Opini
COVID-19 dan Merdeka Belajar
PEMERINTAH telah menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nonalam nasional. Untuk menahan laju penyebarannya, pemerintah juga telah memberlakukan darurat kesehatan. Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi secara ketat penyebaran Covid-19 ini.
Sebagai konsekuensinya, penanganan Covid-19 melibatkan semua unsur pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah. Seluruh elemen bangsa ini sudah saatnya bahu-membahu berpartisipasi dan pro-aktif dalam menghadapi musibah ini sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki masing-masing.
Banyak sektor yang terdampak Covid-19 seperti kesehatan, transportasi, pariwisata, perdagangan dan lain-lain, termasuk juga sektor pendidikan. Dampak Covid-19 terhadap sektor pendidikan juga memberikan efek berantai pada sektor lain. Ekonomi yang terkait dengan industri pendidikan tidak berputar.
Belanja siswa, guru, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan juga merosot tajam karena sekolah dan kampus diliburkan serta proses belajar mengajar dilakukan dari rumah dalam bentuk pembelajaran online. Belum bisa dipastikan sampai kapan kegiatan belajar mengajar berlangsung dari rumah mengingat Covid-19 masih terus menampakkan peningkatan kasus dari hari ke hari.
Program Merdeka Belajar
Kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi pada umumnya masih berlangsung secara konvensional, dimana proses pembelajaran dilaksanakan di dalam ruang kelas, bersifat satu arah dari dosen kepada mahasiswa dan boros dalam penggunaan energi fosil. Model pembelajaran seperti ini tidak banyak berdampak pada peningkatan kreativitas mahasiswa dalam mengeksplorasi minat dan pemahaman mereka terhadap materi kuliah maupun pengembangannya.
Program merdeka belajar yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim merupakan angin segar yang dapat mendobrak tradisi lama perkuliahan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Filosofi konsep merdeka belajar adalah bagaimana menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan bahagia.
Kebijakan tentang program merdeka belajar khususnya di perguruan tinggi, hendaknya dimaknai sebagai sebuah peluang untuk menumbuhkembangkan kreativitas yang terkait dengan inovasi pembelajaran. Dosen sebagai pilar penting dan strategis civitas akademika di perguruan tinggi harus terus mengembangkan berbagai model pembelajaran yang dapat mendorong peningkatan kreativitas mahasiswa.
Kuliah konvensional satu arah tidak mendorong minat mahasiswa untuk berkreasi sekaligus menumbuhkembangkan kemampuan mereka, karena secara psikologis mahasiswa berada dalam posisi yang tidak bebas dan rileks, bahkan tertekan. Mahasiswa harus disuguhkan dengan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan diposisikan tidak dalam suasana yang tertekan. Menciptakan suasana pembelajaran yang variatif dan rileks diharapkan dapat membantu mengoptimalkan daya serap materi yang disampaikan oleh dosen kepada mahasiswa.
Disamping itu, mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan perlu diarahkan untuk menumbuhkembangkan kreativitas dan kepekaan sekaligus kepedulian mereka terhadap masalah dan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang.
Hikmah di Balik COVID-19
Covid-19 telah menggemparkan dunia sejak Desember 2019. Berawal dari Wuhan di China, kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Jika dimaknai sebagai sebuah fenomena, Covid-19 akan memperoleh label sebagai pembawa bencana dengan berbagai dampak negatif merugikan yang mengikutinya.
Sektor yang paling terbebani akibat Covid-19 ini tentunya sektor kesehatan. Meskipun begitu, sektor lain juga menjadi terdampak yang cukup dalam akibat pandemi covid-19 ini diantaranya sektor pariwisata, transportasi, perdagangan. Bahkan sektor keuangan turut terkena dampaknya. Kurs mata mata uang rupiah mengalami tekanan dan terdepresiasi cukup dalam.
Sektor pendidikan merupakan sektor yang unik karena menjadi sektor terdampak langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19 ini. Menjadi sektor terdampak langsung karena akibat Covid-19 membuat belanja siswa, guru, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan merosot tajam. Kondisi ini berdampak pada perputaran uang terkait aktivitas industri pendidikan, yang juga memberikan efek domino terhadap sektor lainnya. Banyak pertemuan ilmiah baik tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional mengalami penundaan.
Sementara itu dampak tidak langsung covid-19 terhadap sektor pendidikan terjadi pada kegiatan pembelajaran. Meskipun aktivitas proses belajar-mengajar tetap dilakukan, tetapi guru, siswa, dosen dan mahasiswa tetap berada di rumah.
Proses pembelajaran untuk siswa dan perkuliahan untuk mahasiswa dilangsungkan secara online. Kebijakan ini sangat penting dan strategis sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang mematikan itu.
Belajar dan kuliah dari rumah dapat dimaknai sebagai salah satu wujud merdeka belajar. Guru dan siswa serta mahasiswa dan dosen bersama-sama mengembangkan inovasi pembelajaran yang menyenangkan untuk semua.
Disamping menumbuhkan kreativitas dalam memanfaatkan teknologi pembelajaran online, proses pembelajaran dengan metode ini juga dapat merangsang pengembangan kreativitas siswa dan mahasiswa karena ketiadaan sekat secara fisik antara guru dan siswa serta antara dosen dan mahasiswa.
Siswa dan mahasiswa secara psikologis lebih merdeka menerima materi pembelajaran serta dapat berimprovisasi dalam mengemukakan pendapat. Hikmah yang dapat dipetik dari fenomena Covid-19 ini adalah semakin menguatkan gagasan cerdas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar sebagai inovasi strategis untuk mengantarkan kualitas pendidikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya di dunia.
Pak Menteri mengingatkan kita semua dan mengamini bahwa suatu bangsa dan negara akan maju hanya jika bangsa dan negara tersebut mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
Oleh: Dr.Ir.Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti
Opini
Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak
JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.
Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya
Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.
Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.
Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya perspektif kemanusiaannya.
Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.
Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.
Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.
Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.
Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.
Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.
Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.
Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.
Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.
Pendekatan Humanis
Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.
Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.
Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang pembentukan karakter, etika dan integritas.
Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.
Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”
Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.
Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.
Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.
Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.
Jabatan Sebagai Amanah
Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.
Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.
Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).
Opini
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan
Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)
Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.
Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.
Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif
Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.
Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.
Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya
Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.
Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.
Beneficence: Berperilaku Moral
Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.
Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut
Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.
Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.
Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien
Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.
Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan
Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.
Penutup
Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***
Opini
Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional
Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim
Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.
Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.
Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.
Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.
Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:
- Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
- Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
- Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
-
Polhukam6 days agoLagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
-
Polhukam6 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Nasional6 days agoBandingkan Status Guru Honorer dengan Petugas SPPG, Adian: Agak Laen
-
Polhukam3 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan

