Connect with us

Polhukam

Ketua DPW PBB DKI : Kasus Covid-19 Menurun, Sekda Segera Cabut dan Batalkan Rencana Isolasi Penggunaan Ruang Sekolah

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Kabar gembira telah dilansir Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo bahwa jumlah kasus positif corona di DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Istana Presiden, Senin (27/4/2020).

Diungkapkan Doni, khusus DKI Jakarta perkembangan terakhir kasus positif telah alami perlambatan yang pesat. “Saat ini telah mengalami flat dan kita do’akan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi,” imbuhnya.

Penurunan kasus positif di Jakarta ini terjadi setelah Pemprov DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara tegas dan diterapkan dengan baik.

Lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun membenarkan bahwa apa yang disampaikan tentunya akan melaporkan hasil pencapaian selama pelaksanaan PSBB kepada Presiden Jokowi.

Untuk terus menurunkan angka kasus positif di DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta juga telah melakukan penegakan hukum terhadap perindustrian dan perkantoran yang tak patuh terhadap kebijakan PSBB. Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja pun diidentifikasi telah melakukan pelanggaran.

Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara karena mereka bukan 11 komponen atau bidang yang dapat pengecualian. Sisanya, dalam bentuk peringatan dan teguran.

Berharap langkah tegas Gugus Tugas DKI ini bisa memberikan efek positif terhadap jumlah kasus baru yang muncul.

Dari Data tersebut 28 April kemarin, total pasien positif Covid-19 di Jakarta di angka 3.950 orang. Adapun rinciannya pasien sembuh 341orang (9%), pasien dirawat 2024 (51%), isolasi mandiri 1206 (30%) dan meninggal 379 (10%). Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 5499, masih dirawat 945 (17%), pulang dan sehat 4554 (83%), Orang Dalam Pemantauan (ODP) total 7233. 207 orang proses pemantauan 3%, selesai proses pemantauan 7026 (97%).

Data ODP dan PDP berbasis dari laporan fasilitas kesehatan DKI Jakarta dan telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI.

Wabah akibat Virus Corona atau Covid-19 di Jakarta nampaknya telah berhasil diterapkan secara tegas melalui program PSBB. Artinya telah menunjukkan tanda-tanda mereda. Sejak pertama kali diumumkan pada 3 Maret lalu, temuan kasus yang terus bertambah dan pada nampaknya mampu di reduksi mata rantai penyebarannya. Dibandingkan dengan terkonfirmasi data sebelumnya per tanggal 21 April 2020.

Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan temuan kasus paling tinggi saat itu bila dibandingkan daerah lainnya. Data 21 April 2020 total pasien positif Covid-19 di Jakarta di angka 3.279 orang. Hingga sejumlah rumah sakit telah ditunjuk sebagai rujukan menangani pasien Covid-19. Bahkan gedung Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat pum dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat.

Tujuannya hanya satu, semua pasien dalam keadaan gawat darurat bisa tertangani dengan baik oleh tim medis. Sekaligus mencegah pasien ditolak dengan alasan rumah sakit penuh.

Tetapi, mengingat jumlah pasien terus bertambah setiap harinya, Pemprov DKI Jakarta coba mencari solusi lain sebagai lokasi perawatan.

Naib, rasanya apabila benar-benar terjadi wujudkan pelaksanaan usulan yang ditawarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan memanfaatkan gedung sekolah dimaksud.

Meskipun kegiatan belajar dan mengajar disekolah-sekolah di Jakarta memang sudah dialihkan ke rumah pascaterdeteksinya virus ini di Indonesia untuk kali pertama. Kalau pum saat ini, gedung sekolah dalam keadaan kosong tanpa kegiatan setidaknya tidak dapat dibenarkan untuk dimanfaatkan sementara dalam penanganan isolasi covid tersebut.

Apapun Keputusan itu untuk menggunakan gedung sekolah yang sudah tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, Senin (20 April 2020).

Nahdiana menyatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19 sebaiknya dicabut dan dibatalkan.

Mengingat Jakarta hingga hari ini data yang ter update mengalami penurunan pendemi orang yang positif terjangkit sepanjang diterapkannya PSBB di Jakarta.

Setidaknya Gubernur Anies Baswedan segera membatalkan dan mencabut surat edaran Sekreraris Daerah (Sekda) tersebut.

Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang DKI Jakarta, dalam hal ini menolak Keras rencana tersebut.

“Mengapa Pemerintah Provinsi DKI tidak memanfaatkan Ratusan Unit pemukiman elite di kawasan pulau reklamasi yang belakangan ini pernah Gubernur Anies Baswrsan segel sejumlah unit pemukiman tersebut atau bisa juga memanfaatkan rumah susun yang semua itu terverifikasi kosong tak berpenghuni,” ucap Ical Syamsudin, Ketua DPW PBB kepada wartawan, Rabu (29/4).

Ditegaskannya, seyogjanya usulan melalui surat edaran Sekda itu ditinjau kembali dan benar-benar mempertimbangkan baik buruknya, agar lebih elegan dan bijak gagasan usul dimaksud bahkan tidak sertamerta mengambil keputusan usulnya yang mengarah kepada fasilitas pendidikan (sekolah), sebab dampaknya akan memburuk keadaan terhadap lingkungan yang bersinggungan dengan pemukiman warga setempat dari sekolah yang akan ditunjuk itu, ungkap Ical.

Sepertinya sangat beresiko kalau saja rencana usulan tersebut tetap dilaksanakan. Mengingat belakangan ini tidak sedikit warga yang kerap menolak segala hal yang berstigma istilah virus atau Covid-19. Fenomena Ini sangat sensitif di tengah-tengah masyarakat yang menaruh kekhawatiran dan keresahan terhadap virus, mengutip istilah _phobiaCovid._

“Sebaiknya urungkan usul rencana tersebut yang dipastikan akan menjadi polemik dan preseden buruk ke depannya.

Mengingat DKI Jakarta kemarin telah dinyatakan sebagai episentrum pandemi Covid-19 terbanyak pasien positifnya dan Alhamdulillah update data terkonfirmasi Jakarta hari ini mampu menurunkan tingkat pandemi pasien yang positif.

“Sekali lagi kami tegaskan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta mengalihfungsikan gedung lain dari pada memakai gedung sekolah kalau tetap pihaknya memaksakan rencana tersebut,” pungkasnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Published

on

By

Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda D.L (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Ada yang berpendapat bahwa pendidikan penting namun praktek atau kerja langsung di lapangan juga penting. Tanpa dasar pengetahuan secara teoritikal maupun konseptual dapat terjadi kesalahan atau stug jalan di tempat atau dikatakan hanya begitu begitu saja.

Namun sebaliknya ada yang mengatakan praktek kerja lapangan lebih penting daripada berteori yang membuat ribet. Toh ijazah sebatas persyaratan administrasi menunjukan pernah sekolah bukan pernah berpikir.

Perbedaan pandangan seringkali membingungkan atau curhat tanpa solusi dan bukan untuk mencari benar salah atau menyalahkan yang satu membenarkan yang lain. Melainkan bagaimana melihat pada peradaban yang konteksnya berkaitan dengan perubahan bagi hidup dan kehidupan.

Non scholae set vitae discismus, belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk hidup.

Fokus pendidikan pada hakekatnya bagi keberlangsungan hdup manusia dalam situasi beradab yang hidup tumbuh dan berkembang demi semakin manusiawinya manusia. Yang ditandai meningkatnya kualitas hidup manusia.

Lemdiklat menjadi arena atau ruang di mana mereka belajar, agar kelak mampu menghasilkan produksi bagi bertahan hidup tumbuh berkembang. Proses belajar di era digital era AI (artificial intellegent) banyak menyasar bayak lini kehidupan termasuk pendidikan. Pendidikan di era digital belajar bisa di mana saja, sekolah bukan satu satunya pemegang kunci kebenaran. Para guru bukan lagi yang paling tahu. Ruang ruang kelas bisa saja justru membelenggu cara berpikir dan membuat captive mind.

Kembali pada konteks AI kaitan dengan bergesernya pendidikan dan proses belajar mengajarnya. Menjawab hal tersebut golongan konservatif tentu akan mempertahankan kekunoannya. Mempertahankan rangking menjadi satu satunya tanda kecerdasan walau sebenarnya juga penuh dengan kepalsuan dan kepura puraan.

Kaum visioner tentu akan merubah dan mau berubah walau tidak mudah. Tatkala pendidikan mempertahankan status quonya yang mapan dan nyaman dikaitkan konteks peradaban maka pendidikan memang justru akan kontra produktif dan para siswa tidak tercerahkan. Hasil didik jauh panggang dari api yang moralitas, mental dan kecerdasannya tak lagi peka peduli dan tiadanya belarasa bagi memanusiakan manusia.

Kemanusiaan keteraturan sosial dan peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup dan harkat dan martabat manusia merupakan keutamaan bagi polisi dalam pemolisiannya. Konteks pendidikan bagi polisi khususnya pada Lemdiklat Polri untuk menyiapkan regenerasi polisi masa depan yang siap menghadapi perubahan dan mau melakukan perubahan.

Basis dari pendidikan Lemdiklat Polri adalah moralitas. AI boleh lebih pandai namun tidak lebih bijaksana.

Kebutuhan adab merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Dalam kehidupan sosial, potensi konflik dan bergai permasalahan yang kontra produktif sangat kompleks, yang dikategorikan dari manusianya, alamnya dan sistem maupun infrastrukturnya. Mengatasi maslah keteraturan sosial bukan perkara mudah menata manusia ini adu kekuatan dan memerlukan ada figur yang dipercaya atau menjadi ikon bagi hidup dan kehidupannya.

Lemdiklat Polri sebagai lembaga pendidikan bagi para polisidan calon polisi masa depan yang dapat dipercaya atau mendapatkan kepercayaan kepada publik, di situlah core dari Lemdiklat Polri.Mau tidak mau Lemdiklat Polri memikirkan bagaimana mentransformasi, mencerahkan dan memanusiakan dalam menyiapkan polisi masa depan yang dipercaya publik.

Sejalan dengan pemikiran tersebut maka proses belajar mengajar di Lemdiklat Polri, variatif antara konseptual teoritikal, studi kasus, pemecahan masalah yang proaktif dalam kondisi kritis atau ekstrim, kreatif dan inovatif mengembangkan pola pola pemolisiannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan terbangunnya peradaban.

Untuk menghasilkan hasil didik yang mendapat kepercayaan publik setidaknya para alumni Lemdiklat Polri mampu menunjukan:

  1. Sebagai petugas polisi yang profesional (ahli),
  2. Pikiran, perkataan dan perbuatan serta kebijakannya cerdas (kreatif atau inovatif),
  3. Moralitasnya dapat ditunjukan dalam upaya membangun: kesadaran, tanggung jawab dan disiplin,
  4. Visioner dan modern yang ditunjukan mau dan mampu melakukan perubahan yang dinamis,
  5. Kebijakan yang dilakukan menunjukan sebagai langkah langkah anti kroupsi,
  6. Dalam menjalankan kewenangan, tugas dan tanggung jawab transparan yaitu terukur dan jelas pentahapannya,
  7. Pelaksanaan tugasnya akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial,
  8. Kebijakannya berbasis data dan informatif yang menuju pada one stop service berbasis pada sistem big data,
  9. Apa yang menjadi pelayanan publik mudah diakses, kapan saja di mana saja,
  10. Standar pelayanan publik setidaknya memenuhi unsur: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Membangun legitimasi dan kepercayaan publik kepada polisi salah satunya melalui lembaga pendidikan yang mampu mentransformasi, mencerahkan dan memanusiakan antara lain adanya:

  1. Political will,
  2. Komitmen dan integritas para guru dan staf penyelenggara pendidikan,
  3. Keteladanan,
  4. Penanaman dan keyakianan core value sebagai pemimpin masa depan yang dipercaya melalui olah jiwa, olah rasa, olah raga, akademik, studi kasus, bakti masyarakat yang menunjukan sebagai kumpulan orang baik yang bertugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,
  5. Melakukan perubahan mind set dan cukture set Sespim sebagai pendidikan moral yang berbasis pada keutamaan,
  6. Membuat konsep yang komprehensif bagi penyelenggaraan proses belajar mengajar agar mampu belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, siap menghadapi masa kini, dan meyiapkan masa depan yang lebih baik,
  7. Secara konsisten dan konsekuen menerapkan program yang dibuat dengan sistem proaktif dan problem solving yang terpadu dan berkesinambungan,
  8. Menerapkan merit sistem yang transparan dan akuntabel sebagai pemimpin yangtransformatif,
  9. Membangun dan menerapkan program pembelajaran yang berbasis:
    a. Keutamaan pada moralitas, nilai kebangsaan, nilai kebhayangkaraan, strategi dan karakter kepemimpinan, etika publik sebagai anti korupsi
    b. Profesionalisme, berbasis pada ilmu kepolisian
    c. Kapita selekta untuk studi kasus dan bakti masyarakat,
  10. Membangun jejaring dan kemitraan serta membranding melalui berbagai aktifitas kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.

Maka proses belajar mengajar di Lemdiklat Polri, melalui dialog peradaban untuk mentransformasi dalam suatu komunikasi, untuk membangun kemitraan, memahami, membimbing maupun mencerahkan, mencari akar masalah maupun menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Semua itu kembali pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban. Polisi dalam pemolisiannya dapat dilihat sebagai: Petugas, Fungsi & Institusi.

Polisi dalam pemolisiannya dalam ruang dialog peradaban bagi meningkatnya kualitas hidup masyarakat yang ditunjukan semakin manusiawinya manusia. Passion Polisi dalam Pemolisiannya dalam pemolisiannya menunjukan:

  1. Polisi sebagai penjaga kehidupan,
  2. Polisi sebagai pembangun peradaban,
  3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
  4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
  5. Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
  6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
  7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
  8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
  10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Harapannya para alumni Lemdiklat Polri sebagai Polisi masa depan memiliki keunggulan sbb:

  1. Memiliki karakter kepemimpinan transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan,
  2. Memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme,
  3. Memiliki pemahaman keutamaan polisi dalam pemolisiannya,
  4. Memiliki wawasan dan pengetahuan serta kampuan menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru,
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/fakta brutal/situasi emerjensi maupun kontijensi,
  6. Memiliki keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,
  7. Memiliki kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini,
  8. Memiliki kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik,
  9. Mampu menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern,
  10. Mampu membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional. ***
Continue Reading

Polhukam

Diskusi Basecamp Demokrasi Soroti Pasal 33 UUD 1945 sebagai Fondasi Kedaulatan Ekonomi Nasional.

Published

on

By

TANGERANG, SENTANA – Basecamp Demokrasi menggelar diskusi publik bertajuk “Pasal 33 UUD 1945 dan Sila Kelima Pancasila: Fondasi Konstitusional Menuju Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat” di JABATKOPI, Jalan Aria Wangsakara No. 2, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 35 peserta tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal Basecamp Demokrasi, Rafli, anggota Basecamp Demokrasi Irwansyah, serta Dewan Penasehat Payung Pelajar Demokrasi, Haykal sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Rafli pada pukul 18.30 WIB, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penyampaian materi oleh masing-masing narasumber, dan diakhiri dengan sesi foto bersama pada pukul 20.30 WIB.

Dalam pemaparannya, Irwansyah menyampaikan bahwa, Pasal 33 UUD 1945 dan Sila Kelima Pancasila merupakan landasan konstitusional bagi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, berbagai program pemerintah seperti penguatan koperasi melalui Koperasi Desa (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipandang sebagai implementasi konsep ekonomi kerakyatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa, efektivitas kebijakan tersebut harus diukur dari pelaksanaannya di lapangan melalui pengawasan, kritik yang konstruktif, serta partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Rafli menjelaskan bahwa, implementasi Pasal 33 UUD 1945 sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dalam forum tersebut, Rafli juga menyoroti sejumlah isu pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan sektor-sektor strategis, seperti PT. Asabri, pertambangan batu bara dan komoditas emas. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara konsisten, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain itu, ia menilai, budaya antikorupsi harus dibangun sejak dari kehidupan sehari-hari, termasuk menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum seperti pemberian “uang damai” dalam pelanggaran lalu lintas.

Pada sektor ekonomi, Rafli menekankan pentingnya inovasi, pengembangan kendaraan listrik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koperasi, pemberdayaan petani, serta optimalisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut hilirisasi industri, penguatan UMKM dan penguasaan aset strategis nasional sebagai langkah penting dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Di sisi lain, Haykal membahas perhatian publik terhadap pemberitaan yang mengaitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan sejumlah perkara korupsi berskala besar. Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara hasil penyidikan kepolisian kepada kejaksaan merupakan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak secara otomatis harus dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haykal menambahkan bahwa, apabila perkara melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, diperlukan proses yang transparan, independen dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurutnya, setiap proses hukum harus dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, sementara KPK dapat menjalankan kewenangannya apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara umum, diskusi berlangsung kondusif dengan fokus pada penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945, pembangunan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta pentingnya pemberantasan korupsi yang transparan dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.

Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.

Sebagai Informasi: Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.dengan Juru bicara.Rahmat Mulyadi.seketaris PWI Pokja Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending