Daerah

Hanya Dibekukan, UKM Pers IAIN Ambon Tidak Ditutup

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Rumor beredar di media sosial yang diendus oleh oknum crew Lintas serta simpatisannya bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon ditutup tidak benar.

“Yang benar itu, Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan,” kata Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman, SH.I., M.H dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Gajali menegaskan, kebijakan yang diambil oleh Lembaga untuk membekukan UKM LPM Lintas sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus. Di mana, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut.

“Hal ini dilakukan, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh UKM LPM Lintas milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan, sambil menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru,” paparnya.

Anehnya, lanjut dia, pasca dilakukan pembekuan itu, oknum pada UKM LPM Lintas, malah mengendus kalau pimpinan IAIN Ambon telah menutup dan membubarkan LPM Lintas. Padahal, apa yang diendus ke media sosial tersebut tidaklah benar.

“Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas diekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru,” tukasnya.

Langkah ini, lanjut dia, diambil karena ditemukan adanya penyelahgunaan kebijakan oleh oknum-oknum di UKM LPM Lintas. Pasalnya, saat pertemuan kami dengan Pemimpin Redaksi Lintas, tanggal 16 Maret itu, dijanjikan Pemred untuk menghadirkan Direktur Lintas.

“Ternyata yang dihadirkan bukan Direktur sesuai rujukan SK Rektor, tapi orang lain. Padahal, belum ada pergantian SK dan sebagainya. Ini bagi lembaga merupakan pelanggaran, dan terpenting itu, bahwa masa kepengurusannya sudah selesai pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Wajar kalau dibekukan,” tutup Gajali.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version