Polhukam
Diskusi #PapuanLivesMatter di UI Timbulkan Polemik
Jakarta, Hariansentana.com – Diskusi #PapuanLivesMatter di Universitas Indonesia (UI) beberapa hari lalu menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan BEM UI sudah mengajukan perizinan untuk mengadakan acara diskusi #PapuanLivesMatter. Namun surat baru diterima Direktorat Mahasiswa pukul 11.00 WIB dan kegiatan dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB.
Menurut dia, pihak Dirmawa sudah memberikan saran berdasarkan narasumber yang terlihat hanya satu pihak perlu dievaluasi, untuk mengikutsertakan pihak pro dan kontra sehingga acara terselenggara dengan baik. Namun, acara tersebut tetap berlangsung sesuai jadwal. Pihak Dirmawa sudah memberikan tanggapan namun tidak ada lagi komunikasi dengan pihak BEM UI. Ketika diskusi publik hanya ada narasumber satu pihak maka perlu dievaluasi kegiatan tersebut, agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat atau ranah publik.
”Diskusi yang baik perlu ada perbedaan pendapat, sehingga tidak seperti diskusi #PapuanLivesMatter. Perlu ada pembanding dari pihak pro dan kontra. Sanksi yang diberikan untuk BEM UI akan dipertimbangkan oleh sivitas akademika,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Selasa (16/6/2020).
Deputi-VII BIN Wawan Hari Purwanto, mengatakan kasus rasialisme di Indonesia tidak bisa disamakan dengan yang ada di Amerika, hal tersebut tidak ada kaitannya. Wawan menilai, perlunya melihat situasi dengan proporsional, apalagi kasus Papua sudah selesai di ranah PBB. Mengkritisi tidak bermasalah, namun yang sudah disahkan tidak perlu dipermasalahkan kembali. Pada dasarnya pemerintah Indonesia telah membangun wilayah Papua dengan kecepatan tinggi dan infrastruktur yang lebih baik. Produk objek vital nasional dan sarana prasarana sudah ditujukan untuk masyarakat Papua.
“Opini publik yang terus diusung perlu dipertimbangkan dengan baik, harus mengikuti aturan dan jangan sampai melanggar. Institusi UI sudah seharusnya memahami hal tersebut untuk mengadakan sebuah diskusi, harus diimbangi dengan kedua sisi pro dan kontra tidak hanya satu sisi. Saat ini kita menuju ke masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Solusi pembangunan Papua ke depan untuk tampil lebih menarik dan menyejahterkan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Michael Manufandu, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia mengatakan terselenggaranya acara diskusi #PapuanLivesMatter merupakan hak masyarakat pada kebijakan pemerintah mengenai kebebasan berpendapat. Namun, terdapat peraturan dan etika publik sebagai ukuran agar masyarakat sopan santun dalam tutur kata dan memberikan pendapat yang mempunyai nilai realistis.
“Universitas Indonesia dengan berbagai perangkat pimpinan atau rektornya mempunyai kewenangan untuk menghasilkan produk mahasiswa yang bagus, bernilai tinggi, dan berkarakter. Memang perlu dipertanyakan, banyaknya pelanggaran pada acara tersebut. Perlunya teguran, peringatan, sanksi dan lain-lain, agar dapat mengevaluasi diskusi yang menyebabkan dampak yang meluas di ranah publik. Seperti, adanya diskusi atau seminar yang dinilai mengandung unsur berbeda pendapat yang ekstrem”, ungkapnya
Keteraturan, hirarki, prosedur, dan metode perlu diterapkan oleh organisasi yang di usung BEM UI. “Universitas Indonesia mempunyai aturan berlaku, untuk membina mahasiswa. Organisasi BEM UI harus berjalan sesuai aturan, dalam setiap organisasi harus ada hierarki. Universitas Indonesia memberlakukan aturan tersebut dan akan menekankan kembali kepada BEM UI. Keteraturan, hierarki, prosedur dan metoda akan diberlakukan sesuai ketetapan terlebih pada BEM UI. Kebebasan berpendapat harus diatur agar tidak menyalahi aturan yang berlaku”, lanjutnya.
Sehubungan dengan adanya diskusi #PapuanLivesMatter, pihaknya kembali menekankan kepada pihak kampus bagaimana pimpinan memberikan reward dan punishment bagi organisasi BEM UI yang telah menyelenggarakan acara tersebut. ”Kebebasan akademisi harus berpikir realistis berpikir bagaimana dampak yang akan terjadi. Pimpinan harus melihat bagaimana ke depan dampak tersebut, sebagaimana acara yang sama,” kata dia.
