Uncategorized
Kasus Mafia Tanah Merajalela, Diduga Pelakunya Kader PDI Perjuangan
Medan, Hariansentana.com – Legiman Pratama (55 tahun), warga Jalan Amal, Kec. Medan Sunggal, Sumatera Utara menjadi korban liciknya permainan mafia tanah. Sebidang tanah miliknya seluas 8580 m² yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2012 ternyata bisa saja dicaplok menjadi atas nama orang lain. Tanah itu terletak di Jalan Medan – Binjai Km 16 Dusun I Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologi perkara yang diceritakan Legiman kepada Hariansentana.com, awalnya SHM untuk tanah tersebut ia peroleh dari BPN Kabupaten Deli Serdang yang dimaksudkan untuk dipergunakan meminjam uang ke bank saat membutuhkan modal. Sebulan kemudian, Legiman pun butuh tambahan modal kerja, dan diagunkanlah SHM tersebut di salah satu bank swasta di Medan hingga sekarang.
Namun beberapa bulan kemudian, seseorang menemuinya dan menyatakan berminat membeli tanah tersebut. Atas kesepakatan jual – beli di antara mereka, Legiman pun memberikan fotokopi berkas surat surat tanahnya untuk dicek kebenarannya di BPN Kabupaten Deli Serdang.
Seminggu kemudian, calon pembeli tanah tersebut mengabarkan kepada Legiman hasil pengecekannya di BPN Kab Deli Serdang, yang ternyata status SHM milik Legiman itu diblokir dan tidak bisa dibuka.
Berdasarkan informasi itu, Legiman segera meminta klarifikasi ke BPN Kab Deli Serdang dan betapa kagetnya Legiman bahwa dirinya sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena sudah ada vonis PN berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan saat ini tanah tersebut sudah dikeluarkan SHM atas nama Sihar Sitorus.
Legiman (kiri) bersama Sihar Sitorus (kanan)
Semua kejadian tersebut tidak pernah diketahui Legiman dan dirinya merasa tidak pernah berperkara dengan siapa pun. Ia curiga bahwa ini ulah para mafia tanah, dan Legiman pun mulai membuat surat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara, Ombudsman, BPN Kab Deli Serdang, BPN Sumatera Utara danBPN Pusat di Jakarta, yang membuatnya harus bolak balik menghadap para pejabat BPN sejak thn 2016 lalu. Sayangnya hingga saat ini tidak ada satu instansi pun yang bisa mengembalikan hak atas tanah miliknya itu.
Anehnya saat sertifikat atas nama Sihar Sitorus itu ia cek di BPN, “ternyata SHM itu tidak bisa dibuka, diduga keras bahwa sertifikat tersebut palsu”, kata Legiman.
Ungkap Legiman pada Hariansentana.com, yang dimaksud dengan nama Sihar Sitorus sang pemilik SHM itu adalah DR Sihar P.H. Sitorus, yaitu anak dari pengusaha (Alm.) D.L. Sitorus, yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI dari partai PDI Perjuangan.
Aksi unjuk rasa di kantor DPP PDI P
Oleh karena itu, pihak Legiman mengaku sudah 3 kali mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP PDI Perjuangan dan meminta agar Ketua Umum PDIP, ibu Megawati Soekarnoputri “menegur kadernya yang terlibat mafia tanah itu”, tutup Legiman. (jsleo/09.mik.HS).