Bodetabek
Kejari Cibinong Pastikan Proses Hukum PT PPE Naik ke Penyidikan
Bogor, HarianSentana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, memastikan dalam kasus ruginya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yakni PT Pertambangan Prayoga Energi (PPE) yang ditaksir mengalami kerugian Rp 80 miliar, kini kasusnya telah naik proses penyidikan.
“Iya proses kasus BUMD PT PPE masih terus berjalan di kami, dari proses penyelidikan kini sudah penyidikan,” kata Kasie Intelijen pada Kejari Cibinong, Juanda saat ditemui wartawan, Selasa (10/3/20).
Ia menjelaskan, semua pihak terkait dalam direksi BUMD itu telah dipanggil jajarannya. “Sejauh ini semua direksi sudah kami panggil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemanggilan itu tidak hanya sebatas ketiga direksi PT PPE saja, melainkan semua pihak terkait ikut dimintai keterangannya kaitan penanganan kasus ini atau dalam proses pematangan fakta-fakta hukum tersebut. “Semua pihak yang mengetahui dan memahami PT PPE ya kami minta keterangannya,” paparnya.
Juanda melanjutkan, dalam kaitan kasus hukum apapun dengan tahapan Penyelidikan, Penyidikan hingga ke Penuntutan atau bisa dikenal sebagai Lik Dik Tut pihaknya tak bisa memastikan kapan proses dari penyelidikan PT PPE ini dinaikkan ke tahap penuntutan.
“Kalau tahapan waktu dari penyedikan ke Penuntutan sebenarnya tidak ada batas waktu sepanjang itu sudah matang sudah betul-betul ditemukan dua alat bukti yang kami jadikan dasar dari Lik ke Dik tersebut,” jelasnya.
Selain itu, katanya, apabila sudah keluarnya dalam proses kasus hukum PT PPE yang diduga merugikan uang negara mencapai Rp80 miliar itu, Kejari Cibinong baru akan bisa menaikan status hukumnya menjadi Penuntutan di Pengadilan setempat apabila proses penyidikan telah selesai dilakukan.
“Sekarang sudah tahap penyidikan, nanti misalnya sudah keluar kerugian negara dari Badan Bemeriksa Keuangan (BPK) RI, baru kita bisa ketahap penetapan tersangka terhadap kerugian negara di BUMD Pemkab Bogor itu yaitu PT PPE tersebut,” paparnya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus hukum kaitan kerugian negara di APBD Kabupaten Bogor itu, Kejari Cibinong telah meminta BPK RI untuk melakukan investigasi kasus dugaan tersebut.
“Kita sudah minta audit investigasi beberapa waktu lalu. Tunggu tanggal mainnya saja, kasus ini masih terus berjalan kok tunggu saja waktunya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, terkait PT Pertambangan Prayoga Energi (PT PPE) yang ditaksir mengalami kerugian Rp80 miliar. Yang mana uang sebesar itu adalah bagian dari dana penyertaan Pemkab Bogor kepada PT PPE yang sebelumnya yaitu sebesar Rp 200 miliar.
Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2013.
Di lain pihak saat ini PT PPE juga sedang dikejar-kejar oleh dua suplayer yang sedang menagih hak mereka kepada PT PPE yaitu masing-masing PT SBBM sebesar Rp 803.200.000.
Dan PT SCI sebesar Rp2.113.750.000 serta Bank Danamon. Dan kini PT PPE telah dikomandoi oleh Agus Setiawan dari politisi PPP sebagai direksi baru periode 2020-2025 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Januari 2020 lalu.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni