Opini
Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Pro Oligarki!

Pemerintah diminta untuk segera membatalkan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 karena isinya bertentangan dengan amanat UUD 1945, melanggar UU Minerba No.4/2009, dan jelas merugikan keuangan negara, merampok hak rakyat, serta patut diduga sarat dengan dugaan TINDAK PIDANA KOSUPSI.
Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) sektor minerba yang isinya merujuk hasil Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Jika rencana ini tetap dilanjutkan, maka rakyat perlu melawan, termasuk menuntut agar Presiden Jokowi diproses menuju pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945.
IRESS memandang bahwa draft revisi PP No.23/2010 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam (SDA) dikuasai negara dan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengelolaannya harus dijalankan oleh BUMN dan BUMD. Tujuannya adalah agar negara mendapat manfaat dari pengelolaan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika revisi PP No.23/2010 tetap terjadi, maka manfaat bagi kemakmuran rakyat berkurang dan pihak yang paling diuntungkan adalah para kontraktor tambang KK dan PKP2B, yang selama puluhan tahun telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kekayaan rakyat tersebut. Ketidakadilan ini harus dihentikan!
Sedikit kilas balik, Kementrian ESDM yang dimotori oleh Menteri Ignatius Jonan, pertama kali menggagas Revisi Ke-6 PP No.23/2010 pada November 2018 setelah gagal menuntaskan pembahasan RUU Revisi UU No.4/2009 pada April 2018. Karena besarnya penolakan LSM dan publik, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 batal ditetapkan.
Setelah itu, DPR dan pemerintah – “last minute” – pada akhir September 2019 mencoba menyeludupkan RUU Revisi UU No.4/2009 pro-oligarki bersamaan dengan penetapan RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan Presiden Jokowi. Karena penolakan para demonstran, terutama mahasiswa, pelajar STM dan masyarakat, akhirnya keempat RUU tersebut batal ditetapkan, kecuali UU KPK.
Setelah pelantikan Presiden dan DPR 2019-2024, RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 kembali diintensifkan pemerintah, bersamaan dengan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 dan RUU Omnibus Law CLK. Rencana-rencana perubahan telah disinggung Presiden Jokowi pada pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 dan oleh DPR pada penetapan 50 RUU Prolegnas Perirotas 2020 dalam Sidang Paripurna 22 Januari 2020.
Salah satu pernyataan Presiden yang patut dicatat, penetapan RUU Omnibus Law dan RUU Revisi UU Minerba penting dan mendesak ditetapkan guna menggalakkan investasi, memberi kepastian hukum dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun dibalik itu, tampaknya tersembunyi agenda pro-oligarki.
Sesuai rencana Presiden dan DPR di atas, pemerintah di bawah koordinasi Menko Preekonomian Airlangga Hartarto secara khusus memberi kesempatan kepada pihak terkait membahas perpanjangan PKP2B (berbentuk izin usaha pertambangan khusus, IUPK) melalui “kluster kemudahan berusaha” dalam RUU Omnibus Law CLK.
Sejalan dengan rencana itu, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta agar ketentuan dalam RUU Omnibus Law CLK disesuaikan dengan Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Permintaan Menteri ESDM Arifin ini disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga pada 9 Desember 2019.
Kampanye Kementrian ESDM untuk memberlakukan Revisi Ke-6 PP No.23/2010 memang telah menjadi fokus pemerintah dalam 3 bulan terakhir. Ketentuan dalam PP telah ditetapkan lebih dulu, tidak peduli isinya bertentangan dengan konstitusi atau UU.
Terlihat Direktorat Jenderal Minerba KESDM terlalu bersemangat menjelaskan isi PP kepada DPR dan berbagai pihak, termasuk LSM, akademisi dan pegiat demokrasi tentang mendesak dan perlunya Revisi Ke-6 PP No.23/2010, tanpa memperdulikan apakah itu sudah sesuai dengan UUD 45 dan atau amanah MK tentang wajibnya melibatkan BUMN dalam pengelolaan SDA minerba.
Demi kepentingan oligarkis, segala upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba, tidak peduli apakah itu merugikan negara dan rakyat, dan bertentangan dengan ketentuan UU No.21/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam presentasi kepada sejumlah pakar, asosiasi profesi sektor pertambangan dan LSM, termasuk IRESS, pada 3 Februari 2020, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan pentingnya memberi perpanjangan operasi (berbentuk IUPK) kepada kontraktor PKP2B dan KK yang kontraknya akan berakhir beberapa tahun ke depan.
Terlihat seakan-akan Bambang Gatot menggiring peserta untuk menerima perpanjangan kontrak (berbentuk IUPK) PKP2B dengan menyatakan antara lain: 1) Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen Pemerintah dan merupakan hak perusahaan; 2) IUPK perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN dalam hal izin, penerimaan negara, luas wilayah dan pengaturan; 3) luas wilayah yang akan diberikan kepada kontraktor PKP2B sesuai kondisi eksisting (RKSW) lebih bermanfaat dibanding luas wilayah diberikan maksimal 15.000 ha; 4) dana hasil produksi batubara (DHPB) yang diterima negara dari perpanjangan PKP2B akan lebih besar.
Argumentasi tersebut jelas melawan kehendak UUD 1945 serta tugas dan fungsi Pemerintah mengelola dan memanfaatkan SDA untuk kepentingan rakyat melalui BUMN. Presentasi Dirjen Minerba hanya menampilkan keunggulan pengelolaan oleh kontraktor PKP2B. Dirjen Minerba seakan akan ingin mengatakan bahwa negara akan mengalami rugi besar jika BUMN yang mengelola SDA minerba tersebut.
Padahal, justru dengan dikelola oleh BUMN, negara dan rakyat akan mendapat penerimaan terbesar! Terlihat sekali Pemerintrah berpihak kepada segelintir kontraktor PKP2B, namun pada saat yang sama nekat melanggar konstitusi, undang-undang dan hak rakyat, sekaligus pula intensif menyebar informasi yang berat sebelah dan cenderung mengandung kebohongan publik!
IRESS menyatakan di samping melanggar Pasal 33 UUD 1945, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU Minerba No.4/2009, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. UU Minerba tidak mengenal adanya perpanjangan KK/PKP2B. Pemerintah berargumentasi bahwa hak perpanjangan otomatis kepada kontraktor PKP2B dengan merujuk pada Pasal 47, 169 dan 171 UU Minerba No.4/2009, Pasal 30 Amandemen PKP2B, Pasal 112 PP No.23/2010 dan Pasal 112 PP No.77/2014.
Pemerintah sepertinya juga sedang “mengakali” penggunaan kata “dapat” pada ketentuan Pasal 47 UU Minerba. UU Minerba justru memberikan ruang besar kepada BUMN untuk mengelola lahan lahan bekas KK/PKP2B yang habis masa berlakunya.
Karenanya jika yang dijadikan rujukan lain adalah PP No.23/2010 dan PP No.77/2014, karena posisinya yang lebih rendah dibanding UU Minerba No.4/2009 (sesuai tata urutan perundang-undangan Pasal 7 UU No.12/2011) maka dasar hukum tersebut otomatis batal demi hukum.
Hasil kajian atas notulen pembahasan dan diskusi pembentukan UU Minerba No.4/2009 pada periode 2005-2009 oleh pemerintah dan DPR yang tersimpan di Sekretariat DPR (memori van van tooeghlifhting),serta hasil diskusi dengan sejumlah mantan pejabat yang ikut pembentukan UU Minerba, ditemukan bahwa kontrak PKP2B yang dihormati hanya berlaku untuk 30 tahun. Hal ini tidak termasuk perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun. Oleh sebab itu, RKAB yang berlaku juga hanya untuk 30 tahun, bukan 50 tahun.
Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang kemudian berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR. Namun, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis negara, dan terutama guna menjamin ketahanan energi nasional, maka sudah seharusnya pengelolaan dan pemanfaatan atas WPN tersebut dilakukan oleh BUMN.
Pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir harus dilakukan oleh BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara, dan dapat digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk bagi PLN dan sektor industri akan lebih terjamin, dapat diatur pemerintah untuk bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti terduga selama ini.
Oleh sebab itu, kami memandang upaya perpanjangan PKP2B tersebut melanggar konstitusi, UU dan kebijakan dasar yang diambil saat pembentukan UU Minerba No.4/2009. *Karenanya upaya memberi hak perpanjangan kontrak (izin) kepada kontraktor PKP2B melalui Revisi Ke-6 PP No.23/2010, termasuk juga melalui rencana Revisi UU Minerba dan UU Omnibus Law CLK harus dihentikan.* Pemaksaan kehendak dengan mencarikan alasan legal untuk mengakomodasi kepentingan oligarki hanya akan menambah deretan pemberlakuan aturan illegal, inskonstitusional dan mengusik rasa keadilan rakyat.
IRESS juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk mematuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsisten dengan visi-misi Nawacita dan Trisakti. Tidak seharusnya visi-misi hanya dijadikan slogan saat berkampanye untuk meraih dukungan publik, namun setelah berkuasa, menjadi slogan kosong yang nihil manfaat dalam praktek, akibat sikap yang pragmatis oportunis dan pro-oligarki. Pemerintah harus menjamin dan membersihkan diri dari para genderuwo yang bergentayangan untuk merekayasa perubahan peraturan di sektor minerba guna meraih rente dan keuntungan sempit para oknum oligarki.
IRESS sangat yakin bahwa rencana revisi PP No.23/2010 sarat dengan prilaku moral hazard dan dugaan KKN oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha, sehingga berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Rente yang beredar mungkin saja telah digunakan untuk kepentingan logistik Pemilu dan Pilpres 2019, sehingga perlu segera mendapat kompensasi. Oleh sebab itu, IRESS mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan perlawanan yang berkesinambungan! Kita RAKYAT INDONESIA bukanlah para sontoloyo yang akan diam jika terus ditipu dan dizolimi!
SDA minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah. Praktek pengelolaan SDA yang tidak adil selama ini, yang telah menciptakan kesenjangan kaya-miskin yang sangat lebar, indeks Gini sekitar 0,40, dan hal ini harus segera diakhiri. Jika revisi PP No.23/2010, Revisi UU Minerba N0.4/2009 dan RUU Omnibus Law CLK yang pro-oligarki tetap dilanjutkan, maka pelanggaran konstitusi dan ketidakadilan akan terus berlangsung, sehingga manfaat terbesar SDA milik negara akan jauh dari cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
*IRESS memandang upaya perpanjangan PKP2B melalui revisi berbagai peraturan tersebut di atas adalah niat yang sadar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan sarat dugaan Tindak Pidana Korupsi.* IRESS juga menghimbau seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan segenap daya dan upaya agar rencana revisi berbagai peraturan di atas tidak akan pernah terjadi.
Partai-partai yang ada, terutama yang menjadi oposisi pemerintah atau pun yang tergabung dalam pemerintahan sudah sepantasnya pula melakukan langkah konkrit untuk membatalkan rencana tersebut. Mari bergabung bersama LSM dan aktivis pegiat demokrasi untuk menegakkan amanat konstitusi dan menjamin pengelolaan SDA secara konstitusional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat!
Oleh: Marwan Batubara
Direktur Eksekutif IRESS
Opini
Dampak Politik Pengesahan RUU TNI

Oleh : Oktavianus Alfianus Aha
Sejak disahkannya Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025, gelombang kritik terus bermunculan dari berbagai kalangan. Ketakutan akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI muncul kembali—mengingat masa lalu kelam ketika TNI menduduki hampir seluruh segmen pemerintahan di era Orde Baru.
Aksi penolakan terhadap RUU ini meletus di berbagai daerah, bahkan ketika masyarakat tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998—khususnya prinsip supremasi sipil dan upaya mengembalikan militer ke barak.
Kekecewaan publik pun meluas kepada para wakil rakyat di Senayan yang dinilai mengesahkan RUU ini secara terburu-buru, tanpa kajian akademis yang memadai dan tanpa proses yang transparan. RUU TNI membawa sejumlah dampak politik serius terhadap demokrasi Indonesia, yang dapat diuraikan dalam lima poin berikut:
RUU TNI memperluas peran militer dalam jabatan sipil dengan alasan “penugasan khusus”. Ini berpotensi membuka ruang politisasi militer yang selama ini dikunci oleh semangat reformasi. Saat prajurit aktif diberi legitimasi untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga pemerintah non-pertahanan, bahkan BUMN, maka batas antara militer dan politik menjadi kabur.
