Connect with us

Polhukam

ILUNI UI Watch : Proses Pemilihan ALUNI UI Bermasalah Dan Harus Ditunda

Published

on

Photo : Koordinator Perhimpunan ILUNI UI Watch, Budhius Ma’ruff

Jakarta, Hariansentana.com – Pemilihan Langsung (Pemila) Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI Ul) 2022 yang akan diselenggarakan pada 27 – 29 Agustus 2022 dinilai “bermasalah dan harus ditunda”, karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ILUNI UI yang ditetapkan pada Munas tahun 2019.

Demikian hal tersebut diungkapkan Koordinator Perhimpunan ILUNI UI Watch, Budhius Ma’ruff di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Budhius mengatakan,” penundaan pelaksanaan Pemila ini dimaksudkan agar hasil pemilihan langsung calon ketua umum ILUNI UI ini memiliki legitimasi yang kuat dimata seluruh stakeholder ILUNI Ul, dan tidak dapat digugat hasilnya dikemudian hari oleh para kandidat. “Jika Pemila ini tetap dilanjutkan maka ini akan sangat memalukan almamater dan mencoreng nama besar UI di mata masyarakat,” ucapnya.

ILUNI Ul Watch lanjut Budhius, menemukan dua kesalahan fatal yang dilakukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dalam menggelar Pemila Iluni UI ini.

Pertama adalah pelanggaran Bab 1 pasal 2 ayat 1 poin c dalam Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI tentang Hak Anggota, yang berbunyi, “ Anggota berhak memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI Ul sesuai dengan status asal keanggotaannya”.

Pasal ini kemudian dikebiri, dimandulkan, dan dilindas oleh ketetapan yang dibuat Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan mengeluarkan syarat yang sangat memberatkan bagi mayoritas anggota Iluni Ul yakni biaya pendaftaran sebagai calon ketua umum sebesar Rp. 50. 000,000 dan sekaligus menyerahkan uang jaminan kepada panitia sebesar Rp, 100.000.000.

“Dengan syarat uang sebesar itu yakni sebesar Rp, 150. 000, 000, maka hanya alumni yang memiliki kekayaan melimpah saja yang akan sanggup mencalonkan diri sebagai caketum,” lanjutnya.

“Mestinya panitia sebagai kepanjangan tangan pengurus harian ILUNI UI Pusat membuat ketentuan dan ketetapan persyaratan calon ketua umum, tetap mengacu pada Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI, yang menyatakan semua anggota Iluni UI dapat dipilih dalam pemilihan langsung tanpa dipersulit dan dibuat sulit oleh Panitia dengan syarat biaya pendaftaran yang selangit tersebut,” tegasnya.

Pengingkaran dari pasal 2 ayat 1 poin ini bebernya, masuk dalam kategori pelanggaran serius, dan oleh sebab itu Pemila Caketum ILUNI Ul periode 2022-2025 wajib dan harus ditunda. Ketentuan panitia dengan biaya pendaftaran caketum itu harus dicabut dan dibatalkan sebagai syarat,” bebernya.

Pelanggaran kedua lanjutnya adalah kelanjutan dari pelanggaran pertama, yakni dikedepankan nya pendekatan kelas sosial yang kaya dan yang miskin, sebagai syarat untuk bisa maju dan dipilih sebagai caketum ILUNI UI.

Pendekatan kelas sosial seperti itu, selain tabu dalam sistem pemilihan yang dianut di Indonesia, juga melanggar semangat dalam paragrap pembuka atau MUKADIMAH Anggaran Dasar ILUNI UI, yang berbunyi, “ Alumni Universitas Indonesia adalah bagian substansial dari almamater, dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.” lanjutnya.

Untuk itu tegasnya apabila Pemila Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI Ul) 2022 tetap dilaksanakan maka, ILUNI UI Watch berencana akan melakukan Misi tidak percaya dengan membuat ILUNI UI Tandingan, dan ILUNI Ul Watch juga akan melakukan audiensi secara massive dengan melibatkan banyak pasukan,” pungkasnya.

Polhukam

Komitmen dalam Mengatasi Kesulitan Sekitar, Pangkoops Udara I Hadiri Bakti Sosial dalam rangka Peringati HUT TNI AU di Kabupaten Sukabumi.

Published

on

Sukabumi, Hariansentana.com — Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin hadiri pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial TNI Angkatan Udara dalam rangka memperingati HUT TNI Angkatan Udara ke-79 Tahun 2025, bertempat di Lapangan Dewan, Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam menyambut kegiatan Bakti Sosial tersebut. (Jumat, 14-3-2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk berbagi dengan masyarakat melalui layanan kesehatan gratis dan bantuan sosial, sebagai wujud nyata kepedulian TNI AU terhadap rakyat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat sinergi antara TNI AU dan masyarakat.

