Nasional

Kuasa Hukum Bahana Line: PT Meratus Line Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Tanggungan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengungkapkan, permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap, pihak PT Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.

“Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya,” kata Syaiful dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (02/11/2022).

Menurut dia, awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga, tapi tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Justru yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja.

“Dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan yang diajukan oleh Meratus,” ujarnya.

“Bahkan proposal saja hingga kini belum
diberikan oleh pihak Meratus. Justru banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya,” lanjut Syaiful.

Sementara Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.

“Intinya kami punya itikad baik berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Tapi permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas ditanggal 8 nanti,” tukasnya.

Dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya itu, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT. Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku Kreditor khusus PT. Meratus (Dalam PKPU), pada Selasa (01/11/2022) mengajukan permohonan pengakhiran proses PKPU PT. Meratus Line (Dalam PKPU).

Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, terungkap bahwa ada 8 kreditur dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.

Ke 8 perusahaan yang disebut sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.

“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” jelas Syaiful Ma’arif.

Untuk itu, kata dia, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, be menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. Tapi jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” paparnya.

Langgar Pasal 240 UU No. 37/2004

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sebagai konsekuensi dari subjek hukum yang berstatus Dalam PKPU maka sejak putusan PKPU PT. Meratus Line tidak dapat mengurus harta bendanya tanpa persetujuan dari Pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan & PKPU”).

“Seharusnya selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor yang dalam hal ini PT. Meratus Line tanpa persetujuan pengurus seharusnya tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas VIVO atau sebagian hartanya,” kata Syaiful.

Namun lanjut dia, sejak putusan PKPU hingga saat ini (selama proses PKPU), PT. Meratus Line (Dalam PKPU) masih beroperasi/menjalankan usahanya dan masih melakukan tindakan-tindakan terkait pengurusan harta bendanya tanpa meminta persetujuan kepada Pengurus serta tidak memberikan laporan keuangan mereka secara keseluruhan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pengurus dalam rapat kreditor tanggal 14 September 2022 dan rapat kreditor tanggal 4 Oktober 2022.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam proses PKPU ini PT.Meratus Line (Dalam PKPU) tanpa persetujuan sehingga tindakan tersebut telah merugikan kreditor,” ucapnya.

“Pengurus juga telah menyampaikan dalam rapat kreditor tanggal 14 September 2022 dan Rapat Kreditor tanggal 4 Oktober 2022 bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan dan diminta persetujuan apapun oleh PT. Meratus Line sampai saat ini,” sambung Syaiful.

Dengan demikian, PT. Meratus Line (Dalam PKPU) telah melakukan tindakan yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU yang telah secara tegas mengatur bahwa “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.”

“Sanksi atas pelanggaran Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU itu telah diatur secara tegas dan jelas sebagaimana dalam ketentuan Pasal 255 ayat 1 huruf c UU Kepailitan & PKPU. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan jika Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya, Debitor merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya, dan atau melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1),” pungkasnya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version