Peran militer dalam politik praktis bukan sekadar masalah norma, tapi juga menyangkut stabilitas jangka panjang demokrasi Indonesia. Militer yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan bisa memengaruhi proses pembuatan kebijakan, mengintimidasi lawan politik, dan menciptakan relasi kuasa yang timpang dalam birokrasi.
Salah satu pilar demokrasi adalah kontrol sipil terhadap militer melalui parlemen. Namun, dengan penguatan posisi TNI melalui RUU ini—terutama dalam hal anggaran dan kewenangan operasional—peran DPR sebagai pengawas menjadi lemah. Dalam banyak kasus, sidang-sidang terkait TNI dilakukan tertutup, sehingga akuntabilitas publik sulit dilakukan.
Partai politik pun kehilangan daya tawarnya dalam membentuk kebijakan strategis pertahanan. Bila dibiarkan, situasi ini menciptakan state within a state—TNI sebagai institusi yang berada di luar jangkauan kontrol sipil, namun punya pengaruh besar terhadap kebijakan nasional.
Netralitas TNI dalam kontestasi elektoral adalah prinsip utama dalam demokrasi modern. Namun, perluasan peran aktif militer dalam urusan sipil dan posisi strategis di lembaga pemerintahan bisa membuka celah keterlibatan militer dalam proses politik praktis, terutama pemilu.
Dalam situasi tertentu, militer bisa menjadi alat pengaman kekuasaan bagi rezim yang berkuasa. Misalnya, dengan memainkan peran dalam pengamanan pemilu, atau bahkan memengaruhi distribusi logistik dan stabilitas daerah. Jika ini terjadi, maka TNI tidak lagi dilihat sebagai pelindung bangsa, tapi sebagai alat politik.
RUU TNI berpotensi mendorong militer mengambil bagian langsung dalam sektor-sektor strategis sipil, termasuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengendalian sosial. Keterlibatan ini meski terlihat efisien, namun mengorbankan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam kebijakan.
Militerisasi kebijakan publik menciptakan budaya top-down yang otoriter dan mengurangi ruang dialog antara negara dan rakyat. Pendekatan koersif yang melekat pada institusi militer tidak cocok dengan kebutuhan pembangunan yang inklusif dan demokratis. Ini adalah kemunduran dalam tata kelola negara modern.
Penguatan posisi militer di ruang publik berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Ketika militer diberi ruang untuk menafsirkan “ancaman nasional”, maka ekspresi kritis terhadap pemerintah atau kebijakan pertahanan bisa dianggap sebagai subversif. Hal ini akan berdampak langsung pada kebebasan pers, kebebasan akademik, dan kebebasan berpendapat.
Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Namun dengan meningkatnya peran TNI dalam kehidupan sipil, kemungkinan represif terhadap kelompok masyarakat yang dianggap “mengganggu stabilitas” menjadi lebih besar. Situasi ini akan menciptakan ketakutan dan membungkam aspirasi rakyat.
RUU TNI yang baru disahkan menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat pertahanan negara, regulasi ini justru membuka pintu bagi militer untuk kembali menguasai ruang sipil, melemahkan lembaga demokrasi, dan mengancam hak-hak dasar warga negara. Ini bukan hanya soal militer dan sipil, tapi soal masa depan demokrasi yang sedang kita bangun bersama.
Opini
Trump dan Jalan Pemulihan Keuangan Pemeritah AS; Nasib Indonesia Bagaimana?

SEMUA statemen Donal Trump di awal membuat dunia terkejut. Segera setelah dilantik Trump mengeluarkan pernyataan dengan level kontoversi top of the top. Dia mengatakan keluar dari WHO, dia mengatakan tidak akan memajaki gaji lembur dan pengeluaran sosial security, termasuk kesehatan, pendidikan dan semua BPJS AS. Lalu dia mengatakan akan mengakhiri konflik Ukraina Russia dan melanjutkan gencatan senjata di Gaza. Sejauh saya baca terakhir Trump menugaskan Kennedy Junior untuk menginvestigasi vaksin dan mengusut tuntas kematin John F Kennedy.
