Connect with us

Peristiwa

Korban Mafia Tanah Akhirnya Kembali Dapatkan Haknya

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Perjalanan panjang dan melelahkan bagi Vannie (43), seorang ibu rumah tangga untuk mendapatkan hak sertipikat tanah akhirnya berujung bahagia. Pada akhir bulan Agustus 2020 sertipikat tanahnya sudah kembali dan beralih menjadi atas nama Vannie. Sehingga secara sah di mata hukum kepemilikan atas tanah tersebut telah kembali menjadi milik Vannie.

“Alhamdulillah berkat izin Allah SWT pastinya, dan bantuan seluruh pihak, kepolisian, kejaksaan dan BPN, klien kami (Vannie) mendapatkan haknya kembali, dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Husni Farid Abdat, S.H., M.H., dan Faisal Hisyam, S.H., dari Kantor Hukum HFALawyers, kuasa hukum Vannie dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Husni menuturkan, peristiwa yang dialami Vannie berawal ketika hendak menjual rumahnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan, yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM). Melalui seorang perantara (broker) mempertemukan Vannie dengan Diah Respati Kasihaning Widi (Diah) seorang calon pembeli, dan sepakat dengan harga jual beli sebesar Rp15 miliyar.

“Pembayaran atas harga tersebut rencananya akan dilakukan setelah keluarnya hasil pengecekan sertipikat melalui Notaris yang ditunjuk oleh Diah,” jelasnya.

Pada tanggal 12 Maret 2019, Diah meminta Vannie untuk datang ke Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. di daerah Iskandarsyah Jakarta Selatan dan membawa dokumen yang berkaitan untuk dilakukannya pengecekan sertipikat tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan pada sertipikat, Diah selaku pembeli melakukan pembayaran uang muka kepada Vannie sebesar Rp500 juta dan kekurangannya akan dibayarkan selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal penandatanganan PPJB tertanggal 8 April 2019. Pada saat itu Vannie telah menyerahkan sertipikat asli kepada sang notaris untuk keperluan penyimpanan sampai dengan proses pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) nantinya.

Namun, hingga pada tanggal 15 Juli 2019, Diah belum juga melakukan pelunasan pembayaran. Karena adanya kecurigaan terkait respon Diah yang tidak jelas terkait pembayaran, Vannie melakukan pengecekan ke Kantor Notaris Idham, dan saat Vannie mendatangi kantornya, Kantor Notaris Idham tersebut telah kosong dan berganti nama menjadi Notaris Santi. Kecurigaan Vannie bertambah besar dan dicampuri dengan rasa takut.

Segera Vannie melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan, untuk melakukan pemblokiran guna mengamankan sertipikat rumahnya, hal lain justru diterima Vannie dan sangat mengejutkan, ternyata sertipikat tersebut sudah berbalik nama kepada Diah dan sedang dibebani Hak Tanggungan pada Koperasi sebagai jaminan hutang.

Padahal sertipikat tersebut belum pernah dilakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara kedua belah pihak, karena Diah belum melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp14,5 miliar kepada Vannie. Merasa sangat dirugikan maka Vannie pun melaporkan tindakan Diah kepada pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya.

Dengan sigap kepolisian dapat melakukan tangkap tangan terhadap Diah, dan segera menetapkan Diah, dkk, sebagai tersangka karena telah jelas memenuhi unsur pelanggaran suatu tindak pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap didalam pemeriksaan, Diah merupakan komplotan (mafia tanah) yang memiliki jaringan dan bertindak tidak sendiri. Atas perbuatannya tersebut Diah dan pelaku lainnya yakni Dedi Rusmanto dan juga Eko Budianto telah mendapatkan hukuman yang setimpal lewat proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diah dihukum selama 7 tahun.

Untuk melakukan pengembalian hak kepada Vannie perlu melalui tahapan pembatalan sertipikat. Setelah putusan PN Jakarta Selatan memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah), Vannie melalui pengacaranya mengajukan permohonan pembatalan sertipikat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan BPN menerbitkan Surat Keputusan pembatalan yang selanjutnya digunakan sebagai permohonan pembatalan pada BPN Jakarta Selatan sebagai instansi yang berwenang melakukan perubahan nama pada sertipikat tersebut.

Peristiwa

63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp61,9 Juta

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/10), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM., mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S, S.IP, M.M.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.

Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.

Kemudian di Toko Bapak Su’ubi, ditemukan 400 bungkus dengan jumlah 7.720 batang rokok ilegal.

Sementara di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai 55.244 batang.

Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.

Berdasarkan hasil penghitungan, temuan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.

Agus Sukiyono menegaskan, barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan tertib dan kondusif.

“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus.

Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. (Red).

Continue Reading

Peristiwa

Rekening Milik Ketua Yayasan Garda 08 Dibobol, Uang Sebesar 273 Juta dalam Rekening Raib

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pembobolan rekening bank terjadi lagi. Kali ini menimpa rekening BCA milik Ketua Yayasan Garda 08, Letkol (Purn) TNI Suwito.

Pembobolan itu membuat uang dalam rekening Suwito hilang Rp273.000.000, dan kemudian diketahui berpindah ke rekening dua orang dengan nama yang berbeda di MNC Bank.

