Daerah
Koopsau II Kembali Gelar Serbuan Vaksin Di Bandara Sultan Hasanuddin

Sulawesi, Hariansentana.com – Koopsau II kembali melaksanakan serbuan vaksin di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Minggu (04/07/2021)
Pada kesempatan tersebut, Pangkoopsau II Marsda TNI Minggit Tribowo, S.I.P. didampingi Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Danet Hendriyanto, S. Sos. beserta staf Makoopsau II dan Lanud Sultan Hasanuddin, berkesempatan meninjau pelaksanaan serbuan vaksin di bandara Sultan Hasanuddin, dan dilanjutkan Vicon dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan Kaplori Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari Pukodal Merdeka Barat Jakarta.
Disela-sela kunjungannya, Pangkoopsau II mengatakan bahwa untuk hari ini, Koopsau II melaksanakan serbuan vaksin Covid-19 di Bandara Sultan Hasanuddin sebagai lokasi yang sangat cukup strategis bagi keluar masuknya warga Makassar.
“Jadi hari ini kami melaksanakan serbuan vaskinasi, khususnya di Bandara Sultan Hasanuddin, karena kami memandang bahwa bandara ini sangat strategis bagi penumpang yang datang dan pergi”, ujar Pangkoopsau II.
“Kita ketahui bersama bahwa sekarang ini sudah berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali, dan penumpang dari Jawa dan Bali, maupun dari Makassar ke Jawa dan Bali menjadi perhatian kita bersama, sehingga ini hari ketiga, kami melaksanakan serbuan vaksinasi khusus di bandara, sasaran kita adalah seluruh personel yang terkait dengan kegiatan di bandara, baik itu personil Angkasa Pura, Avsec, dan pendukung lainnya, awak pesawat, maupun penumpang”, Pangkoopsau II menjelaskan.
Disebutkan Pangkoopsau II, alokasi hari ini di Bandara Sultan Hasanuddin sekitar 300 orang, dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di sekitar bandara.
“Saat ini, alokasi kita 300, sebagian besar adalah penumpang yang akan berangkat, dan kita berharap, mereka benar-benar sudah di vaksin dan sehat, sehingga kegiatan keberangkatan dan kedatangan dari bandara ini menjadi aman semua”, kata Pangkoopsau II.
Pangkoopsau II menambahkan, kita berkoordinasi dan berkolaborasi, TNI Angkatan Udara dalam hal ini Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian dengan pihak Angkasa Pura, Kepala Bandara dan stafnya, juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga dalam kolaborasi ini dapat mendukung semaksimal mungkin dalam membantu agar pergerakan personil, penumpang di bandara ini juga tetap aman dan terkendali semuanya dari pandemi Covid19.
“Khusus di Makassar, selain di bandara juga dilaksanakan di Pangkep oleh Lanud Sultan Hasanuddin, terdapat 450 masyarakat yang tervaksin, dan ini akan berjalan terus sampai dengan akhir bulan, sehingga di harapkan nanti Agustus kita sudah bebas dari vaksin”, lanjut Pangkoopsau II.
Menyikap animo masyarakat yang akan vaksin, Pangkoopsau II menuturkan bahwa masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
“Di bandara ini, setiap hari kami menyiapkan sekitar 300 orang untuk di vaksin, pada kenyataannya ternyata lebih, rata-rata kita sekitar 350 – 400 orang, artinya masyarakat animonya sangat tinggi, kita ikut senang juga karena bisa mengupayakan semaksimal mungkin agar personil dan masyarakat yang bergerak di moda transportasi udara ini bisa bener-benar sehat”, kata Pangkoopsau II.
Sementara untuk pelaksanaan secara keseluruhan, dijelaskan Pangkoopsau II tersebar di Jajaran Koopsau II
“Kami, di Koopsau II ada 16 titik, karena kita membawahi 13 pangkalan udara (Lanud), ditambah dua di Yogyakarta dan solo, sasaran keseluruhan hari ini adalah 5150”, pungkas Pangkoopsau II.
