Connect with us

Peristiwa

Kawasan Pela-pela Tanjung Priok Diserang, Satu Orang Tewas di bantai

Published

on

Jakarta.Hariansentana.com – Seorang penjaga toko kelontong di kawasan prostitusi kelas kaki lima Pela-pela atau kafe pinggiran rel Tanjung Priok, kecamatan Tanjung Priok Kota adminitrasi Jakarta Utara , bernama Hanapi (53th) tewas di bantai dengan Clurit. Ironis korban dianiaya oleh 19 preman yang memalaknya buat minum miras tidak di kasih hingga menderita luka tusukan senjata tajam di tubuh.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan,Dalam kompresi press. peristiwa ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mendapat laporan dari masyarakat adanya penyerangan ke kawasan Pela-pela pada Minggu, 2 Mei 2021 dini hari lalu.

Dimana para warga setempat dikagetkan dengan kehadiran 19 preman ysng masih ABG yang tiba-tiba berdatangan sambil membawa senjata tajam. Warga pun berlarian untuk menghindari serangan, salah seorang warga bernama Nuriyawati yang kabur dari penyerangan tersebut sempat terjatuh dan bahkan hampir diserang pemuda.Sementara Hanapi(53th)

“Korban saat itu berupaya membantu Nuriyawati. Saat membantu itu lah korban diserang dan dibacok oleh sejumlah pemuda hingga akhirnya meninggal,” kata Guruh kepada wartawa Jumat (7/5/2021) sore.

Menurut Guruh, kepolisia sudah mengantongi identitas para pelaku penyerangan. Dari 19 orang, tiga pelaku di antaranya telah ditangkap.”Para pelaku yang sudah tertangkap inisialnya MH, TR, dan YK,” kata Guruh.

Dia melanjutkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan bebatuan yang dipakai para pelaku.”Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut,” ucapnya.

Penulis :Tarno

Peristiwa

Meski Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Ini Tak Juga Ditahan

Published

on

JAKARTA – Penyidik Kepolisian Subdit Harda Polda Metro Jaya dinilai tak tegas dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana tidak meski sudah menetapkan FE sebagai tersangka namun FE masih berkeliaran dan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara normal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Pengamat Kebijakan Publik (FMPKP) Hari Supriyanto menilai meski hukuman penipuan dan penggelapan tak lebih dari lima tahun tetap perlu ada efek jera bagi pelaku.

“Bisa saja memang pelaku tidak ditahan, tapi apa polisi bisa menjamin pelaku tidak mengulangi kejahatannya lahi dan merusak barang bukti,” kata Hari dalam keterangannya.

Hari menilai perlakuan terhadap pelaku kriminal harus sama. Kalau memang sudah terbukti sebagai tersangka polisi harus bisa melakukan penahanan.

“Jangan hanya karena suatu hal, penyidik kepolisian justru memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.

Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.

Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.

Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.

Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.

Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.

Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.

Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Continue Reading

Peristiwa

Mobil Operasional MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kali Baru, yang Sedang Berbaris di Lapangan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Tragis Sebuah mobil MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang seharusnya mengantarkan makanan untuk program pemerintah justru menjadi sumber kepanikan besar di SDN 01.kelurahan Kali baru kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Rabu pagi (11/12/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut informasi awal warga yang ada dilokasi di lapangan, mobil tersebut melaju tanpa kendali dan menyeruduk para siswa yang sedang melaksanakan giat baris-berbaris di halaman sekolah. Beberapa siswa dilaporkan terpental dan tergeletak, memicu histeris para guru dan orang tua yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan Dinas pendidikan. terkait jumlah pasti korban yang terlindas maupun mengalami luka-luka. Petugas medis dan pihak sekolah masih melakukan pendataan dan penanganan darurat.

Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai keselamatan operasional mobil MBG, termasuk standar kelayakan kendaraan serta mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus kelalaian laka lantas ini dan memberikan informasi terbaru begitu keterangan resmi dirilis.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Pernyataan Resmi: Bantahan atas Dugaan keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media online Seroja Indonesia dengan judul “Gudang Rokok Ilegal Milik Narto Diduga Libatkan Oknum Seragam Aktif”, dan Eksposinvestigasi.com dengan judul “Jaringan Rokok Ilegal Dikaitkan dengan ke Oknum Intel Korem, LSM Desak Bea Cukai Bertindak”

kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak terverifikasi dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebelum diterbitkan. Kami menegaskan bahwa pihak media tidak melakukan proses klarifikasi, wawancara, ataupun permintaan keterangan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kami membantah keras dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam tulisan itu tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kami meminta kepada pihak redaksi Seroja Indonesia dan ekspostinvestigasi.com untuk: Melakukan klarifikasi, memuat Hak Jawab ini secara proporsional, dan melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
  1. Kami tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, namun pemberitaan harus disajikan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar bukti yang sah.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending