Polhukam
Dittipideksus Bareskrim Polri Tangkap Produsen Obat dan Tabung Oksigen Palsu
Jakarta, Hariansentana.com – Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga 11 jenis obat untuk terapi Covid-19, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam kaitan tersebut, Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres dan Polsek jajaran.
Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika, S.Ik, SH menuturkan, pihaknya melaksanakan berbagai upaya dalam mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, serta kelangkaan dan kenaikan harga oksigen medis.
“Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral,” tutur Helmy.
Selain itu, sambung dia, pengawasan dan pembinaan dengan mengedepankan upaya untuk menyelesaikan masalah atau problem solving.
“Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan pengawasan di lapangan terhadap proses produksi dan distribusi obat, mulai dari produsen, distributor, sampai dengan proses perdagangan di apotek dan toko obat,” ujarnya.
Brigjen Helmy Santika menambahkan, Bareskrim Polri juga mendorong para produsen obat untuk segera mendistribusikan kepada masyarakat obat-obat yang telah diproduksi. Hal tersebut untuk mencegah kelangkaan dan mengendalikan harga obat di tengah masyarakat.
“Pilihan terakhir, Bareskrim Polri akan melaksanakan penegakan hukum secara selektif guna mengatasi permasalahan yang terjadi/ultimum remidium,” jelasnya.
Ia menyebut, sampai dengan hari ini, secara keseluruhan jajaran reserse kriminal Polri, mulai dari tingkat Mabes sampai dengan tingkat Polda, Polres dan Polsek jajaran, telah melakukan penindakan terhadap 34 kasus dengan 43 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19 dan oksigen medis.
“27 kasus dengan 30 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, dengan rincian 4 kasus dengan 11 tersangka ditangani Dittipideksus Bareskrim. 3 kasus dengan 3 tersangka ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim, 20 kasus dengan 16 tersangka ditangani 7 Polda jajaran (5 Metro Jaya, 5 Jabar, 4 Banten, 2 Sumut, 2 Malut, 1 Jatim dan 1 Jateng),” bebernya.
Adapun 7 kasus dengan 13 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga oksigen, dengan rincian: 2 kasus dengan 10 tersangka ditangani Dittipideksus Bareskrim.
“Sedangkan 5 kasus dengan 3 tersangka ditangani 2 Polda jajaran (3 Metro Jaya dan 2 Jatim),” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit III Subdit I / INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. H. Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si menguraikan, bersama tim telah mengamankan 6 tersangka merubah/modifikasi dan mengedarkan tabung oksigen medis palsu yang berasal dari tabung APAR, berisi CO2, kemudian dikeluarkan isinya dan diganti dengan O2 dan perjualbelikan seolah-seolah tabung dengan isi O2 yang memenuhi standar kesehatan dan dijual hingga 5 juta rupiah kepada end user.
Pria peraih Adhimakayasa Akpol 2005 ini menambahkan, tabung APAR yang berisi CO2 dan di modifikasi menjadi tabung O2 medis, tidak memenuhi standar keselamatan karena tekanan O2 jauh lebih tinggi dibandingkan CO2, karena sifat CO2 yang korotif dapat mengikis lapisan dalam tabung sehingga membahayakan kesehatan. “Oleh karena itu, tabung O2 medis yang termasuk dalam Alat kesehatan (Alkes) harus mememuhi standarisasi kesehatan dan memiliki izin edar,” pungkas Pamen Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
Polhukam
Keluarga Besar Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
Jakarta, Hariansentana.com – Puluhan warga dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 menggelar audensi di Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut mengangkat agenda permohonan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki, sekaligus tuntutan agar keluarga korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Audensi yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Araf itu diikuti sekitar 50 peserta. Sejumlah pihak hadir, di antaranya M. Beni Biki selaku keluarga almarhum Amir Biki, Ahmad Ramdon yang merupakan keponakan Amir Biki, M. Yusron Zaenuri yang disebut sebagai saksi Peristiwa Tanjung Priok 1984, Iptu Sugeng selaku Kanit Binmas, serta warga yang mengaku sebagai korban peristiwa tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan refleksi sejarah, tetapi juga menyampaikan kembali aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat.
Keluarga Amir Biki Minta Pemerintah Ambil Langkah
M. Beni Biki mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 sekaligus mengingat kembali nilai sejarah Masjid Al Araf bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, berbagai catatan sejarah masa lalu perlu dipahami secara utuh dan objektif agar tidak berhenti sebagai ingatan, tetapi dapat menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya.
,Dalam kesempatan itu, Beni juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi dasar rehabilitasi atau rekonsiliasi terhadap nama Amir Biki.
Ia juga meminta agar keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 memperoleh kompensasi dari pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan Beni dengan merujuk pada langkah pemerintah pada 2023 yang memberikan pengakuan dan penyelesaian non-yudisial terhadap sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Beni, penyelesaian terhadap persoalan sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta pemulihan.
Saksi Ceritakan Kembali Dinamika Tanjung Priok
Sementara itu, M. Yusron Zaenuri yang hadir sebagai saksi peristiwa menyampaikan refleksi mengenai kondisi sosial dan politik yang berkembang pada masa tersebut.
