Connect with us

Polhukam

Diskusi #PapuanLivesMatter di UI Timbulkan Polemik

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Diskusi #PapuanLivesMatter di Universitas Indonesia (UI) beberapa hari lalu menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan BEM UI sudah mengajukan perizinan untuk mengadakan acara diskusi #PapuanLivesMatter. Namun surat baru diterima Direktorat Mahasiswa pukul 11.00 WIB dan kegiatan dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB.

Menurut dia, pihak Dirmawa sudah memberikan saran berdasarkan narasumber yang terlihat hanya satu pihak perlu dievaluasi, untuk mengikutsertakan pihak pro dan kontra sehingga acara terselenggara dengan baik. Namun, acara tersebut tetap berlangsung sesuai jadwal. Pihak Dirmawa sudah memberikan tanggapan namun tidak ada lagi komunikasi dengan pihak BEM UI. Ketika diskusi publik hanya ada narasumber satu pihak maka perlu dievaluasi kegiatan tersebut, agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat atau ranah publik.

”Diskusi yang baik perlu ada perbedaan pendapat, sehingga tidak seperti diskusi #PapuanLivesMatter. Perlu ada pembanding dari pihak pro dan kontra. Sanksi yang diberikan untuk BEM UI akan dipertimbangkan oleh sivitas akademika,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Selasa (16/6/2020).

Deputi-VII BIN Wawan Hari Purwanto, mengatakan kasus rasialisme di Indonesia tidak bisa disamakan dengan yang ada di Amerika, hal tersebut tidak ada kaitannya. Wawan menilai, perlunya melihat situasi dengan proporsional, apalagi kasus Papua sudah selesai di ranah PBB. Mengkritisi tidak bermasalah, namun yang sudah disahkan tidak perlu dipermasalahkan kembali. Pada dasarnya pemerintah Indonesia telah membangun wilayah Papua dengan kecepatan tinggi dan infrastruktur yang lebih baik. Produk objek vital nasional dan sarana prasarana sudah ditujukan untuk masyarakat Papua.

“Opini publik yang terus diusung perlu dipertimbangkan dengan baik, harus mengikuti aturan dan jangan sampai melanggar. Institusi UI sudah seharusnya memahami hal tersebut untuk mengadakan sebuah diskusi, harus diimbangi dengan kedua sisi pro dan kontra tidak hanya satu sisi. Saat ini kita menuju ke masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Solusi pembangunan Papua ke depan untuk tampil lebih menarik dan menyejahterkan masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Michael Manufandu, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia mengatakan terselenggaranya acara diskusi #PapuanLivesMatter merupakan hak masyarakat pada kebijakan pemerintah mengenai kebebasan berpendapat. Namun, terdapat peraturan dan etika publik sebagai ukuran agar masyarakat sopan santun dalam tutur kata dan memberikan pendapat yang mempunyai nilai realistis.

“Universitas Indonesia dengan berbagai perangkat pimpinan atau rektornya mempunyai kewenangan untuk menghasilkan produk mahasiswa yang bagus, bernilai tinggi, dan berkarakter. Memang perlu dipertanyakan, banyaknya pelanggaran pada acara tersebut. Perlunya teguran, peringatan, sanksi dan lain-lain, agar dapat mengevaluasi diskusi yang menyebabkan dampak yang meluas di ranah publik. Seperti, adanya diskusi atau seminar yang dinilai mengandung unsur berbeda pendapat yang ekstrem”, ungkapnya

Keteraturan, hirarki, prosedur, dan metode perlu diterapkan oleh organisasi yang di usung BEM UI. “Universitas Indonesia mempunyai aturan berlaku, untuk membina mahasiswa. Organisasi BEM UI harus berjalan sesuai aturan, dalam setiap organisasi harus ada hierarki. Universitas Indonesia memberlakukan aturan tersebut dan akan menekankan kembali kepada BEM UI. Keteraturan, hierarki, prosedur dan metoda akan diberlakukan sesuai ketetapan terlebih pada BEM UI. Kebebasan berpendapat harus diatur agar tidak menyalahi aturan yang berlaku”, lanjutnya.

Sehubungan dengan adanya diskusi #PapuanLivesMatter, pihaknya kembali menekankan kepada pihak kampus bagaimana pimpinan memberikan reward dan punishment bagi organisasi BEM UI yang telah menyelenggarakan acara tersebut. ”Kebebasan akademisi harus berpikir realistis berpikir bagaimana dampak yang akan terjadi. Pimpinan harus melihat bagaimana ke depan dampak tersebut, sebagaimana acara yang sama,” kata dia.

Dosen Fakultas Hukum Cudry Sitompul, mengatakan terselenggaranya acara diskusi #PapuanLivesMatter dinilai peran pembicara tidak mewakili beberapa pihak, sehingga acara tersebut tidak komprehensif. Acara tersebut tidak dapat diterima untuk mewakili Universitas Indonesia.