Dalam layanan kesehatan gratis tersebut mencakup untuk 1.000 warga, yang terdiri dari pengobatan umum, pemeriksaan spesialis: penyakit dalam, anak, THT, kandungan serta pemeriksaan laboratorium dan pembagian ratusan kacamata baca. Untuk bantuan sosial membagikan 2.000 paket sembako yang secara simbolis diberikan kepada anak yatim, lansia, dan elemen masyarakat lainnya yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran TNI AU tidak hanya sebatas menjaga kedaulatan udara, tetapi juga senantiasa hadir dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini adalah bagian dari misi kemanusiaan yang selalu diemban oleh TNI AU, khususnya dalam peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Udara menjadi momentum penting bagi kami untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat” jelas Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., dalam sambutannya.

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk sosial dan kesehatan. Kegiatan ini akan terus dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa. Dengan semangat “TNI AU AMPUH”, kami akan terus menjalankan misi kemanusiaan, mempererat kebersamaan dengan masyarakat, dan berkontribusi dalam membangun bangsa” ujar Kasau lebih lanjut.

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan ucapan terimakasih dan kebangggaannya kepada TNI AU atas kepeduliannya kepada masyarakat Sukabumi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoopsudnas, Dankodiklatau, Para Asisten Kasau, dan Pejabat TNI AU lainnya serta Para Pejabat Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

Continue Reading

Polhukam

Ubah Pasal Tuntutan, Hakim PN.Jakpus Vonis Guru Besar Unhas 1 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SETELAH merubah pasal tuntutan pidana dari 263 (Pemalsuan) menjadi pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Guru Besar Hukum Universitas Negeri Hasanudin (Unhas), Prof. Dr, Marthen Napang, S.H. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan pasal 263 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pasal 378 penipuan. menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Buyung Dwikora, Rabu (12/03/2025).

Awalnya terdakwa Prof. Marthen Napang (MN) disangkakan pasal 263 KUHP oleh JPU karena MN diduga kuat melakukan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan korban pelapor Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta. Terdakwa MN diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara yang John percayakan kepadanya untuk mengurus perkara PK dikabulkan MA. padahal setelah dicek langsung oleh John ke MA putusan itu palsu, yang sebenarnya putusannya adalah “Ditolak”.

Putusan MA palsu itu dikirim oleh MN ke John via email yang dipersidangkan terbukti dibenarkan hakim dalam putusannya.

Sedangjan Polda Metro Jaya yang menyelidi perkara menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim yang dinilai jauh dari ekspetasi itu, saksi korban pelapor, John Palinggi mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Namun John Palinggi menegaskan bahwa dirinya melaporkan MN bukan sekedar tertipu Rp.950 juta, tetapi memperjuangkan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum yang dokumennya sudah dipalsukan oleh oknum seperti MN.

“Pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim. Apa yang saya dengar tadi (vonis hakim) adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di negeri ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu,” tukas John kesal usai mengikuti sidang putusan.

Adapun faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa MN menurut hakim karena terdakwa berusia lanjut dan seorang ASN yang masih aktif mengajar di Unhas sebagai dosen. Namun hakim juga menjadikan posisi MN sebagai dosen sebagai hal yang memberatkan karena sebagai pendidik bidang hukum tidak memberikan teladan baik karena melakukan pelanggar hukum.

Hakim juga dalam putusannya menyatakan terdakwa secara meyakinkan menggunakan jabatan dan profesinya, serta putusan MA agung yang terbukti palsu sebagai upaya terencana untuk melakukan penipuan kepada korban pelapor, Dr, John N Palinggi. (ARP)

Continue Reading

Polhukam

Giat Rabu Ibadah, Koops Udara I Gelar Kajian Fiqih Ramadhan.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Dalam rangka kegiatan Rabu Ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel di Bulan Suci Ramadhan, Makoops Udara I menggelar Kajian Fiqih Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., bertempat di Masjid Darussalam, Makoops Udara I. (Rabu, 12-3-2025).

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan bahwa berpuasa itu menahan diri dari yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar sampai dengan tenggelamnya matahari, diiringi dengan niat khusus yaitu semata-mata karena Allah SWT.

Lebih lanjut Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menambahkan terkait berapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak dapat apa-apa, selain hanya menahan lapar dan haus saja tetapi hati, telinga, lisan dan matanya tidak berpuasa maka puasanya akan sia-sia. “Karena berpuasa pada intinya harus menjaga lisan, telinga, mata dan hati kita” jelasnya.

Menutup ceramahnya Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., berpesan bahwa kita tentunya ingin ibadah kita diterima oleh Allah SWT, maka dari itu selain melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan yang benar-benar serta penuh keikhlasan semata-mata mengharap ridho Allah SWT, juga ditambah dengan mengamalkan sunah-sunah yg menambah pahala, yang terbaik dalam mencari pahala di Bulan Ramadhan adalah dengan berbagi atau bersedekah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.

Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoops Udara I bertempat di Ruang Rapat Denma Koops Udara I yang dipimpin oleh Pendeta Kolonel Sus Daniel A. Tobing, S.Th.

Continue Reading
Advertisement

Trending