Yusron menilai kondisi sosial masyarakat pada era itu tidak dapat dilepaskan dari situasi politik yang berkembang secara nasional.
Ia juga menyinggung kesenjangan sosial serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang menurutnya turut memengaruhi dinamika sosial pada masa tersebut.
Dalam pemaparannya, Yusron juga mengingat kembali bagaimana Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dipandang memiliki dampak besar terhadap situasi politik saat itu.
Ia menyebut rangkaian dinamika sebelum peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai kegiatan dan kondisi sosial masyarakat yang berkembang pada masa itu.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi di Desa
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan memberikan pernyataan tegas terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup.
Saat di hubungi melalui telepon selulernya Senin 14 / 9 / 2026 , Johan menilai usulan tersebut telah melanggar konstitusi, Undang – Undang Desa, dan Undang-Undang Dasar 1945,”terang nya.
“Ini sudah melanggar konstitusi dalam aturan Pilkades. Perpanjangan waktu jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun saja sudah dimajukan. Sekarang ada lagi permintaan agar tidak dilakukan Pilkades dan jabatan kades dibuat seumur hidup. Ini jelas mencederai konstitusi dan semangat demokrasi,” ujarnya.
Menurut Johan ,prinsip dasar negara adalah persamaan setiap warga negara di hadapan hukum dan politik. Tidak terkecuali kepala desa. Jika jabatan kepala desa dibuat seumur hidup, maka mekanisme demokrasi di tingkat paling bawah akan rusak,”tegas nya.
“Desa adalah pemerintahan paling bawah dan menjadi cermin pelaksanaan demokrasi. Kalau di desa demokrasi sudah tidak berjalan, bagaimana kita bisa berharap demokrasi di tingkat nasional berjalan sehat?” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika usulan jabatan kades seumur hidup ini berhasil, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul usulan serupa untuk jabatan presiden dengan alasan balas jasa politik.
“Ini harus diantisipasi oleh para tokoh dan elit politik nasional. Sekilas kelihatan sederhana, tapi dampaknya bisa nasional. Ada tanda-tanda tidak sehat dalam demokrasi kita ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menilai, Pilkades tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh ditunda dengan alasan biaya atau alasan tidak relevan lainnya. Pilkades merupakan sarana penting untuk mengukur kinerja kepala desa petahana.
“Pilkades penting untuk mengukur apakah rakyat masih percaya dengan kinerja kades incumbent. Kalau kinerjanya baik, rakyat pasti memilih lagi. Kalau buruk, otomatis akan diganti. Jangan sampai Pilkades ditiadakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aksi sebagian kepala desa yang melakukan demonstrasi ke DPR RI dengan membawa ancaman. Menurutnya, jika tuntutan tidak dipenuhi lalu muncul gerakan separatis dan ancaman terhadap negara, maka hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Jangan sampai perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, seperti memenangkan calon presiden tertentu. Apalagi sekarang muncul wacana jabatan seumur hidup. Ini sudah melawan konstitusi. Dan jika melawan konstitusi, dapat diduga sebagai tindakan separatis yang memecah persatuan Indonesia,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR tetap berpegang pada Undang-Undang Desa dan UUD 1945. Pilkades harus tetap berjalan dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat, agar lahir pemimpin desa yang membawa perubahan, bukan kembali ke wajah lama.
“Dari desa kita bisa melihat model pemimpin seperti apa yang akan lahir di Indonesia. Apakah masih percaya dengan politik uang, atau sudah bergeser ke pemimpin yang berani mengubah dan memberantas korupsi. Jangan sampai desa justru menjadi tempat kemunduran demokrasi,”papar nya…….Ron
Polhukam
Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Antisipasi Pergerakan Suporter Persija dan Persib di Wilayah Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka mengantisipasi pergerakan suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026).
Apel pengamanan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul digelarnya pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan pekan kedua BRI Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Kapolres Bogor menegaskan, jajaran Polres Bogor menerapkan Siaga Satu sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pergerakan maupun tempat berkumpulnya suporter.
“Dalam Kegiatan ini Polres Bogor melakukan Siaga Satu untuk mengantisipasi suporter Persija dan Persib hari ini. Kami memperketat pengamanan di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya para suporter dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.
Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif selama berlangsungnya pertandingan.
Kapolres juga menghimbau para pendukung kedua klub untuk mengedepankan sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Saya berharap para fans Persija dan fans Persib agar dapat sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Siapa pun yang menang, itu hal yang biasa. Kita tetap jaga kondusifitas dan keamanan kita bersama,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, kecintaan terhadap klub hendaknya tidak diwujudkan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.
Pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Dengan kesiapsiagaan personel dan penguatan pengamanan di sejumlah titik, Polres Bogor berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum maupun setelah pertandingan……Ron
-
Polhukam2 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Polhukam5 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Daerah5 hours agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Nasional5 days agoAnggaran Mitigasi Bencana Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Pembenahan Sistem

