Uncategorized
HUT Adhhyaksa ke 60, Kejaksaan Cibinong Gelar Bhakti Sosial
Bogor, HarianSentana.com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 Terus Bergerak dan Berkarya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan kegiatan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) sembako sebanyak 1000 paket di 5 titik lokasi di Desa Cilember dan Desa Megamendung kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Jumat (24/07/20).
Kejari Kabupaten Bogor Munaji, S.H., M.H melalui, Kepala Seksi Intelijen, Juanda, S.H, M.H mengatakan, pembagain Bansos ini dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60. pembagian diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bapak Bambang Sugeng Rukmono bersama dengan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katerina Endang Sarwestri.
“Pembagaian Bansos ini untuk warga yang terkena dampak Covid-19 dan bantuan juga diberikan kepada 2 Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di sekitar Desa Cilember yaitu Ponpes Darul Huda dan Ponpes Al Juhaeni,” ucapnya
Juanda melanjutkan, bantuan ini diberikan oleh Kejagung ini dalam rangka mengurangi beban warga masyaralat di sekitar yg terkena dampak akibat pandemi Covid-19
“Bantuan diarahkan bagi warga masyarakat yang belum tersentuh atau belum mendapatkan bantuan sama sekali, sehingga ada pemerataan pembagian sembako bagi warga di sekitar puncak,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni
Uncategorized
Tingkatkan Komitmen Dalam Menjaga Tata Kelola Perusahaan, PLN EPI Raih Penghargaan Perusahaan Terpercaya “Trusted Company” di Ajang CGPI Award 2024
Jakarta, Hariansentana.com – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) subholding dari PT PLN (Persero) berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi sebagai Trusted Company (Perusahaan Terpercaya) dalam ajang Corporate Governance Preception Index (CGPI) 2024 yang diadakan di Hotel Shangrila, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, PLN EPI mendapatkan penghargaan karena dinilai telah berhasil menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi refleksi dari peran strategis PLN EPI dalam membangun, menjaga, dan meningkatkan kualitas tata kelola Perusahaan yang baik.
“Penghargaan ini menjadi bukti keberhasilan PLN EPI bahwa yang kami lakukan tidak hanya mendukung kelistrikan nasional tetapi juga mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga GCG dengan baik,” ujar Iwan.
PLN EPI telah berkomitmen untuk melaksanakan prinsip Sustainable Business dengan kerangka Governance Risk Management and Compliance (GRC), Enviromental Social Governance (ESG), dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dituangkan ke dalam misi Perusahaan.
“Kami akan terus berkomitmen dan berinovasi dalam mendukung ekonomi keberlanjutan Indonesia dengan berfokus pada efisiensi dan pengembangan energi bersih di ketenagalistrikan,” tambah Iwan.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan menambahkan dalam penerapan GCG PLN EPI berhasil menjaga beberapa nilai, antara lain kinerja bisnis dan keuangan, implementasi GRC, dan implementasi ESG. Nilai tersebut di implementasikan melalui tata kelola Perusahaan yang baik.
Adapun penghargaan ini diperoleh karena PLN EPI telah memenuhi kepatuhan regulasi yang diterapkan ke dalam tata kelola Perusahaan dan diatur dalam kebijakan dan peraturan internal PLN EPI. Dalam implementasi GRC, PLN EPI telah mengintegrasikan dan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Keamanan Informasi, dan Anti Penyuapan didukung dengan teknologi informasi dalam GRC.
Pada tahun 2023 PLN EPI mendapatkan level kematangan skor Risk Maturity Index mencapai 3,97 dimana risiko dan permasalahan telah diukur atau dikelola secara kuantitatif, sistem, dan metodologi juga diterapkan.
Selain itu, PLN EPI secara aktif mendukung program keberlanjutan dengan 9 program untuk mendukung SDGs, antara lain Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sekitar; Peningkatan Efisiensi Energi; Inisiatif Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca; Efisiensi dan Konservasi Air; Pengelolaan Limbah; Sinergi Program Kelestarian Keanekaragaman Hayati; Pelarangan Tindakan Diskriminasi dan Penetapan Waktu Kerja; Penyusunan HIRADC sertifikasi SMK3 dan Zero Accident; dan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Kepatuhan.