“Tema yang diangkat oleh BEM UI berkaitan dengan hukum yang bersifat tidak bersifat apartheid, mengenai hak-hak manusia. Pemerintah tidak melakukan seperti yang dibicarakan dalam diskusi tersebut. Pandangan opini seseorang tertentu berkaitan dengan isu diskusi yang missleading, tidak benar pemerintah melakukan tindakan kekerasan ke Papua. Hal tersebut hanya tindakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam menangani Papua,” ungkapnya.

Mereka tidak seharusnya melakukan pembahasan tersebut tanpa ada dasar-dasar dan metodologi ilmiah. Diskusi adalah kebebasan pendapat, atau biasa disebut kebebasan akademik dalam lingkup universitas. Jika hal tersebut adalah kebebasan akademik harusnya membawa hal ilmiah dan metodologinya. Kalau seperti diskusi yang lalu, berarti hanya sekedar orasi mahasiswa.

Polhukam

Satgas Pol PP Jakarta Utara Gelar Kegiatan MFD Tahun 2026 di Taman Ecopark Ancol

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental Fisik dan Disiplin (MFD) di Taman Ecopark Ancol, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Selasa (14/7/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti 120 personel Satpol PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur.

Kegiatan ini digelar tidak sekadar sebagai rutinitas tahunan, melainkan menjadi wujud komitmen institusi dalam membentuk sumber daya manusia yang tangguh, profesional dan berintegritas.

Acara yang diselenggarakan di Taman Ecopark Ancol ini diikuti 120 personel terdiri dari perwakilan 6 Kecamatan yang kita lakukan dengan surat tugas Kasatpol PP Jakarta Utara,” ujar Kasapol PP Kota Adminiatrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH.

Dalam keterangannya, Budhy Novian mengatakan bahwa program MFD ini dirancang untuk meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus ketahanan mental para personel.

“Melalui serangkaian latihan fisik, pembinaan nilai-nilai kedisiplinan para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan optimal di tengah dinamika lapangan yang kerap menuntut kesiapsiagaan yang tinggi,” urainya.

Budhy juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) Dengan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat, personel diharapkan mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Dan lebih dari itu, kegiatan MFD juga menjadi ruang refleksi bagi para anggota untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

Penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, Satgas.pol PP Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya memastikan bahwa setiap personel tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sejalan dengan visi menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Suporter Lintas Gunung Putri, Bantargebang Pondok Gede dan Mekarsari Bersatu Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Bekasi, Hariansentana.com – Tokoh suporter sepak bola Gunung Putri, Saiful Anwar, menginisiasi kegiatan Silaturahmi Lintas Suporter bertajuk “Bersatu dalam Sportivitas, Bersama Menjaga Kamtibmas” yang mempertemukan komunitas suporter dari Gunung Putri, Bantargebang, Pondok Gede, dan Mekarsari, kemarin.

Kegiatan yang digelar di Timber Soccer Field, Perumahan Raya, Jalan Bumi Eraska, RT 001/RW 007, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi momentum mempererat tali persaudaraan antarsuporter sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui keterangannya, Rabu (15/7), Saiful Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bahwa, komunitas suporter memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana sepak bola yang aman, damai dan penuh sportivitas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa suporter bukan hanya hadir untuk memberikan dukungan kepada tim kebanggaan di stadion, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga persatuan, memperkuat persaudaraan, serta ikut berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, silaturahmi lintas suporter merupakan langkah nyata untuk menghilangkan sekat antarkomunitas, membangun komunikasi yang baik, serta mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Selain menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan, kegiatan tersebut juga diisi dengan berbagai aktivitas olahraga yang bertujuan menumbuhkan gaya hidup sehat, memperkuat solidaritas, dan membangun karakter suporter yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Saiful berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun budaya sepak bola Indonesia yang semakin positif dan beradab.

Ia juga mengajak seluruh komunitas suporter di Indonesia, untuk terus menjaga persatuan tanpa membedakan warna klub maupun identitas kelompok.

“Sepak bola seharusnya menjadi sarana mempererat persaudaraan, bukan menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Mari kita jadikan sportivitas sebagai budaya dan persatuan sebagai kekuatan untuk memajukan sepak bola Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas suporter dan generasi muda.

Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi bangsa, ia mengajak para pemuda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tawuran, tindakan anarkis, ujaran kebencian, serta segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan olahraga, pembinaan karakter, dan aktivitas sosial merupakan langkah konkret untuk membangun lingkungan yang aman, harmonis dan produktif.

“Kami mengimbau seluruh suporter Indonesia agar menjauhi narkoba, minuman keras, tawuran dan segala bentuk tindakan anarkis. Mari kita isi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif, memperkuat persaudaraan, menjaga kedamaian, serta bersama-sama menciptakan sepak bola Indonesia yang aman, damai, bermartabat dan berprestasi,” tutup Saiful Anwar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir semangat baru di kalangan suporter untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menjadi pelopor persatuan dan perdamaian melalui olahraga, sehingga sepak bola Indonesia dapat berkembang menjadi olahraga yang membanggakan serta mampu menyatukan seluruh elemen bangsa. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Ketika Bencana Datang, Keselamatan Warga Dipertaruhkan: Indonesia Perkuat Garda Terdepan Kebencanaan

Published

on

By

 
 Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah mempercepat penguatan sistem penanggulangan bencana di Indonesia melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi kelembagaan kebencanaan dengan memastikan setiap daerah memiliki BPBD yang kuat, profesional, dan sesuai dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, BPBD, serta perangkat daerah dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman bersama sekaligus mempercepat implementasi regulasi baru yang akan memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana yang kian kompleks.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., mengatakan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 disusun sebagai jawaban atas meningkatnya tantangan kebencanaan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika penyelenggaraan urusan kebencanaan yang semakin kompleks, sekaligus untuk memastikan bahwa struktur organisasi BPBD di daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan penanggulangan bencana secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Edy. Senin (13/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan dan penataan BPBD harus dilakukan melalui pendekatan yang objektif, terukur, dan berbasis risiko.
“Penentuan tipologi BPBD tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik daerah, tingkat risiko bencana, serta beban kerja penyelenggaraan sub urusan bencana.

Dengan demikian, diharapkan setiap daerah memiliki kelembagaan yang proporsional dan adaptif terhadap potensi ancaman bencana yang dihadapi,” katanya.

Pemerintah daerah juga didorong untuk segera melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB), menyusun kajian tipologi kelembagaan, dan menyesuaikan struktur organisasi BPBD berdasarkan hasil kajian tersebut. Langkah ini dipandang penting karena KRB menjadi dasar utama dalam penetapan tipologi BPBD sekaligus mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Jufri Rahman, M.Si., menegaskan bahwa penguatan BPBD bukan lagi sekadar agenda kelembagaan, tetapi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana yang terus meningkat.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD. Karena itu kami mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan. Keberadaan BPBD yang kuat, responsif, dan akuntabel merupakan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” kata Jufri Rahman.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola kebencanaan daerah. Selain mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh kabupaten dan kota, regulasi ini memperjelas status BPBD sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri dan dipimpin oleh kepala perangkat daerah definitif.

Penentuan tipologi BPBD juga kini didasarkan pada tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas fiskal daerah agar struktur organisasi lebih selaras dengan kebutuhan riil setiap daerah.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., menekankan bahwa penguatan kelembagaan BPBD menjadi semakin penting karena risiko bencana saat ini tidak lagi berdampak secara tunggal, melainkan berpotensi menimbulkan dampak berantai yang mempengaruhi berbagai sektor pembangunan.
“Risiko bencana saat ini bersifat sistemik dengan dampak berantai. Oleh karena itu, BPBD harus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif.

Penentuan tipologi melalui kombinasi variabel umum dan variabel teknis bertujuan memastikan bahwa postur organisasi BPBD linier dengan beban kerja dan kompleksitas risiko bencana di lapangan,” ujar Agus.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
“Ketangguhan bangsa tidak dapat dicapai melalui kerja sektoral yang terisolasi, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif yang didukung kepemimpinan daerah yang kuat dan kemitraan strategis,” katanya.

Dukungan terhadap reformasi kelembagaan ini juga datang dari Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, Kemitraan Indonesia–Australia untuk Pengurangan Risiko Bencana.

Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, mengatakan bahwa perubahan iklim dan dinamika pembangunan telah meningkatkan kompleksitas risiko bencana, sehingga dibutuhkan sistem penanggulangan bencana yang lebih antisipatif, proaktif, dan tangguh.  
“Kami menyambut baik diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui kejelasan peran, akuntabilitas, dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah.

Di tengah meningkatnya risiko bencana, pemerintah daerah membutuhkan BPBD yang kuat agar mampu memberikan respons yang lebih cepat, pemulihan yang lebih efektif, serta memperkuat ketangguhan masyarakat,” ujar Dias.

Menurutnya, proses sosialisasi regulasi ini juga menjadi ruang dialog yang penting antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan dan konteks daerah.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi regulasi dapat semakin memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Melalui Program SIAP SIAGA, Pemerintah Australia berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dari Reaktif Menjadi Antisipatif

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 pada dasarnya bukan sekadar mengatur perubahan struktur organisasi. Regulasi ini menandai perubahan cara pandang dalam penanggulangan bencana dari yang berfokus pada respons saat krisis menjadi pendekatan yang lebih antisipatif melalui penguatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko.

Di tengah meningkatnya ancaman banjir, longsor, gempa bumi, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap daerah memiliki BPBD yang mampu bekerja sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.

Dengan kelembagaan yang lebih kuat, kepemimpinan yang lebih jelas, dan kapasitas yang disesuaikan dengan risiko wilayah masing-masing, BPBD diharapkan menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat. Karena ketika bencana datang, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur dan aset pembangunan, melainkan keselamatan, penghidupan, dan masa depan jutaan warga Indonesia. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending