Ekonomi
Kisruh Soal Akta Pinjam Pakai Gereja Eben Haezer Kalideres Akhirnya Selesai
Jakarta, HarianSentana.com – Kisruh soal Akta Pinjam Pakai untuk Gereja GPdI Eben Haezer, Kalideres, Jakarta Barat yang melibatkan Notaris Yenti Sutinawati, S.H akhirnya selesai. Hal ini setelah Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta menolak laporan yang dilakukan Pdt Fredy Marthen Wowor pada 5 Oktober 2020.
Awal mula kasus ini muncul karena adanya dugaan pemalsuan tandatangan pengurus Gereja yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pengumpulan Dana Pembangunan Gereja, atas nama Roby Widjaya dan istrinya Ati Binarti. Namun belakangan juga menyeret nama Yenti Sutinawati yang berprofesi sebagai Notaris dalam hal pengurusan dokumen Akta Pinjam-Pakai tersebut.
“Menetapkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI tentang laporan pengaduan masyarakat atas nama Pdt Fredy Marthen Wowor bahwa pengaduan pelapor ditolak,” ujar salinan putusan dari Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta tertanggal 5 Oktober 2020.
Dalam putusan itu pun, Yenti ditetapkan sudah menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahin 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayar (1) butir a.
Hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut juga mengungkap bahwa asli data dari pihak pertama yakni Robi Widjaya dan pihak kedua Pdt Fredy Marthen Wowor diperlihatkan kepadanya untuk kemudian di fotokopi. Sehingga tidak benar bila dirinya tidak menjalankan profesinya dengan baik.
“Kemudian Akta Pinjam Pakai tersebut dibacakan terlapor (Yenti). Setelah dibacakan terlapor menanyakan apakah ada lagi yang akan ditambahkan atau dikurangi, apakah sudah cukup?,” lanjut keterangan salinan putusan.
“Dan dijawab sudah cukup oleh para pihak, maka kemudian ditandatangani dan ditulis nama masing-masing pada bagian bawah tanda tangan masing-masing pihak pada minuta akta pinjam pakai dihadapan terlapor dan saksi.”
Dengan adanya putusan ini maka tak tepat bila Yenti yang berprofesi sebagai Notaris dianggap telah melakukan prosedur di luar ketentuan. Pasalnya pihak pertama dan pihak kedua sama-sama memahami proses pembuatan dan penandatanganan minuta akta pinjam pakai tersebut ditambah dengan hadirnya saksi pada saat itu.(s)
Soal Gereja GPdl Eben Haezer, Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta Menolak Laporan
Jakarta, HarianSentana.com – Kisruh soal Akta Pinjam Pakai untuk Gereja GPdI Eben Haezer, Kalideres, Jakarta Barat yang melibatkan Notaris Yenti Sutinawati, S.H akhirnya selesai. Hal ini setelah Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta menolak laporan yang dilakukan Pdt Fredy Marthen Wowor pada 5 Oktober 2020.
Awal mula kasus ini muncul karena adanya dugaan pemalsuan tandatangan pengurus Gereja yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pengumpulan Dana Pembangunan Gereja, atas nama Roby Widjaya dan istrinya Ati Binarti. Namun belakangan juga menyeret nama Yenti Sutinawati yang berprofesi sebagai Notaris dalam hal pengurusan dokumen Akta Pinjam-Pakai tersebut.
“Menetapkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI tentang laporan pengaduan masyarakat atas nama Pdt Fredy Marthen Wowor bahwa pengaduan pelapor ditolak,” ujar salinan putusan dari Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta tertanggal 5 Oktober 2020.
Dalam putusan itu pun, Yenti ditetapkan sudah menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahin 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayar (1) butir a.
Hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut juga mengungkap bahwa asli data dari pihak pertama yakni Robi Widjaya dan pihak kedua Pdt Fredy Marthen Wowor diperlihatkan kepadanya untuk kemudian di fotokopi. Sehingga tidak benar bila dirinya tidak menjalankan profesinya dengan baik.
“Kemudian Akta Pinjam Pakai tersebut dibacakan terlapor (Yenti). Setelah dibacakan terlapor menanyakan apakah ada lagi yang akan ditambahkan atau dikurangi, apakah sudah cukup?,” lanjut keterangan salinan putusan.
“Dan dijawab sudah cukup oleh para pihak, maka kemudian ditandatangani dan ditulis nama masing-masing pada bagian bawah tanda tangan masing-masing pihak pada minuta akta pinjam pakai dihadapan terlapor dan saksi.”
Dengan adanya putusan ini maka tak tepat bila Yenti yang berprofesi sebagai Notaris dianggap telah melakukan prosedur di luar ketentuan. Pasalnya pihak pertama dan pihak kedua sama-sama memahami proses pembuatan dan penandatanganan minuta akta pinjam pakai tersebut ditambah dengan hadirnya saksi pada saat itu.(s)