Ibukota
KP3I Duga Ada Permainan Nakal BPPBJ DKI Dalam Lelang Beton.
Ketua Divisi Hukum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Renhad P. SH, kembali membuka borok dibalik dugaan permainan di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Renhad, KP3I mendapatkan jejak dokumen surat permohonan BPPBJ DKI yang dilayangkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut berisi, Permohonan Penambahan Kategori pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.
“Ini (surat) jelas merupakan upaya terencana yang dilakukan oleh BPPBJ DKI untuk mendapatkan pembenar dari tindakannya yang melanggar aturan,” kata Renhad kepada wartawan, di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019).
Buat apa Bless (Kepala BPPBJ. red) repot-repot bersurat ke LKPP memohon penambahan penyedia jasa konstruksi sebagai perusahaan penyedia pada Katalog Elektronik?, ada apa ini?,” sambung Renhad.
Sedangkan di Ibu Kota Jakarta ada banyak perusahaan Penyedia Katalog Elektronik berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal, sebagaimana peraturan yang ditetapkan LKKP.
Hal ini, menurut Renhad, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi, dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal.
“Karena, sekali lagi, yang bisa menjadi perusahaan penyedia mutlak hanya Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. Sedangkan perusahaan penyedia jasa konstruksi tidak memenuhi kualifikasi. Jadi, penambahan item ini jelas akal-akalan Bless. Apakah dibalik ini ada sesuatu, saya tidak tahu,” beber Ranhad.
Untungnya, dia melanjutkan, LKPP tidak terjebak pada permainan tafsir yang coba dijalankan BPPBJ DKI. Mengingat, dalam surat balasan LKPP di poin ke lima (5) berbunyi, Untuk pekerjaan konstruksi (barang/material termasuk pemasangnya) yang akan dicantumkan pada Katalog Elektrobik Lokal maka berlaku ketentuan Pasal13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 dan Pasal 28 dan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2017. Jika terdapat prinsipal produsen yang memiliki izin terkait produksi dan sekaligus memiliki izin usaha bidang konstruksi dan memiliki sertifikat badan usaha, maka prisipal produsen tersebut yang diproses untuk dicantumkan dalam katalog elektronik lokal”.
“Nah, dalam surat itu, selanjutnya baru berbunyi, Namun, jika tidak tersedia, penyedia jasa konstruksi yang memiliki izin usaha bidang konstruksi dan memiliki sertifikat badan usaha yang diproses untuk dicantumkan dalam katalog elektronik lokal.
Dengan demikian, penyedia jasa konstruksi tersebut dianggap sebagai rantai pasok terdekat dengan prinsipal produsen,” ucap Renhad mengutip surat jawaban LKPP kepada BPPBJ DKI.
Merujuk pada surat tersebut, Renhad menyatakan, kini menjadi semakin sempurna lah dugaan kejanggalan dalam proyek Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019 di Pemprov DKI.
“Dalam catatan kami, BPPBJ DKI Jakarta telah meloloskan 35 Perusahaan Penyedia yang mendaftar. Dimana, sekitar 90 persen dari mereka bukan merupakan Prinsipal atau Distributor/Agen. Semua tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang,” ungkap Renhad.
Diketahui, sebelumnya Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad menyayangkan permasalahan yang muncul, akibat prosedur lelang kategori beton yang disinyalir tidak sesuai aturan LKPP.
Karena itu, dia meminta BPPBJ DKI selaku penyelenggara proyek untuk membatalkan lelang tersebut.
Dewan meminta Gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena Gubernur akan ikut bertanggung jawab bila lelang ini terbukti bermasalah di kemudian hari,” kata Riano kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Anggota Fraksi PAN ini tidak ingin Gubernur DKI Anies Baswedan ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya.
“Sebab, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama. Sehingga aturan persyaratan lelangnya terkesan dibuat tidak ketat,” terang Riano.
Ibukota
Tingkatkan Kualitas Layanan ke Warga, Empat Kantor Kelurahan Diresmikan
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didampingi, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Dr Sigit Wijatmoko Arifin walikota administrasi Jakarta Pusat dan Hendra Hidayat walikota administrasi Jakarta Utara meresmikan empat kantor kelurahan yang telah rampung direnovasi, di Kantor Kelurahan Senen,kecamatan Senen, kota administrasi Jakarta Pusat, Senin (4/5/6)
Keempat kantor kelurahan yang diresmikan yakni Kelurahan Senen kecamatan Senen dan Kelurahan Tanah Tinggi kecamatan Johar baru di Jakarta Pusat, serta Kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing dan Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Renovasi ini dilakukan mengingat beberapa kantor kelurahan tersebut tidak pernah direhabilitasi total sejak 1990. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk terus melakukan transformasi dan akselerasi peningkatan layanan kepada warga Jakarta
“Baru saja kami meresmikan empat (kantor) kelurahan yang ada di Jakarta dari 267. Karena ini memang kita programkan setiap tahun, kita anggarkan untuk melakukan pembenahan kantor-kantor kelurahan,” ujar Pramono.

Renovasi kantor kelurahan ini dilakukan dengan menonjolkan unsur budaya Betawi sebagai identitas Jakarta. Ia mengingatkan agar proses pembangunannya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
Gubernur pun meminta agar perbaikan kantor kelurahan terus dilanjutkan setiap tahun. Sebab kantor kelurahan harus bertransformasi dari sekadar pelayanan administratif, menjadi layanan terdepan dalam berinteraksi langsung dengan warga.
Karena itu, ia meminta kantor kelurahan untuk membuka diri seluas-luasnya terhadap keluhan warga dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, seiring dengan visi Jakarta sebagai kota global, Pramono juga meminta agar cara berpikir aparat kelurahan harus berubah dalam memberikan layanannya. Ia pun memastikan semua layanan kelurahan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
“Semoga fasilitas ini memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global, dan sekaligus pusat perekonomian nasional, inklusif, berkelanjutan, dan menyejahterakan warganya,” tandas Pramono.(Sutarno)
Ibukota
Pramono Teken Ingub Pemilahan Sampah: Percontohan Sudah Dimulai di Kelurahan Rorotan
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah. Dia mengatakan kebijakan ini akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Republik Indonesia.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan pemilahan sampah merupakan gerakan bersama. Dia mengatakan langkah tersebut akan melibatkan masyarakat.
“Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya.
Pramono mengatakan pemilahan sampah sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemilahan sampah diperluas.
“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengatakan Jakarta akan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga sampah.
“Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” ujarnya.(Sutarno)
Ibukota
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Daftar G, di Tanjung Priok, Penjual Ditangkap
Jakarta, Hariansentana.com.– Setelah Polsek Pademangan yang menangkap pelaku penjualan secara online dengan menyita ribuan pil setan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba langsung melakukan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi itu, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AW (27), seorang pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu H.Slamet Sugoro ketua MUI kecamatan Pademangan. menggatakan pada Hariansentana.com minggu (3/5/2026).
“Kami sangat mengaspresiasi gebrakan polisi yang tidak kendor dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya pil setan merusak generasi muda, contoh demo may day yang tertangkap pada minum pil tramadol.” tegasnya.(Sutarno)
-
Ibukota6 days agoDKI Jakarta Kembali Sabet Gelar Pemerintahan Terbaik Tahun 2025
-
Opini5 days agoMelawan “Senyapnya Narasi”: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia
-
Ibukota4 days agoHendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara
-
Ibukota4 days agoPramono Siap Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.