Dalam implementasi dan dampak ESG terhadap resilient bisnis, PLN EPI mempunyai program Green Economy Village (GEV) Gunung Kidul berbasis keekonomian rakyat, yang berhasil melakukan penanaman 100 ribu pohon serbaguna, melakukan pengolahan pupuk organik, dan pengolahan pakan ternak.
“Inovasi yang telah dilakukan oleh PLN EPI semata-mata tidak hanya memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan nilai jangka panjang bagi ekonomi nasional. Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas dan juga penerapan governance di perseroan,” pungkas Mamit.
CGPI Award 2024 merupakan penghargaan yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bersama Majalah SWA yang mengusung tema “Membangun Kematangan Perusahaan Dalam Kerangka GCG”, memberikan apresiasi kepada 50 Perusahaan dengan 3 (tiga) predikat, Perusahaan Sangat Terpercaya, Perusahaan Terpercaya, dan Perusahaan Cukup Terpercaya.(s)
Opini
Sebelum Presiden Prabowo, Bukan Hanya Koruptor yang Diampuni Tapi Juga Kejahatan Keuangan
PROYEK tax amnesty merupakan proyek pengampunan para koruptor dan penjahat keuangan dalam skala raksasa. Proyek ini adalah kegiatan mengampuni koruptor dan mengampuni kejahatan keuangan terbesar dan menjadikan negara dan pemerintah sekaligus sebagai agen pencucian uang terbesar di dunia.
Proyek ini bermula ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani mendeklare target pengampunan para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan senilai sedikitnya 10.000 triliun. Uang ini ditargetkan akan masuk dalam program tax amnesty Indonesia. Namun evaluasi dan investigasi terhadap proyek pengampunan koruptor dan kejahatan keuangan melalui tax amnesty belum dilakukan.
Statemen utama tax amnesty adalah bahwa negara atau pemerintah tidak memperdulikan asal usul uang. Artinya semua uang yang masuk dalam proyek tax amnesty akan dilegalkan termasuk uang hasil korupsi dan seluruh kejahatan keuangan, dengan kewajiban membayar denda yang sangat kecil.
Proyek pengampunan korupsi dan pengampunan pelaku kejahatan keuangan telah membawa konsekuensi pada ketidak-pastian hukum indonesia, meningkatkan korupsi, dan meningkatkan kejahatan keuangan belakangan ini.
Akibat proyek pengampunan korupsi dan kejahatan keuangan tax amnesty telah membawa keresahan kepada pemerintahan baru Prabowo Subianto dalam menentukan strategi pemberantasan korupsi yang tepat saat ini dan ke depan. Mengingat kejahatan keuangan di Indonesia semakin longgar. Sementars itu, membiarkan hasil tax amnesty akan membawa dampak pada diampuninya harta hasil korupsi dan harta tersebut berada dalam lingkungan korupsi dan lingkungan kejahatan keuangan.
Akibat pengampunan para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan juga telah membawa dampak pada melemahnya kepatuhan pajak dan ketaatan dalam pembayaran pajak makin rendah, data pajak yang makin kacau, biaya pemungutan pajak mahal, dan membuat peluang kementerian keuangan menjadi terbiasa secara kelembagaan dan oknum dalam memperjualbelikan hukum agar memudahkan melakukan pencucian uang.
Tax amnesty telah mencederai nama Indonesia sebagai salah satu negara yang menjalankan skema pencucian uang dalam usaha pemerintah mendapatkan uang bagi APBN dari pelaku korupsi dan pelaku kejahatan keuangan. Akibat program ini membuat kepercayaan internasional terhadap Indonesia melemah.
Presiden Prabowo yang terjebak pada hasil tax amnesty yang dijalankan Kementerian Keuangan pada periode sebelumnya, berusaha mencari strategi alternatif yakni pengembalian uang beserta seluruh hasil dan bunga uang itu.
Dalam kondisi kepercayaan yang rendah masyarakat terhadap Kementerian Keuangan termasuk aparat pajak, rencana Presiden akan menuai perlawanan karena dipandang akan berpotensi mengampuni korupsi dan kejahatan keuangan pasca tax amnesty.()
Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI
Opini
Dipastikan Prabowo Tertipu Oleh Pajak 12 %, Ini Hasilnya Nol
SEBELUM kebijakan PPN 12 Persen dilanjutkan, sebaiknya Pemerintahan Prabowo Subiyanto menghentikan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan pajak tersebut. Mengapa karena dapat dipastikan akan menjadi jebakan bagi usaha pemerintah Prabowo meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi masyarakat dan melonggaran belanja pemerintah. PPN 12 % adalah tipuan yang licin dari segelintir oligarki yang memanfaatkan partai-partai pada saat membuat UU tentang ketentuan umum perpajakan.
Tahukah penipuan terbesar dalam perpajakan Indonesia di masa lalu? Di depan mata penipuan itu bernama Tax amnesti atau program pengampunan pajak melalui pencucian uang oleh pemerintah. Dikatakan bahwa uang hasil apapun silakan ikut tax amnesti, bayar denda, maka uangnya bisa legal atau halal. Tax amnesti telah berhasil melegitimasi harta kekayaan oligarki hasil kejahatan keuangan dengan cara menipu pemerintah.
Apa janjinya tax amnesti? Akan membawa uang masuk dari luar negeri dalam jumlah sangat fantastis yakni 10 ribu triliun rupiah. Jika asumsi bayar denda kepada negara maka negara bisa dapat sedikitnya 250 triliun rupiah. Tapi apa yang terjadi? Pengampunan pajak malah menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak. Apa dampak turunannya? Orang tidak lagi patuh membayar pajak, karena katanya nanti akan ada tax amnesti. Itulah yang merusak pendapatan negara sekarang ini.
Hal yang sama juga akan terjadi dengan PPN 12 Persen. Janjinya PPN 12 Persen konon katanya akan menambah pendapatan negara dari pajak. Janji ini sudah dapat dipastikan akan menjadi kebohongan lagi. Sama seperti tax amnesti yang menjanjikan subyek pajak akan bertambah, faktanya malah kabur atau hilang karena diberikan amnesti atau pengampunan.
Begitu juga PPN 12 Persen akan menghilangkan banyak potensi pajak karena orang akan mengurangi pengeluaran atau konsumsi, perusahaan akan menahan ekspansi dan konsumsi, pemerintah sendiri juga sejak awal menyatakan akan menghemat belanja. Jadi mana mungkin kenaikan PPN 12% menambah penerimaan negara dari pajak.
Kenaikan PPN justru akan memperlemah pertumbuhan ekonomi nasional karena 52 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.
Pemerintahan Prabowo harus bisa segera menghentikan kebijakan PPN 12 Persen ini, keluar dari jebakan oligarki yang mau cuci tangan atas hancurnya ekonomi negara. Oligarki yang menjadi beban negara terutama pada saat covid 19 hendak memindahkan beban kepada masyarakat melalui kebijakan pemerintah.
Dulu oligarki pesta pora menikmati dana stimulus covid 19 ribuan triliun tanpa pertanggungjawaban, setelah itu meninggalkan utang pemerintah sangat besar.
Pemerintahan Prabowo harus memutus atau menyobek-nyobek perangkap yang dibuat oligarki politik Indonesia. Caranya dengan mengubah orientasi ekonomi dan arah kebijakannya sesuai sejarah dan Spirit Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UU 1945 asli.
Pemerintah harus mengubah strategi APBN dengan tumpuan pada bagi hasil sumber daya alam dan menghapus seluruh pajak yang menguras kantong rakyat. Ingat bahwa Indonesia pernah jaya dengan bagi hasil minyak. Cara ini harus dijalankan pada semua sektor SDA yang lain. Pemerintahan Prabowo jangan mau tertipu lagi seperti pemerintahan sebelumnya.()
Oleh : Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI
-
Ibukota5 days ago
Balon Rt, Pake Ijasah Paket C. Jalur Kilat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, diminta Turun Tangan.
-
Peristiwa5 days ago
Gubuk Liar di Kolong Tol Pademangan Ditertibkan Aparat Gabungan.
-
Ibukota5 days ago
Kepala SMA Islam Al-Azhar Kelapa Gading: Alkafest 2024 Digelar Untuk Rayakan Kreativitas, Prestasi, dan Kepedulian Sosial Pelajar
-
Opini3 days ago
Negara Federal Menabuh Tifa, Politik Luar Negeri Indonesia Tinggal Menari