Connect with us

Nasional

Balai KSDA Lepas Satwa Liar di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Published

on

Sukabumi, Sentana – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai KSDA Jakarta, berupaya mewujudkan dan mengimplementasikan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya, dengan melibatkan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Sukabumi Jawa Barat selaku pemangku kawasan.

Kepala Balai KSDA Jakarta Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si menjelaskan, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, merupakan lembaga konservasi khusus yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“PPS Tegal Alur merupakan tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan, atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh pemerintah,” jelasnya melalui pesan tertulisnyadi Jakarta Jumat (27/9/2019).

Saat ini, ungkap Munawir, terdapat kurang lebih 148 ekor satwa liar yang sedang di pelihara dan dirawat di PPS tegal Alur dari hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat. Diantara berbagai satwa langka dilindungi tersebut terdapat 5 ekor Kucing hutan/kuwuk (Prionailurus bengalensis), 1 ekor Ular Sanca Bodo (Python bivittatus), 10 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus), dan 2 ekor Musang Pandan (Paraddoxurus hermaphroditus),” ungkapnya.

“Keempat jenis satwa yang akan di lepasliarkan merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat ke Balai KSDA Jakarta dari bulan Januari s/d September 2019 melalui Call Centre Balai KSDA Jakarta,” tambah Munawir.

Lebih lanjut Munawir menjelaskan, pelepasliaran merupakan salah satu bentuk dari upaya penyelamatan satwa kembali ke habitat aslinya, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Jawa Barat, dengan luasan ± 87,699 Ha.

Kawasan TNGHS memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan beragam, baik jenis reptil, mamalia, dan aves, sehingga jenis-jenis satwa yang akan di lepasliarkan dari PPS Tegal Alur adalah satwa-satwa yang memiliki habitat di kawasan TNGHS.

Perlu diketahui bahwa, beberapa proses pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai KSDA Jakarta dan Balai TNGHS meliputi :

1. Kepala Balai KSDA Jakarta membuat permohonan pelepasliaran kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diketahui oleh Direktur Keanekaragaman Hayati KLHK dan Kepala Balai TNGHS. Dirjen KSDAE menerbitkan persetujuan pelepasliaran. Balai KSDA melakukan pemeriksaan kesehatan satwa sebagai syarat pelepasliaran (satwa dalam kondisi sehat).

2. Setelah menerima persetujuan pelepasliaran, Balai TNGHS melakukan kajian habitat (tempat pelepasliaran) dengan memperhatikan jumlah populasi, ketersedian pakan, dan ancaman dari predator.

Lokasi pelepasliaran ular sanca, kucing hutan dan musang pandan akan dilakukan di wilayah kerja Resort Cinantaja Seksi Pengelolaan TN. Wilayah 3 Sukabumi Balai TNGHS, bertempat di area zona inti kawasan TNGHS (hulu sungai Citapos dan Cigandasoli).

Penentuan lokasi pelepasliaran didasarkan oleh ketersedian pakan dan minimnya predator.

Secara keseluruhan rencana translokasi untuk pelepasliaran ular sanca, kucing hutan, dan musang pandan telah dipersiapkan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur pelepasliaran satwa ke habitat aslinya.

Pelaksanaan ini juga dilakukan atas dasar persetujuan Dirjen KSDAE melalui surat nomor : S.514/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2019 tanggal 15 Juli 2019.

Selanjutnya dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta telah melakukan pemeriksaan satwa (jumlah dan kesehatan) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Berantas Kejahatan, Polrestro Jakut Amankan 26 Pelaku Kejahatan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana selama periode Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara, Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 14 April 2026.

Rohman menjelaskan, dari total 15 kasus yang diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan.

“Dari 15 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus pencurian dengan pemberatan, 9 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus penganiayaan berat, dan 1 kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Rohman, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan kasus-kasus ini kami lakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Awaludin Kanur,di dampingin Iptu M.Jonggi Kasi Humas mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap tindak kriminal yang diketahui. “Kami mohon dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Awaludin.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Undang-Undang Darurat, penganiayaan, hingga pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Salah satu korban curanmor yang kendaraannya berhasil ditemukan turut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Utara karena motor saya berhasil ditemukan,” ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Satpol PP Jakut Sosialisasi Mitigasi Peran Masyarakat Peduli Tramtibum ke RT/RW, LMK, FKDM.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara kecamatan Pademangan menggelar sosialisasi peran Masyarakat Peduli Tramtibum (MPT) dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum yang diikuti mitra, di Aula Kantor kecamatan Pademangan di Jalan Got Pademangan Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara Selasa (14/04/2026).

Acara di hadiri Polma wakil Camat Pademangan, Iptu.Pol.Mansur Kanit Dalmas Polsek Pademangan, Asromadian. Manpol PP Kecamatan Pademangan, LMK, FKDM, RT/RW, Limas dan para Kasatgas Pol PP Kelurahan se Kecamatan Pademangan.

Krpala Manpol PP Kecamatan Pademangan Asromadian, mengatakan, kegiatan sosialisasi MPT ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk berkolaborasi serta beradaptasi.

Asromadian juga meminta kepada para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik. “Untuk mencegah mitra agar bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga ilmu yang diberikan dari para pembicara dapat diterima dan dapat diterapkan di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Asromadian menjelaskan, MPT merupakan salah satu inovasi yang dibuat oleh Satpol PP sejak tahun 2022 silam dan saat ini sudah terbentuk Relawan MPT yang tersebar di 3 kelurahan se- Pademangan

“MPT ini dibentuk untuk membangun kemitraan antara Polisi Pamong Praja dengan masyarakat,” jelasnya.

MPT ini, lanjutnya, dibentuk dari unsur masyarakat sebagai relawan yang akan membantu dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.

Asromadian menambahkan, relawan itu mempunyai idealisme untuk menjaga wilayahnya agar tetap tertib, tentram, aman, dan nyaman. Maka dari itu, para relawan yang saat ini hadir mengikuti sosialisasi MPT nantinya diharapkan dapat berkontribusi bersama-sama dengan Satpol PP di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Untuk diketahui, sosialisasi yang diikuti oleh puluhan mitra perwakilan MPT dari tiga Kelurahan di wilayah kecamatan Kota administrasi Jakarta Utara.

Sementara dalam sesi tanya jawab Wulan dari FKDM kelurahan Pademangan Barat.meminta satpol PP Dan dinas sosial untuk turun langsung mengatur lalu lintas di putaran Gunung Sahari dan pintu kereta api.” Itu bikin tambah macet kalau yang mengatur para pak Ogah.” Tuturnya. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

GAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen

gamki bersama sejumlah ormas kecam pernyataan jusuf kala

Published

on

Jakarta, hariansentana.com- GERAKAN Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah elemen organisasi kristen dan Ormas mengecam pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kala (JK) yang menyinggung doktrin agama Kristen.

Diketahui, JK dalam kesempatannya memberikan ceramah Ramadhan di kampus UGM mengatakan bahwapernyataan JK yang menyebut kedua pihak dalam konflik Poso dan Ambon menggunakan istilah “mati syahid”.

“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.” kata JK saat itu.

Pernyataan JK tersebut menuai kemarahan dan kecaman dari warga net di berbagai platform media sosial. warga net membantah pernyataan JK bahwa agama Kristen tidak pernah ada ajaran membunuh musuh dan mati syahid atau martir. Kristen justru mengajarkan “hukum Kasih” (Lukas 6:27, “Kasihilah Musuhmu, berbuat baiklah kepada orang2 yg membencimu. Matius 5:49, “ditampar pipi kanan kasih pipi kiri). Dalam Injil Matius 22 ayat 37-38, tentang hukum utama kasih Yesus mengajarkan agar mengasihi sesama manusia seperti diri kita sendiri.

Terkait peristiwa konflik Ambon dan Poso, warga net juga berpendapat bahwa dalam peristiwa itu umat kristiani tidak menyerang umat Islam, mereka membela dan mempertahankan diri, mereka membunuh umat Islam yang menyerang mereka, ingin membunuh mereka. pula Faktanya seperti Tibo cs dihukum mati, sementara pemimpin perang dari Islam tidak.

Bertempat di sekretariat pusat DPP GAMKI, sejumlah elemen masyarakat seperti; Dewan pakar MUKI, Assosiasi Pendeta Indonesia (API), BKGLKI, Pemuda Batak Bersatu, Advokat Batak, Laskar Manguni, Persatuan Indonesia Timur dan lainnya, menyatakan sikap; 1, Menyatakan bahwa orang kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan mati syahid masuk surga seperti yang dikatakan JK. Justru Agama kristen disuruh mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.

2, Mengecam keras pernyataan Bpk. Jusuf Kala yang menyakiti hati kami umat kristen dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

3, Akan Melaporkan JK ke Kepolisian republik Indonesia.

Demikian pernyataan sikap kami bacakan,” kata Ketum GAMKI, Sahat Philip Sinurat mewakili semua elemen lembaga kristen dan Ormas yang hadir di kantor sekretariat pusat GAMKI, Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2026) malam.

Diketahui. pada hari ini, Senin (13/05/2026, mereka akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penistaan agama oleh JK.

Continue Reading
Advertisement

Trending