Connect with us

Opini

Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Pro Oligarki!

Published

on

Pemerintah diminta untuk segera membatalkan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 karena isinya bertentangan dengan amanat UUD 1945, melanggar UU Minerba No.4/2009, dan jelas merugikan keuangan negara, merampok hak rakyat, serta patut diduga sarat dengan dugaan TINDAK PIDANA KOSUPSI.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) sektor minerba yang isinya merujuk hasil Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Jika rencana ini tetap dilanjutkan, maka rakyat perlu melawan, termasuk menuntut agar Presiden Jokowi diproses menuju pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945.

IRESS memandang bahwa draft revisi PP No.23/2010 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam (SDA) dikuasai negara dan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengelolaannya harus dijalankan oleh BUMN dan BUMD. Tujuannya adalah agar negara mendapat manfaat dari pengelolaan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika revisi PP No.23/2010 tetap terjadi, maka manfaat bagi kemakmuran rakyat berkurang dan pihak yang paling diuntungkan adalah para kontraktor tambang KK dan PKP2B, yang selama puluhan tahun telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kekayaan rakyat tersebut. Ketidakadilan ini harus dihentikan!

Sedikit kilas balik, Kementrian ESDM yang dimotori oleh Menteri Ignatius Jonan, pertama kali menggagas Revisi Ke-6 PP No.23/2010 pada November 2018 setelah gagal menuntaskan pembahasan RUU Revisi UU No.4/2009 pada April 2018. Karena besarnya penolakan LSM dan publik, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 batal ditetapkan.

Setelah itu, DPR dan pemerintah – “last minute” – pada akhir September 2019 mencoba menyeludupkan RUU Revisi UU No.4/2009 pro-oligarki bersamaan dengan penetapan RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan Presiden Jokowi. Karena penolakan para demonstran, terutama mahasiswa, pelajar STM dan masyarakat, akhirnya keempat RUU tersebut batal ditetapkan, kecuali UU KPK.

Setelah pelantikan Presiden dan DPR 2019-2024, RUU Revisi UU Minerba No.4/2009 kembali diintensifkan pemerintah, bersamaan dengan rencana Revisi Ke-6 PP No.23/2010 dan RUU Omnibus Law CLK. Rencana-rencana perubahan telah disinggung Presiden Jokowi pada pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 dan oleh DPR pada penetapan 50 RUU Prolegnas Perirotas 2020 dalam Sidang Paripurna 22 Januari 2020.

Salah satu pernyataan Presiden yang patut dicatat, penetapan RUU Omnibus Law dan RUU Revisi UU Minerba penting dan mendesak ditetapkan guna menggalakkan investasi, memberi kepastian hukum dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun dibalik itu, tampaknya tersembunyi agenda pro-oligarki.

Sesuai rencana Presiden dan DPR di atas, pemerintah di bawah koordinasi Menko Preekonomian Airlangga Hartarto secara khusus memberi kesempatan kepada pihak terkait membahas perpanjangan PKP2B (berbentuk izin usaha pertambangan khusus, IUPK) melalui “kluster kemudahan berusaha” dalam RUU Omnibus Law CLK.

Sejalan dengan rencana itu, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta agar ketentuan dalam RUU Omnibus Law CLK disesuaikan dengan Revisi Ke-6 PP No.23/2010. Permintaan Menteri ESDM Arifin ini disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga pada 9 Desember 2019.

Kampanye Kementrian ESDM untuk memberlakukan Revisi Ke-6 PP No.23/2010 memang telah menjadi fokus pemerintah dalam 3 bulan terakhir. Ketentuan dalam PP telah ditetapkan lebih dulu, tidak peduli isinya bertentangan dengan konstitusi atau UU.

Terlihat Direktorat Jenderal Minerba KESDM terlalu bersemangat menjelaskan isi PP kepada DPR dan berbagai pihak, termasuk LSM, akademisi dan pegiat demokrasi tentang mendesak dan perlunya Revisi Ke-6 PP No.23/2010, tanpa memperdulikan apakah itu sudah sesuai dengan UUD 45 dan atau amanah MK tentang wajibnya melibatkan BUMN dalam pengelolaan SDA minerba.

Demi kepentingan oligarkis, segala upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba, tidak peduli apakah itu merugikan negara dan rakyat, dan bertentangan dengan ketentuan UU No.21/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam presentasi kepada sejumlah pakar, asosiasi profesi sektor pertambangan dan LSM, termasuk IRESS, pada 3 Februari 2020, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan pentingnya memberi perpanjangan operasi (berbentuk IUPK) kepada kontraktor PKP2B dan KK yang kontraknya akan berakhir beberapa tahun ke depan.

Terlihat seakan-akan Bambang Gatot menggiring peserta untuk menerima perpanjangan kontrak (berbentuk IUPK) PKP2B dengan menyatakan antara lain: 1) Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen Pemerintah dan merupakan hak perusahaan; 2) IUPK perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN dalam hal izin, penerimaan negara, luas wilayah dan pengaturan; 3) luas wilayah yang akan diberikan kepada kontraktor PKP2B sesuai kondisi eksisting (RKSW) lebih bermanfaat dibanding luas wilayah diberikan maksimal 15.000 ha; 4) dana hasil produksi batubara (DHPB) yang diterima negara dari perpanjangan PKP2B akan lebih besar.

Argumentasi tersebut jelas melawan kehendak UUD 1945 serta tugas dan fungsi Pemerintah mengelola dan memanfaatkan SDA untuk kepentingan rakyat melalui BUMN. Presentasi Dirjen Minerba hanya menampilkan keunggulan pengelolaan oleh kontraktor PKP2B. Dirjen Minerba seakan akan ingin mengatakan bahwa negara akan mengalami rugi besar jika BUMN yang mengelola SDA minerba tersebut.

Padahal, justru dengan dikelola oleh BUMN, negara dan rakyat akan mendapat penerimaan terbesar! Terlihat sekali Pemerintrah berpihak kepada segelintir kontraktor PKP2B, namun pada saat yang sama nekat melanggar konstitusi, undang-undang dan hak rakyat, sekaligus pula intensif menyebar informasi yang berat sebelah dan cenderung mengandung kebohongan publik!

IRESS menyatakan di samping melanggar Pasal 33 UUD 1945, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU Minerba No.4/2009, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. UU Minerba tidak mengenal adanya perpanjangan KK/PKP2B. Pemerintah berargumentasi bahwa hak perpanjangan otomatis kepada kontraktor PKP2B dengan merujuk pada Pasal 47, 169 dan 171 UU Minerba No.4/2009, Pasal 30 Amandemen PKP2B, Pasal 112 PP No.23/2010 dan Pasal 112 PP No.77/2014.

Pemerintah sepertinya juga sedang “mengakali” penggunaan kata “dapat” pada ketentuan Pasal 47 UU Minerba. UU Minerba justru memberikan ruang besar kepada BUMN untuk mengelola lahan lahan bekas KK/PKP2B yang habis masa berlakunya.

Karenanya jika yang dijadikan rujukan lain adalah PP No.23/2010 dan PP No.77/2014, karena posisinya yang lebih rendah dibanding UU Minerba No.4/2009 (sesuai tata urutan perundang-undangan Pasal 7 UU No.12/2011) maka dasar hukum tersebut otomatis batal demi hukum.

Hasil kajian atas notulen pembahasan dan diskusi pembentukan UU Minerba No.4/2009 pada periode 2005-2009 oleh pemerintah dan DPR yang tersimpan di Sekretariat DPR (memori van van tooeghlifhting),serta hasil diskusi dengan sejumlah mantan pejabat yang ikut pembentukan UU Minerba, ditemukan bahwa kontrak PKP2B yang dihormati hanya berlaku untuk 30 tahun. Hal ini tidak termasuk perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun. Oleh sebab itu, RKAB yang berlaku juga hanya untuk 30 tahun, bukan 50 tahun.

Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang kemudian berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).

Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR. Namun, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis negara, dan terutama guna menjamin ketahanan energi nasional, maka sudah seharusnya pengelolaan dan pemanfaatan atas WPN tersebut dilakukan oleh BUMN.

Pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir harus dilakukan oleh BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara, dan dapat digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk bagi PLN dan sektor industri akan lebih terjamin, dapat diatur pemerintah untuk bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti terduga selama ini.

Oleh sebab itu, kami memandang upaya perpanjangan PKP2B tersebut melanggar konstitusi, UU dan kebijakan dasar yang diambil saat pembentukan UU Minerba No.4/2009. *Karenanya upaya memberi hak perpanjangan kontrak (izin) kepada kontraktor PKP2B melalui Revisi Ke-6 PP No.23/2010, termasuk juga melalui rencana Revisi UU Minerba dan UU Omnibus Law CLK harus dihentikan.* Pemaksaan kehendak dengan mencarikan alasan legal untuk mengakomodasi kepentingan oligarki hanya akan menambah deretan pemberlakuan aturan illegal, inskonstitusional dan mengusik rasa keadilan rakyat.

IRESS juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk mematuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsisten dengan visi-misi Nawacita dan Trisakti. Tidak seharusnya visi-misi hanya dijadikan slogan saat berkampanye untuk meraih dukungan publik, namun setelah berkuasa, menjadi slogan kosong yang nihil manfaat dalam praktek, akibat sikap yang pragmatis oportunis dan pro-oligarki. Pemerintah harus menjamin dan membersihkan diri dari para genderuwo yang bergentayangan untuk merekayasa perubahan peraturan di sektor minerba guna meraih rente dan keuntungan sempit para oknum oligarki.

IRESS sangat yakin bahwa rencana revisi PP No.23/2010 sarat dengan prilaku moral hazard dan dugaan KKN oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha, sehingga berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Rente yang beredar mungkin saja telah digunakan untuk kepentingan logistik Pemilu dan Pilpres 2019, sehingga perlu segera mendapat kompensasi. Oleh sebab itu, IRESS mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan perlawanan yang berkesinambungan! Kita RAKYAT INDONESIA bukanlah para sontoloyo yang akan diam jika terus ditipu dan dizolimi!

SDA minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah. Praktek pengelolaan SDA yang tidak adil selama ini, yang telah menciptakan kesenjangan kaya-miskin yang sangat lebar, indeks Gini sekitar 0,40, dan hal ini harus segera diakhiri. Jika revisi PP No.23/2010, Revisi UU Minerba N0.4/2009 dan RUU Omnibus Law CLK yang pro-oligarki tetap dilanjutkan, maka pelanggaran konstitusi dan ketidakadilan akan terus berlangsung, sehingga manfaat terbesar SDA milik negara akan jauh dari cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

*IRESS memandang upaya perpanjangan PKP2B melalui revisi berbagai peraturan tersebut di atas adalah niat yang sadar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan sarat dugaan Tindak Pidana Korupsi.* IRESS juga menghimbau seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan segenap daya dan upaya agar rencana revisi berbagai peraturan di atas tidak akan pernah terjadi.

Partai-partai yang ada, terutama yang menjadi oposisi pemerintah atau pun yang tergabung dalam pemerintahan sudah sepantasnya pula melakukan langkah konkrit untuk membatalkan rencana tersebut. Mari bergabung bersama LSM dan aktivis pegiat demokrasi untuk menegakkan amanat konstitusi dan menjamin pengelolaan SDA secara konstitusional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat!

Oleh: Marwan Batubara
Direktur Eksekutif IRESS

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.

Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya

Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.

Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.

Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya  perspektif kemanusiaannya.

Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.

Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.

Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.

Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.

Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.

Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.

Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.

Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.

Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.

Pendekatan Humanis

Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.

Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.

Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang  pembentukan karakter, etika dan integritas.

Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.

Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”

Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.

Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.

Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.

Jabatan Sebagai Amanah

Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.

Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.

Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).

Continue Reading

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

By

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Continue Reading

Opini

Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional

Published

on

Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim

Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.

Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.

Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.

Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.

Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
  2. Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
  3. Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
    Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
Continue Reading
Advertisement

Trending