Daerah
Diduga Sekap Karyawan, Petinggi Meratus Line Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Utama Meratus Line, dilaporkan oleh Mlati Muryani, seorang wanita asal Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 07 Februari 2022 silam. Laporan tersebut diterangai akibat penyekapan yang dilakukan sang direktur kepada suaminya yang berinisial ED yang kebetulan salah karyawan dari perusahaan Meratus Line.
Dalam laporan tersebut, Mlati Muryani membeberkan, bahwa penyekapan yang dilakukan kepada suaminya terhitung selama 4 hari sejak tanggal 4 – 7 Februari 2022 lalu di kantor Meratus Line yang bertempat di Jalan Alun-alun Tanjung Priok Nomor 27 Surabaya.
“Bulan Februari lalu saya sudah melaporkan Dirut PT Meratus Line ke Polres Tanjung Perak karena sudah menyekap suami saya selama empat hari,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/7/2022).
Namun, kata dia, hingga saat ini polisi masih belum bisa menetapkan tersangka dari dugaan kasus penyekapan tersebut. Mlati mengaku heran karena laporan tersebut telah disampaikan kurang lebih lima bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.
“Saya mempertanyakan kejelasan kasus yang menimpa suami saya ini. Karena justru sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, seperti jalan di tempat,” ungkapnya.
Ironisnya, kata dia, justru pihak penegak hukum malah menetapkan korban yang berinisial ED sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dirut Meratus line.
“Perusahaan tersebut malah melaporkan balik suami saya yang langsung ditindak lanjuti. Sekarang suami saya statusnya sudah menjadi tersangka,” jelasnya.
Untuk itu, Mlati Muryani sangat meminta perlakuan adil kepada pihak penegak hukum atas kasus yang sedang menimpa keluarganya.
“Saya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari Polisi atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya,” pungkasnya.()