Daerah
Gelar Halal Bihalal Lintas Tokoh, Fathan Subchi Ajak Diaspora Terus Berkontribusi Bagi Daerahnya.

SAMBUTAN-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), yang juga Anggota VI BPK RI, Drs. HM. Fathan Subchi, S Ag, M. Ap, saat memberikan sambutan di HBH PDBN 2025. (Foto Humas).
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM –– Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) menggelar Halal Bihalal 1446 H / 2025 Masehi dengan mengusung Tema “Dalam Kebahagiaan Halal Bihalal 1446 H / 2025 M, Kita Kuatkan Keguyuban Demak Demi Nusa”, bertempat di Resto Gudang Udang Cibubur, Depok, Minggu (20/4/25).
Acara dibuka dengan Do’a oleh Ustad Akhmad Sugiarto, dilanjut sambutan Ketua Umum dan para tokoh.
Acara di hadiri Sesepuh & Senior Pengurus DPP PDBN, Pengurus PDBN Jabodetabek, Perwakilan Kalimantan, Kepulauan Riau, Jateng, Jabar, Banten, Noor Salim, Wakil Ketua PGSI Jateng dan para tamu Undangan.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PDBN, Fathan Subchi menuturkan, Paguyuban Demak Bintoro Nusantara bagian dari salah satu forum silaturahmi atau forum kerja sama yang kita harapkan menjadi penguat dengan Pemkab Demak.
“Bekerja saling kolaborasi menghasilkan satu rumusan dan kerja konkret bisa kita lihat. Tidak usah menghiraukan yang tidak penting,” jelasnya.
Pria yang juga Anggota VI BPK RI mengatakan, mari berkomitmen dan berkontribusi memajukan Kota Demak yang maju. Kami akan wakafkan diri dengan segala waktu tenaga energi dan semua yang ada untuk bagaimana Demak yang maju. “Dengan separuh waktu yang masih kita miliki, selesai aktifitas kerja, mari terus kita lakukan Khidmah & Kontribusikan bagi Kabupaten Demak, baik secara pribadi atau kolektif/berjama’ah, dengan kapasitas kekuatan energi kita masing-masing untuk kebaikan BAGI MASYARAKAT DEMAK, atas dasar KECINTA’AN BAGI SESAMA WARGA,” tandasnya.
Lanjutnya, terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak, yang telah menyampaikan ucapan dan do’a, serta dukungan materi berupa sponsor door prize bagi ratusan peserta Halal Bihalal PDBN 2025.
“Atas nama pribadi dan Pengurus PDBN, saya mohon maaf lahir dan batin. Mari jadikan grup PDBN sebagai ajang silaturahmi bagi putra/putri kelahiran Demak. Bahwa terkadang ada silang pendapat adalah wajar, selama untuk kebaikan tanpa menimbulkan perpecahan,” pungkas Fathan, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB 2 Periode ini.

FOTO BERSAMA-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), yang juga Anggota VI BPK RI, Drs. HM. Fathan Subchi, S Ag, M. Ap, foto bersama Para Pengurus & tamu undangan usai acara HBH PDBN 2025. (Foto Humas).
Selanjutnya diisi Tauziah oleh Dr. KH. Ali Abdillah, mengutip landasan Al-Qur’an terkait dengan Diaspora, yaitu surat At’taubah 122, menjelaskan sebaiknya dalam satu komunitas ada kelompok orang-orang yang keluar dari kampung halamannya untuk belajar ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum dan sains di luar kota seperti di daerah kita seperti kuliah di pesantren, di berbagai pesantren bisa di Kajen, Lirboyo, Koso Magelang, Kuliah di Semarang, Jogja, Bandung, Surabaya, Jakarta dan lain-lainya.
Setelah mereka kuliah dan bekerja terus memiliki posisi, disitulah ada tugas bagi masyarakat yang sudah berdiaspora harus berkontribusi yang pertama untuk kampungnya, terus yang kedua untuk daerahnya yaitu Demak, kemudian yang ketiga yang untuk bangsa dan negaranya.
“Saya contohkan, beberapa waktu saya punya jadwal rutin pulang kampung untuk selapan sekali karena ini komitmen saya untuk meneruskan perjuangan orang tua dan bisa membantu tempat kelahiran saya. Sedangkan untuk kepentingan strategis Demak kedepan, bahwa Demak itu dulu menjadi pusat peradaban islam, sebagai Kesultanan islam pertama. Tentu ini perlu digali khasanah yang ada di dalamnya, seperti terkait dengan peninggalan peninggalan masa lalu, baik yang berupa manuskrip, maupun bukti bukti peninggalan arkeologi perlu diangkat kembali untuk mengingatkan memori kolektif bahwa dulu Demak itu menjadi pusat Kerajaan Islam menjadi pusat peradaban islam di nusantara,” tandas Ali yang juga Sekjen JATMAN.
Dicontohkannya bahwa, pada tahun 2017 saya pernah mengadakan seminar Internasional di Hotel Borobudur mengundang berbagai tokoh luar negeri dari Amerika, Rusia, China, Timur Tengah & bahkan dari Iran.
Setelah selesai acara, sebagai warga Demak, Saya langsung membuat program Citytour untuk melihat langsung jejak sejarah masalah lalu, di Perambahan, kemudian ke Demak langsung Sholat di Masjid Agung Demak, yang menjadi Imam dari Maroko.
“Ikhtiar kecil seperti ini, salah satu untuk memperkenalkan Demak sebagai pusat peradaban Islam masa lalu tentu harus dibarengi dengan langkah-langkah strategis, maka melalui Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) ini bisa mendorong kepada Bupati, bagaimana membuat program-program yang strategis untuk mengenalkan Demak, baik secara Nasional maupun Internasional,” imbuhnya.
Nanti akan ada diskusi-diskusi maupun FGD terkait posisi Demak sebagai Manuskrip Arkeologis, yang bisa dibuat acara tahunan Demak agar kembali semakin dikenal oleh publik. Sebagai cucunya Mbah Sunan kalijaga, agak meri ketika teman-teman Kudus bisa melakukan kegiatan-kegiatan di Sunan Kudus, mereka hidup melakukan kajian-kajian itu, maka tidak kalah pentingnya kalau itu bisa menghidupkan kembali Demak itu sebagai pusat peradaban Islam. “Insya Allah kalau ada program-program terkait ini, saya siap untuk hikmah,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan Do’a oleh KH. M. Solihin Jaelani, lanjut salam-salaman dan foto bersama. (Red).
Daerah
Penyidik Polda Kalsel Diduga Intimidasi Seorang Wanita

Jakarta – Komisaris Utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan. Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara. Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.
Ditelusuri lebih lanjut, oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih di Opname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih, untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU. Jika tidak memberikan, penyidik akan menjemput paksa ATR.
Faisal W. Wahid Putra selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29 huruf b yang berbunyi; Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: “b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”.
Oleh karenanya, Faisal melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT. AGM kepada pembeli, yaitu, PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA). Diketahui PT. AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT. SBA, sehingga PT. SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak lain yaitu penambang berinisial R dengan kondisi barang yang lebih bagus, namun harga lebih mahal yaitu Rp 13 milliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR. Diketahui PT. SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp. 1 miliar kepada pemilik IUP CV. BTP.
“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 M itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.
Setelahnya, PT. SBA kembali menawarkan kerja sama dengan PT. AGM dengan nilai kontrak yang sama yaitu, sebesar Rp 8 milliar. Jadi total nilai kontrak keselurahan sejumlah Rp 16 miliar. Karena sebelumnya PT. SBA sudah membayar Rp 13 miliar, jadi nilai kontrak yang harus dibayarkan tersisa kurang lebih Rp 3 miliar.
Setelah mencapai kesepakatan dengan RAU, PT. SBA memaksa meminta nomor rekening ATR dengan dalih sesama Bank agar bisa diterima langsung dan PT.SBA mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi milik ATR bukan rekening perusahaan. Kemudian ATR mengirimkan uang sejumlah Rp 3 milliar ke rekening PT. AGM dan PT. AGM mentrasferkan uang sejunlah Rp 2.3 Milliar dengan maksud mengembalikan pinjaman dana kepada PT. MND.
Seiring berjalannya waktu, PT. AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV. BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT. SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT. SBA mendesak PT. AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.
Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi I tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT. AGM sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT.
Namun, Faizal menegaskan pada faktanya dalam perjanjian tersebut hanya menyebutkan kuantitas 7.500 MT, Non Spesifikasi GAR 56-58, dengan harga dasar batu bara Rp 1.040.000/MT dan pembayaran Rp 16.162.500.000 tidak diterima PT. AGM, pengiriman batu bara tahap pertama telah dilakukan dan dibayarkan bukan kepada PT. AGM, namun kepada penambang langsung.
Tak sampai disitu, pada tanggal 17 September 2024, PT. SBA kembali memberikan surat somasi II, yang pada pokoknya meminta kepada PT. AGM mengembalikan uang sejumlah Rp 8.094.549.565. Namun, Faisal menegaskan permintaan tersebut dinilai tak masuk akal.
Faisal menghubungi Kuasa Hukum PT. SBA inisial GFR, dimana GFR meminta pengembalian Rp 8 Milliar dimana Faisal mengatakan dari mana muncul nilai Rp 8 Milliar, lanjutnya GFR menyampaikan silakan menghubungi Penyidik.
“Bila PT. SBA meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.094.549.565, hal tersebut dikonversikan dengan batu bara sebanyak 7.500 MT, sebagaimana dengan Perjanjian Jual beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024 yang telah dibuat dengan catatan IUP-OP CV. BTP telah selesai diperpanjang,” tandasnya.
Akhirnya mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 30 September 2024 yang berisi:
a. Kesepakatan mengacu pada No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024
b. Pengiriman batu bara harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari
c. Tongkak pertama sebanyak 7.500 MT sudah dibayarkan Rp 13.086.470.
d. RAM sebagai penjamin dan diberikan prioritas dari hasil pekerjaan tambang
Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT. AGM dan PT. SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi, ketika IUP-OP CV. BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT. AGM sebagai pemegang SPK dari CV. BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.
Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT. SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor. RAU, ATR dan RAM telah diperiksa diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabareskrim Polri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Daerah
Antisipasi Kelangkaan, Polres Seluma Pantau Stabilitas Distribusi Gas

SELUMA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung di sejumlah pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan pemantauan ini dalam upaya menjaga stabilitas distribusi dan pencegahan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.
Pengecekan dilaksanakan dibeberapa titik strategis yang menjadi lokasi penjualan gas LPG bersubsidi, guna memastikan stok tersedia dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Seluma dalam melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi, serta mencegah potensi praktik penimbunan dan permainan harga.
“Kami melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menimbun ataupun menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga menghimbau kepada pemilik pangkalan dan pengecer agar menaati regulasi yang berlaku, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” terang Prengki.
Selanjutnya katanya, apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penimbunan atau penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gas LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk memastikan harga jual tetap terjangkau dan distribusi merata. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Polres Seluma berharap distribusi gas LPG 3 Kg dapat terus berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai sasaran. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim distribusi yang sehat dan transparan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg, kami imbau untuk segera melapor agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Prengki.
-
Ibukota6 days ago
Warga PIK Kecam Rencana Pembangunan GOR yang Robohkan Pagar Pembatas Perumahan
-
Ibukota2 days ago
4 Mahasiswa Penyelundup Narkoba Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar.
-
Ibukota3 days ago
Ribuan Warga Mengadu Nasib Jadi Pasukan Oranye Jakarta
-
Peristiwa4 days ago
Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras dari Pengedar di Tanah Abang