Ekonomi
Ekonom: Pertamina Harus Jadi Agregator BBM Umum
Jakarta, HarianSentana.com
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan, bahwa Pemerintah perlu secara definitif menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur tunggal, penyedia dan pelaksana impor BBM Solar.Untuk itu BUMN tersebut harus ditetapkan sebagai agregator bahan bakar umum (BBM) Umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan kebutuhan BBM Umum ke seluruh pelosok negeri.
“Kami minta Pemerintah untuk menetapkan aturan tegas yang terkait dengan hak konstitusi BUMN tersebut khususnya yang berkaitan dengan materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres 191/2014,” kata Defiyan di Jakarta, Selasa (03/12).
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan konstitusi ekonomi secara bertanggungjawab, lanjut dia, maka Presiden harus mengambil peran dalam menyelesaikan ruang bagi pengkerdilan posisi BUMN-BUMN strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional,” tukas Defiyan.
“Apalagi berdasarkan perkembangan atas mandeknya revisi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang pasal-pasalnya masih terbuka ruang interpretasi terkait badan usaha pemegang izin, beserta mekanisme distribusinya,” tukasnya.
Menurut dia, Pertamina sangat berperan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Umum dalam hal ini Solar non subsidi dan sudah berkontribusi besar bagi pembangunan energi bangsa dan negara.
“Selain alasan konstitusi ekonomi, maka berdasarkan kenyataan efektifitas dan efisiensi yang ada selama ini, BUMN Pertamina sangat besar berperan dalam menyedikan dan mendistribusikan BBM Umum,” kata Defiyan.
“Peran penting dan strategis Pertamina tak bisa dinafikkan apalagi dicoba untuk dieliminasi demi kepentingan sekelompok pihak yang punya kepentingan mengkapitalisasi sektor energi demi keuntungan orang per orang atau sekelompok orang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sesuai mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, terutama berkaitan dengan pernyataan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, maka perintah penguasaan ini dalam terminologi penguasaan negara diberikan kepada Badan Usaha Negara (BUMN).
Pada ayat (3) secara lebih tegas menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sektor Energi sendiri adalah salah satu cabang produksi penting yang berada dalam bumi dan air serta terkandung di dalam sumber bahan bakunya dengan produknya Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini diberikan hak kelolanya kepada BUMN Pertamina.(sl)
Editor: Syarief Lussy