Connect with us

Nasional

Ini Dia Tokoh Senyap di Balik Berdirinya Pertamina

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Senin (8/2/2021) lalu Pertamina dan juga Indonesia kehilangan satu sosok senyap dibalik berdirinya Permina yang menjadi cikal bakal lahirnya BUMN terbesar di tanah air ini. Sosok bernama Tong Djoe yang dikenal sebagai pengusaha pejuang itu dikabarkan wafat pada usia 94 tahun.

Dia adalah salah satu tokoh di balik berdirinya Permina saat perusahaan perminyakan milik negara itu didirikan oleh Ibnu Sutowo dan JM Pattiasina pada tahun1958.

Mantan anggota DPR RI, Engelina Pattiasina yang cukup mengetahui kiprahnya mengatakan, bahwa kala itu Tong Djoe banyak memberikan sumbangsih untuk kelangsungan operasional Permina di Pangkalan Brandan.

“Karena negara saat itu tidak mungkin menurunkan anggaran, beliau turun tangan untuk melakukan pinjaman kecil-kecilan di Singapura dan Hongkong untuk teman-temannya, Ibnu Soetowo dan JM Pattiasina yang sedang berjuang mendirikan industri minyak nasional di Pangkalan Brandan agar Permina bisa beroperasi.

Menurut Engelina, perundingan tersebut dilakukan hingga tujuh kali baru berhasil mendapatkan dana. “Saya ikut menjadi saksinya, karena walau saat itu baru berusia 8 tahun saya beberapa kali diajak papa (JM Pattoasina-red). Upaya pinjaman ke Sinagapura dan Hongkong itu dilakukan sebelum kredit minyak pertama untuk Pertamina turun dari Nosodeco – Jepang,” papar Engelina.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa Tong Djoe adalah sosok yang bekerja dalam diam, di belakang layar. Jasanya untuk Republik Indonesia sangat besar. “Selain nama-nama pendiri Pertamina antara kain Ibnu Soetowo dan JM Pattiasina, Tong Djoe adalah sosok yang tidak mungkin diabaikan dalam berdirinya Industri Minyak Nasional, Pertamina,” kata putri JM Pattiasina ini.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Tong Djoe di masa perjuangan juga ikut berjuang bersama ayahnya membantu para pemuda di Sumatera Selatan dalam pertempuran melawan penjajah.

“Tong Djoe muda sudah ikut ayahnya memasok senjata, untuk membantu pemuda-pemuda semasa pertempuran agresi militer pertama dan kedua melawan penjajah 1947 – 1948, di Sumatra Selatan,” jelasnya.


Pengusaha Multi Bidang
Tong Djoe sendiri sudah lama berbisnis multi bidang di Indonesia, khususnya dengan pebisnis China. Saking dekat dengan pebisnis China, dia berperan menjembatani pembukaan kembali hubungan diplomatik Indonesia dengan China pada dasawarsa ’90-an.

Meski sepi dari pemberitaan dalam lima tahun, Tong Djoe selama ini dikenal sebagai pemilik perusahaan Tunas Group Pte. Ltd. dan banyak berperan dalam membuka kembali hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok.

Pengusaha kapal ini telah menjalin hubungan dengan para presiden Indonesia sejak pada masa Presiden Sukarno. Dalam hubungannya dengan sejumlah presiden Indonesia belakangan ini, Tong Djoe banyak berperan dalam menciptakan jalinan usaha dagang antara para pengusaha Indonesia dan Tiongkok dan memberikan nasihat kepada beberapa presiden dalam berhubungan dengan negara tersebut.

Dari gedung Tunas miliknya, Tong Djoe banyak membantu Indonesia, China, dan bahkan Singapura. Gedung perkantoran Tunas diresmikan oleh Dirut Pertamina Ibnu Sutowo pada tahun 1973. Lokasinya di kawasan Tanjong Pagar, dekat pelabuhan Singapura.

Gedung Tunas merupakan gedung tertinggi dan termewah saat itu karena kawasan itu masih merupakan kampung. “Istri Lee Kuan Yew (mantan PM Singapura) ketika datang bertanya kenapa saat itu saya membangun gedung tinggi di kawasan pelabuhan Singapura yang saat itu masih kampung.

Dari gedung itulah ia ikut membantu bisnis Pertamina, Pelni, dan BUMN Indonesia lainnya. Gedung Tunas menjadi tempat pertemuan para pengusaha Indonesia dan BUMN dengan mitra bisnis internasionalnya. Gedung ini juga menjadi saksi dia membantu finansial para perwira tinggi TNI dan pemimpin politik Indonesia.

Atas perjuangan Tong Djoe dan segala upayanya dalam membantu Indonesia, sejak perang kemerdekaan hingga masa pembangunan ekonomi, Presiden Habibie atas nama Republik Indonesia memberikan Penghargaan Bintang Jasa Pratama kepada taipan ini, 25 Agustus 1998, diserahkan langsung oleh Menlu Ali Alatas di Gedung Deplu Pejambon, Jakarta.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Somasi Maryono ke Raja Manail Purba, Sebut Tak Relevan dan Abaikan Putusan PN Cibinong.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menyayangkan sikap Maryono yang melayangkan somasi kepada Raja Manail Purba terkait tanah yang diklaim miliknya di kawasan Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ketika di hubungi tlp seleluler nya Kamis 22 ,10 ,2026 Ketua LSM Peduli Rakyak Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan , menurut Johan somasi tersebut sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum.

“Ini sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata Nomor 13/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Cibinong. Di dalam putusannya sudah jelas, akhirnya Maryono, Angkat Simbolon, dan Arifin Sianipar sama-sama tidak berhak menjual, mengadakan, dan menyewakan kepada pihak manapun,” ujar Ketua LSM PRB, M. Johan Pakpahan.

Ia menegaskan, seharusnya Maryono menghormati dan menghargai putusan pengadilan tersebut, bukan malah mencoba melakukan pembangkangan dengan mengusir pedagang dan menagih uang sewa melalui orang lain,”terang nya.

“Padahal dasar hukum kepemilikan lahan di persidangan terdahulu tidak dapat dibuktikan alas hak kepemilikan tanahnya. Baik dia (Raja) termasuk ketiga orang yang digugat perdata oleh Maryono, semua sama-sama dinyatakan tidak berhak,” tegasnya.

Ketua LSM PRB meminta Maryono untuk menghormati putusan PN Cibinong.

“Indonesia adalah negara hukum, hukum itu harus dipatuhi dan dijalankan. Jangan merasa semua hukum bisa diatur,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan siap mendampingi para pedagang di kawasan Dua Raja yang merasa dimintai uang sewa dan bahkan diusir, padahal status lahan tersebut adalah status quo berdasarkan putusan pengadilan.

“Siapa yang mendampingi pedagang? Kami LSM PRB. Pedagang di Dua Raja merasa diminta uang dan tidak jelas status kepemilikan lahan yang meminta sewa, bahkan mengusir pedagang padahal lahan status quo,” ungkap Johan.

Untuk itu, dalam waktu dekat LSM PRB akan melaporkan dugaan pengambilan uang sewa di Dua Raja dan dugaan perusakan bangunan ke Mabes Polri.

“Ini agar jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi. Karena Indonesia negara hukum, harus tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terakhir, Ketua LSM PRB meminta kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang berdagang di wilayah Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, untuk tidak resah.

“Kepada masyarakat yang berdagang di Dua Raja, tidak usah resah dalam mencari nafkah. Jangan mau jadi budak pihak yang ingin mengklaim tanah status quo,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Ibukota

1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Lebih dari 1.000 berkas permohonan sertifikat tanah dilaporkan belum terselesaikan, bahkan terdapat dokumen yang disebut hilang atau tidak ditemukan di kantor pertanahan. Rabu, (21/10/2026).

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat percepatan penyelesaian residu PTSL yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta mantan relawan PTSL Jakarta Utara.

Besarnya jumlah berkas yang belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelesaian program yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Terlebih, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga keberadaan dokumen asli milik masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan.

Dokumen Masyarakat Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hilang atau tidak ditemukannya dokumen menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam penyelesaian residu PTSL. Bagi masyarakat, dokumen yang diserahkan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti penting yang dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi.

Ketidakjelasan proses selama bertahun-tahun membuat pemohon terus mempertanyakan kepastian nasib permohonan mereka, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas dokumen yang tidak lagi ditemukan.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan pendataan ulang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta penjelasan mengenai penanganan dokumen yang hilang.

Publik juga berhak mengetahui berapa banyak berkas yang sudah berhasil diselesaikan, berapa yang masih terkendala, serta target waktu penyelesaian setiap kategori permohonan.

BPN Siapkan Mekanisme untuk Berkas yang Hilang

Dalam pembahasan mengenai kategori T5, yakni kondisi ketika berkas permohonan PTSL dan/atau sertifikat atau buku tanah yang telah dicetak tidak ditemukan atau hilang di kantor, terdapat sejumlah rekomendasi penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.

Pertama, apabila berkas permohonan hilang atau tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, penyelesaian dapat dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain:

  1. Membuat berita acara pemeriksaan dan penggantian blanko sesuai ketentuan yang dirujuk dalam rapat.
  2. Mencetak ulang berkas apabila dokumen permohonan sebelumnya telah dipindai atau di-scan.
  3. Meminta salinan berkas kepada peserta PTSL apabila dokumen belum dipindai.
  4. Apabila pemohon tidak memiliki salinan berkas, Kepala Kantor Pertanahan membuat warkah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, apabila berkas permohonan masih tersedia, tetapi buku tanah dan sertifikat hilang atau tidak ditemukan di kantor, rekomendasi yang dibahas meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan serta penerbitan buku tanah dan sertifikat pengganti menggunakan blanko baru sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian administratif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dipastikan sesuai regulasi, disertai pemeriksaan dokumen dan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.