“Peristiwanya terjadi Jumat tanggal 25 September 2026,” kata Suwito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, sekitar pukul 10:13 WIB, ia menerima transferan uang sebesar Rp270 juta ke rekening BCA-nya.

Pada hari yang sama, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak dari ASABRI. Pihak yang menggunakan nomor telepon 088748557099 itu menyampaikan bahwa ada perubahan aplikasi bernama “ASBRI Star”, dan mengarahkan dirinya untuk mengunduh aplikasi melalui Chrome, dan melakukan proses verifikasi wajah dan data diri.

“Setelah itu saya ke BCA KCP Grogol Muwardij untuk mencairkan dana dari Rainbow. Itu sekitar pukul 12:30 WIB. Saya sempat mengantre sekitar 30 menit, dan ketika saya dilayani oleh teller, dia mengatakan kalau saldo saya tidak cukup, karena saldo saya hanya sebesar Rp1,3 juta. Saya kaget, dan sempat protes karena saya sama sekali belum menarik dana itu. Lagipula sebelum menerima transferan, saldo saya sebesar Rp3,7 juta. Jadi, bagaimana bisa hanya ada saldo Rp1,3 juta?” tanya Suwito.

Ia lalu bergegas ke customer service untuk meminta print data transaksi untuk hari itu, dan dari print transaksi itupun terlihat kalau dana Rp270 juta yang ditransfer ke rekeningnya, juga saldo awal di rekeningnya sebagian besar telah berpindah ke rekening lain di MNC Bank melalui aplikasi MyBCA.

“Terjadi dua kali transfer. Pertama ke rekening MNC Bank atas nama Supartik dengan nomor rekening 2060100074** sebesar Rp100 juta, dan kedua ke rekening MNC Bank atas nama Sartik dengan nomor 2060100074** sebesar Rp173 juta. Setiap transfer itu dikenakan biaya Rp2.500,” jelas Suwito.

Ketua Yayasan Garda 08 ini mengaku shock, sekaligus bingung karena dana itu telah berpindah ke bank lain tanpa setahu dirinya. Ia langsung membuat laporan ke HalloBCA dengan nomor laporan 1969098235, dan juga laporan melalui email HalloBCA Pusat dengan nomor tiket laporan E/2026/09/05047.

“Saya juga laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” imbuh Suwito.

Tak cukup hanya itu, pada Senin (28/9/2026) ia membuat laporan ke Bank MNC Pusat dengan bukti pengaduan nasabah ke Bank MNC dengan nomor pengaduan 2026092821142. Pengaduan ini dibuat agar Bank MNC membekukan dananya yang kini berada di rekening Supartik dan Sartik, yang totalnya mencapai Rp273 juta.

“Pada hari Senin (28/9/2026) saya juga mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online, dan hari ini saya kembali ke OJK untuk memberikan hardcopy laporan saya,” imbuh Suwito.

Ia menjelaskan, laporan ke OJK ini bertujuan agar OJK memberikan fasilitas pemulihan dananya yang berpindah tangan akibat fraud atau penipuan transaksi perbankan.

“Saya berharap dana itu bisa kembali,” kata Suwito.

Ia juga berharap Poda Metro Jaya bergerak cepat, karena ia yakin dengan keberadaan rekening pelaku di MNC Bank, identitasnya mudah dilacak.

Hingga berita ditulis, pihak MNC Bank belum dapat dimintai tanggapan, karena ketika wartawan mendatangi bank itu yang berada di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, wartawan tidak dapat langsung melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di bank itu.

“Pimpinan mengatakan, kirim surat permohonan wawancara dulu,” kata security yang menerima wartawan (***)

Continue Reading

Peristiwa

Si Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana com — Kebakaran melanda permukiman padat di Kampung Muka Blok D, RT 09/RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (27/9/2026) pagi. Api dengan cepat merambat dan membakar sekitar 20 bangunan rumah semi permanen.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Warga yang melihat kobaran api sempat berupaya melakukan pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Pademangan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap lokasi kebakaran.

“Dari hasil pengecekan awal, api diduga berasal dari rumah kontrakan yang berada di lantai dua. Saat kejadian, penghuni rumah tersebut tidak berada di lokasi,” ujar Daniel.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga sumber api berasal dari instalasi listrik yang masih terhubung dengan dispenser.

“Dugaan sementara api berasal dari stopkontak listrik yang masih terhubung dengan dispenser. Diduga terjadi panas berlebih hingga kemudian memicu kebakaran,” jelasnya.

Api kemudian merambat ke sejumlah bangunan di sekitar lokasi. Kondisi rumah yang mayoritas berbahan semi permanen serta hembusan angin membuat kobaran api dengan cepat membesar.

Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebanyak 12 unit mobil pemadam dengan 28 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.

Setelah sekitar satu jam melakukan pemadaman, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api secara keseluruhan pada pukul 10.10 WIB.

Daniel memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Kami bersama petugas terkait langsung melakukan pengamanan dan penanganan di lokasi,” kata Daniel.

Akibat kebakaran tersebut, sekitar 20 unit bangunan rumah semi permanen mengalami kerusakan atau terbakar.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran. Polsek Pademangan juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, mengamankan lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemadam Kebakaran dalam penanganan pasca kebakaran.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending