Connect with us

Opini

Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Pro Oligarki!

Published

on

Pemerintah diminta untuk segera membatalkan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 karena isinya bertentangan dengan amanat UUD 1945, melanggar UU Minerba No.4/2009, dan jelas merugikan keuangan negara, merampok hak rakyat, serta patut diduga sarat dengan dugaan TINDAK PIDANA KOSUPSI.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) sektor minerba yang isinya merujuk hasil Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Jika rencana ini tetap dilanjutkan, maka rakyat perlu melawan, termasuk menuntut agar Presiden Jokowi diproses menuju pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945.

IRESS memandang bahwa draft revisi PP No.23/2010 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam (SDA) dikuasai negara dan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengelolaannya harus dijalankan oleh BUMN dan BUMD. Tujuannya adalah agar negara mendapat manfaat dari pengelolaan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika revisi PP No.23/2010 tetap terjadi, maka manfaat bagi kemakmuran rakyat berkurang dan pihak yang paling diuntungkan adalah para kontraktor tambang KK dan PKP2B, yang selama puluhan tahun telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kekayaan rakyat tersebut. Ketidakadilan ini harus dihentikan!

Sedikit kilas balik, Kementrian ESDM yang dimotori oleh Menteri Ignatius Jonan, pertama kali menggagas Revisi Ke-6 PP No.23/2010 pada November 2018 setelah gagal menuntaskan pembahasan RUU Revisi UU No.4/2009 pada April 2018. Karena besarnya penolakan LSM dan publik, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 batal ditetapkan.

Setelah itu, DPR dan pemerintah – “last minute” – pada akhir September 2019 mencoba menyeludupkan RUU Revisi UU No.4/2009 pro-oligarki bersamaan dengan penetapan RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan Presiden Jokowi. Karena penolakan para demonstran, terutama mahasiswa, pelajar STM dan masyarakat, akhirnya keempat RUU tersebut batal ditetapkan, kecuali UU KPK.

Setelah pelantikan Presiden dan DPR 2019-2024, RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 kembali diintensifkan pemerintah, bersamaan dengan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 dan RUU Omnibus Law CLK. Rencana-rencana perubahan telah disinggung Presiden Jokowi pada pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 dan oleh DPR pada penetapan 50 RUU Prolegnas Perirotas 2020 dalam Sidang Paripurna 22 Januari 2020.

Salah satu pernyataan Presiden yang patut dicatat, penetapan RUU Omnibus Law dan RUU Revisi UU Minerba penting dan mendesak ditetapkan guna menggalakkan investasi, memberi kepastian hukum dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun dibalik itu, tampaknya tersembunyi agenda pro-oligarki.

Sesuai rencana Presiden dan DPR di atas, pemerintah di bawah koordinasi Menko Preekonomian Airlangga Hartarto secara khusus memberi kesempatan kepada pihak terkait membahas perpanjangan PKP2B (berbentuk izin usaha pertambangan khusus, IUPK) melalui “kluster kemudahan berusaha” dalam RUU Omnibus Law CLK.

Sejalan dengan rencana itu, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta agar ketentuan dalam RUU Omnibus Law CLK disesuaikan dengan Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Permintaan Menteri ESDM Arifin ini disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga pada 9 Desember 2019.

Kampanye Kementrian ESDM untuk memberlakukan Revisi Ke-6 PP No.23/2010 memang telah menjadi fokus pemerintah dalam 3 bulan terakhir. Ketentuan dalam PP telah ditetapkan lebih dulu, tidak peduli isinya bertentangan dengan konstitusi atau UU.

Terlihat Direktorat Jenderal Minerba KESDM terlalu bersemangat menjelaskan isi PP kepada DPR dan berbagai pihak, termasuk LSM, akademisi dan pegiat demokrasi tentang mendesak dan perlunya Revisi Ke-6 PP No.23/2010, tanpa memperdulikan apakah itu sudah sesuai dengan UUD 45 dan atau amanah MK tentang wajibnya melibatkan BUMN dalam pengelolaan SDA minerba.

Demi kepentingan oligarkis, segala upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba, tidak peduli apakah itu merugikan negara dan rakyat, dan bertentangan dengan ketentuan UU No.21/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam presentasi kepada sejumlah pakar, asosiasi profesi sektor pertambangan dan LSM, termasuk IRESS, pada 3 Februari 2020, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan pentingnya memberi perpanjangan operasi (berbentuk IUPK) kepada kontraktor PKP2B dan KK yang kontraknya akan berakhir beberapa tahun ke depan.

Terlihat seakan-akan Bambang Gatot menggiring peserta untuk menerima perpanjangan kontrak (berbentuk IUPK) PKP2B dengan menyatakan antara lain: 1) Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen Pemerintah dan merupakan hak perusahaan; 2) IUPK perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN dalam hal izin, penerimaan negara, luas wilayah dan pengaturan; 3) luas wilayah yang akan diberikan kepada kontraktor PKP2B sesuai kondisi eksisting (RKSW) lebih bermanfaat dibanding luas wilayah diberikan maksimal 15.000 ha; 4) dana hasil produksi batubara (DHPB) yang diterima negara dari perpanjangan PKP2B akan lebih besar.

Argumentasi tersebut jelas melawan kehendak UUD 1945 serta tugas dan fungsi Pemerintah mengelola dan memanfaatkan SDA untuk kepentingan rakyat melalui BUMN. Presentasi Dirjen Minerba hanya menampilkan keunggulan pengelolaan oleh kontraktor PKP2B. Dirjen Minerba seakan akan ingin mengatakan bahwa negara akan mengalami rugi besar jika BUMN yang mengelola SDA minerba tersebut.

Padahal, justru dengan dikelola oleh BUMN, negara dan rakyat akan mendapat penerimaan terbesar! Terlihat sekali Pemerintrah berpihak kepada segelintir kontraktor PKP2B, namun pada saat yang sama nekat melanggar konstitusi, undang-undang dan hak rakyat, sekaligus pula intensif menyebar informasi yang berat sebelah dan cenderung mengandung kebohongan publik!

IRESS menyatakan di samping melanggar Pasal 33 UUD 1945, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU Minerba No.4/2009, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. UU Minerba tidak mengenal adanya perpanjangan KK/PKP2B. Pemerintah berargumentasi bahwa hak perpanjangan otomatis kepada kontraktor PKP2B dengan merujuk pada Pasal 47, 169 dan 171 UU Minerba No.4/2009, Pasal 30 Amandemen PKP2B, Pasal 112 PP No.23/2010 dan Pasal 112 PP No.77/2014.

Pemerintah sepertinya juga sedang “mengakali” penggunaan kata “dapat” pada ketentuan Pasal 47 UU Minerba. UU Minerba justru memberikan ruang besar kepada BUMN untuk mengelola lahan lahan bekas KK/PKP2B yang habis masa berlakunya.

Karenanya jika yang dijadikan rujukan lain adalah PP No.23/2010 dan PP No.77/2014, karena posisinya yang lebih rendah dibanding UU Minerba No.4/2009 (sesuai tata urutan perundang-undangan Pasal 7 UU No.12/2011) maka dasar hukum tersebut otomatis batal demi hukum.

Hasil kajian atas notulen pembahasan dan diskusi pembentukan UU Minerba No.4/2009 pada periode 2005-2009 oleh pemerintah dan DPR yang tersimpan di Sekretariat DPR (memori van van tooeghlifhting),serta hasil diskusi dengan sejumlah mantan pejabat yang ikut pembentukan UU Minerba, ditemukan bahwa kontrak PKP2B yang dihormati hanya berlaku untuk 30 tahun. Hal ini tidak termasuk perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun. Oleh sebab itu, RKAB yang berlaku juga hanya untuk 30 tahun, bukan 50 tahun.

Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang kemudian berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).

Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR. Namun, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis negara, dan terutama guna menjamin ketahanan energi nasional, maka sudah seharusnya pengelolaan dan pemanfaatan atas WPN tersebut dilakukan oleh BUMN.

Pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir harus dilakukan oleh BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara, dan dapat digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk bagi PLN dan sektor industri akan lebih terjamin, dapat diatur pemerintah untuk bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti terduga selama ini.

Oleh sebab itu, kami memandang upaya perpanjangan PKP2B tersebut melanggar konstitusi, UU dan kebijakan dasar yang diambil saat pembentukan UU Minerba No.4/2009. *Karenanya upaya memberi hak perpanjangan kontrak (izin) kepada kontraktor PKP2B melalui Revisi Ke-6 PP No.23/2010, termasuk juga melalui rencana Revisi UU Minerba dan UU Omnibus Law CLK harus dihentikan.* Pemaksaan kehendak dengan mencarikan alasan legal untuk mengakomodasi kepentingan oligarki hanya akan menambah deretan pemberlakuan aturan illegal, inskonstitusional dan mengusik rasa keadilan rakyat.

IRESS juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk mematuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsisten dengan visi-misi Nawacita dan Trisakti. Tidak seharusnya visi-misi hanya dijadikan slogan saat berkampanye untuk meraih dukungan publik, namun setelah berkuasa, menjadi slogan kosong yang nihil manfaat dalam praktek, akibat sikap yang pragmatis oportunis dan pro-oligarki. Pemerintah harus menjamin dan membersihkan diri dari para genderuwo yang bergentayangan untuk merekayasa perubahan peraturan di sektor minerba guna meraih rente dan keuntungan sempit para oknum oligarki.

IRESS sangat yakin bahwa rencana revisi PP No.23/2010 sarat dengan prilaku moral hazard dan dugaan KKN oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha, sehingga berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Rente yang beredar mungkin saja telah digunakan untuk kepentingan logistik Pemilu dan Pilpres 2019, sehingga perlu segera mendapat kompensasi. Oleh sebab itu, IRESS mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan perlawanan yang berkesinambungan! Kita RAKYAT INDONESIA bukanlah para sontoloyo yang akan diam jika terus ditipu dan dizolimi!

SDA minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah. Praktek pengelolaan SDA yang tidak adil selama ini, yang telah menciptakan kesenjangan kaya-miskin yang sangat lebar, indeks Gini sekitar 0,40, dan hal ini harus segera diakhiri. Jika revisi PP No.23/2010, Revisi UU Minerba N0.4/2009 dan RUU Omnibus Law CLK yang pro-oligarki tetap dilanjutkan, maka pelanggaran konstitusi dan ketidakadilan akan terus berlangsung, sehingga manfaat terbesar SDA milik negara akan jauh dari cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

*IRESS memandang upaya perpanjangan PKP2B melalui revisi berbagai peraturan tersebut di atas adalah niat yang sadar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan sarat dugaan Tindak Pidana Korupsi.* IRESS juga menghimbau seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan segenap daya dan upaya agar rencana revisi berbagai peraturan di atas tidak akan pernah terjadi.

Partai-partai yang ada, terutama yang menjadi oposisi pemerintah atau pun yang tergabung dalam pemerintahan sudah sepantasnya pula melakukan langkah konkrit untuk membatalkan rencana tersebut. Mari bergabung bersama LSM dan aktivis pegiat demokrasi untuk menegakkan amanat konstitusi dan menjamin pengelolaan SDA secara konstitusional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat!

Oleh: Marwan Batubara
Direktur Eksekutif IRESS

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Promosi Lingkungan Untuk Proteksi Bencana

Published

on

By

DALAM kurun waktu beberapa bulan terakhir ini terjadi bencana lingkungan yang menyita banyak perhatian publik. Kekeringan dan kelangkaan air terjadi di berbagai wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Ironisnya di beberapa wilayah yang lain seperti di Aceh, yang terjadi justru banjir dan tanah longsor ditengah musim kemarau.

Dua bencana lingkungan yang juga banyak menarik perhatian publik yakni kualitas udara yang memburuk di Ibukota Negara Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya serta terbakarnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang berfungsi menampung sampah regional di Bandung Raya.

Terjadinya berbagai bencana lingkungan ini berimbas pada menurunnya produktivitas, meningkatnya ancaman gangguan kesehatan, kerugian materil dan korban nyawa manusia sampai kepada kemungkinan terjadinya berbagai kondisi darurat. Selain karena faktor pencetus, terjadinya beberapa bencana lingkungan ini merupakan refleksi dari promosi, pengawasan serta kewirausahaan pengelolaan lingkungan hidup yang masih sangat lemah.

Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia. Lingkungan yang berkualitas akan mendukung kualitas dan produktivitas hidup manusia. Begitu juga sebaliknya. Potret kondisi lingkungan di tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa waktu terakhir ini, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan sedang dalam masalah besar.

Intensitas Promosi Lingkungan
Promosi lingkungan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat harus difahamkan secara lahir dan batin tentang pentingnya mempromosikan kualitas lingkungan hidup. Puncak dari promosi yang diharapkan adalah terbentuknya wawasan, pemahaman dan kesadaran bahwa setiap manusia merupakan khalifah atau wakil Tuhan di bumi yang bertugas untuk menjaga, memelihara, memperbaiki dan mengelola semua ciptaan Tuhan yang ada di bumi, termasuk lingkungan hidup. Bukan sebaliknya mengeksploitasinya secara semena-mena.

Promosi lingkungan hidup harus dimulai dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Pendidikan Strata Tertinggi di Perguruan Tinggi. Melalui Pendidikan diharapkan akan terbentuk kesadaran lingkungan yang paripurna di kalangan peserta didik serta kelak akan mewarnai proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan secara bijaksana. Promosi lingkungan pada tataran penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui muatan kurikulum lingkungan, praktek dan replikasi lapang, dimana salah satu implementasinya dapat melalui penyelenggaraan Belajar/Kuliah Hijau.

Promosi lingkungan di level masyarakat dilakukan dengan menerapkan mekanisme reward and punishment. Disamping itu komitmen tentang keberlanjutan kegiatan promosi lingkungan harus bisa dipastikan. Melalui program seperti Rumah Inovasi Lingkungan diharapkan dapat menginspirasi masyarakat secara luas dalam membentuk kesadaran lingkungan yang permanen dan berkelanjutan.

Optimalisasi Pengawasan
Pengawasan pengelolaan lingkungan yang lemah akan berdampak terhadap penyimpangan penegakan disiplin dan ketaatan terhadap berbagai regulasi lingkungan. Regulasi yang bersifat administratif harus selalu disandingkan dengan kaidah-kaidah teknis yang bisa saling melengkapi. Pengawasan sebagai salah satu pilar manajemen moderen akan menjadi optimal jika diimplementasikan sesuai dengan kaidah dan filosofinya.

Filosofi pengawasan lingkungan yang hakiki adalah memposisikan pengawasan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dengan demikian kegiatan pengawasan merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin terjadi baik karena suatu upaya rekayasa maupun sebaliknya. Pengawasan jangan dimaknai sebagai suatu cara untuk mencari-cari kesalahan.


Kewirausahaan Pengelolaan Lingkungan
Strategi pengelolaan lingkungan berpotensi diimplementasikan menggunakan pendekatan kewirausahaan. Inovasi, kreasi tanpa henti harus selalu mewarnai pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dikelola dengan seksama akan memberikan benefit ekologi, sosial dan juga benefit ekonomi.


Dunia yang semakin cepat berubah harus direspon dengan inovasi dan kreasi yang adaptif terhadap perubahan. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah saatnya direvisi. Salah satu klausul yang perlu mendapat penekanan yaitu terkait sanksi terhadap petugas lingkungan yang melakukan pelanggaran. Petugas lingkungan yang melanggar harus dihukum dua kali lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan petugas lingkungan. Melalui terobosan regulasi dimaksud diharapkan akan terbentuk opini bahwa mengelola lingkungan hidup dengan seksama mampu menghadirkan beragam manfaat, namun sanksi berat juga menanti bagi para pelanggarnya.()

Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Pegiat Lingkungan Hidup

Continue Reading

Opini

Subsidi Energi Kotor Menggila: Negeri Asap dan Debu Polusi Emisi

Published

on

By

AGENDA transisi energi tidak mungkin dihentikan. Melawannya berarti melawan hukum alam dan keingingan manusia mendapatkan lingkungan serta udara yamg sehat. Karena pada dasarnya manusia sedunia sudah penat dalam kepungan asap dan debu. Kota-kota di dunia telah ditutupi asap logam berat. Orang orang kaya yang hidup di kota-kota mulai panik, ternyata mereka tidak dapat membeli udara bersih dengan uangnya yang banyak tersebut.

Bagaimana energi kotor bisa sedemikian berkembang? Bahkan bukan di negara industri dan penghasil sumber primer energi kotor yakni minyak dan batubara. Karena negara mendukungnya dengan subsidi membuat rakyat tergantung, akhirnya subsidi menjadi bisnis yang melibatkan banyak pelaku usaha.

Di dalam APBN 2023 Jumlah penerima subsidi listrik 40,7 juta pelanggan, nilai subsidinya senilai 72,6 triliun. Separuh dari energi listrik dipasok oleh pembangkit kotor milik swasta atau IPP. Menghasilkan energi kotor listrik batubara sangat   diminati oleh swasta indonesia. Murah dan didukung subsidi negara serta untungnya gede. Karena ada PLN sebagai tukang bayar kepada swasta.

