Peristiwa
Korban Mafia Tanah Akhirnya Kembali Dapatkan Haknya
Jakarta, Hariansentana.com – Perjalanan panjang dan melelahkan bagi Vannie (43), seorang ibu rumah tangga untuk mendapatkan hak sertipikat tanah akhirnya berujung bahagia. Pada akhir bulan Agustus 2020 sertipikat tanahnya sudah kembali dan beralih menjadi atas nama Vannie. Sehingga secara sah di mata hukum kepemilikan atas tanah tersebut telah kembali menjadi milik Vannie.
“Alhamdulillah berkat izin Allah SWT pastinya, dan bantuan seluruh pihak, kepolisian, kejaksaan dan BPN, klien kami (Vannie) mendapatkan haknya kembali, dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Husni Farid Abdat, S.H., M.H., dan Faisal Hisyam, S.H., dari Kantor Hukum HFALawyers, kuasa hukum Vannie dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Husni menuturkan, peristiwa yang dialami Vannie berawal ketika hendak menjual rumahnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan, yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM). Melalui seorang perantara (broker) mempertemukan Vannie dengan Diah Respati Kasihaning Widi (Diah) seorang calon pembeli, dan sepakat dengan harga jual beli sebesar Rp15 miliyar.
“Pembayaran atas harga tersebut rencananya akan dilakukan setelah keluarnya hasil pengecekan sertipikat melalui Notaris yang ditunjuk oleh Diah,” jelasnya.
Pada tanggal 12 Maret 2019, Diah meminta Vannie untuk datang ke Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. di daerah Iskandarsyah Jakarta Selatan dan membawa dokumen yang berkaitan untuk dilakukannya pengecekan sertipikat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan pada sertipikat, Diah selaku pembeli melakukan pembayaran uang muka kepada Vannie sebesar Rp500 juta dan kekurangannya akan dibayarkan selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal penandatanganan PPJB tertanggal 8 April 2019. Pada saat itu Vannie telah menyerahkan sertipikat asli kepada sang notaris untuk keperluan penyimpanan sampai dengan proses pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) nantinya.
Namun, hingga pada tanggal 15 Juli 2019, Diah belum juga melakukan pelunasan pembayaran. Karena adanya kecurigaan terkait respon Diah yang tidak jelas terkait pembayaran, Vannie melakukan pengecekan ke Kantor Notaris Idham, dan saat Vannie mendatangi kantornya, Kantor Notaris Idham tersebut telah kosong dan berganti nama menjadi Notaris Santi. Kecurigaan Vannie bertambah besar dan dicampuri dengan rasa takut.
Segera Vannie melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan, untuk melakukan pemblokiran guna mengamankan sertipikat rumahnya, hal lain justru diterima Vannie dan sangat mengejutkan, ternyata sertipikat tersebut sudah berbalik nama kepada Diah dan sedang dibebani Hak Tanggungan pada Koperasi sebagai jaminan hutang.
Padahal sertipikat tersebut belum pernah dilakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara kedua belah pihak, karena Diah belum melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp14,5 miliar kepada Vannie. Merasa sangat dirugikan maka Vannie pun melaporkan tindakan Diah kepada pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya.
Dengan sigap kepolisian dapat melakukan tangkap tangan terhadap Diah, dan segera menetapkan Diah, dkk, sebagai tersangka karena telah jelas memenuhi unsur pelanggaran suatu tindak pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkap didalam pemeriksaan, Diah merupakan komplotan (mafia tanah) yang memiliki jaringan dan bertindak tidak sendiri. Atas perbuatannya tersebut Diah dan pelaku lainnya yakni Dedi Rusmanto dan juga Eko Budianto telah mendapatkan hukuman yang setimpal lewat proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diah dihukum selama 7 tahun.
Untuk melakukan pengembalian hak kepada Vannie perlu melalui tahapan pembatalan sertipikat. Setelah putusan PN Jakarta Selatan memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah), Vannie melalui pengacaranya mengajukan permohonan pembatalan sertipikat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan BPN menerbitkan Surat Keputusan pembatalan yang selanjutnya digunakan sebagai permohonan pembatalan pada BPN Jakarta Selatan sebagai instansi yang berwenang melakukan perubahan nama pada sertipikat tersebut.
Peristiwa
Kebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali
Jakarta, Hariansentana.com.- Kebakaran terjadi kembali di tempat pengepulan barang bekas, jalan Pademangan V Raya RT.06/08 Kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara Selasa (20/1/2026). Terhitung ada tujuh lapak rongsok yang hangus terbakar.
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Utara Gatot Sulaiman mengatakan, laporan kebakaran itu diterima sekitar pukul 10.40 WIB. Sebanyak 16 unit mobil dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan api.
Objek yang terbakar Hunian ilegal yang di jadikan lapak pengepul barang bekas di samping rel kereta api,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Proses pemadaman dimulai sekitar pukul 10.48 WIB. Api pun berhasil dilokalisir sekitar pukul 11.00 WIB, hingga akhirnya proses pemadaman tuntas.”Situasi pemadaman selesai,” ucap dia.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik dari colokan di salah satu lapak.

Api dengan cepat membesar karena banyaknya barang yang mudah terbakar dan angin kencang, hingga kemudian merambat ke lapak lain sebelum petugas tiba.
“Kronologi tetangga melihat ada percikan api dari tumpukan rongsokan yang numpuk, lalu api sangat cepat merambat ke lapak yang lain karena angin sangat kencang sehingga api tidak bisa di kendalikan, lalu warga menelepon damkar untuk meminta bantuan untuk memadamkannya.
Hadir di lokasi membantu warga Waka Polsek Pademangan AKP Damun, Lurah Pademangan Timur Suhardiman, Sukimin Kasatpol PP Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, LMK, FKDM, PPSU dan warga sekitar.(Sutarno)
Nasional
Ditipu Miliaran Rupiah Oleh Seorang Pengacara, Hancur Sudah Mimpi Josman Punya Anak Seorang Akpol
BEKASI – Apes benar nasib Josman Sinaga (55) warga Bekasi, dirinya tertipu Miliran rupiah oleh seorang pengacara wanita yang diduga berinisial IK. Dia menjanjikan anak Josman bisa masuk akademi kepolisian tanpa mengikuti proses seleksi dengan menyerahkan sejumlah uang.
Josman menuturkan total dana yang diberikan kepada oknum pengacara tersebut berjumlah Rp 1.1 miliar yang dilakukan secara dua tahap pembayaran. Dirinya berharap usai pembayaran tersebut anaknya bisa masuk menjadi anggota polisi.
“Saya tukang tambal ban. Tapi demi anak, jantung pun rela dijual,” ujar Josman dalam keterangannya.
Josman menjelaskan, pembayaran pertama dilakukan secara tunai senilai Rp500 juta kepada seseorang yang ditunjuk terlapor dan dibuatkan kuitansi. Sisanya, Rp600 juta, ditransfer.
“Rp500 juta saya antar uang cash. Lalu tiga atau lima hari kemudian, saya transfer Rp600 juta dengan nominal Rp500 juta, selisih 5 menit kemudian, Rp100 juta. Total Rp1,1 miliar,” jelasnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Patriot, Cupa Siregar, mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut meski bukti telah disampaikan sejak 2024.
“Modusnya meminta uang untuk masuk anggota Polri. Sudah kami laporkan, tetapi penanganannya lamban. Apa kesulitan penyidik menangani perkara
ini?” Tanya Cupa.
la menyebut terlapor merupakan oknum advokat yang terdaftar di organisasi profesi dan diduga meminta uang dengan mengatasnamakan seorang jenderal dan tokoh agama nasional.
IK sendiri kabarnya cukup dikenal di wilayah bekasi dan memiliki kantor di wilayah Kota Bekasi.
Peristiwa
Polisi Selidiki Kebakaran yang Menyebabkan Lima Orang Meninggal di Pejagalan
Jakarta, Hariansentana.com – Kepolisian menyelidiki kebakaran rumah dan gudang produksi aksesoris di Jalan Lindung, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (18/12) malam yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
“Petugas masih dilakukan proses identifikasi dengan pengenalan ante mortem dan post mortem oleh tim identifikasi terhadap lima jasad dan yang dikolaborasikan dengan hasil pemeriksaan tim autopsi di RSCM,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, kelima jenazah telah dievakuasi dan diberangkatkan ke Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) untuk proses autopsi.
Petugas sudah memeriksa lima orang saksi untuk pendataan dan diarahkan ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan.

Menurut dia, Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Utara yang sudah ada di lokasi sejak jam 03.00 WIB akhirnya bisa melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat pagi. Petugas melakukan pencarian dan pemeriksaan lima sosok diduga jenazah korban yang meninggal dunia. Para korban ada di kamar paling belakang, berdasarkan laporan dari petugas pemadam kebakaran (damkar).
Sampai pukul 08.00 WIB, Tim Identifikasi Polrestro Jakarta Utara masih melakukan olah TKP hingga akhirnya pukul 08.30 WIB bisa dilakukan proses evakuasi lima jenazah.
“Pukul 08.45 WIB, 5 jenazah yang dievakuasi, diberangkatkan ke RSCM untuk proses autopsi,” kata dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menduga kebakaran rumah dan gudang aksesoris di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menewaskan lima orang berasal dari pengecasan mobil listrik.
“Api diduga berasal dari pengecasan mobil listrik di halaman rumah dan meluas membakar bangunan,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi, pemilik rumah sedang mengisi daya baterai mobil listrik dan terjadi fenomena listrik yang menyebabkan ledakan pada mobil tersebut.
Api mengenai minyak cat yang digunakan untuk membuat aksesoris vas bunga dan langsung membesar. Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu memadamkan api dan menghubungi petugas damkar sekitar pukul 20.13 WIB.
Kemudian petugas damkar terdekat dari Pos Damkar Pejagalan berangkat ke lokasi pukul 20.14 WIB lalu unit sampai di lokasi pukul 20.19 WIB. Selanjutnya melakukan proses pemadaman didukung oleh 21 unit lainnya.
Proses pendingin di lokasi kebakaran terhambat karena terdapat bahan B3 berupa minyak cat, cat, biji plastik dan kertas yang mudah terbakar.
“Selain itu akses masuk ke lokasi juga sempit dan bersekat yang menjadi kendala dalam pendinginan,” kata dia.(Sutarno)
-
Polhukam6 days agoLagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
-
Polhukam6 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Nasional6 days agoBandingkan Status Guru Honorer dengan Petugas SPPG, Adian: Agak Laen
-
Polhukam3 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan

