Nasional
Densus 88: Jaringan Teroris NII di Sumbar Ingin Ubah Ideologi Pancasila
Jakarta, HarianSentana.com – Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar Sik mengungkapkan, bahwa secara garis besar potensi ancaman teror dari Jaringan NII Sumatra Barat adalah, memiliki keinginan mengubah ideologi Pancasila dengan syariat Islam secara kaffa.
“Niat NII ingin menggulingkan pemerintahan yang sah apabila NKRI sedang dalam keadaan Kacau,” kata Aswin seperti dikutip di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut Aswin mengatakan, pihaknya telah menemukan Dokumen tertulis visi misi jaringan NII di Sumatra Barat serupa dengan NII (Negara Islam Indonesia) Kartosuwiryo. Untuk itu ia menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap seluruh anggota jaringan NII di Provinsi Sumatra Barat dilakukan sebagai salah satu upaya mengungkap struktur dan menekan perkembangan jaringan NII baik di tingkat kewilayahan hingga ke pusat.
“Hal ini penting dilakukan mengingat perkembangan jaringan NII sudah tersebar masif di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Bali, Sulawesi, Maluku, hampir semua Sumatra, khususnya Sumatra Barat,” kata Aswin.
Para tersangka yang sudah tertangkap memberikan keterangan bahwa struktur NII mereka se tingkat cabang/kecamatan/CV (istilah NII) lV/ Padang dengan jumlah Anggota 1,125 orang.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 400 anggota merupakan Personil aktif selebihnya (berbai’at namun belum aktif dilibatkan dalam kegiatan NII) yang sewaktu-waktu bisa di aktifkan apa bila perlu,” ujarnya.
Aswin juga membeberkan bahwa pola rekrutmen snggota teroris NII yang tersebar di Sumatra Barat dilakukan dengan pola perekrutan berjenjang. NII Cabang lV Padang yang terbagi dalam 5 ranting/UD di mana masing-masing berhasil merekrut Anggota sekitar 200 orang.
“Dari jumlah total yang ada di Sumatra Barat, tercatat 843 orang tersebar di Kabupaten Dharmasraya dan 292 orang berada di Kabupaten Tanah Datar. Proses perekrutan anggota NII juga digelar secara terstruktur dan sistimatis,” paparnya.
“Untuk bergabung menjadi ‘warga’ NII, seseorang harus melalui 4 tahap perekrutan yang disebut ‘pencorakan’ yaitu P1 (pencorskan 1), P2, PL/P3, dan P4,” lanjutnya.
Menuruta, pada keempat tahap tersebut secara berjenjang tiap calon ‘warga’ akan diberi materi dan nilai-nilai terkait menghafal Sapta Supaya pemahaman sari’at Islam dan Ibadahnya, sejarah perjuangan Umat Islam, ma’rifatul insan, siroh nabawi, dan berbagai nilai-nilai keislaman.
“Persiapan NII, ke setiap calon warga harus mengikuti bai’at NII/ kenegaraan dan bai’at perjuangan, terkhusus bagi yang akan diangkat menjadi pengurus/pejabat dan ada bai’at kepengurusan,” tukasnya.
Selama perekrutan anggota NII, kata Aswin mereka melakukannys tampa memandang jenis kelamin dan batas usia dengan adanya sejumlah anak di bawah umur yang tercatat sebagai anggota. “Hal ini terbukti dengan ditemukannya 77 orang di bawah umur 17 tahun yang dicuci otaknya dibai’at untuk sumpah setia kepada NII,” sebutnya.
Bahkan Aswin mengatakan bahwa dari jumlah itu tercatat 126 orang yang kini sudah dewasa namun dulu juga direkrut usia di bawah umur. “Oleh karna itu sekarang Densus 88 telah bekerja sama dengan KPAI untuk mengembangkan kasus ini terkait perekrutan anak di bawah umur,” tukasnya.
Terkait hal ini, KPAI telah meminta Polri untuk mengembangkan pengungkapan jaringan NII di seluruh Indonesia khususnya Sumatra Barat untuk mencegah perekrutan anggota NII. “Hal ini perlu dilakukan ke seluruh wilayah Indonesia demi anak bangsa dan ini tidak bisa dibiarkan. Negara tidak bisa kalah terhadap Teroris NKRI Harga mati,” tutup Ashwin.
Penulis: Albero S