ini perlu dibangun dengan dukungan application yang berbasis pada AI untuk inputing data, analaisa data dan bisa menghasilkan produk dalam algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya yang bisa digunakan untuk: memprediksi, mengantisipasi, memecahkan masalah atau membongkar kerja AI yang kontra produktif. Yang dapat diakses real time, on time dan any time. Algoritma ini yang menjadi acuan pada kualitas kinerja pemolisian.
Untuk mampu mengimplementasikan E policing perlu adanya digital leadership (DL) atau pemimpin di era digital. Pemimpin di era digital memiliki model kepemimpinan yang kebijakannya mendukung untuk mewujudkan E policing yang mampu memberikan pelayanan prima kepolisian dan mendukung SPBE.
DL mau tidak mau harus memikirkan bagaimana mampu membangun aplikasi aplikasi yang berbasis AI untuk:
- Recognize,
- Maping,
- Analyse,
- Produk dalam bentuk algoritma,
- Networking,
- Counter issue,
- Media policing,
- Pengembangan intelejen,
- Emergency maupun Contigency policing,
- Quick response,
- Index Safety and Security,
- Mengembangkan model model pemolisian yang berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah,
- Menyiapkan SDM yang profesional, cerdas, bermoral dan modern,
- Menangani hoax yang menjadi senjata di era post truth ataupun serangan buzer,
- Menata keteraturan sosial di dunia virtual,
- Menangani cyber crime yang berkaitan dengan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dsb,
- Menghadapi proxy war,
- Melindungi aset aset bangsa,
- Menjamin keamanan harta benda, jiwa raga dari citizen maupun netizen,
- Memikirkan model policing untuk mengatasi point 1 s/d 19
Masih banyak hal yang menjadi tugas tanggung jawab kita menghadapi era vuca dan polisi dengan pemolisiannya mau tidak mau berubah dslam konsep dan implementasi futuristic policing yang terus tumbuh berkembang dan berkesinambungan. ***
-
Polhukam7 days agoNarapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
-
Daerah7 days agoUsai Bertemu Jokowi, Mantan Koruptor Ini Gabung PSI
-
Ekonomi4 days agoKetum Garuda Nofalia Heikal Safar Kunjungan Kerja ke IKN Jajaki Peluang Usaha Kuliner Khususnya UMKM
-
Ibukota7 days agoWarga dan Pelajar Antusias Ikuti Workshop Eco Enzyme di Kecamatan Penjaringan