Saya sebetulnya tidak kaget karena seluruh rencana AS di masa Trump dapat dipetakan secara mudah. AS pertama-tama harus memulihkan APBN Amerika Serikat yang sekarang jebol. Maka pengeluaran negara yang merupakan penipuan seperti pengeluaran untuk WHO harus dihentikan. WHO dituduh menipu rakyat AS, sebanyak 40 persen anggaran WHO diberikan oleh pemerintah AS, namun menurut Trump dipake menghancurkan AS.
Demikian juga rencana AS yang lain juga seluruhnya ditujukan untuk menghentikan penipuan APBN AS seperti termasuk isue LGBT. Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki laki dan perempuan, karena banyak gender akan membahayakan anggaran AS dan melemahkan ekonomi dan Industri AS. Demikian juga dengan penghentian perang Russia vs Ukraina serta perang Israel vs Palestina adalah dalam rangka menghemat belanja APBN AS. Selanjutnya AS akan menyadarkan pengeluaran yang besar untuk pembagunan pasca bencana alam yang tampaknya makin sering terjadi, untuk menggerakkan elonominya kembali.
Setelah rampung dengan masalah APBN, selanjutnya Trump bergerak masuk pada langkah kedua AS yakni memulihkan keuangan negara AS. Hal ini terlihat dari ketidak setujuan Trump pada transisi energi. Hal ini adalah pokok masalah keuangan bagi rezim petro dollar The Federal Reserve. Trump tetap ingin mengembalikan dollar sebagai mata uang tunggal dalam perdagangan global. Dolar tidak boleh digantikan dengan Cripto currency atau diigantikan atau disaingi oleh mata uang BRICS. Tentu saja transisi energi adalah ancaman bagi kekuasaan keuangan AS dan The Fed paca kegagalan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Sanksi perdagangan akan diterapkan kepada China negara yang tidak mau menggunakan dolar AS sebagai alat tukar. Menutup jalur perdagangan Narkoba dan perdagangan illegal lainnya yang merusak ekonomi dan keuangan AS. Trump mengkampanyekan anti minuman keras, anti rokok, dan anti narkoba yang diketahuinya sebagai problem bagi Dollar.
Kebijakan Amerika Serikat di bawah Trump pasti akan berdampak pada Indonesia. Terutama pada aliran investasi AS melalui Singgapore mitra utama AS lainnya, dan perdagangan Indonesia dengan AS. Mengingat Indonesia telah mengambil posisi bergabung dengan BRICS dan akan membuat mata uang sendiri menandingi dollar AS. Dampak berikutnya adalah ekspor Indonesia ke AS akan jadi masalah.
Indonesia berada dalam sikap yang berbeda soal WHO karena Indonesia justru memberi bantuan kepada WHO untuk program kesehatan Indonesia dan vaksinasi. Indonesia juga akan menutup pembangkit batubara untuk komitmen transisi energi 2060. Indonesia berada pada jalur energi mahal terutama BBM solar dengan program sawitisasi solar, sementara Trump AS akan memangkas harga BBM hingga 50 persen dari harga sekarang untuk meningkatkan daya saing mereka.
Namun dampak negatif kebijakan AS dapat kita abaikan. Bagian terakhir statemen Donald Trump yang akan menginvestigasi kematian John F Kennedy adalah berita sangat besar bagi Indonesia. Investigasi adalah pintu masuk. Selanjutnya ini adalah berita tentang tatanan pengembalian harta amanah Indonesia yang digunakan secara manipulatif oleh elite global. Green Hilton Memorial Agreement kesepakatan yang jatuh tempo dan semua aset dikembalikan ke Indonesia. Untuk membangun Indonesia dan mungkin untuk penyerahan tanggung jawab kepada Indonesia untuk membangun kembali Jalur Gaza Palestina seperti yang dikatakan Trump. Wallahualam.()
Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI
Opini
Bisakah Presiden Prabowo Keluar dari Kemelut Darurat Keuangan 2025?

SITUASI keuangan pemerintah saat ini memang sangat berat. Keadaan ini akibat menumpuknya utang terutama di era darurat covid 19. Tumpukan utang ini adalah akumulasi dari utang-utang sebelum covid 19 yang juga sudah sangat besar. Maka semua kebijakan keuangan dilakukan sepenuhnya untuk menjawab darurat keuangan negara.
Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi darurat keuangan? 1) Memberlakukan tax amnesty namun gagal, 2) Memberlakukan UU darurat keuangan yakni UU Nomor 2 tahun 2020, namun justru menghasilkan kekacauan keuangan. 3) Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.
BI sendiri telah memberi warning kepada pemerintah atau menagih. Utang jatuh tempo SRBI alias Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencapai 922,4 triliun rupiah selama 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh Bank Indonesia, dikhawatirkan besaran utang jatuh tempo tersebut akan berdampak negatif ke cadangan devisa.
BI harus segera mempersiapkan debt collector untuk menagih Kementerian Keuangan. Kalau tidak maka ini akan sulit bisa dibayar. Bahayanya hal ini akan meruntuhkan kepercayaan internasional kepada BI, atau lebih jauh BI akan ditaruh di bawah Kementerian Keuangan kembali?
Jalan lain bagi BI adalah berlomba dengan pemerintah menaik-naikkan suku bunga. BI menaikkan bunga SRBInya, pemerintah menaikkan bunga SBN atau SUN nya. Ini agar orang-orang mau membeli surat berharga BI dan pemerintah tersebut, dan ini akan menjadi persaingan yang gawat. Bagaimana bank-bank juga akan berlomba-lomba menempatkan uang mereka ke pada kedua pihak tersebut. Ini jelas kacau belau, rakyat makin kering, pinjaman online dengan bunga mencekik akan makin marak, perceraian marak, bunuh diri pun marak terlilit utang.
Pemerintahan pun sama. Walaupun sampai nangis bombai, Menteri Keuangan tidak akan sanggup membayar utang dan bunga utang tahun 2025 yakni bunga utang 552 triliun rupiah dan utang jatuh tempo covid 19 tadi. Memang waktu dapat duitnya Menteri Keuangan saat itu tertawa lebar. Bayangkan dengan UU darurat covid dia bisa leluasa mendapatkan uang dan leluasa berhutang.
Ini adalah kekuasaan yang sangat besar yang diberikan DPR saat itu. Saya pribadi mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan pada bulan Juni 2020 untuk meminta Menkeu menjelaskan untuk apa saja uang covid 19 itu digunakan.
Bayangkan saja utang di masa covid 19 itu (2020-2022) luar biasa besar. Tahun 2020 Menkeu ambil utang 1.193 triliun rupiah, kemudian tahun 2021 Menkeu mengambil lagi utang 871 triliun rupiah, sementara untuk tahun 2022 sebanyak 591 triliun rupiah. UU darurat memperbolehkan pemerintah ambil utang di atas 3% dari GDP.
Namun yang lebih mantap lagi adalah Menkeu boleh menggunakan uang itu sesuka-sukanya, diberikan ke bank, ke swasta dan ke BUMN. Namun sekali lagi tidak ada pertanggung jawaban yang jelas sampai hari ini, bagaimana uang itu digunakan, dan siapa saja penerimanya?
Jadi bagaimana nasib APBN kalau harus berhenti, atau shut down di tahun 2025 ini? Indonesia memang tidak mengenal sistem goverment shut down, tapi Indonesia bisa menghadapi keadaan kere keriting dan bangkrut. Legitimasi pemerintahan ini dipertaruhkan.
Di bagian lain pemerintah diprovokasi melakukan pelanggaran UU seperti UU harmonisasi peraturan perpajakan, UU APBN, dan UU lainnya. Pemerintah terus menabung pelanggaran UU dan kesalahan. Lawan terus provokasi agar pelanggaran makin banyak, lalu apa rencana mereka nantinya kalau pelanggaran menumpuk? Waspadalah!!!
Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi EAPI
-
Ibukota6 days ago
Pemilihan Ketua RW. 04 Kelurahan Pademangan Barat, Tiru Pilkada
-
Ekonomi1 day ago
Langgar Aturan, Warga Tolak Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar. Bakal Bawa ke Jalur Hukum
-
Polhukam3 days ago
Dipanggil Polisi Soal Ijazah Jokowi, Ini Kata Mikhael Sinaga
-
Polhukam6 days ago
Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD dan Operasi Brantas Jaya 2025 Tegas Berantas Premanisme