Ekonomi

FSPPB Sesalkan Potensi Panas Bumi RI Dikuasai Swasta

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, menegaskan bahwa potensi panas bumi (geothermal) nasional sangat besar, namun mayoritas didominasi pihak swasta. Pasalnya, diantara sekian banyak PLTP yang dibangun, posisi BUMN khususnya Pertamina masih sangat kecil produksinya.

Untuk itu, kata dia, perlu didorong agar Pertamina melalui anak perusahaannya Pertamina Geothermal Energy (PGE) bisa menguasai mayoritas pengembangan energi panas bumi nasional.

“Dari sekitar 7 persen yang sudah direalisasikan, posisi BUMN hanya memiliki porsi 38 persen. Sedangkan sisanya dikuasai oleh asing atau swasta domestik. Padahal panas bumi ini menjadi energi masa depan yang perlu kita dorong optimalisasi penggunaanya,” kata Arie saat diskusi dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut dia, Geothermal adalah energi masa depan bangsa. Karena itu penguasaannya harus maksimal dikuasai oleh negara. Namun kata dia, pengembangan geothermal ternyata tidak sebaik yang diharapkan. “Target sudah ditetapkan. Tapi karena banyak kendala, seperti soal harga yang dianggap terlalu mahal dukungan pemerintah juga belum maksimal maka hasil dari target yang telah ditetapkan kurang makmasil didapat,” paparnya.

Namun Arie mengungkapkan, pihaknya masih tetap optimis geothermal akan jauh lebih dikembangkan bila dalam revisi UU Migas, geothermal disebutkan secara khusus sebagai salah satu target pencapaian. “Karena bila hanya mengandalkan migas, tentu akan sangat terbatas. Apalagi sumber cadangannya makin sedikit dan sulit ditemukan,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Pertamina Geothermal Energi (PGE) Jakarta, Bagus Bramantio mengatakan, pengembangan energi panas bumi di Indonesia tidak bisa berjalan sesuai harapan karena banyak kendala dalam implementasinya.

Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. “Salah satu poin dari Permen tersebut dinyatakan ada pembatasan harga jual energi yang bersumber dari geothermal,” kata Bagus.

Dikatakan, dalam Permen tersebut, harga energi dari geothermal (pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP) dibatasi sebesar 7,89 sen per kWh. Padahal dengan harga itu produsen listrik bertenaga panas bumi dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai dengan harga keekonomian.

Untuk it, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan dukungan untuk meningkatkan harga jual badan usaha ke PT PLN (Persero) minimal menjadi 11 sen per kWh. “Jika tidak ada dukungan tersebut sulit bagi pemerintah mencapai target bauran energi nasional khususnya yang dikontribusikan dari energi panas bumi,” ungkap Bagus.

Pasalnya  kata dia. investor atau pelaku usaha tidak akan mau membangun PLTP lantaran dipastikan menderita kerugian. “Kami dukung gerakan pemerintah untuk masalah BPP (biaya pokok penyediaan) diatur kembali, kita sedang perjuangkan itu karena kalau enggak industri panas bumi akan tenggelam. Pasti tidak akan ada investor yang mau bangun kalau nggak ada profit,” papar Bagus

Lebih jauh ia memgungkapkan,  untuk dapat mengangkat harga jual listrik dari badan usaha ke PLN, maka perlu ada perubahan Permen. Dia berharap dengan pergantian Menteri ESDM ini nantinya Permen ini dapat kembali dibahas untuk bisa direvisi. Apabila harga keekonomian sudah didapatkan, dia memastikan akan banyak investor yang siap membangun PLTP karena potensi panas bumi Indonesia sangat besar.

“Kita butuh dukungan pemerintah, kalau dinaikkan harga jualnya lantas jangan kemudian banyak iuran ke pemerintah dari Ditjen Perpajakan Kementerian Keuangan dan dari Kementerian ESDM atau lainnya. Atau minimal kita dikasih insentif berupa subsidi atau lainnya,” lanjut Bagus.

Masih menurut dia, potensi pengembangan energi panas bumi di Indonesia sangat besar. Data dari Kementerian ESDM menyebutkan potensi panas bumi nasional sebesar 29,45 Mega Watt (mw). Namun saat ini baru terealisasi sebesar 1.948,5 mw atau 7 persen dari total potensi yang ada. Untuk yang dikelola oleh PGE saat ini sekitar 672 mw.

Dia menambahkan persoalan lain yang menghambat pengembangan energi panas bumi lainnya adalah penolaka dari masyarakat di sekitar area pembangkit. Pasalnya masyarakat beranggapan apabila di wilayahnya dibangun pembangkit listrik akan merusak ekosistem seperti yang terjadi pada pembangkit listrik dari batubara.

Padahal, kata Bagus, tipikal PLTP sangat memperhatikan ekosistem. PLTP hanya bisa dioptimalkan manakala ada air hujan. Hal itulah yang membuat pembangunan PLTP ini harus benar – benar menjaga lingkungan dan tidak merusak hutan. “Jadi banyak penolakan masyarakat sebab asumsinya kita merusak, padahal kita enggak, kita butuh uap untuk gerakkan turbin. Dan uap itu bisa kita hasilkan ketika ada air jadi air,” pungkasnya.(sl)

 

Editor : Syarif Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version