Bagaimana dukungan subsidi pemerintah atas bisnis energi kotor BBM? Lebih dashyat lagi! Jumlah penyaluran subsidi LPG 3 kg mencapai 8 juta kl pada tahun 2022. Ada perintah tertulis untuk melakukan subsidi tepat sasaran, namun ternyata tidak pernah dilaksanakan. Penentuan harga dan nilai subsidi LPG didasarkan pada contract price aramco/cp aramco dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

Energi kotor lain yakni solar yang disubsidi mencapai 17 juta kilo liter pada tahun 2023. Jumlah yang cukup besar untuk kapasitas energi kotor yang disubsidi. Naik 2  juta KL dibandingkan tahun lalu entah mengapa?

Berdasarkan data APBN 2023 subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2022 senilai 149,36 triliun rupiah. Selanjutnya nilai subsidi energi tahun 2023 senilai 211, 9 triliun rupiah. Adapun subsidi tetap solar senilai 1000 rupiah per liter. Subsidi energi kotor yang sangat menggila adalah subsidi LPG 3 kg.

Menurut informasi dalam APBN 2023 subsidi energi dialokaiskan senilai 211,9 triliun rupiah, terdiri atas BBM tertentu dan LPG senilai 139,4 triliun. Disebutkan bahwa subsid jenis BBM tertentu senilai 21,5 triliun dan subsidi LPG 3 kg senilai 117,8 triliun. Mantap sekali memang, energi kotor subsidi tapi menjadi ajang bisnis yang sangat menguntungkan bagi oligarki.

Jika subsidi listrik walaupun separuh kotor karena dihasilkan dengan batubara dan solar, namun jelas sasaran penerimanya 40 juta KK. Bahaya adalah subsidi LPG dan solar yang nilainya sangat besar, termasuk energi kotor yang tidak jelas penerimanya. Siapa mereka yang mendapat subsidi sebesar itu, tak mungkin orang miskin sebanyak itu.

Jadi bagaimana pemerintah keluar dari jeratan subsidi energi kotor ini. Rakyat sudah sangat tergantung, karena digantung oleh pemerintah sendiri dengan energi kotor tersebut.

Dilain pihak, orang-orang yang terlibat dalam bisnis subsidi energi kotor makin menggurita dan bahkan guritanya telah membelenggu dan menjerat APBN. Sehingga hampir-hampir masalah ini tidak ada jalan keluarnya lagi, dan untuk selamanya dalam lingkaran bisnis oligarki energi kotor.

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI

Continue Reading

Opini

78 Tahun Indonesia Merdeka dan Diplomasi Kehutanan

Published

on

By

TAHUN 2023 ini kemerdekaan Indonesia menginjak usia 78 tahun. Untuk sebuah negara yang memperoleh kemerdekaan dengan cara berjuang mengusir penjajah, pada setiap ulang tahun kemerdekaannya seyogianya diperingati dengan melakukan evaluasi dan revitalisasi mimpi Indonesia merdeka. Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi sebagai jembatan untuk mengantarkan Indonesia mewujudkan tujuan dibentuknya negara ini seperti yang telah diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia harus bekerja keras memelihara serta menumbuhkembangkan modal dasar yang sudah menjadi konsensus bersama yaitu Bhinneka Tunggal Ika sebagai bentuk siaga kebangsaan kita ditengah pluralitas yang ada. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas semakin dibutuhkan pada era otonomi daerah seperti sekarang ini. Jangan biarkan perasaan se-daerah, se-partai politik, se-suku, se-ormas melebihi perasaan se-bangsa dan se-tanah air Indonesia.

Energi yang ada jangan bias dan terbuang hanya untuk perdebatan yang tidak urgen, karena bangsa dan negara sedang membutuhkan energi kolektif untuk dapat lebih cepat keluar dari berbagai permasalahan.
Ada tiga momentum yang menjadikan peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada 2023 ini terasa lebih istimewa.

Tahun ini merupakan tahun dimana pemerintah menyatakan covid-19 berubah status dari pandemi menjadi endemi yang berdampak kepada pelonggaran berbagai pengetatan yang diberlakukan sebelumnya. Tahun 2023 juga menjadi tahun politik menjelang pemilu 2024 yang memberi dampak terjadinya hingar bingar politik. Sementara itu pada tahun ini Indonesia juga memimpin keketuaan organisasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).


Negara Bangsa Siaga
Pandemi covid-19 yang mendera Indonesia selama lebih kurang tiga tahun telah memberikan banyak pelajaran berharga kepada kita. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, tetapi tidak sedikit juga dampak positif berupa renungan dan pembelajaran yang bisa dipetik. Salah satu hikmah sebagai pelajaran yang dapat dituai adalah tidak tersedianya contingency plan dan exit strategi mengantisipasi dampak negatif bencana yang bersifat multidimensi.


Secara makro bangsa besar hampir selalu berpijak pada tiga modal yaitu modal ekonomi, modal sosial dan modal manusia. Sensitivitas negara harus tinggi untuk menyentuh persoalan-persoalan ril di masyarakat. Negara harus siaga terhadap berbagai ancaman yang berpotensi menimbulkan gesekan dan mengancam eksistensi keberagaman dan ketahanan bangsa.


Tahun politik seperti saat ini sampai tahun 2024 harus diwaspadai sekaligus dimaknai sebagai sebuah pesta demokrasi. Kita berharap wacana yang dilontarkan oleh Ketua MPR pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR 16 Agustus 2023 di Jakarta tentang amandemen ke lima UUD 1945 harus serius diakomodir. Wacana untuk mengembalikan beberapa ketentuan krusial sebagai identitas Demokrasi Berkarasteristik Indonesia harus serius dicermati oleh semua elemen bangsa.

Akar budaya dan perjalanan sejarah bangsa ini serta keragaman yang ada jauh berbeda dengan yang ada dalam model demokrasi di bagian dunia yang lain. Kedewasaan dan kecerdasan dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan untuk menuntun kita memilih tokoh-tokoh yang mumpuni mulai dari DPRD di daerah dan DPR di pusat, Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden yang akan menakhodai kapal besar yang bernama Indonesia. Semua kru kapal harus memiliki kompetensi dan kapabilitas terukur yang mampu membaca tanda-tanda zaman ditengah perkembangan ekonomi global yang masih belum menentu.

Diplomasi Kehutanan
Keketuaan Indonesia dalam organisasi Perkumpulan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada 78 tahun Indonesia merdeka berpotensi mendongkrak posisi tawar diplomasi Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan dunia. Momentum strategis ini seyogianya mampu dikelola dengan cerdas untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di Kawasan ini.

Setelah isu global bergeser dari perang dingin menjadi isu pangan, energi, lingkungan hidup dan akses terhadap teknologi informasi, Indonesia menjadi buah bibir perbincangan di kawasan Asia Pasifik. Selain mampu mensejajarkan posisi sanding dengan tergabung sebagai salah satu negara dalam perkumpulan G 20, Indonesia juga memiliki posisi tawar yang kuat karena memiliki kekayaan sumber daya alam sebagai asset dan modal ekonomi untuk menuju negara dengan ekonomi terbesar ke lima di dunia pada tahun 2045.


Salah satu sumber daya alam yang mampu menopang posisi tawar Indonesia di tingkat global adalah kepemilikan Indonesia terhadap hutan hujan tropika terbesar ke tiga di dunia dan terluas di Asia Pasifik. Meskipun begitu, sumber daya hutan yang menutupi luas daratan Indonesia sebesar kurang lebih 60% hanya mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan nasional kurang dari 1%.

Dalam konteks permasalahan lingkungan global, perubahan iklim memberikan kontribusi sebesar 51%. Artinya melalui penanganan isu dan masalah perubahan iklim secara seksama, dunia telah menangani lebih dari setengah masalah lingkungan global. Sementara itu eksistensi dan pengaruh hutan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perubahan iklim.

Peluang untuk meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap perolehan pendapatan nasional sangat terbuka lebar yang dapat dikreasi melalui diplomasi hijau terkait jasa lingkungan hutan di tingkat global serta strategi optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di tingkat nasional.


Pertumbuhan ekonomi dunia yang saat ini bergeser dari Amerika dan Eropa ke Asia menjadi momentum strategis yang harus direspon untuk mengakselerasi capaian kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk tujuan strategis tersebut kita semua sangat mendambakan pada pemerintahan yang akan datang, kementerian yang mengurusi kehutanan seyogianya dinakhodai oleh seorang filosof kehutanan dengan kemampuan akademik, pengalaman lapangan dan rekam jejak yang paripurna serta memiliki relasi politik luas.()

Dr.Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Alumni Diktannas Lemhanas.

Continue Reading
Advertisement

Trending