Olahraga

Cacat Administrasi, FORKI Kota Tangerang Nilai FORKI Provinsi Banten Langgar AD/ART

Published

on

Tangerang, Hariansentana.com – Pengurus Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta fokus dalam persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru, bukan sibuk mengurusi masalah di Forki Kota/Kabupaten yang secara sah SK-nya masih berlaku, termasuk di kepengurusan Forki Kota Tangerang.

Menurut Ketua Forki Tangerang Kota Agus Nurcahyo, kalaupun ada informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.

“Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki,” kata Agus dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/2).

Menurut Agus, kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021. “Kepengurusan sah selama organisasi berjalan dan tidak melanggar AD ART, jadi tidak ada yang harus dipermasalahkan,” cetusnya.

Selain itu, kata Agus, harus dilihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama apakah ada Legalitas Pengcab “Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang atau tidak. Apalagi yang melakukan tandatangan dalam surat tersebut, ada beberapa diantaranya sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten,” bebernya.

Forki Kota Tangerang juga memberikan jawaban dan tanggapan yang berpedoman pada AD/ART FORKI 2019 bahwa Surat Nomor : 30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal Penegasan Pencabutan dan Pembekuan SK FORKI Kota Tangerang, melanggar AD/ ART FORKI 2019 pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 12 Ayat 3 dan cacat secara Administrasi baik keabsahan maupun kewenangannya.

“Terkait hal ini Kami meminta KONI Kota Tangerang selaku Induk Organisasi Olahraga di Kota Tangerang dan PB Forki selaku Induk Organisasi Karate di Indonesia bisa bersikap tegas. Jangan sampai menjadi preseden atau dasar acuan di Daerah lain bahkan sampai ke Nasional bisa berlaku hal yang sama,” pungkasnya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version