Dosen Fakultas Hukum Cudry Sitompul, mengatakan terselenggaranya acara diskusi #PapuanLivesMatter dinilai peran pembicara tidak mewakili beberapa pihak, sehingga acara tersebut tidak komprehensif. Acara tersebut tidak dapat diterima untuk mewakili Universitas Indonesia.
“Tema yang diangkat oleh BEM UI berkaitan dengan hukum yang bersifat tidak bersifat apartheid, mengenai hak-hak manusia. Pemerintah tidak melakukan seperti yang dibicarakan dalam diskusi tersebut. Pandangan opini seseorang tertentu berkaitan dengan isu diskusi yang missleading, tidak benar pemerintah melakukan tindakan kekerasan ke Papua. Hal tersebut hanya tindakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam menangani Papua,” ungkapnya.
Mereka tidak seharusnya melakukan pembahasan tersebut tanpa ada dasar-dasar dan metodologi ilmiah. Diskusi adalah kebebasan pendapat, atau biasa disebut kebebasan akademik dalam lingkup universitas. Jika hal tersebut adalah kebebasan akademik harusnya membawa hal ilmiah dan metodologinya. Kalau seperti diskusi yang lalu, berarti hanya sekedar orasi mahasiswa.
Polhukam
Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group,
Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar
JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
“Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan ditempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang siknifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang bederang ingin ngemplang utang sebesar triliuan rupiah. Tentu kita sayangkan, ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.
“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini” ujarnya lagi.
Sebagaimana riuh diwartakan, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp. 920 milyar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar — selain itu — sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp. 200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.
Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. 920 miyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 — dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.
Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang suap Rp. 200 milyar itu terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.
Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.
Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/24).Ia menanyakan apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.
Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 1 Triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya ” ujar Jampidsus, Febri Adriansyah.
Akan tetapi memang seharusnya apapun dalilhnya penyidik wajib memeriksa dan mendalami si A yang disebut oleh Zarof Ricar.
Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.
“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh siste audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN,” ujarnya.
“Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, hal ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya terjadinya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dimana berkas perkara dengan tebal 3 meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, seluruh pegiat anti korupsi harus mengawal kasus ini. Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap” ujar Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).
Mens Rea Suap, Ingin Ngemplang Utang
Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliuan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih, utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Diduga untuk mensiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC Dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Mens rea dugaan suap sudah terang benderang, karena pelaku ingin ngemplang hutang.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).
Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesiakan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.
Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial. Diduga, empat gugatan baru itu merupakan gugatan akal-akalan SGC Dkk, yang diduga sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah itu.
Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, SH, MH yang berjanji Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf
Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp. 494 milyar. Apakah ia tak tersentuh hukum (untouchable)?.
Polhukam
Kasau Hadiri Upacara Pelepasan Kontingen TNI AD dalam India’s Republic Day 2025
Tangerang, Hariansentana.com — Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. menghadiri upacara pelepasan Kontingen TNI Angkatan Darat dalam India’s Republic Day 2025, di Lapangan Upacara Kantor Kemhan Distrik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (16/1/2025). Upacara tersebut dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) RI Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam kesempatan tersebut, Menhan RI berpesan kepada para Kontingen agar menampilkan sikap prajurit TNI yang prima. “Kita adalah negara besar yang bermartabat dan berwibawa. Gerakanmu harus seragam, serentak, serta penuh semangat dalam melaksanakan kegiatan, baik itu PBB maupun upacara militer,” jelas Menhan RI.
Kontingen TNI AD ini diikuti oleh 353 prajurit yang terdiri dari 189 orang pasukan Drum Band berasal dari Pasukan Genderang Suling Canka Lokananta (GSCL) Taruna Akmil, 152 orang pasukan defile berasal dari prajurit gabungan TNI AD dan 12 orang staf pendukung.
Hadir pada kegiatan tersebut Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, dan para pejabat TNI lainnya.
Polhukam
Kolonel Pnb A. Ferdinand Picaulima Resmi Jabat Danlanud Atang Sendjaja
Jakarta, Hariansentana.com — Panglima Komando Operasi Udara I Marsekal Muda TNI Mohammad Nurdin bertindak selaku Inspektur Upacara dalam rangka Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Atang Sendjaja dari Marsekal Pertama TNI Juli Heryanto Ginting, S.Sos. kepada penggantinya Kolonel Pnb A. Ferdinand Picaulima, S.Sos., bertempat di Selter Skadron 6 Pangkalan Udara Atang Sendjaja, Bogor.
Dengan demikian Kolonel Pnb A. Ferdinand Picaulima, S.Sos., alumni AAU tahun 1996 ini, pagi tadi secara resmi menjabat sebagai Komandan Lanud Atang Sendjaja. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditanda tangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 3 Januari 2025.
Upacara sertijab yang berlangsung secara khidmat dan lancar tersebut diawali dengan penghormatan, penanda tanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah jabatan, penanggalan dan penyematan tanda jabatan serta pemberian Tongkat Komando oleh Pangkoopsud I dan diakhiri laporan resmi serah terima jabatan.
Di tempat yang sama, usai prosesi sertijab Danlanud ATS, acara dilanjutkan dengan Serah Terima Jabatan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 3 Daerah I Lanud Atang Sendjaja dari Ny. Windy J.H. Ginting kepada Ny. Cornelia A. Ferdinand yang disaksikan oleh Ny. Erin Mohammad Nurdin selaku Ketua PIA Ardhya Garini Daerah I Koopsud I.
Pada kesempatan tersebut Pangkoopsud I dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Kolonel Pnb Andy Ferdinand Picaulima, S.Sos., atas amanah jabatan baru sebagai Komandan Lanud Atang Sendjaja, kepercayaan yang diberikan pimpinan adalah suatu kehormatan yang sekaligus mengandung tanggung jawab yang tidak ringan.
“Teruskan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya, selanjutnya kembangkan hal-hal yang kreatif, inovatif dan positif untuk kemajuan Lanud Atang Sendjaja ke depan,” harap Panglima.
Pangkoopsud I juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Marsma TNI Juli Heryanto Ginting, S.Sos. atas dedikasinya selama menjabat sebagai Danlanud ATS, dengan beban tugas yang diberikan, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sehingga menambah prestasi Lanud Atang Sendjaja serta meningkatkan citra positif terhadap keberadaan Lanud Atang Sendjaja.
Lebih lanjut Panglima mengingatkan kembali bahwa Lanud Atang Sendjaja sebagai salah satu Pangkalan Udara yang berada di jajaran Koops Udara I, kedudukan Pangkalan Udara Atang Sendjaja bagi kepentingan pertahanan negara memiliki nilai yang strategis sebagai penyangga Ibukota. Selain itu, Pangkalan Udara Atang Sendjaja juga merupakan salah satu pangkalan induk pesawat helikopter yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.
“Suatu fakta membuktikan bahwa helikopter tidak pernah absen dari berbagai bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Karena itu, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa pesawat helikopter mampu menjangkau hampir semua wilayah Republik ini. Namun demikian, saya tekankan agar tetap mematuhi kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan didalam setiap operasi”, tegas Panglima Koopsud I.
Hadir dalam kegiatan upacara sertijab Danlanud ATS antara lain Kaskoopsud I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., para Sesepuh, Senior dan Mantan Danlanud ATS, Danlanud HLM, Dankosek IKN, Danlanud SDM, Keluarga Besar Parasena 96, para Pejabat Utama Makoopsud I, para Pejabat Lanud Atang Sendjaja, Ibu-ibu Pengurus PIA Ardhya Garini Daerah I Koops Udara I dan Pengurus Cabang 3/Daerah I Lanud Atang Sendjaja, para Pejabat TNI-Polri Wilayah Bogor, jajaran TNI AU Wilayah Bogor, Danwingdikum 500/Umum dan ibu serta jajaran, Dansatbravo 90, para pejabat jajaran Forkopimda Kota Bogor dan para Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil Lanud Atang Sendjaja.
-
Ibukota4 days ago
Balon Rt, Pake Ijasah Paket C. Jalur Kilat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, diminta Turun Tangan.
-
Peristiwa4 days ago
Gubuk Liar di Kolong Tol Pademangan Ditertibkan Aparat Gabungan.
-
Ibukota4 days ago
Kepala SMA Islam Al-Azhar Kelapa Gading: Alkafest 2024 Digelar Untuk Rayakan Kreativitas, Prestasi, dan Kepedulian Sosial Pelajar
-
Opini2 days ago
Negara Federal Menabuh Tifa, Politik Luar Negeri Indonesia Tinggal Menari