Ekonomi
Harga Minyak Dunia Naik, EW: Saatnya Harga LPG Dikoreksi
Jakarta, HarianSentana.com – Harga minyak dunia terus mengalami kenaikan sepanjang 2021 ini, bahkan di Oktober 2021 mencatat rekor tertinggi sepanjang 2 tahun terakhir ini. Kenaikan harga minyak dunia tersebut diikuti oleh terkoreksinya harga LPG yang menggunakan CP Aramco sebagai harga acuan global.
Menurut Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan, kondisi ini bisa menjadi momen untuk dikoreksinya harga LPG non PSO/non subsidi di masyarakat. Apalagi,
sejak tahun 2017 tidak pernah ada penyesuaian harga untuk LPG non subsidi.
“Ini momen yang tepat untuk mengoreksi harga LPG non subsidi, karena harga belinya terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017. Belum lagi kurs mata uang rupiah yang terdepresiasi oleh mata uang dollar. Hal ini membuat beban Pertamina semakin berat,” ujar Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/12/21).
Ia mengungkapkan, bahwa tahun 2017 harga LPG berdasarkan CP Aramco berada di angka US$ 578 per MT dengan kurs Rp 13.450 per dollar. Namun semenjak tahun 2021 ini, harga LPG mengalami kenaikan yang tinggi.
“Saat ini harga LPG berdasarkan CP Aramco pada November 2021 sebesar US$ 847 per MT dengan kurs Rp 14.200 per dollar, jadi kenaikannya sudah mencapai 78% dari tahun 2017 lalu. Sementara harga LPG non subsidi masih terus bertahan” urai Mamit.
Lebih jauh ia mengatakan, meskipun pangsa pasar LPG non subsidi saat ini hanya 7.5% dari total penjualan LPG oleh Pertamina, namun dampaknya terhadap keuangan Pertamina sangat signifikan, karena adanya selisih harga yang sangat besar.
“Meskipun hanya 7.5%, tapi ini sangat berdampak terhadap keuangan Pertamina karena selisih harga yang begitu besar. Dan karena LPG ini merupakan non subsidi maka seharusnya memang mengikuti harga pasar yang berlaku. Sama seperti BBM yang dijual oleh SPBU swasta yang menyesuaikan dengan naik turunnya harga minyak dunia” papar Mamit.
Apalagi kata Mamit, para pengguna LPG non subsidi adalah mereka yang berstatus golongan menengah ke atas. Hal ini membuat Pertamina mensubsidi orang mampu untuk LPG non subsidi.
“Konsep ini sudah salah. Subsidi harusnya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, bukan kepada mereka yang mampu membeli LPG dengan harga pasar. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian harga untuk LPG ukuran 5.5 kg dan 12 kg non subsidi.”jelasnya.
Menurut Mamit, penyesuaian harga ini bisa mendorong penggunaan kompor induksi di masyarakat sesuai dengan program dari pemerintah dan PLN.
“Saya kira akan terjadi migrasi di kalangan menengah ke atas ke kompor induksi jika ada penyesuaian ini. Hal ini akan membantu PLN dalam mendorong terjadinya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga di tengah masih oversuplainya listrik untuk wilayah Jawa dan Sumatera” terang dia kembali.
Selain itu, menurut dia harga LPG di Indonesia jauh lebih murah jika dibandingkan dengan negara tetangga.
“Untuk Vietnam, harga LPG per November 2021 adalah sebesar Rp 23.000 per kg, Filipina sebesar Rp 26.000 per kg dan Singapore sebesar Rp 31.000 per kgnya. Jika dibandingkan dengan Indonesia yang berada di level Rp 11.500 per kg,” sambung Mamit.
Terkait dengan besaran kenaikan harga LPG non subsidi, Mamit meminta kepada Pertamina untuk tidak terlalu tinggi agar tetap membantu masyarakat juga.
“Saya kira kenaikan di Rp 2000 per kilogram masih bisa diterima oleh para pengguna LPG non subsidi, apalagi pengguna LPG non subsidi adalah masyarakat golongan menengah ke atas. Jadi tidak masalah dan tidak perlu ada gejolak terkait kenaikan harga LPG non subsidi ini,” pungkasnya.(s)