Usulan Sistem Hijau, Kuning, dan Merah

Untuk mempercepat penyelesaian ribuan permohonan yang tertunda, tokoh masyarakat Dali Mahdali mendorong pengelompokan berkas menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi dan kendala masing-masing.

Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera diproses menuju penerbitan sertifikat.

Kategori kuning merupakan berkas yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan sporadik, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, kategori merah diperuntukkan bagi permohonan yang menghadapi persoalan sengketa dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat melibatkan perseorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), TNI/Polri, maupun organisasi lainnya.

Dali menegaskan bahwa berkas yang sudah memenuhi persyaratan seharusnya segera diselesaikan, sedangkan permohonan yang masih kurang dokumen perlu diberi kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Ya kalau itu yang bisa diproses silakan selesaikan sampai terbit sertifikat, yang masih kurang dokumen silakan lengkapi, sedangkan yang tidak bisa diproses harus ada kepastian hukumnya,” ujar Dali Mahdali.

Pengelompokan ini diharapkan dapat mencegah seluruh permohonan diperlakukan sama meskipun memiliki persoalan yang berbeda. Berkas yang lengkap semestinya tidak terus tertahan akibat persoalan yang sebenarnya hanya terjadi pada permohonan lain.

Adapun berkas yang masuk kategori sengketa memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum, dengan status dan alasan penundaan yang dapat dijelaskan kepada pemohon.

Kepemimpinan Definitif BPN Jakarta Utara Ikut Disorot

Selain persoalan berkas, Dali Mahdali turut menyoroti status Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.

Ia mendorong agar posisi kepala kantor segera diisi pejabat definitif. Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas jalur pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan PTSL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah ribuan berkas yang belum tuntas, kepastian kepemimpinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan. Meski demikian, penyelesaian residu PTSL tetap membutuhkan langkah konkret, pendataan yang akurat, dan komitmen seluruh pihak terkait.

Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Persoalan residu PTSL periode 2017–2023 di Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan atau jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Kepastian hasil dan perlindungan dokumen masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Lebih dari 1.000 permohonan yang belum terselesaikan membutuhkan penanganan terukur. Setiap pemohon perlu memperoleh informasi mengenai status berkasnya, kekurangan persyaratan jika ada, hambatan hukum yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyelesaian secara terbuka dan menetapkan target yang realistis serta terukur. Terutama untuk dokumen yang tidak ditemukan, diperlukan penjelasan mengenai hasil penelusuran dan mekanisme pemulihannya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak seharusnya terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian atas permohonan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Penyelesaian residu PTSL harus dibuktikan melalui hasil nyata, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelayanan kepada

Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Wartawan’ Senior Jakarta Utara.menggatakan “Warga Jakarta Utara di minta bersabar, ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu pasti akan menyelesaikannya.” Ungkapnya di kantor ATR/BPN.(Sutarno)

Continue Reading

Bodetabek

Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya di Hari Pelanggan Nasional

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dan kedisiplinan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan air bersih.

Apresiasi tersebut diberikan kepada pelanggan dari sembilan cabang pelayanan yang secara konsisten membayar rekening air setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya dengan nilai pembayaran tagihan minimal Rp. 300.000,-. Dan di tahun ini bentuk apresiasi yang diberikan berupa undian lima unit sepeda motor serta voucher belanja senilai Rp. 250.000,- untuk 75 pelanggan penerima apresiasi.

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Bambang Pria Kusuma dalam sambutannya Selasa (20/10/2026) menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelanggan yang sudah memberikan kepercayaan serta masukan positif kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena pelanggan merupakan motivasi terbesar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya.

“Bagi kami, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum tahunan, namun sebuah kesempatan bagi kami untuk memperkuat komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan pelanggan khususnya dan kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara luas. Bahkan secara langsung Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berperan dalam memperkuat ketahanan air sebagai bagian dari implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo di bidang sistem pertahanan dan keamanan negara yang mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui swasembada air” ucap Bambang Pria Kusuma.

“Sedangkan di tingkat Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut mendukung program prioritas Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yakni mendukung penanganan permasalahan air bersih untuk mewujudkan peningkatan infrastruktur dasar pemukiman di Kabupaten Bogor.” tutupnya.

Sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi, aplikasi kepelangganan “MyKahuripan” selain di unduh di playstore kini dapat di unduh di AppStore untuk memudahkan akses informasi kepada pelanggan secara 24 jam selama 7 hari.

Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, memudahkan semua kebutuhan pelanggan untuk mengetahui tagihan air bulanan, layanan pengaduan hingga melakukan pembayaran tagihan air dengan berbagai metode pembayaran yang diinginkan.

Aplikasi My Kahuripan ini sebagai wujud menempatkan kepentingan pelanggan sebagai pusat dari seluruh kebijakan, strategi dan kualitas pelayanan yang transparan, responsif dan efisien…..Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending