Connect with us

Peristiwa

Korban Mafia Tanah Akhirnya Kembali Dapatkan Haknya

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Perjalanan panjang dan melelahkan bagi Vannie (43), seorang ibu rumah tangga untuk mendapatkan hak sertipikat tanah akhirnya berujung bahagia. Pada akhir bulan Agustus 2020 sertipikat tanahnya sudah kembali dan beralih menjadi atas nama Vannie. Sehingga secara sah di mata hukum kepemilikan atas tanah tersebut telah kembali menjadi milik Vannie.

“Alhamdulillah berkat izin Allah SWT pastinya, dan bantuan seluruh pihak, kepolisian, kejaksaan dan BPN, klien kami (Vannie) mendapatkan haknya kembali, dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Husni Farid Abdat, S.H., M.H., dan Faisal Hisyam, S.H., dari Kantor Hukum HFALawyers, kuasa hukum Vannie dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Husni menuturkan, peristiwa yang dialami Vannie berawal ketika hendak menjual rumahnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan, yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM). Melalui seorang perantara (broker) mempertemukan Vannie dengan Diah Respati Kasihaning Widi (Diah) seorang calon pembeli, dan sepakat dengan harga jual beli sebesar Rp15 miliyar.

“Pembayaran atas harga tersebut rencananya akan dilakukan setelah keluarnya hasil pengecekan sertipikat melalui Notaris yang ditunjuk oleh Diah,” jelasnya.

Pada tanggal 12 Maret 2019, Diah meminta Vannie untuk datang ke Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. di daerah Iskandarsyah Jakarta Selatan dan membawa dokumen yang berkaitan untuk dilakukannya pengecekan sertipikat tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan pada sertipikat, Diah selaku pembeli melakukan pembayaran uang muka kepada Vannie sebesar Rp500 juta dan kekurangannya akan dibayarkan selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal penandatanganan PPJB tertanggal 8 April 2019. Pada saat itu Vannie telah menyerahkan sertipikat asli kepada sang notaris untuk keperluan penyimpanan sampai dengan proses pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) nantinya.

Namun, hingga pada tanggal 15 Juli 2019, Diah belum juga melakukan pelunasan pembayaran. Karena adanya kecurigaan terkait respon Diah yang tidak jelas terkait pembayaran, Vannie melakukan pengecekan ke Kantor Notaris Idham, dan saat Vannie mendatangi kantornya, Kantor Notaris Idham tersebut telah kosong dan berganti nama menjadi Notaris Santi. Kecurigaan Vannie bertambah besar dan dicampuri dengan rasa takut.

Segera Vannie melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan, untuk melakukan pemblokiran guna mengamankan sertipikat rumahnya, hal lain justru diterima Vannie dan sangat mengejutkan, ternyata sertipikat tersebut sudah berbalik nama kepada Diah dan sedang dibebani Hak Tanggungan pada Koperasi sebagai jaminan hutang.

Padahal sertipikat tersebut belum pernah dilakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara kedua belah pihak, karena Diah belum melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp14,5 miliar kepada Vannie. Merasa sangat dirugikan maka Vannie pun melaporkan tindakan Diah kepada pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya.

Dengan sigap kepolisian dapat melakukan tangkap tangan terhadap Diah, dan segera menetapkan Diah, dkk, sebagai tersangka karena telah jelas memenuhi unsur pelanggaran suatu tindak pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap didalam pemeriksaan, Diah merupakan komplotan (mafia tanah) yang memiliki jaringan dan bertindak tidak sendiri. Atas perbuatannya tersebut Diah dan pelaku lainnya yakni Dedi Rusmanto dan juga Eko Budianto telah mendapatkan hukuman yang setimpal lewat proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diah dihukum selama 7 tahun.

Untuk melakukan pengembalian hak kepada Vannie perlu melalui tahapan pembatalan sertipikat. Setelah putusan PN Jakarta Selatan memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah), Vannie melalui pengacaranya mengajukan permohonan pembatalan sertipikat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan BPN menerbitkan Surat Keputusan pembatalan yang selanjutnya digunakan sebagai permohonan pembatalan pada BPN Jakarta Selatan sebagai instansi yang berwenang melakukan perubahan nama pada sertipikat tersebut.

Peristiwa

Aliansi Warga Jakarta Utara, Demo Camat Koja, Tuntut Data Pool Garasi Truk Kontainer.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Aliansi warga jakarta utara mendemo kantor kecamatan Koka meminta camat segera mendata pool atau garasi truk kontainer yang berada di wilayahnya kamis (3/10/2024) sore.

Dalam rangka menindak lanjuti berita acara kesepakatan bersama no.945/PU.10.01 tentang kerja sama pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan peti kemas/barang dari dan ke pelabuhan.

Depo peti kemas, pool truk dan kontainer arus moda transportasi angkutan di wilayah kota administrasi jakarta utara yang melibatkan pemerintah kota administrasi jakarta utara bersama stage holder pelaku usaha yang di tanda tangani bersama di lantai dua kantor walikota administrasi jakarta utara.

Selang sebulan pernyataan bersama itu di buat, ternyata terjadi kecelakaan di jalan plumpang semper di depan pom bensin. Sebuah tengki(sopirnya terkena serangan jantung) menabrak sebuah angkot dan pengendara sepeda motor, menewaskan lima orang pengendara motor salah satunya guru SDN 19 rawa badak utara yang hendak pulang dan 7 orang luka-luka.

Dalam aksi demo warga tersebut aliansi jakarta utara mengugat menuntut:
1.Camat Koja segera mengambil tindakan untuk menutup pool dan garasi yang melanggar zonasi yang ada di pemukiman warga.

2.Camat dan aparaturnya melakukan pemantauan pelaksanaan jam operational truk, trailer dan komitmen supaya jalan plumpang semper menjadi zona ”Zero Accident/nol kecelakaan”.

3.Segera memberikan tindakan kongkrit terhadap oknum-oknum yang menjadi backing atau menerima setoran ( suap ) yang melibatkan jajaran aparatur kecamatan.

Camat Koja Rizal Khadafi mengatakan di depan para pengunjuk rasa, semua tuntutan demo saya setujui dan itu sudah saya berikan surat kepada para pemilik pool untuk mematuhi jam keluar kendaraan. “Dari jam 6 sampai pukul 9 tidak boleh keluar karena jam berangkat kerja dan jam berangkat sekolah sedangkan jam 16 sampai 20 jam pulang sekolah dan pulang kerja,” ujarnya.

Masalah pool truk kontainer dan tangki akan saya data ulang lagi, apabila ijinnya mati dan tidak di perpanjang serta melanggar zona dan merugikan warga, tidak akan di perpanjang walaupun itu di urus oleh oknum,” tambahnya.

Sementara Juharso. SH. selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ketika di temui di kantor Walikota Jakarta Utara, mengatakan pada Hariansentana. com, bahwa, dibutuhkan ketegasan oleh Camat Koja dalam menindaklanjuti intruksi Walikota jakarta utara, Dr. Ali Maulana Hakim,” Tegasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Dewan Pers Larang PWI HCB Berkantor di Gedung Dewan Pers.

Published

on

By

Jakarta,Hariansentana.com – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip Senin (30/9/2024)

Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Gedung Graha Wartawan Cibinong dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK)

Published

on

By

Bogor Hariansentana.com — Teror pelemparan batu di Kantor Graha Wartawan , kejadian tersebut terjadi sabtu 28/9/24 sekitar pukul 20.20 WIB, diketahui oleh Office Boy PWI Kabupaten Bogor, Supriadi, saat sedang melaksanakan ibadah sholat Isya.

“Saya Lagi sholat Isya di mushola terus terdengar suara kaca pecah, ternyata bener ada batu bekas orang ngelempar,” jelas Supriadi.

Atas kejadian tersebut, Seksi Advokasi PWI Kabupaten Bogor, Sofwan Ali, melaporkan ke Polsek Cibinong, dengan nomor: LP/B/482/IX/2024/SPKT SEK Cibinong/RES BOGOR/POLDA JABAR.

“Kami melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cibinong karena kejadian tersebut cukup merugikan kami, PWI Kabupaten Bogor,” papar Sofwan.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Bogor terutama kepada Polsek Cibinong atas responsifitasnya menangani kejadian pelamparan batu ke gedung Graha Wartawan Cibinong.

“Kami, atas nama PWI Kabupaten Bogor, memberikan apresiasi kepada Polres Bogor khususnya Polsek Cibinong yang langsung ke TKP di gedung Graha Wartawan,” ucap Subagiyo.

Belum diketahui pasti motif OTK melemparkan batu ke Gedung Graha Wartawan Cibinong. Namun, atas kejadian tersebut PWI Kabupaten Bogor mengalami kerugian ditaksir kurang lebih senilai Rp 1.500.000. (Tabrani / Dedy F)

Continue Reading
Advertisement

Trending